iklan
pengertian Obligasi dan Obligasi syariah - Perusahaan-perusahaan perlu uang
untuk ekspansi bisnis dan membiayai pengeluaran mereka, sementara pemerintah
harus membayar utangnya dan membutuhkan dana untuk program-program pembangunan
infrastruktur. Semua ini dapat dicapai dengan penerbitkan obligasi di pasar.
Dengan berkembangnya bisnis yang berbasis syariah, maka demikian pula obligasi
yang beredar di Indonesia ini. Dualisme antara obligasi konvensional (umum) dan
obligasi syariah meramaikan pesar efek di Indonesia.
1. Pengertian
Obligasi
Obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu “obligate”
yang dalam bahasa Indonesia disebut
dengan “obligasi” yang berarti kontrak. Dalam keputusan RI Nomor 775/KMK
001/1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan
utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka
waktu yang sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang
jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten
(Badan Pelaksana pasar modal).
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa
obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan
hukum atau perusahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk
kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam memajukan investasi yang mereka
laksanakan.
Sedangkan yang dimaksud dengan obligasi syariah berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah (DSN) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 menjelaskan, yang dimaksud dengan
obligasi syariah adalah sebuah surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margn/fee, serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Menurut
Heru Sudarsono, obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap
sebagaimana yang terdapat dalam obligasi konvensional, tetapi lebih merupakan
penyertaan dana yang didasarkan pada prinnsip bagi hasil. Transaksinya bukan
akad utang piutang melainkan penyertaan.
2. Landasan
dan Dasar Hukum Obligasi
Landasan dan dasar hukum obligasi adalah sebagai
berikut :
1) Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi
Syariah.
2) Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi
Syariah Mudharabah.
3) Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004, tentang
Obligasi Syariah Ijarah.
4) Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007, tentang Obligasi
Syariah Mudharabah Konversi.
5) UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN)
3.
Konsep Dasar Konvensional
Obligasi
sebagai surat hutang yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah, BUMN, maupun
swasta adalah dalam rangka menambah suntikan dana yang masuk dalam katagori
jangka panjang. Sama halnya dengan catatan hutang, obligasi merupakan
catatan hutang yang termasuk dalam efek. Sehingga catatan utang ini dapat
diperjual belikan di bursa. Namun pada awalnya surat hutang ini (obligasi)
telah mendapatkan pertambahan nilai dalam kontrak awalnya. Sehingga walaupun
tidak diperdagangkan dalam bursa efek, sebenarnya obligasi telah mendapat
untung di akhir tanggal jatuh tempo maupun setiap tahunnya sesuai dengan
perjanjian diawal.
Pertambahan
nilai investasi di obligasi didapatkan dari besarnya bunga yang dijanjikan
dalam perjanjian di awal tadi. Besarnya bunga yang diberikan di investasi
obligasi terpengaruh tingkat suku bunga deposito. Semakin tinggi bunga deposito
maka bunga obligasi akan semakin turun. Begitu pula sebaliknya.
Pada
mekanisme obligasi yang umum, terdapat pembayaran yang dilakukan pada
waktu-waktu tertentu di antara tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo.
Penerbit berjanji kepada investor untuk membayarkan sejumlah uang tertentu
dalam bentuk pembayaran bunga pinjaman selama periode tertentu dan melunasi
pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
4.
Model Praktek Obligasi
Obligasi
merupakan hutang jangka panjang kepada investor, pemegang hanya akan memperoleh
keuntungan tetap dari hasil bunga obligasi sampai jatuh tempo. Oleh sebab itu
bunga tetap memberi jaminan yang aman selama investasi.disamping itu dalam masa
pelunasan obligasi, investor akan mendapatkan prioritas pelunasan lebih dahulu
dibandingkan pemegang saham, ketika perusahaan.penerbit mengalami kesulitan
keuangan dan likuiditas. Namun investor pada obligasi tidak memiliki hak suara
dalam rapat umum seperti halnya pemegang saham.
a. Prosedur penerbitan obligasi
Dalam
penerbitan obligasi, perusahaan penerbit (emiten) menjelaskan jumlah
dana yang diperlukan yang dikenal dengan jumlah penerbitan obligasi (emisi
obligasi). Jika perusahaan memerlukan dana sebanyak Rp.500 milyar misalnya,
maka obligasi akan diterbitkan sesuai dengan jumlah dana yang tersediapenetapan
banyak atau sedikitnya jumlah obligasi yang diterbitkan didasarkan atas cah
flow perusahaan serta bisnis perusahaan.
Ketika
perusahaan akan menerbitkan obligasi, ia mesti memperkirakan waktu jatuh tempo
obligasi tersebut, apakah 5 atau 10 tahun. Semakin cepat waktu jatuh tempo,
maka obligasi ini akan diminati, karena mempunyai resiko yang kecil. Ketika
waktu jatuh tempo, pihak perusahaan mesti melunasi hutang pokok beserta bunga.
Disamping itu kadar bunga yang diberikan diupayakan lebih banyak dari kadar
bunga perbankan , karena penetapan ukuran bunga (kupon) sangata penting, agar
investor berminat untuk membeli obligasi.
Kemudian
perusahaan penerbit dating kepada perusahaan efek untuk memberi bantuan
terhadap persiapan syarat-syarat penerbitan, sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh badan pengawas yaitu Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM).Perusahaan efek yang dimaksud disini bertindak sebagai Wali Amanat
yang selanjutnya mempunyai peranan untuk membeli obligasi.
Adapun prosedur
penerbitan obligasi yang ditetapkan adalah Penetapan Pendaftaran yang telah dinyatakan efektif
oleh BAPEPAM.
1) Laporan yang diaudit akuntan terdaftar
di BAPEPAM.
2) Nilai nominal obligasi yang dicatatkan
Rp 25 milyar.
3) Jarak waktu pemohonan dengan
penerbitan sekurang-kurangnya 6 bulan, dan waktu jatuh tempo obligasi minimal 4
tahun
4) Perusahaan penerbit telah beroperasi
minimal 3 tahun
5) Pada dua tahunterakhir perusahaan
telah mendapat keuntungan dan tidak ada kerugian pada 1 tahunterakhir.
6) Angota pengawas dan pengurus memiliki
nama baik.
Dokumen
yang diperlukan untuk penerbitan obligasi berbeda dengan dokumen saham.
Perbedaan ini berkaitan dengan Wali Amanat yang bertindak sebagai agen .Wali
Amanat merupakan wakil, dan juga pihak yang mempertahankan kepentingan pemegang
obligasi.
b. Proses penawaran dan perdagangan obligasi
Proses
penawaran pertama obligasi dilakukan melalui penyampaian isi prospectus. Hal
itu meliputi sejarah singkat perusahaan dan pemegang saham, struktur aktivitas,
serta mas depan perusahaan, jumlah nominal obligasi, harga penawaran, tingkat
buanga dan jatuh tempo.
Hal ini
disampaikan kepada calon investor dengan
mencantumkan fakta dan pertimbangan penting. Seperti anggaran perusahaan,
bidang usaha perusahaan, jumlah nilai obligasi dan tujuan penggunaannya.Data
laporan penting seperti laporan keuangan terbaru dilampirkan secara
keseluruhan.Disamping itu dilengkapi dengan istilah-istilah yang yang perlu
dipahami oleh investor.Setelah semua disahkan oleh lembaga pengawas (BAPEPAM),
obligasi dapat diperdagangkan dipasar, baik di pasar utama maupun di pasar
sekunder.
Peringkat
obligasi menunjukkan kualitas kredit dari suatu obligasi dan seberapa besar
kemungkinanpenerbit akan memenuhi kewajiban. Lembaga pemeringkat independen
seperti Standard & Poor's,Fitch Rating, dan Moody's menyampaikan
kemungkinan terjadinya gagal bayar (default) pada suatuobligasi. Skala
penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut:
Standart & Poor’s
|
Pefindo
|
Artinya
|
AAA
|
AAA
|
Surat hutang berisiko paling rendah dan mampu membayar bunga
dan pokok hutang dari pada semuakewajiban keuangan sesuai dengan perjanjian
awal
|
AA
|
AA
|
Surat hutang berisiko paling rendah dan mampu membayar
bunga dan pokok hutang daripada semua kewajiban keuangannya sesuai dengan perjanjian,
tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan
|
A
|
A
|
Surat hutang berisiko pelaburan rendah dan mampu
membayar bunga dan pokok hutang daripada semua kewajiban keuangannya sesuai
dengan perjanjian, dan hanya sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan
|
BBB
|
BBB
|
Surat hutang berisiko paling cukup rendah, mempunyai
kemampuan yang cukup baik untuk membayar bunga dan pokok hutang daripada
semua kewajiban keuangannya sesuai dengan perjanjian, meskipun kemampuannya
tersebet cukup peka terhadap keadaan yang merugikan
|
BB
|
BB
|
Surat hutang yang masih mampu untuk membayar bunga dan
pokok dari semua kewajiban keuangan sesuai dengan perjanjian, namun risiko
pelaburan cukup tinggi.
|
B
|
B
|
Surat hutang berisiko sangat tinggi dan kemampuannya
sangat rendah untuk membayar bunga dan pokok hutang daripada semua kewajiban
keuangan sesuai dengan perjanjian.
|
CC
|
CC
|
Surat hutang yang tidak mampu lagi untuk memenuhi semua
kawajiban keuangannya, sehingga dapat dikatakan kualitinya sangat rendah dan
bersifat spekulatif
|
C
|
C
|
Surat hutang yang macet dan sudah berhenti berusaha.
Tingkat spekulasi tinggi mendekati gagal
|
c. Perdagangan obligasi di pasar utama
Tahap
awal yang mesti dilakuakan dalam proses transaksi obligasi adalah memilih
perusahaan efek yang memiliki perusahaan tetap (fixed income), mempunyai
peranan untuk membeli atau menjual obligasi. Selanjutnya investor membuka
rekening untuk memperoleh informasi perdagangan obligasi setiap saat.
Setelah
melakukan analisis terhadap obligsi yang akan dibeli kemudian investor memilih
perusahaan efek dan memberikan keprcayaan kepada Wali Amanat untuk membeli
obligasi yang dikehendaki dengan menjelaskan spesifikasinya. Seterusnya wali
Amanat bertindak sebagai broker untuk
membeli obligasi atas nama investor.
Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan penawaran dan
pemesanan obligasi pada pasar utama :
1)
investor dilakukan oleh
Wali Amanat dan agen penjual di pasar
utama.
2)
Kemudian investor
menghubungi Wali Amanat atau agen penjual (broker) sesuai dengan prosedur yang
telah ditetapkan
3)
Pemesanan obligasi
diikuti dengan pembayaran.
4)
Wali Amanat atau agen
penjual member pengumuman mengenai hasil penawaran umum kepada investor.
5)
Penawaran pertama
obligasi yang diterbitkan perusahaan kepada
6)
Proses pemberian
(allotment) obligasi kepada investor dilakukan oleh wali Amanat dan perusahaan
penerbit obligasi.
7)
Apabila jumlah obligsi
kurang dari yang dipesan investor maka kelebihan dana investor akan
dikembalikan (proses ini disebut dengan refund).
Kemudian
obligasi dibagikan kepada investor melalui pemegang kepercayaan dan agen
penjual. Obligasi yang telah diterbitkan perusahaan akan di beli atau di jual
di pasar utama dengan harga nominal.
Untuk
mengetahui proses perdagangan pada pasar utama dapat diperhatikan pada bagan
berikut :
Sementara
tempat-tempat perdagangan obligasi si pasar modal tergambar dari bagan dibawah
ini.
![]() |
Tempat-Tempat Perdagangan Obligasi si Pasar Modal |
Setelah
dilakukan penawaran dan perdagangan obligasi pada pasar utama, kemudian
dicatatkan di bursa efek. Proses selanjutnya adalah obligasi pada pasar
sekunder atau Over the Counter (OTC).
Secara
umum perdagangan obligasi di bursa efek Surabaya, yaitu pada Over the Counter
Fixed Income Service (OTC-FIS). OTC-FIS merupakan pengembangan pasar sekunder.
Surat berharga yang biasa dipergadangkan adalah saham dan obligasi. Namun
Indonesia OTC dijadikan untuk perdagangan obligasi karena hampir 95% obligasi
di Indonesia diperdagangkan di OTC-FIS. Melalui OTC-FIS dapat mewujudkan
pasaran yang lebih transparan serta memberikan penawaran, permintaan dan proses
perundingan. Pada umumnya OTC-FIS terdiri dari perusahaan efek dan bank.
Sistem
perdagangan melalui OTC-FIS memberi informasi tentang kuota pembekalan dan
permintaan, informasi tentang transaksi dan laporan perdagangan secara langsung
( Real time). Sistem ini memungkinkan partisipasi pasar untuk memasukkan,
membatalkan dan merubah kuota beli maupun kuotasi jual selama belum terjadi
ketetapan transaksi.
Partisipan
pasar obligasi dapat mengajukan satu kuota beli atau kuota jual dalam sistem
OTC-FIS. Kemudian partisipan lain yang berminat dengan kuota tersebut dapat
memasukkan perintah beli atau jual dalam sistem ini. Calon pembeli dan calon
penjual dapat melakukan perundingan. Apabila terjadi persetujuan, maka
masing-masing memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pada akhir hari bursa
perdagangan obligasi tersebut.
Dipasar
ini harga obligasi dapat di atas atau di bawah nilai nominal. Hal ini
tergantung pada perbandingan antara ukuran bunga obligasi dengan ukuran bunga
yang berlaku umum yaitu ukuran bunga deposit bank.
Konsekuensi
dari fluktuasi perubahan harga obligasi sebagai berikut :
a.
Jika ukuran bunga deposit
bank lebih tinggi maka investor akan lebih memilih menempatkan dananya pada
doposito bank.
b.
Jika ukuran bunga
dopositbang rendah maka investor akan lebih memilih menempatkan dananya pada
deposito. Sehingga menimbulkan permintaan yang tinggi dan harganya naik.
d. Sistem pembayaran obligasi
Bagi
obligasi swasta, pembelian dan pembayaran obligasi dilakukan melalui pengalihan
ke rekening perusahaan efek. Sementara obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah, maka rekening mesti dibuka melalui institusi keuangan yang
didaftarkan sebagai sub registry oleh Bank Indonesia.
Pengalihan obligasi dari rekening penjual ke rekening
pembeli dikuasakan kepada Bank Indonesia. Berdasarkan hal itu, bank juga akan
melakukan pembayaran dari rekening pembeli kepada rekening penjual di Bank
Indonesia. Informasi jual beli diperoleh dari sub registry masing-masing
( pembeli dan penjual ) tentang status kepemilikan obligasi. terdapat sejumlah sub
registry yang akan mengadministrasikan kepemilikan obligasi bagi investor
bukan bank atau market maker.
Investor dikenakan biaya jasa yang diberikan sub
registry, sedangkan central registry, tidak memberi beban biaya
kepada Bank Indonesia sistem kliring, registrasi dan informasi obligasi
pemerintah, ( BI-SKRIP) atau \sub registry dan market maker.
Pembayaran obligasi dilakukan melalui prinsip Delivery
Versus Payment (DVP). Delivery Versus Payment adalah suatu prinsip
bahwa jika Transfer Dana merupakan suatu kewajiban yang timbul dari perjanjian
lain antara Pengirim dan Penerima pada saat Penyelenggara Penerima Akhir telah
melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana, kewajiban Pengirim untuk
melakukan pembayaran kepada Penerima telah selesai dan Pengirim berhakatas
objek yang diperjanjikan.
Prinsip ini berlaku bagi obligasi swasta dan pemerintah.
Sebagai alternatif, investor dapat membayar melalui
broker atau bank, kemudian dilakukan penyelesaian transaksi. Pendaftaran secara
DVP terjadi ketika pembeli dan penjual sepakat apabila pengalihan obligasi
hanya akan terjadi jika pembayaran telah dilakukan.
5.
Problem Kesyariahan Obligasi
Sebagian
besar ulama Islam kontemporer melarang jual beli obligasi konvensional dalam
semua jenis dan secara keseluruhan, serta menganggap bahwa hukumnya haram
mutlak.
Para ulama yang berpendapat seperti itu ialah Syaikh Shaltut, Muhammad
Yusuf Mussa, Syaikh Yusuf Qardawi, Abdul Aziz al Kahiat, Ali al Salus, dan
Saleh Marzuki dengan memberi petunjuk fiqh yang menjadi dasar keluarnya fatwa
larangan tersebut yaitu:
1) Obligasi
konvensional yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah dianggap sama
seperti utang yang di dalamnya terdapat bunga. Bunga ini bisa dikategorikan
sebagai riba al-nasia yang diharamkan oleh Islam.
2) Utang
obligasi sama dengan deposito yang disimpan dalam bank, dan hitungan bunga atas
obligasi dianggap sama dengan bunga deposito, walaupun uang dari obligasi itu
bisa diinvestasikan secara khusus setelah diserahkan kepada pihak yang
mengeluarkan obligasi serta dijamin atas pengembaliannya setelah jatuh tempo
plus tambahnya (bunga). Cara ini dianggap sama saja dengan utang yang dipakai
untuk produksi yang dikenal di zaman jahiliah dan diharamkan oleh Al-Qur’an dan
Sunah.
6.
Konsep Alternatif
Meskipun
banyak ulama besar yang mengharamkan penjualan obligasi. Bukan berarti obligasi
harus dihapuskan. Oleh karena itu DSN-MUI memberi kelonggaran terhadap
transaksi obligasi.
Adapun batasan-batasan
obligasi yang diperbolehkan dalam syariah islamberdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Obligasitersebut adalah:
1) Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu
obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.
2) Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu
obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah
yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.
Begitu besar
keinginan para ekonom muslim untuk mengadakan produk terutama obligasi yang
berdasarkan prinsip Islam. Namun apa yang terjadi setelah obligasi menggunaan
pembiayaan syariah, pelaksanaan dan peraturannya belum mengikuti syariah. Dalam
hal ini obligasi yang diadakan hanya sekedar menggunakan pembiayaan syariah,
idealnya belum berdasarkan syariah
secara keseluruhan.
Karena itu
perlunya solusi alternatif ke arah yang lebih baik, dalam artian prinsip ini
dapat diterima dan diakui secara langsung berdasarkan prinsip dan aturan
syariah. Berkaitan
dengan ini para ekonom muslim memberi sumbangan pemikiran terhadap alternatif
penerapan obligasi syariah. Alternatif tersebut diantaranya :
a.
Obligasi
Muqaradah (Muqaradah Bonds)
Muqaradah Bond adalah suatu kontrak dengan dikan oleh beberapa orang
dan pengelola modal.Obligasi ini telah disahkan secara internasional oleh IOC
Academy. Menurut Hailani Muji Tahir bahwa obligasi
muqaradah merupakan alternative
bagi obligasi yang ada.
Obligasi ini merupakan dokumen-dokumen terdaftar yang
diterbutkan atas nama pemilik dengan jumlah modal tertentuuntuk membiayai suatu
proyek yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan berdasarkan
akad muqaradah.
Dalam perdagangan muqaradah bonds, investor
tidak terlibat dalam jual beli secara diskon. Namun ketika investor bermaksud
menjual muqaradah bonds sebelum jatuh tempo, maka dapat menjual asetnya
berdasarkan harga awal. Menurut ahli Fiqh, obligasi ini diharuskan berdasarkan qiyaske
atas akadmudharabah. Obligasi ini juga sering
disebut dengan istilah obligasi mudharabah.
Menurut Fatwa No. 33/DSN-MUI/X/2002 menyatakan bahwa
obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad
mudharabah,dimana emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola dana)
sedangkan pemegang obligasi sebagai shahibul maal (pemodal/investor).
Adapun mekanisme obligasi syariah mudharabah sebagai berikut :
a) Akad mudharabah dituangkan dalam perjanjian
perwaliamanatan
b) Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan berdasarkan
komponen pendapatan (revenue sharing) atau keuntungan (profit
sharing).
c) Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara konstan,
meningkat ataupun menurun dengan pertimbangan proyeksi pendapatan emiten,
tetapi sudah ditetapkan diawal akad.
d) Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dapat
dilakukan secara periodik ( tahunan, semesteran, kuartalan, maupun bulanan)
e) Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan
oleh kinerja actual emiten maka obligasi syariah memberikan indicative
return tertentu
b. Prinsip
ijarah
Ijarah adalah
memberi penyewa kesempatan untuk mengambil manfaat dari barang sewaan dalam
jangka waktu tertentu dengan imbalan yang telah disepakati bersama. Dalam akad
ijarah yang paling utama adalah aset yang disewa serta jumlah aset yang jelas
dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Berkaitan
dengan hal ini OIC Fiqh Academy di Jedah menegaskan bahwa: 1) Gabungan aset
dapat diwakili dengan catatan tertulis atau obligasi (bon), 2) catatan ini atau
obligasi dapat dijual dengan harga pasar.
Adapun
ciri-ciri ari obligasi ijarah sebagai berikut :
a) Obligasi
Ijarah adalah sekuritas yang mewakili kepemilikan dari aset yang ada dan
diketahui yang mengikat melalui kontrak ijarah. Jadi obligasi ijarah dapat
diperdagangkan pada pasar dengan harga yang ditentukan oleh pasar.
b) Pendapatan
dari obligasi ijarah tidak boleh dengan pendapatan tetap dan ditentukan
terlebih dahulu.
c) Obligasi
ijarah dapat diperdagangkan di pasar sekunder, obligasi ini menawarkan tingkat
likuiditas dan fleksibeliti yang tinggi.
Obligasi
ijarah diinilai cukup perspektif bagi perusahaan yang bermaksud untuk
menerbitkan obliggasi Islam. Sistem ini sangat menguntungkan para investor
sehingga diasumsikan mampu menarik banyak investor yang akan mempercepat
pertumbuhan ekonomi Islam. Ketika dalam penyewaan terjadi gagal bayar maka
posisi investor dalam keadaan aman. Investor dapat menarik gedung tersebut,
sebab pada dasarnya gedung ini milik investor.
Tahapan-tahapan
dalam menerbitkan obligasi ijarah dapat digambarkan dalam skema dibawah ini.
7.
Praktek Obligasi di Lembaga Keuangan
Syariah
Secara
perlahan namun pasti, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim
mulai dikenal luas oleh dunia, memiliki aplikasi ekonomi/keuangan syariah yang
berbeda dari negara-negara kebanyakan.
Indonesia
kini dikenali memiliki praktek ekonomi syariah yang relatif komplit pada semua
aspek ekonomi. Dalam bentuk praktiknya, ekonomi syariah telah berkembang dalam
bentuk kelembagaan seperti perbankan, BPRS, Asuransi Syariah, Pegadaian
Syariah, Pasar Modal Syariah, dengan instrumen obligasi dan Reksadana Syariah,
Lembaga Keuangan Mikro Syariah, maupun lembaga keuangan publik islam seperti
lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf. Sehingga sistem ini tidak hanya berkembang
pada sektor perbankan saja, namun merambah juga pada sektor keuangan mikro,
keuangan sosial, dan praktek-praktek usaha riil yang mencoba memenuhi
prinsip-prinsip syariah.
8.
Kritik Konsep dan Praktek
Semakin
menjamurnya lembaga keuangan syariah, semakin banyak pula praktek ekonomi
syariah yang dilaksanakan. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipisahkan.
Semakain
maraknya pelaksanaan praktek / akad syariah yang dilakukan menggambarkan
keunggulan-keunggulan praktek ekonomi syariah.Namun semakin tinggi keberadaan
kita maka tantangan, kritik yang berkembang pun semakin marak pula.
Salah
satunya dalam praktek obligasi syariah ( SUKUK ). Tidak membutuhkan waktu lama,
setelah sukuk mulai diterbitkan sekarang telah banyak yang berminat untuk
terjun dalam transaksi sukuk.Namun dalam maraknya transaksi sukuk, banyak aspek
yang masih dipertanyakan.
Motivasi
awal untuk bertransaksi sukuk misalnya.Ada yang beranggapan sukuk merupakan hal
baru yang terkadang konsepnya pun belum begitu kokoh sehingga dapat dengan
mudah disalah gunakan.
Pada prinsipnya sukuk mirip seperti
obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan
konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi
pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi
dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang
disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur
secara syariah agar instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar
dan maysir.
Salah satu perbedaan
yang sangat menonjol antara obligasi konvensional dengan obligasi syariah
adalah sistem pengawasannya. Dalam obligasi syariah selain diawasi oleh wali
amanat juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Untuk menerbitkan obligasi syariah,
beberapa persyaratan harus dipenuhi, yakni aktivitas utama (core business) haruslah
usaha yang halal, dan tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN. Adapun
tentang penerbitan obligasi yang sesuai dengan prinsip Islam harus sesuai dengan
Fatwa
Dewan Syariah (DSN) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002.
Demikian ulasan kami semoga memberikan
manfaat bagi kita semua. Amin……….