iklan
Pengertian dan Dasar Hukum Bank Garansi - Kata Garansi berasal dari bahasa Belanda ‘Garantie’ yang artinya Jaminan. Di masyarakat Bank Garansi lebih dikenal dengan singkatan BG.
Apa definisi dari Bank Garansi ?
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanbetaling). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin /Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.
Pengertian dan Dasar Hukum Bank Garansi |
Di dalam hal Bank mengeluarkan garansi bank artinya Bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya Bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (Beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin /Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (Beneficiary).
Di Bank Syariah Bank garansi disebut ‘Al Kafalah’ yang artinya bank memberi bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin (Applicant) menyetor sejumlah uang dengan prinsip ‘Al Wadiah’
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Bunyi Narasi (Wording) atau suatu pengikatan tertulis bank dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi (Beneficiary) mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Jadi dalam pemberian Bank Garansi ada tiga pihak yang terlibat , yaitu sebagai berikut :
- Bank sebagai pihak pemberi jaminan disebut Penjamin (Bank penerbit/Issuing Bank)
- Nasabah sebagai pemohon (Applicant) pihak yang dijamin disebut Terjamin
- Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut Penerima jaminan(Beneficiary)
Kenapa si penerima jaminan (Beneficiary) percaya kepada Bank penerbit Bank Garansi (Issuing Bank/Opening Bank)sebagai penjamin ? Jawabannya Kepercayaan masyarakat terhadap Bank adalah modal utama bank, Bank yang menerbitkan Bank Garansi harus bank yang mempunyai reputasi yang baik di mata masyarakat, sehingga si penerima jaminan percaya bahwa bank akan mengganti kedudukan si terjamin (Applicant) untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian maka si penerima jaminan (Beneficiary) akan terhindar dari resiko yang timbul akibat kelalaian si terjamin (Applicant).
Bagaimana Bank bisa mempercayai nasabahnya sebagai pemohon (Applicant) atas penerbitan Bank Garansi dan berani mengambil resiko kerugian jika nasabahnya sebagai si terjamin melanggar janji ? Untuk mengatasi resiko atas pengeluaran Bank Garansi, Bank terlebih dahulu akan meminta Jaminan lawan (Counter Guarantee) kepada si pemohon (Applicant) sebagai calon si terjamin yang nilai tunainya sekurang-kurangnya sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalam Bank Garansi. Counter Guarantee ini bisa berupa uang tunai atau simpanan giro, deposito, surat berharga, atau harta kekayaan (Asset) milik si terjamin yang umumnya di perbankan biasa disebut Collateral. Collateral ini akan di blokir oleh bank atau di disclaimer atau di bekukan selama Bank Garansi tersebut berjalan dan belum jatuh tempo. Namun demikian , berdasarkan pengalaman, syarat-syarat persetujuan antara Bank dengan si pemohon (Applicant) Bank Garansi sangat Fleksibel, penilaian Bank terhadap pemohon lebih tergantung kepada reputasi atau Bonafiditas nasabahnya. Nasabah yang sudah bertahun-tahun menjadi nasabah Bank-nya dengan reputasi yang baik sehingga bonafiditasnya tidak diragukan akan berbeda dengan nasabah yang bonafiditasnya masih diragukan. Sehinga inti pemberian Bank Garansi adalah kepercayaan Bank terhadap Nasabahnya dalam membantu kelancaran transaksi Bisnis nasabahnya.
Apa keuntungan bank atas pemberian Bank Garansi ? Atas pemberian Bank Garansi terhadap nasabahnya atau si terjamin, Bank akan menerima imbalan jasa dari si terjamin (Applicant) berupa sejumlah uang tertentu yang disebut dengan ‘provisi’. Biasanya provisi dihitung atas dasar persentase tertentu dari jumalah Nominal Bank Garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima jaminan (pihak ketiga), sesuai yang telah diperjanjikan.
Dengan demikian perlu disadari bahwa dengan memberikan bank garansi, berarti bank telah membuat pengakuan atau janji (secara tertulis) kepada penerima jaminan (pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dalam hubungan transaksi ini jelas bahwa dengan pemberian bank garansi, risiko yang dihadapi oleh penerima jaminan (pihak ketiga) diambil-alih oleh bank. Sebagai kompensasi atas kesanggupan mengambil-alih risiko ini, bank harus mendapatkan fee (provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah (sebagai pihak yang dijamin oleh bank) dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perhitungan bisnis.
Disamping kesadaran akan adanya risiko, hal selanjutnya yang paling mendasar untuk difahami yaitu bahwa risiko bank garansi akan terjadi apabila nasabah yang diberikan jaminan oleh bank melakukan perbuatan wanprestasi. Dengan demikian analisis risiko harus diawali dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga (penerima jaminan) yang mencakup aspek-aspek kualitatif (seperti karakter dan manajemen) dan aspek kuantitatif (kondisi financial) nasabah.
Dengan memperhatikan pengertian diatas dapat difahami bahwa lahirnya bank garansi didahului adanya proses transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan), sehingga bank garansi merupakan perjanjian accesoir dan perjanjian pokoknya yaitu transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan).
Ditinjau dari segi hukum bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum. Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi, ditentukan oleh Bank Indoneisa. Selain itu aturan hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Dalam ketentuan yang mengatur isi bank garansi, antara lain diatur masalah klausula yaitu ketentuan yang mengatur bahwa dalam fungsinya sebagai penanggung (borg), bank melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUH Perdata, sehingga dengan demikian bank harus membayar klaim yang diajukan oleh penerima bank garansi apabila nasabah wanprestasi.
Sejalan dengan pengertian diatas, pemberian bank garansi harus dilakukan sesuai dengan filosofi dan proses pemberian kredit, baik menyangkut analisis kelayakan dan analisis risiko maupun ketentuan kewenangan memutus.
Jenis Bank Garansi
A. Garansi dalam bentuk warkat
Yaitu bank garansi yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar bagi bank terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin (nasabah) cidera janji (wanprestasi). Dilihat dari sisi penggunaannya, bank garansi dalam bentuk warkat dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Bank Garansi Yang Diberikan Untuk Mendukung Modal Kerja
Adalah bank garansi untuk mendukung modal kerja nasabah, yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan dalam suatu proyek/pengadaan barang dan atau keagenan / distributor oleh nasabah. bank garansi untuk kepentingan proyek ini dapat diberikan kepada Main Contractor dan Sub Contractor berdasarkan analisis kelayakan oleh pejabat kredit lini. bank garansi untuk mendukung modal kerja ini dapat dirinci sebagai berikut :
a. Bank Garansi Untuk Proyek Pembangunan/Pengadaan Barang/Jasa
Jaminan Tender (Tender / Bid Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan pada nasabah dengan tujuan agar nasabah dapat mengikuti kegiatan tender suatu proyek tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan pemilik proyek. Dengan diterbitkannya Tender/Bid Bond, maka BRI menjamin bahwa: “Nasabah akan melaksanakan kewajibannya untuk mengikuti tender tersebut sesuai persyaratan yang ditetapkan pemilik proyek’.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer), dengan tujuan untuk menjamin pengambilan uang muka oleh nasabah dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek.
Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer) dalam rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek dalam rangka pemeliharaan suatu proyek tertentu selama jangka waktu tertentu, sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatanganinya.
Besarnya nilai garansi untuk kepentingan proyek ini (tender bond, advance payment bond, performance bond dan maintenance bond), ditentukan oleh permintaan atau syarat yang ditetapkan pihak bouwheer atau pemilik proyek.
b. Bank Garansi Untuk Pembelian / Pengadaan Bahan Baku / Stock Barang Dagangan dan Perdagangan ( Agen/Dealer )
Jenis bank garansi ini bertujuan untuk menjamin pihak pemasok (supplier, pabrikan) yang memasok bahan baku atau barang dagangan yang digunakan/diperlukan oleh nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja nasabah.
c. Bank Garansi Untuk Kepentingan Pita Cukai Rokok
bank garansi ini diterbitkan dengan tujuan untuk kepentingan nasabah dalam rangka pembebasan dan atau penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk, serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah.
2. Bank Garansi Diberikan Untuk Mendukung Keperluan Investasi
Adalah bank garansi untuk kepentingan Bea Cukai dalam rangka pembebasan Bea Masuk dan pungutan lain-lain untuk pengadaan barang investasi. bank garansi sejenis ini biasanya diberikan untuk menjamin bahwa barangbarang yang diimpor oleh nasabah akan digunakan untuk kepentingan investasi, sehingga barang tersebut dapat diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pungutan lainnya. Perlu diketahui bahwa penerbitan bank garansi oleh bank untuk kepentingan bea dan cukai, hanya untuk barang2 yang diperkenankan oleh Menteri Keuangan.
3. Standby Letter of Credit ( SBLC )
Penerbitan Standby L/C oleh bank (sebagai pihak yang menjamin) pada dasarnya merupakan suatu jenis garansi (jaminan) yang diberikan atas permintaan nasabah untuk kepentingan bank Lain atau pihak yang menerima jaminan (beneficiary), berdasarkan term of payment sesuai yang dinyatakan dalam Standby L/C, terlepas dari underlying transaction antara beneficiary dan account party, termasuk pula jaminan dalam rangka pemberian kredit. Kewenangan penggunaan Credit Line kepada bank luar negeri dalam rangka penerbitan SBLC dilakukan oleh Divisi Internasional. Sedangkan kewenangan penggunaan Credit Line kepada bank dalam negeri dalam rangka penerbitan SBLC dilakukan oleh Divisi Treasury.
B. Garansi Dalam Bentuk Penandatanganan Atas Surat Berharga
Garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga seperti aval dan endorsement dengan hak regress akan dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji. Pemberian garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga, mulai berlaku sejak tanggal dilakukannya pembubuhan tanda tangan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga yang bersangkutan oleh bank dan berakhir apabila :
1. Telah ada pembayaran dari debitur baik dalam hal tidak terjadi klaim maupun dalam hal terjadi klaim yang kemudian diterima. Yang dimaksud dengan debitur adalah pihak tertarik (dalam hal wesel) dan penandatanganan atau penerbit (dalam hal promes).
2. Tidak diterima pemberitahuan klaim dalam tenggang waktu menurut ketentuan yang ditetapkan dalam kitab undang undang Hukum dagang.
Mengingat bank garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga termasuk dalam ruang lingkup produk operasional yang menjadi tugas Divisi Treasury, maka pengaturan lebih lanjut mengenai bank garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga akan dilakukan oleh Divisi Treasury.
C. Garansi Lainnya
Garansi lainnya merupakan garansi (jaminan) yang dikeluarkan oleh bank diluar jenis garansi tersebut diatas. Apapun bentuknya, dengan dikeluarkannya garansi tersebut, bank tetap bertindak sebagai penjamin yang dapat menimbulkan kewajiban membayar sejumlah tertentu kepada pihak yang dijamin.
Adapun jenis garansi lainnya adalah sebagai berikut :
1. Garansi Bersyarat,
Garansi ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada bank bersangkutan sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji, seperti halnya Letter of credit (L/C)
2. Garansi Dalam Bentuk Surat,
Pemberian garansi seperti ini diberikan dalam bentuk surat yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya syarat perjanjian. Pemberian garansi seperti ini dapat diterbitkan sendiri atau dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas warkat-warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti Letter of commitment.
Syarat-syarat Minimum yang Harus Dipenuhi Pada Setiap Penerbitan Bank Garansi
1. Judul “Bank Garansi”
Dalam hal bank mengeluarkan bank garansi dalam bahasa asing, maka dibawah judul dalam bahasa asing tersebut harus diberi judul dalam kurung “Bank Garansi”.
2. Nama dan alamat bank pemberi
3. Tanggal penerbitan
4. Transaksi antara pihak yang dijamin (nasabah) dengan pihak penerima garansi, yaitu perjanjian pokok yang dijamin dengan perjanjian garansi, misalnya tender, pemenuhan bea masuk, pembangunan suatu proyek, pengadaan barang, pemeliharaan proyek, perijinan perdagangan valuta asing, dsb. Transaksi atau perjanjian pokok yang dijamin dengan bank garansi tersebut harus jelas, sehingga kriteria wan prestasi dapat dibuktikan dengan jelas tanpa adanya salah persepsi dari masing-masing pihak (Bank, nasabah dan pihak penerima jaminan ).
5. Jumlah uang yang dijamin
6. Tanggal mulai berlaku dan berakhir Jangka Waktu bank garansi adalah jangka waktu yang tertera dalam warkat bank garansi. Jangka waktu bank garansi diperbolehkan sampai dengan maksimal 12 bulan. Pemberian bank garansi dengan jangka waktu melampaui 12 bulan, dapat dipertimbangkan setelah memperoleh izin prinsip Direktur Bisnis dan Direktur Pengendalian Kredit yang diajukan melalui Divisi Administrasi Kredit. Masa berlaku bank garansi dimulai sejak tanggal penerbitan warkat bank garansi dan berakhir sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam warkat bank garansi tersebut.
7. Penegasan batas waktu pengajuan klaim bank garansi yang diterbitkan harus dengan tegas mencantumkan “bahwa klaim dapat diajukan segera setelah timbul wanprestasi, dengan batas waktu pengajuan terakhir sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya bank garansi tersebut”.
8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewa sebagaimana pasal 1831 KUH Perdata. Dengan melepaskan hak istimewa tersebut, maka penjamin (bank) wajib membayar bank garansi tersebut segera setelah timbul wanprestasi.
Calon Nasabah Yang Tidak Boleh Diberikan Fasilitas Bank Garansi
- Warga negara asing
- Badan hukum asing atau badan asing lainnya Tidak termasuk dalam pengertian Badan Hukum Asing atau Badan Asing lainnya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan patungan (Joint Venture) yang berbadan hukum Indonesia.
- Warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap Negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
- Perwakilan negara asing dan Lembaga Internasional di Indonesia
- Kantor Bank / Badan Hukum Indonesia di luar negeri