iklan
Etika Profesi Akuntansi - Etika Profesi Akuntansi merupakan
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan
dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengembangkan profesi yang bersangkutan.
Tetapi dilain sisi ada pelanggaran yang dibuat oleh para akuntan. Seperti pada
kasus perusahaan Besar seperti Enron, Wolrd Com dll. Dalam pembahasan ini kita
akan menguak kasus Ketua BPK yaitu Hadi Poernomo ketika ia menjabat
sebagai Dirjen Pajak, ia telah menyalahgunakan wewenang dengan menggelapkan
permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Menurut Ketua KPK Abraham
Samad, Hadi disangka melanggar
Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
2.1 Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu :
1.
Pra Revolusi Industri
2.
Masa Revolusi Industri tahun 1900
3.
Tahun 1900 – 1930
4.
Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah
profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang
menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi
dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa
etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada
kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
![]() |
| Etika Profesi Akuntansi |
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan
norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya
dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai
auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di
Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono,
2000).
2.2 Prinsip Etika Profesi
Akuntansi
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak
secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI,
berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang
akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
3.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur,
tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota
dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima
jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
2.3 RUU dan KODE ETIK Profesi Akuntan Publik
Untuk
mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu)
mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun
2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan
SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik
diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan
dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Laporan
keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan
penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan
Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang
Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi
akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan
pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik,
sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan
kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of
Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal
yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi
para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan
Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan
perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik.
Seorang
anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat
dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
2.4 Aplikasi Kode Etik
Meski sampai saat ini belum
ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan
kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak
berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang
gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para
akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan
pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi
menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut
Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para
pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai
integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan
standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar
profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan
dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan
yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang
membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam
bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan
profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi
kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan
menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
2.5 Kasus
Hadi Poernomo
Hadi Purnomo adalah mantan Direktur Jendral
Pajak tahun 2001. Pada Oktober 2009, pria kelahiran Pamekasan, Jawa Timur ini
dilantik sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009 - 2014,
didampingi Herman Widyananda sebagai Wakil Ketua BPK, oleh Ketua Mahkamah
Agung, Harifin A Tumpa.
Saat terpilih, Purnomo mengungguli
Taufiqurachman Ruki, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, yang juga
banyak diprediksi sebagai orang nomor satu di lembaga auditor keuangan milik
pemerintah tersebut. Sebelum sampai pada jabatan Direktur Jendral Pajak pada
2001 silam, nama pemegang sertifikat akuntan negara nomor D786 ini bisa disebut
memiliki segudang pengalaman di bidang keuangan dan perpajakan selama lebih
dari dua dekade.
Alumni Institut Ilmu Keuangan, Jurusan
Akuntansi Departemen Keuangan ini juga pernah bekerja sebagai Auditor di Kantor
Pajak Jakarta serta sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada
Kantor Wilayah Pajak pada 1996. Ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak, Purnomo
sempat memberikan sumbangsih besar pada dunia pajak Indonesia.
Sekitar lima tahun dua bulan mengampu jabatan
Direktur Jendral Pajak, Hadi Purnomo berhasil menaikkan pendapatan negara
setara Rp 1.200 trilliun. Penerimaan terbesar diperoleh sepanjang 2006 setelah
pejabat kelahiran 1947 ini berhasil menyerahkan pajak sebesar Rp 100 triliun
lebih kepada negara.
Pada awal 2010, KPK sempat memeriksa harta
kekayaan Purnomo yang terhitung mencapai lebih dari Rp 26 miliar dan $50.000.
Harta ini belum ditambah sejumlah koleksi barang seni senilai kira-kira Rp 1
miliar dan logam mulia senilai Rp 100 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi
mempertanyakan status harta tersebut yang sebagian besar berupa tanah dan atau
barang hasil hibah. Riset dan analisis: Teylita - Mochamad Nasrul Chotib
PENDIDIKAN
ü Institut
Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan, 1973, Akuntan Register
Negara No. D786
ü Akademi
Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, 1969,
ü Spamen
1999,
ü Spama
1996
KARIR
ü (1965)
Pegawai Negeri di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
ü (1969)
Auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta, Jakarta
ü (1973)
Auditor di Bidang Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Pajak Jakarta
ü (1980)
Auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah, Kantor
Pusat Dirjen Pajak
ü (1996)
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kanwil Pajak, Manado
ü (2001)
Direktur Jendral Pajak 2001
ü (2009)
Kabid Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Inteligen Negara
ü (2009)
Ketua BPK RI 2009
Ketua
BPK, Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak PT Bank BCA.
Hadi disangka telah melakukan beberapa perbuatan semasa menjabat sebagai Dirjen
Pajak hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus
ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas
transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH.
Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit
macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.
“Direktorat
PPH melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 maret 2004
direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen
pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan
berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa
kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak,” ujar ketua
KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin
(21/4/2014).
Namun,
Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004
mengirim nota dinas kepada Direktur PPH. Dalam nota dinas tersebut ditulis
bahwa supaya Direktur PPH merubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak
diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo
pembayaran pajak PT. Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.
“Kemudian
saudara HP (Hadi Poernomo) mengeluarkan SKPN, tanggal 18 Juli 2004 yang
memutuskan menerima seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup
waktu bagi Dirjen PPH untuk menelaah,” jelas Abraham. “Selanjutnya saudara HP
selaku Dirjen Pajak yang saat ini menjabat ketua BPK, mengabaikan adanya fakta
materi keberatan yang sama oleh bank BCA diajukan oleh bank lain tapi ditolak,
di sinilah duduk persoalan kasus tersebut,” imbuh Abraham.
Masalah
lain adalah tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999.
Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Terkait hal ini, KPK
masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang
telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara
dirugikan sekitar Rp 375 miliar. “Tahun pajaknya 1999 tapi baru diajukan
2003-2004. Oleh KPK, Hadi disangka melanggar
Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun
2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Jadi ada perbuatan melawan
hukum dan atau penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak,” ungkap Wakil
Ketua KPK, Bambang Widjojanto di tempat yang sama.
Surat Keberatan Pajak
Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak memiliki hak
untuk :
a.
Mengajukan
Keberatan (Pasal 25 – 26 UU KUP), Jika Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah,
rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya,
maka Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak.
b.
Mengajukan
Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda
dan kenaikan (Pasal 36 ayat 1a)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
c.
Mengajukan
permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 ayat 1b) Direktur
Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak
benar.
d.
Mengajukan
Gugatan ke Pengadilan Pajak
Gugatan Wajib Pajak
atau Penanggung Pajak terhadap :
ü Pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
ü Keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat
(1) dan pasal 26 KUP
ü Keputusan Pembetulan dalam pasal 16
yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
ü Keputusan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 36 yang berkaitan Surat Tagihan
Pajak.
Keberatan diajukan atas suatu :
1. SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar)
2. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan)
3. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar)
4. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak
ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
Syarat pengajuan Keberatan :
1. Diajukan kepada Direktur Jenderal
Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan dan Pemungutan oleh Pihak
ketiga;
2. Surat Keberatan diajukan terhadap satu
jenis ketetapan pajak. (Satu SKP satu surat keberatan)
3. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia
4. Mengemukakan jumlah pajak terutang
atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut
perhitungan Wajib Pajak.
5. Disertai dengan alasan-alasan yang
jelas.
6. Diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan
sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal pemotongan atau pemungutan,
kecuali terjadi keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (Force Majeur)
7. Pengajuan Keberatan tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan proses pelaksanaan penagihan.
Hak Wajib Pajak dalam Keberatan
Agar
Wajib Pajak dapat membuat alasan-alasan yang kuat dalam pengajuan keberatan,
sebelum mengajukan keberatan wajib pajak berhak untuk :
1. Meminta Dasar Pengenaan Pajak
2. Meminta Dasar Perhitungan Rugi
3. Meminta Dasar Pemotongan dan Pemungutan.
Pengajuan Surat Keberatan
Surat
keberatan dapat disampaikan dengan cara :
a. Secara Langsung ke KPP tempat WP
terdaftar
Tanggal surat keberatan diterima adalah tanggal saat surat diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KPP. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan Surat keberatan. Surat Keberatan diterima secara Phisik oleh petugas DJP-
Tanggal surat keberatan diterima adalah tanggal saat surat diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KPP. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan Surat keberatan. Surat Keberatan diterima secara Phisik oleh petugas DJP-
b. Disampaikan melalui kantor pos dan
giro dengan pengiriman pos tercatat. Bukti pengiriman melalui pos (Resi)
merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pengertian pos tercatat
adalah tertulis dalam bukti pengiriman surat hal-hal sebagai berikut :
ü Tanggal kirim
ü Nama dan alamat pengirim
ü Nama dan alamat yang dituju
ü Isi atau jenis surat yang dikirim
Jangka waktu Penyelesaian Keberatan
1. Direktur Jenderal pajak dalam jangka
waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak
2. Jika jangka waktu 12 bulan terlewati,
maka keberatan dianggap DITERIMA.
Keputusan Keberatan
Keputusan
keberatan yang diterbitkan DJP dapat berupa :
1. Menerima seluruhnya
2. Menerima Sebagian
3. Menolak
4. Menambah Besarnya pajak yang terutang
2.6
Analisa Kasus
Diketahui
pada tahun 1998 silam, BCA pernah dinyatakan sebagai Bank Take Over (BTO)
karena mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,17 triliun. Langkah rekapitulasi
juga sudah pernah dilakukan sehingga pemerintah saat itu menguasai 92,8 persen
saham BCA.
Dengan
jual beli tersebut maka hasil recovery dan penjualan atau restrukturisasi
kredit terkait, telah menjadi milik BPPN sepenuhnya dan bukan lagi melekat di
BCA.
Sesuai
Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 1999 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999, BCA dapat menggunakan kerugian fiskal tersebut sebagai
kompensasi kerugian (tax loss carry forward) yang berlaku selama 5 tahun. Artinya, BCA dapat menggunakan
kompensasi kerugian tersebut terhadap keuntungan yang diperoleh mulai dari 1999
hingga 2003 dalam menghitung kewajiban pajaknya.
Langkah
BCA kemudian masuk pantauan Ditjen Pajak. Pada 6 September 1999 dan 18
September 2002, Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada beberapa
koreksi-koreksi terutama terkait dengan penjualan aset/pinjaman yang
terafiliasi atau macet kepada BPPN.
Atas
hasil koreksi tersebut, pihak BCA menerima dan sebagian lagi diajukan keberatan
kepada Kantor Pajak. Dari keberatan yang diajukan, sebagian telah mendapatkan
persetujuan dari Dirjen Pajak dan sebagian lagi tidak memperoleh persetujuan.
Dari
bagian yang tidak disetujui untuk tahun pajak 1998, pihak BCA telah mengajukan
banding ke Pengadilan Pajak. Dan, pengadilan telah menerima banding tersebut.
Selanjutnya, Dirjen Pajak telah menerbitkan penetapan sebagai pelaksanaan
putusan pengadilan tersebut, sehingga tax loss carry forward Bank BCA menjadi
Rp 22,2 triliun dari posisi semula Rp 29,17 trilliun.
Setelah
digunakan sebagai Kompensasi Kerugian, pada akhir 2003 BCA masih memiliki sisa
tax loss carry forward sebesar Rp 7,81 triliun. Sisa tersebut tidak dapat
digunakan lagi setelah tahun 2003 karena melebihi waktu 5 tahun. Namun pihak
BCA pada waktu itu tidak menyampaikan apakah tax loss carry forward sebesar Rp
7,81 triliun itu sudah diselesaikan atau belum.
BCA
juga diduga telah melakukan penggelapan pajak atas transaksi penjualan kredit
bermasalah. Akibat aksi ini ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5
triliun dalam tiga tahun.
Kasus
ini dipicu setelah muncul kebijakan dari Dirjen Pajak pada waktu itu Hadi Poernomo pada 2004 lalu. Kala itu, Hadi
menyetujui permohonan BCA untuk mengesahkan transaksi penjualan triliunan
rupiah kredit bermasalah dengan harga Rp 10 juta saja.
Selain
melakukan transaksi penjualan kredit bermasalah dan penghapusan pajak,
pemerintah juga selalu menganakemaskan BCA dari jerat hukum. Salah satunya soal
kasus BLBI yang ada di BCA tidak pernah tersentuh. Artinya, pemerintah selalu
melindungi bank tersebut. Atas tindakan tersebut, diduga pemerintah mengalami
kerugian cukup besar.
Jadi,
bukan hanya penghapusan pajak saja yang terjadi di BCA. Tapi, kerugian negara
akibat menyelamatkan BCA pun nilainya cukup besar
Skandal BLBI dan BCA
Masih
ingat soal skandal BLBI? Skandal ini bermula dari niat pemerintah saat itu yang
ingin menyelamatkan BCA dari rush akibat krisis moneter. Seperti diketahui,
saat itu BCA masih menjadi milik Lim Swie Liong dan keluarga Cendana. Agar tak
kentara, BLBI diberikan tak hanya pada BCA, tapi pada 47 bank lain yang
dianggap tidak sehat waktu itu, sesungguhnya yang ingin diselesaikan BCA, namun
disamarkan.
Masalah
berlanjut ketika IMF menekan pemerintah untuk memberlakukan Master Settlement
Aqcuistion Agreement (MSAA) lewat Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau
BPPN. Metode MSAA ini belakangan ternyata lebih banyak menguntungkan pihak
konglomerat yang menikmati BLBI.
Pada
saat masalah BLBI ini dibawa ke DPR, ternyata tak membuahkan hasil apa-apa.
Hasilnya, masalah BLBI ‘digantung’ hingga presiden berganti dari Abdurrahman
Wahid ke Megawati.
Disinyalir
hampir seluruh partai politik peserta pemilu 2009 telah menerima bantuan dana
kampanye dari para obligor BLBI dengan syarat ketika berkuasa nanti tak
mengutik-utik skandal BLBI.
Untuk
diketahui, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan
(pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah.
Banyak
bank di Indonesia yang alami kesulitan likuiditas pada saat krisis moneter 1998
di Indonesia. BI kucurkan BLBI ke bank-bank tersebut.
Skema
BLBI ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi
masalah krisis moneter . Sampai
dengan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada
48 bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut
menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
Meski
negara kucurkan BLBI Rp 56.5 Triliun ke BCA dan BCA disita negara, namun
pemerintah hanya laku menjual BCA sebesar 5 triliun saja.
Dalam
kasus ini terdapat pelanggaran tanggung jawab profesi, karena telah
menyalahgunakan wewenangnya pada saat menjabat sebagai dirjen pajak yaitu
dengan mengambil keputusan secara sepihak tanpa memberitahu orang ketiga
(direktur PPH), karena Hadi terima suap berupa jatah saham atas perusahaan
kongsian Hadi dengan salah satu petinggi BCA. Selain itu Hadi Poernomo juga melanggar prinsip
Integritas, dimana ia tidak bersikap jujur dan mementingkan kepentingan dirinya
sendiri karena telah menerima suap dari PT. BCA, Tbk. Hadi Poernomo juga
melanggar prinsip Objektifitas, yaitu tidak bersikap adil, dimana pada saat itu
selain Bank BCA yang mengajukan SKP juga terdapat Bank Lain yang mengajukan
SKP. Tetapi Hadi Poernomo memilih Bank BCA untuk menerima keberatan Pajak yang
diajukan oleh Bank BCA.
Catatan : Sumihar
Petrus Tambunan (DIREKTUR PPH)
2.7
Hukuman
KPK
menyatakan kerugian Negara akibat korupsi penyalahgunaan wewenang yang diduga
dilakukan Hadi Poernomo itu diperkirakan mencapai Rp375 miliar. Bank BCA
seharusnya membayar nilai pajak ke negara (Ditjen Pajak) tersebut jika
pengajuan keberatan BCA ditolak sebagaimana hasil kajian Direktur PPH. Dengan adanya keputusan menerima seluruh keberatan,
BCA tak jadi membayar pajak Rp 375 miliar. Nilai itulah yang menjadi potensi
kerugian negara.
Dengan
kajian tersebut KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2
ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, Hadi yang baru saja
pensiun hari ini terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp
1 miliar.
