iklan
Pengertian, Perbedaan dan Cara Penyusunan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal - Laporan
keuangan merupakan produk yang dihasilkan dari akuntansi yang harus disajikan
pada akhir periode untuk disampaikan kepada pihak manajemen. Laporan yang
dihasilkan dari akuntansi komersial ini menggunakan konsep, metode, prosedur,
dan teknik-teknik tertentu untuk menjelaskan perubahan yang terjadi pada aset
perusahaan sebagai entitas. Pengguna konsep,metode maupun prosedur diperlukan
juga dalam perpajakan sebagai dasar menghitung besarnya pajak terutang.
![]() |
| Cara Penyusunan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal |
Tujuan
pokok akuntansi komersial adalah menyajikan secara wajar keadaan atau posisi
keuangan dari hasil usaha perusahaan sebagai entitas. Informasi berupa laporan
keuangan yang dapat dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusan ekonomi.
Penyajian informasi keuangan memerlukan proses penetapan dan penandingan
(matching) secara periodik antara pendapatan dan beban sehingga dapat
menentukan besarnya laba (rugi) komersial. Demikian halnya dalam akuntansi
pajak dengan menggunakan istilah penghasilan dan pengeluaran sebagaimana diatur
pada pasal 4 dan pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada akuntansi
perpajakan inilah terlihat tujuan pokoknya menetapkan jumlah Penghasilan Kena
Pajak (PhKP) apabila ditinjau dari kewajiban Pajak Penghasilan, tetapi untuk
jenis pajak lainnya juga akan terlihat dari transaksi-transaksi keuangan yang
dibukukannya, seperti kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan nilai (PPN)
dan pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM).
LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL
Setiap
pertanggungjawaban diidentifikasikan sebagai laporan kegiatan apapun yang
dilakukan dalam periode tertentu. Kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban
penyetoran pajak yang tertuang dalam periode tertentu ini lah yang dituangkan
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk periode “Masa Pajak” atau “Tahun
Pajak”sehingga terdapat SPT Masa dan SPT Tahunan. Pengisian SPT yang dilakukan
Wajib Pajak ini haruslah benar, lengkap, dan jelas. Untuk mencapai tujuan
tersebut diperlukan adanya pemahaman fungsi, kegiatan usaha yang dalam bidang
akuntansi disebut sebagai konsep dasar entitas. Pada akuntasi komersial,
penyusunan laporan keuangan komersial didasarkan pada asumsi-asumsi.
LAPORAN
KEUANGAN FISKAL
Akuntansi
komersial mengenal adanya konsep dasar entitas sehingga jelas unit kegiatan
manakah yang merupakan sasaran tujuan pelaporan. Ketentuan perpajakan mempunyai
kriteria tentang pengukuran dan pengakuan komponen yang terdapat dalam laporan
keuangan. Pengukuran tersebut tidak selamanya sejalan dengan prinsip akuntansi
komersial, karna terdapat argumentasi dari motivasi laporan keuangan fiskal
untuk memperkecil erosi potensi pengenaan pajakm dan memberi dorongan untuk
merealokasi dalam bentuk-bentuk investasi. Penyusunan laporan keuangan fiskal
seperti yang dikemukakan Gunandi (2002), mengutip kelompok kerja standar
akuntansi dari Organization For ekonomic
Cooperation and Development (OECD), yang merupakan organisasi kerja sama
ekonomi dan pembangunan negara maju.
Dalam
laporan seri harmonisasi standar akuntansi, praktik penyusunan laporan keuangan
fiskal sebagai solusi antara ketentuan akuntansi dan ketentuan pajak terdiri
atas tiga pendekatan berikut :
1. Ketentuan
pajak secara dominan mewarnai praktik akuntansi. Dalam pendekatan pertama,
laporan keuangan walaupun disusun berdasarkan prinsip akuntansi, sangat
diwarnai oleh ketentuan perpajakan. Wajib Pajak harus menyelenggarakan
pembukuan sesuai dengan ketentuan perpajakan tanpa kelonggaran terhadap
ketidaksamaan prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan. Pada pendekatan ini terlihat
adanya dua perangkat pembukuan, yaituuntuk kepentingan komersial dan untuk
kepentingan fiskal. Dengan melihat sisi-sisi kepentingannya, pembukuan ganda
(arti terbatas) bukanlah bentuk kecurangan karena keduanya telah disusun
berdasarkan standar atau norma yang berlaku pada masing-masing akuntansi. Menurut
pendekatan ini pengusaha harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan
ketentuan perpajakan dengan tanpa kelonggaran terhadap ketidaksamaan prinsip
akuntansi dan ketentuan perpajakan. Pendekatan ini menghendaki laporan keuangan
fiskal murni disusun berdasarkan ketentuan perpajakan.
2. Ketentuan Pajak, untuk tujuan penyusunan laporan keuangan
merupakan standar independen terpisah dari prinsip akuntansi. Menurut pendekatan ini para pengusaha
bebas menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip dan metode akuntansi dan
laporan keuangan fiskal disusun terpisah diluar jaringan proses pembukuan
(Laporan Keuangan merupakan produk tambahan). Pendekatan kedua ini lebih banyak
digunakan sebagai pilihan, yaitu dengan menyusun laporanfiskal melalui
rekonsiliasi.
3. Pendekatan
ketuga menyatakan ketentuan perpajakan sebagai sisipan standar akuntansi
keuangan atau pendekatan dengan prinsip common basis. Dalam dasar ini laporan
keuangan disusun mengikuti SAK, tetapi apabila terdapat aturan lain dalam
akuntansi komersial, maka preferensi diberikan pada ketentuan perpajakan.
Salah satu
fungsi pajak yang dikenal adalah fungsi budgeter, dalam fungsi
ini pajak sebagai alat mentransfer sumber daya dari masyarakat kepada Negara.
Oleh karena itulah, laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT lebih
berkepentingan terhadap informasi tentang :
1. Laba
atau rugi perusahaan berkenaan dengan pajak penghasilan (income tax).
2. Distribusi
laba berkenaan dengan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (withholding
tax).
3. Peredaran
berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
terutang PPN dan PPnBM.
Wajib pajak
yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus melampirkan laporan keuangannya
berupa neraca, laporan laba rugi dan keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung Penghasilan Kena Pajak pada saat menyampaikan SPT.
Laporan
keuangan yang dilampirkan adalah laporan keuangan dari masing masing Wajib
Pajak sebagai hasil dari kegiatannya.
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Kerangka
dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan ini dimaksudkan untuk
merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan dalam menafsirkan informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan
yang disusun sesua SAK, yang dimaksudkan agar laporan keuangan menyajikan secara wajar
posisi keuangan, kinerja dan arus kas, sehingga tujuan laporan keuangan dapat
tercapai. Apabila terjadi pertentangan antara kerangka dasar dan SAK, maka SAK
inilah yang diunggulkan.
ASUMSI DASAR
AKUNTANSI
Untuk
mencapai tujuan penyusunan laporan keuangan, maka laporan keuangan disusun berdasarkan
asumsi-asumsi dasar akuntansi, yaitu sebagai berikut :
1. Dasar Akrual
Dengan dasar
akrual, pengaruh transaksi dan peristiwa diakui pada saat kejadian dan bukan
pada saat kas atau saat setara kas diterima atau dibayar, serta pencatatan
akuntansi dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
Dengan demikian laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual ini dapat
memberikan informasi kepada para pengguna, tidak terbatas pada
transaksi-transaksi masa lalu yang menyangkut penerimaan dan pembayaran kas,
tetapi juga menyangkut kewajiban pembayaran kas dimasa yang akan datang,
termasuk adanya sumber daya yang mempresentasikan kas yang akan diterima
dimasa yang akan datang untuk
kepentingan pengambilan keputusan ekonomi.
2. Kelangsungan
Usaha
Penyusunan
laporan keuangan pada dasarnya disusun dengan mendasarkan pada asumsi
kelangsungan usaha dan akan melanjutkan usahanya dimasa yang akan datang.
Dengan asumsi dasar tersebut perusahaan tidak bermaksud melakukan likuidasi
atau mengurangi skala usahanya.
Seperti
telah dijelaskan aspek akuntansi keuangan antara lain terdiri atas penggunaan
konsep dasar, prinsip, atau standar metode akuntansi yang terperinci dalam :
a. Konsep dasar
entitas
b. Unit
monetersebagai alat pengukur
c. Prinsip
valuasi serta penetapan beban dan pendapatan
d. Periode
akuntansi
Berlaku juga
dalam akuntansi pajak walaupun tidak sepenuhnya diikuti sehingga terdapat
perbedaan, karena tujuan dan motivasi akuntansi keuangan dan akuntansi pajak
juga berbeda.
PENYUSUNAN
LAPORAN KEUANGAN
Sebagaimana
telah dijelaskan, akuntansi merupakan suatu proses yang terdiri atas kegiatan
identifikasi, pengukuran, dan pelaporan informasi ekonomi yang bermanfaat dalam
penilaian dan pengambilan keputusan manajemen. Manfaat informasi ekonomi yang
dapat dihasilkan oleh akuntansi tidak hanya untuk kepentingan manajemen, tetapi
juga untuk pihak-pihak diluar perusahaan.
Kegiatan
meliputi pengidentifikasian,pengukuran, data yang relevan untuk pengambilan
keputusan, pemrosesan data, pelaporan dan penginformasian atau pengkomunikasian
kepada pengguna laporan keuangan sebagai suatu proses berulang yang terbentuk
dalam siklus akuntansi.
PERBEDAAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL
DENGAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Akuntansi yang menjembatani
aktivitas ekonomis dengan para pengambil keputusan, baik internal maupun
eksternal, menyajikan kepada para pengguna informasi tersebut dalam bentuk
laporan keuanga. Perbedaan kepentingan antar pengguna kelompok pengguna laporan
keuangan tersebut menyebabkan pula ketidaksamaan informasi yang terdapat dalam
laporan keuangan tersebut.
Pada umumnya, perusahaan yang
bergerak di bidang bisnis akan menyusun laporan keuangan yang berbeda antara
laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan yang dilampirkan pada SPT
Pajak Penghasilan yang akan disampaikan ke Ditjen Pajak. Perbedaan tersebut
tidaklah dimaksudkan untuk tujuan-tujuan tertentu, tetapi lebih cenderung
kepada penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.
Perbedaan laporan keuangan
komersial dengan laporan keuangan fiskal disebabkan antara lain, diantaranya :
1.
Tujuan laporan keuangan komersial adalah pemberian
informasi penting kepada pengguna laporan keuangan dan merupakan tanggung jawab
para akuntan untuk melindungi pihak-pihak tersebut dari informasi yang
menyesatkan, sedangkan tujuan sistem akuntansi pajak adalah pemungutan pajak
yang adil dan merupakan tanggung jawab Ditjen Pajak untuk melindungi para
pembayar dari tindakan semena-mena.
2.
Pada laporan keuangan komersial biasanya menganut
prinsip konservatif, sehingga kemungkinan kesalahannya lebih cenderung kepada
understatement pelaporan penghasilan atas asetnya, sedangkan pada laporan keuangan fiskal hal tersebut tidak
dapat dipakai sebagai dasar untuk menetapkan besarnya pajak terutang.
3.
Prinsip Harga Perolehan :
Laporan keuangan komersil, penentuan harga perolehan untuk barang yang
diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang berupa
natura. Sedangkan dalam laporan keuangan fiskal, pengeluaran dalam bentuk
natura tidak diakui sebagai pengurangan.
4.
Prinsip pemadanan (matching)
biaya dan manfaat : dalam Laporan keuangan komersil mengakui biaya
penyusutan pada saat aset tersebut menghasilkan. Dalam laporan keuangan fiskal,
penyusutan dapat dimulai sebelum menghasilkan.
5.
Metode Penyusutan dan amortisasi
: dalam laporan keuangan komersial membolehkan memilih metode penyusutan seperti straight line method, sum of the years
digits method, declining balance method, double declining balance method, metode jam jasa, jumlah unit
produksi dll. Sedangkan pada laporan keuangan fiskal untuk asset non bangunan,
pemilihan metode penyusutan terbatas pada metode garis lurus (straigth line method) dan Metode saldo menurun (declining balance method). Sedangkan untuk asset bangunan
hanya metode garis lurus saja (straigth linemethod).
6.
Metode Penghapusan Piutang :
Dalam laporan keuangan komersial, penghapusan piutang ditentukan berdasarkan
metode cadangan. Sedangkan pada laporan keuangan fiskal, penghapusan piutang
dilakukan pada saat piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BIAYA
Pendapatan menurut UU Perpajakan
Dalam UU PPh No. 7 Tahun 1983 yang diubah dengan UU PPh No. 17
Tahun 2000 pasal 4 ayat (1) yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan yang termasuk objek pajak diantaranya :
a.
Penggantian atau imbalan berkenaaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.
b.
Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan
penghargaan laba usaha.
c.
Keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta.
d.
Penerimaan kembali pembyaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya.
e.
Bunga termasuk premium, diskonto, imbalan
karena jaminan pengembalian hutang.
f.
Royalty, Deviden dengan nama dalam bentuk
apapun.
g.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta.
h.
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
i.
Keuntungan karena pembebasan hutang.
j.
Keuntungan karena selisih kurs mata uang
asing.
k.
Premi
asuransi.
l.
Selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva.
m.
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usahanya atau
pekerjaan.
n.
Tambahan kegiatan netto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak
Sedangkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak antara
lain:
a.
Harta termasuk setoran tunai
yang diterima Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b.
Bantuan, sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah.
c.
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dan oleh badan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
d.
Warisan.
e.
Dividen atau bagian laba yang
diterima akibat penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1)
Dividen berasal dari cadangan
laba yang ditahan.
2)
Pemilikan saham paling rendah
25% dari jumlah modal disetor dari Perusahaan yang memberi Dividen.
f.
Pembayaran dari perusahaan
asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kecelakaan, kesehatan,
jiwa, dwiguna, dan beasiswa.
g.
Iuran yang diterima dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.
h.
Bagian laba yang diterima anggota perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi.
i.
Penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.
j.
Bunga obligasi yang diterima perusahaan
reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin
usaha.
k.
Keuntungan karena pembebasan
utang, kecuali jumlahnya tidak lebih dari 350 juta rupiah yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah, termasuk:
1)
KUKESRA (Kredit Usaha Keluarga
Prasejahtera)
2)
KUT (Kredit Usaha Tani)
3)
KPRSS (Kredit Pemilikan Rumah Sangat
Sederhana)
4)
KUK (Kredit Usaha Kecil)
5)
Kredit lainnya dalam rangka kebijakan
perkreditan BI dalam rangka mengembangkan usaha kecil dan koperasi (yang
merupakan jumlah kumulatif dari satu atau beberapa bank kreditur)
Beban menurut UU Perpajakan
Menurut pajak, tidak semua biaya yang dikeluarkan perusahaan
dapat diakui sebagai pengurang, meskipun biaya tersebut berkaitan dengan
kegiatan usaha. Hal ini disebabkan karena meurut ketentuan pajak, biaya fiskal
digolongkan menjadi 2 (dua) macam, yakni biaya-biaya yang boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto dan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Biaya-biaya yang dapat
dikurangkan :
a. Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan
pekerjaan/jasa termasuk upah, dan lain-lain atau biaya-biaya yang
lazimnya disebut dengan biaya sehari-hari yang dibebankan pada
tahun pengeluaran yang diperlukan.
termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan
pekerjaan/jasa termasuk upah, dan lain-lain atau biaya-biaya yang
lazimnya disebut dengan biaya sehari-hari yang dibebankan pada
tahun pengeluaran yang diperlukan.
b. Penyusutan
atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak atas biaya lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak atas biaya lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
c.
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
disahkan Menteri Keuangan.
d.
Kerugian karena penjualan/pengalihan harta.
e.
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
f.
Biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia.
Indonesia.
g.
Biaya
beasiswa, magang, dan pelatihan.
h.
Piutang
tak tertagih
i.
Pemupukan dana cadangan.
j.
Sumbangan yang dapat dibiayakan
Sedangkan biaya-biaya yang tidak dapat
dikurangkan, antara lain :
a.
Pembayaran dividen, pembagian laba atau pembagian sisa hasil
usaha (koperasi).
usaha (koperasi).
b.
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
c.
Premi asuransi jiwa, asuransi
kesehatan, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa.
asuransi beasiswa.
d.
Pemberian kenikmatan.
e.
Hibah, bantuan dan sumbangan.
f.
Pajak Penghasilan.
g.
Jumlah yang melebihi kewajaran
yang dibayarkan kepada pihak-
pihak tertentu.
pihak tertentu.
h.
Biaya atau pengeluaran untuk
kepentingan pribadi.
i.
Gaji yang dibayarkan kepada
anggota persekutuan yang modalnya
tidak terbagi atas saham.
tidak terbagi atas saham.
j.
Sanksi Pajak
