iklan
Pengertian, Dasar Hukum dan Waktu Penawaran Bilyet Giro - Surat Giro atau Postgiro memiliki sejarah yang
panjang dan membanggakan dalam sejarah finansial Eropa. Konsep dasar adalah
sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan transfer langsung di antara
rekening. Jika kantor akuntan di sentralisasi, maka transfer di antara
akun akan terjadi secara simultan. Uang bisa dibayarkan atau ditarik dari
sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem perbankan
komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat akun
sendiri di Postgiro.
![]() |
| Bilyet Giro |
Pada
pertengahan abad 20, kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos
giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19.
Pada saat Posgiro Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan
dengan baik dengan setiap orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi
posgiro yang besar dan digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan
dan Skandinavia. Istilah "bank" tidak digunakan pada saat itu
juga untuk mendeskripsikan layanan tersebut. Instrumen pembayaran utama bank
didasarkan dengan cek di mana memiliki perbedaan keseluruhan dengan model
remiten "giro".
Latar
Belakang Penerbitan Bilyet Giro
Dalam
lalu lintas perdagangan, pihak-pihak dapat melakukan bermacam-macam transaksi,
lalu timbulah hak dan kewajiban para pihak itu antara satu dengan yang lain. Transaksi
juga bisa terjadi antara kedua belah pihak, dimana pihak yang satu akan
menyerahkan sejumlah uang dan pihak yang lainnya mendapatkan perintah untuk
menyimpan sejumlah uang tersebut. Mungkin juga dapat terjadi transaksi antara
pihak yang satu dengan yang lain, agar pihak lain itu menyerahkan sejumlah uang
kepada pihak yang ditunjuk dan sebagai imbalannya pihak pemberi amanat
menyerahkan sejumlah uang kepada penerima amanat.
Perjanjian
ini bermacam-macam wujudnya, misalnya perjanjian jual beli, pinjam meminjam
uang, penyimpanan uang di bank, dan lain sebgainya. Dalam hal perjanjian,
disepakati pula bagi orang yang berkepentingan melaksanakan pembayaran, dapat
membayar dengan cara lain yang tidak sama seperti dengan cara pembayaran biasa,
yaitu dengan pembayaran sejumlah uang kontan.
Bilyet
giro ini kemudian dibawa oleh pemegangnya dan dijatuhkan kepada pihak ketiga
yang namanya tersebut dalam bilyet giro itu, guna memperoleh pembayaran, yakni
dalam bentuk booking transfer yang sesuai dengan isi perjanjian tersebut.
Pengertian
Bilyet Giro
Bilyet
giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank epnyimpan dana untuk
memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yang disebutkan namanya. Berdasarkan uraian diatas maka dapat
dikatakan bahwa bilyet giro merupakan surat yang berharga dapat dialihkan/
diperdagangkan serta ditukarkan dengan uamg seperti halnya cek. Jika bilyet
giro tersebut tidak disebutkan tidak diisikan nama si penerima dana oleh
penariknya, sehingga mudah untuk dialihkan dari tangan yang satu ke tangan yang
lain.
Dengan
demikian, pembayaran bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan
tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen. Endosemen adalah penyerahan
suatu surat atas tertunjuk oleh seseorang yang berhak/pemegang kepada orang lain
dengan disertai pernyataan mengalihkan haknya atas surat yang ditulis pada
surat tersebut. Istilah bilyet giro berasal dari kata bilyet dalam bahasa
Belanda, artinya surat dan giro berasal dari bahasa Italia yang berarti
simpanan nasabah pada bank yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek atau dengan pemindahbukuan. Jadi, bilyet giro adalah
surat perintah pemindahbukuan yang berfungsi sebagai pembayaran karena itu
bilyet giro disebut alat pembayaran.
Sebagai
bahan perbandingan terhadap definisi bilyet giro dikemukakan versi-versi
rumusan yang diberikan oleh Soesatio Reksodiprodjo dalam bukunya yang berjudul
Pengguna Ekonomi Bank dan Kredit disebutkan bahwa bilyet adalah giro yang
berarti alat untuk melunasi utang piutang melalui clearing. Adapun menurut Muhammad Amin, S.H. bilyet giro sebagai
surat berharga model baru pada hakikatnya bilyet iro adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah suatu bank yang memelihara dananya karena tertarik.
Perintah dimana bentuk dan isinya sudah distandardisasi untuk memindahbukukan
sejumlah dana penarik kepada pihak penerima yang namanya telah disebutkan
penerima yang memiliki rekening pada bank yang sama.
Atas
dasar beberapa perumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa bilyet giro adalah
suatu surat perintah pemindahbukuan tanpa syarat yang dikeluarkan oleh penerbit
nasabah yang mempunyai rekening giro/yang ditujukan kepada tersangkut), dimana
penerbit mempunyai rekening giro dengan permintaan agar sejumlah dana yang
disediakan untuk kepentngan pemegang ata penerima yang tercantum dalam bilyet
giro itu.
Dengan
batasan pengertian diatas, dapat diketahui ada beberapa unsur yang antara lain:
a. Bilyet
giro adalah suatu perintah pemindahbukuan tanpa syarat dari penarik bilyet giro
b. Penerbut
bilyet giro haruslah nasabah yang mempunyai rekening giro.
c. Tersangkut
bilyet giro adalah bank yang memelihara rekening giro penerbit.
d. Pemegang
atau penerima bilyet adalah harus nasabah bank, baik bank yang sama maupun bank
lain.
e. Bilyet
giro tidak dapat dilakukan dengan pembayaran uang tunai.
2.
Dasar Hukum Bilyet Giro
Dasar
hukum bagi bilyet giro diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
28/32/UPG, tanggal 4 Juli 1995 dan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
28/32/Kep/Dir, tanggal 4 Juli 1995.
3.
Syarat Bilyet Giro
Sama
halnya dengan surat-surat berharga lainnya, surat aksep dan surat cek bilyet
giro juga ada syarat-syarat formalnya. Adapun syarat-syarat formal bilyet giro
sebgai berikut :
a. Nama
nomor seri dan bilyet giro tercantum pada formulir bilyet giro. Jika
diperhatikan, klausul bilyet giro cukup dicantumkan pada formulir bilyet giro
dan tidak perlu dicantumkan dalam teksnya.
b. Perintah
yang jelas tanpa syarat untuk memindahkan pemindahbukuan sejumlah dana atas
beban saldo penarik yang harus tersedia pada saat berlakunya surat perintah
yang terkandug dalam bilyet giro tersebut.
c. Nama
dan tempat bank tarik kepada perintah termaksud ditujukan. Nama bank tertarik
atau tersangkut dimuat dalam bilyet giro.
d. Nama
pihak yang harus menerima pemindahbukuan dana secara administratif termaksud
dan jika dianggap perlu, alamat dan nama pihak penerima dana harus ada.
Artinya, bank tersangkut harus mengetahui apakah penerima dana itu adalah
nasabah bank yang bersangkutan atau nasabah bank lain.
e. Jumlah
dana yang dipindahbukukan dapat ditulis baik berupa angkamaupun huruf.
f.
Tanda tangan penarik dan cap atau
stempel badan usaha diperlukan jika si penarik merupakan suatu perusahaan
berbentuk badan usaha.
g. Tempat
penarikan dan tanggalnya atau tempat dan tanggal penarikan. Tempat ini penting
untuk mengetahui dimana perbuatan itu dilakukan.
h. Tanggal
mulai efektif berlakunya peraturan atau perintah dalam bilyet giro, tanggal
efektif perlu disebutkan secara khusus.
i.
Nama bank dimana orang atau pihak yang
harus menerima dana pemindahbukuan tersebut memelihara rekening sepanjang nama
bank si penerima itu diketahui oleh penarik.
4.
Waktu Penawaran Bilyet Giro
Tenggang
waktu penawaran bilyet giro perlu ditetapkan, agar amanat atau perintah dalam
bilyet giro yang bersangkutan tidak berlalul terus-menerus sehingga menyulitkan
administrasinya. Adapun penetapan yang dimaksudkan adalah selama 70 hari
terhitung sejak tanggal penarikannya.
Tenggang
waktu penawaran ini sama dengan tenggang waktu penawaran pada surat cek, yaitu
70 hari terhitung sejak tanggal penerbitannya. Jika dibandingkan dengan surat
cek, bilyet giro mempunyai dua macam tanggal penerbitan dan tanggal efektif,
yang merupakan tenggang waktu dimana penerbit diberi kesempatan untuk
mengusahakan dana untuk membayar dengan cara pemindahbukuan.
a. Macam
Tenggang Waktu
Tenggang waktu
yang dikenal pada bilyet giro ada dua macam :
1) Tenggang
waktu dari tanggal penerbitan sampai pada tanggal efektif. Dalam hal ini
diberikan kesempatan kepada penerbit untuk mempersiapkan dana guna membayar
bilyet giro dengan pemindahbukuan.
2) Tenggang
waktu mulai tanggal efektif sampai berakhirnya waktu tenggang waktu 70 hari.
Dalam hal ini kesempatan diberikan kepada pemegang untuk menawarkan kepada bank
tesangkut guna pemindahbukuan dana.
b. Bebas
Materai
Karena
tenggang waktu penawarannya 70 hari, baik surat cek maupun bilyet giro termasuk
surat berharga jangka pendek, artinya surat berharga yang tenggang waktu
peredarannya kurang dari tiga bulan.
Menurut
ketentuan pasal 69 ayat (3) aturan Bea Materai 1921, surat berharga jangka
pendek yang dapat dibayar dengan uang tunai dikenakan bea materai. Bilyet giro
tidak dapat dibayar dengan unag tunai, melainkan hanya sebagai alat
pemindahbukuan dana dari rekening giro ke rekening giro. Karena itu bilyet giro
dibebaskan dari bea materai.
4.
Karakteristik Bilyet Giro yang di Keluarkan Perbankan
![]() |
| Karakteristik Bilyet Giro yang di Keluarkan Perbankan |
5.
Bilyet Giro Kosong
Bilyet giro kosong adalah bilyet giro yang diajukan
kepada bank, namun dana nasabah pada bank tidak mencukupi untuk membayar atau
memenuhi amanat pada bilyet giro yang bersangkutan. Jika saldo rekening yang
bersangkutan tidak mencukupi, maka bilyet giro tersebut harus ditolak sebagai
bilyet giro kosong.
Dalam menghadapi penarik cek kosong, pihak Bank
mengeluarkan konsekwesinya antara lain: administrasi, perdata, pidana serta
gabungan perdata dan pidana.
Sanksi terhadap penerbit bilyet giro kosong terutama
terhadap penarikan bilyet giro kosong yang ketiga kalinya atau lebih, telah
ditetapkan berdasarkan keputusan dengan moneter No. 53 Tahun 1962 dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya, yang terakhir diatur kembali dengan surat edaran Bank Indonesia
No.4/437 UPPB/Pbn, tanggal 5 Oktober 1971, yaitu pencantuman tentang nama-nama
penarik bilyet giro kosong yang bersangkutan dalam daftar hitam dan larangan
bagi bank-bank menerima nasabah-nasabah yang baru ataupun mempertahankan
nasabah mereka yang namanya tercantum dalam daftar hitam tersebut.
6.
Pengisian Bilyet Giro
a. Harus
jelas
Pengisian
surat perintah kepada bank tertarik untuk melaksanakan apa yang diminta oleh nasabah
harus lengkap, tegas, dan jelas, sebagaimana halnya pada surat-surat berharga
lainnya.
Berhubung
pengisian surat perintah pembayaran melalui pemindahbukuan tidak mutlah harus
dilakukan oleh penerbit sendiri, maka bank tertarik yang menerima perintah
termaksud yang telah diisi lengkap dan terdapat tanda tangan penarik yang sah.
Tidak perlu memeriksa apakah pengisisan itu dilakukan oleh penarik sendiri atau
bukan karena warkat tersebut tetap sah adanya. Kecuali jika terdapat pengisian
yang sifatnya merupakan suatu perubahan amanat, maka perubahan termaksud harus
disahkan oleh penarik yang bersangkutan.
b. Di
dalam praktik
Di
dalam praktik sehari-hari, adakalanya terdapat bilyet giro yang tidak lengkap
pengisiannya, misalnya nama si penerima dana atau nama nasabah bank penerima
dana dikosongkan. Apabila terjadi hal yang demikian, maka sesuai dengan
ketentuan menganai syarat-syarat formal bilyet giro tersebut. Hal ini berarti
bahwa dana dapat dipindahkan ke bank mana saja untuk rekening si penerima.
Berdasarkan sifatnya bilyet giro digunakan sebagai
alat pemindahbukuan di mana nama si penerima dana harus dicantumkan dan jika
terdapat bilyet giro yang tidak tercantum nama penerima dana, maka warkat
tersebut harus ditolak atau dikembalikan.
6.
Kewajiban menyediakan dana oleh penerbit
c. Saldo
efektif
Apabila
suatu rekening mempunyai saldo efektif yang cukup, barulah amanat
pemindahbukuan dana dapat dilaksanakan. Saldo efektif adalah dana yang ada
dalam rekening giro yang siap digunakan sewaktu-waktu bila diperlukan,
sedikit-dikitnya sama dengan jumlah yang tersebut dalam bilyet giro. Yang
diperhitungkan sebagai dana nasabah yang tersedia pada bank adalah saldo giro
yang efektif dan/ atau saldo fasilitas kredit yang belum dipergunakan. Dalam
hal ini, nasabah tersebut memperoleh fasilitas kredit dari bank berdasarkan
perjanjian kredit yang dibuat sebelumnya.
d. Kewajiban
menyediakan dana sampai tanggal efektif
Dalam
tenggang waktu antara penerbitan dan tanggal efektif, penerbit diberi
kesempatan yang cukup lama untuk memenuhi kewajibannya mengusahakan dan
menyediakan dana. Ditentukan adanya tanggal efektif dalam bilyet giro justru
memberikan kesempatan pada penerbit untuk memenuhi kewajiban menyediakan dana
bagi bilyet giro yang diterbitkannya.
e. Akibat
hukum
Ada kemungkinan
bahwa penerbit tidak memenuhi kewajibannya setelah bilyet gironya, berarti
tidak mempunyai saldo efektif yang cukup, maka dalam hal ini penerbit harus
bertanggungjawab.
Ketentuan bilyet
giro telah diatur oleh bank Indonesia dan tidak mengatur hak regres seperti
surat wesel dan cek. Sebenarnya ketentuan semacam ini perlu bagi bilyet giro
karena digunakan untuk kepentingan penerbit, pemegang bilyet giro yang jujur,
dan pihak bank sendiri. Untuk itulah peraturan tentang bilyet giro di Indonesia
perlu dilengkapi oleh bank Indonesia.
7.
Keuntungan Penggunaan Bilyet Giro
a. Bilyet
Giro dapat post dated
Artinya
dapat diberi tanggal lebih terhadap tanggal penarikannya. Pada Bilyet Giro
terdapat tanggal penarikan dan terdapat pula tanggal efektif, yakni tanggal mulai
berlakunya perintah pemindahbukuan yang tercantum dalam Bilyet Giro tersebut.
Selama
tanggal efektif belum jatuh tempo, maka pemindahbukuan tidak akan dilakukan,
yang tidak melebihi 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan. Tanggal penerbitan
adalah tanggal diterbitkannya surat perintah pemindahbukuan.
b. Bilyet
Giro dapat dibatalkan setiap saat selama sebelum jatuh tanggal efektifnya atau
belum dilaksanakan amanatnya oleh tertarik.
c. Karena
formulir Bilyet Giro telah distandarisasi bentuknya oleh Bank Indonesia,
sehingga bila dilihat selintas bentuknya sama seperti cek (bahkan ada yang
menamakan Bilyet Giro sebagai giro cek).
d. Walaupun
menurut ketentuan Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan hak
tagihnya kepada pihak lain, tetapi kenyataannya penarik suatu Bilyet Giro
sering tidak mencantumkan nama penerima dan nama bank dimana penerima dana
mempunyai rekening. Sehingga Bilyet Giro sering dialihkan begitu saja hak
tagihnya kepada pihak lain.
e. Bilyet
Giro sebagai warkat kliring, yaitu dapat diperhitungkan melalui kliring antar
bank, sehingga mudah bagi pemegangnya untuk mencairkan dana.
1. Mekanisme
Pembukuan Bilyet Giro
Mekanisme giro dan bilyet giro kontek penerimaan giro akan
dicatat setara dengan piutang dengan namagiro terima belum jatuh tempo.
Demikianlah Pengertian, Dasar Hukum dan Waktu Penawaran Bilyet Giro yang sempat kami berikan dan jangan lupa juga untukmenyimak materi Pengertian, Jenis-jenis dan Dasar Hukum Cek

