iklan
Kesehatan dan Rahasia Bank - Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
![]() |
| Kesehatan dan Rahasia Bank |
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai
dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
- Kemampuan menghimpun dana
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan
memenuhi kewajiban kepada pihak lain
- Pemenuhan
peraturan yang berlaku.
Kebijakan perbankan
yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk
menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan
sebagai suatu sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah
bank yang disebut sehat itu?
Apa saja yang menjadi
indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?
Pengertian Tingkat
Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan
fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan
fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta
dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,
terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut
diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta
bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan
fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas
asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip
kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi
kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi
berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa
berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang
perbankan.
Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank
Penilaian tingkat
kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada
faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity).
Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan
juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan
sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market
risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam
system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang
merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank
mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu
bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut),
maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai
contoh, suatu bank yang mengalami masalah
likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola
dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan
tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan
menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia
sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi
rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya
sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum
faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing
faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka
penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank
umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR
ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot CAMEL
|
No.
|
Faktor
CAMEL
|
Bobot
|
|
|
Bank
Umum
|
BPR
|
||
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Permodalan
Kualitas Aktiva
Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Perbedaan penilaian
tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing
faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada
pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan
penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan
penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan
kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan
perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai
faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas
dan likuiditas.
Pada tahap awal
penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi
atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut
selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap
kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian
faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai
kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit
selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan
yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan
kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya
masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang
secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor.
Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat
tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan
metode CAMEL :
1.
Capital
Kekurangan modal
merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup
tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal
disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut
diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah
tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah
nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut
sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan
antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat
ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya
sebesar 8%.
Permodalan (capital)
adalah penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
- Kecukupan pemenuhan Kewajiban
Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
- Komposisi permodalan
- Tren kedepan / proyeksi KPMM
- Aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan modal Bank
- Kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
- Rencana permodalan bank untuk
mendukung pertumbuhan usaha
- Akses kepada sumber permodalan
- Kinerja keuangan pemegang saham
untuk meningkatkan permodalan
2.
Assets Quality
Dalam kondisi normal
sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat
menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva
tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva
produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing
dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan
modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi
rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian
difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting.
Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah
kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara
implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal
yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja
kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan
berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian
pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva
produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio
yaitu:
1)
Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1).
Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan
Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk rasio sebesar 15,5 % atau
lebih diberi nilai kredit 0 dan
- Untuk setiap penurunan 0,15% mulai
dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang
diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP
untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0
% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
Kualitas Asset (Asset Quality)
mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
- Aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
- Debitor inti kredit di luar pihak
terkait dibandingkan total kredit
- Perkembangan aktiva produktif
bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
- Tingkat kecukupan pembentukan
penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
- Kecukupan kebijakan dan prosedur
aktiva produktif
- Dokumentasi aktiva produktif
- Kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah
3.
Management
Manajemen atau
pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal
tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian
yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat
menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor
manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan
kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya
dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi,
struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara
itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan
dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus. Manajemen (Management) mengenai
penilaian terhadapa faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen sbb :
- Manajemen umum
- Penerapan sistem manajemen resiko
- Kepatuhan Bank terhadap ketentuan
yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya
4.
Earning
Salah satu parameter
untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk
memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami
kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian
tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja
tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau
earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba.
Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)
Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning
1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai
kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah
dengan nilai maksimum 100.
2)
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya
adalah :
Penilaian earning 2
dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1
dengan maksimum 100. Rentabilitas (Earnings) mengenai penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
- Pengembalian atas aktiva (Return on
Assets-ROA)
- Pengembalian atas ekuitas (Return
on equity-ROE)
- Margin bunga bersih (net interest
margin-NIM)
- Biaya operasional terhadap
pendapatan operasional (BOPO)
- Pertumbuhan laba operasional
- Komposisi portofolio aktiva
produktif dan diversifikasi pendapatan
- Penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya
- Prospek laba operasional
5.
Liquidity
Penilaian terhadap
faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban
Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang
Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih
antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang
termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio
untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua
maca rasio, yaitu :
1)
Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya
adalah :
Penilaian likuiditas
dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi
nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2
dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit
0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4
dengan nilai maksimum 100.
Suatu bank dapat diikatakan
likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama
hutang-hutang jangka pendek. Dikatakan likuid jika pada saat
ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai. Likuiditas (Liquidity) mengenai
penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain
dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
- Aktiva likuid kurang dari 1 bulan
dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
- I-month maturity mismatch ratio
- Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
- Ketergantungan pada dana antarbank
dan deposan inti
- Kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
- Kemampuan bank untuk memperoleh
akses kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
- Rasio pinjaman terhadap dana pihak
ketiga ( loan to deposit ratio – LDR )
Beberapa manfaat
perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang
berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek
(yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai,
yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk
menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga
sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang
berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau
memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari
(price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang
berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi
(untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu
sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi
berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai
suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi
perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk
dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia . Hal
ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank
(perbankan) Indonesia
dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pelanggaran Aturan Kesehatan
Bank Indonesia dapat
Melakukan Tindakan Agar:
- Pemegang saham menambah modal
- Mengganti dewan komisaris dan atau
direksi
- Menghapus bukukan kredit/pembiayaan yang
macet
- Melakukan merger/konsolidasi
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia
mengambil alih seluruh kewajiban
- Menyerahkan pengelolaan sebagian/seluruh
kegiatan bank pd pihak lain
- Menjual seluruh/sebagian harta dan
kewajiban kepada pihak lain
Wewenang Badan Khusus
- Mengambil alih hak dan wewenang
pemegang saham
- Mengambil alih hak dan wewenang
direksi dan komisaris
- Menguasai dan mengelola seluruh
kekayan bank
- Mengevaluasi kontrak dengan pihak
ketiga yang merugikan bank
- Menjual kekayaan bank dan pemegang
saham
- Menjual tagihan bank/pengelolaannya
kepada pihak lain
- Mengalihkan pengelolaan
kekayaan/manajemen pada pihak lain
- Melakukan penyertaan modal
sementara
- Melakukan penagihan pada pihak lain
dengan paksa
- Melakukan pengosongan atas hak
tanah yang dikuasai pihak lain
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang
perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
- Bank wajib memelihara tingkat
kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset,
kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain
yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
- Dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha
lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
- Bank wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut
tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank atas permintaan Bank
Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan
berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan
dalam rangka memperoleh kebeneran dari segala keterangan, dokumen,dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
- Bank Indonesia melakukan
pemeriksaan terhadap banj, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas
nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
- Bank wajib menyanpaikan kepada Bank
Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut waib terlebih
dahulu diaudit oleh akuntan publik.
- Bank wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Menyadari arti pentingnya
kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta
untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian ( prudential banking ) dalam
dunia perbankan, maka Bank Indonesia
merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan
adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam
kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan
perbankan.
Pengertian Rahasia Bank
Pada dasarnya bank menjalankan
prinsip kepercayaan yang diberikan oleh penyimpan dana untuk menjaga kerahasian
rekening nasabahnya. Oleh karena hubungan bank dan nasabah adalah bersifat
kerahasiaan. Hal ini sering disebut dengan rahasia bank. Istilah rahasia bank
ini mengacu kepada hal-hal yang berhubungan dengan interaksi antara bank dan
nasabahnya. Nasabah tentu tidak mengharapkan bank untuk memberitahu pihak
ketiga tentang keadaan keuangan nasabah tersebut.
Kerahasiaan informasi yang lahir
dalam kegiatan perbankan ini pada dasarnya lebih banyak untuk kepentingan bank
itu sendiri,karena sebagai lembaga keuangan,kepercayaan adalah keutamaan dalam
melaksanakan kegiatannya. Untuk menjamin hal itu,pemerintah telah hak-hak
nasabah dengan undang-undang,yaitu undang-undang perbankan.
Pada mulanya bank berkembang dari
kegiatan tukar-menukar yang dikenal sejak jaman pubakala di athena, dan romawi.
Selain melakukan tugas tukar-menukar uang dinamakan trapezites(orang dihadapan
meja) atau orgentarius di romawi. Selain melakukan tugas tukar-menukar mereka
juga menjalankan untuk menyimapan serta meminjamkan uang bagi mereka yang
memerlukannya. Usaha tukar menukar dan simpan pinjam ini menjadi lebih
berkembang pada abad pertengahan. Hal ini disebabkan karena perkembangan
usaha-usaha perdagangan di Eropa serta timbulnya berbagai mata uang yang
dimiliki oleh beberapa negara. Khusus dalam tugas peminjaman uang yang
dilakukan oleh orang-orang yahudi,kemudian diikuti oleh orang-orang italia yang
berasal dr Lombardia.
Sejak 4000 tahun lalu di
Babylonia,kerahasian bank sebagai suatu kelaziman telah diperaktekan
sebagaimana tercantum dalam Code
of Hamourabi. Begitu juga pada romawi kuno,hal yang menyangkut hubungan
antar nasabah dan perbankan sudah diatur,termasuk didalamnya kerahasiaan bank.
Sejarah mencatat pula aturan tentang pelarangan-pelarangan yang berkaitan
tentang bank.
Di Indonesia pengaturan
rahasia bank untuk pertama kali dilakukan pada tahun 1960 dengan keluarnya
peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor. 23 tahun 1960 tentang
rahasia bank. Pengaturan rahasia bank selanjutnya mengalami perubahan dari
waktu ke waktu yang dapat dikelompokan menjadi 2 bagian :
1. Pengertian
rahasia bank yang hanya meliputi keterngan mengenai nasabah penyimpan dana dan
simpanannya saja. Pengertian ini sangat terbatas dan berlaku sejak 10 November
1998 dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
undang-undang perbankan.
2. Pengertian
rahasia bank meliputi keterangan-keterangan mengenai keadaan keuangan dan
lain-lain dari segala macam nasabah yang hanya menggunakan jasa bank.
Pengertian ini sangat luas meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan
nasabah dan diterapkan dalam ketentuan yang berlaku dari tahun 1960 sampai
tanggal 10 November 1998 dengan lahirnya undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Pengertian rahasia bank dalam undang-undang
Nomor 7 1992 yang dimuat Pasal 1 ayat 16 mengatakan bahwa rahasia bank adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank
yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Pengertian ini
kemudian diubah dengan pengertian baru oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998
yang mengatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan ketentuan mengenai nasabah menyimpan dan penyimpan.
Sifat dan Rahasia Bank
Mengenai sifat rahasia bank,ada dua teori yang
dikemukakan,yaitu teori yang mengatakan rahasia bank yang bersifat mutlak (absolute theory) dan yang
mengatakan bersifat relatif (relative
theory). Teori ini masing-masing berpegang pada alasan atau
argumentasinya.
Adapun dua teori mengenai kekuatan berlakunya asas rahasia
bank,yaitu :
1. Teori
mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini rahasia bank
bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya tercatat di
bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun
dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannnya tidak boleh
dibuka(diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasian
tersebut,bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang
ditimbulkannya.
Keberatan terhadap teori mutlak adalah terlalu
individulis,artinya hanya mementingkan hak individu (perseorangan). Disamping
itu teori mutlak juga bertentangan dengan kepentingan negara atau masyarakat
banyak dikesampingkan oleh kepentingan individu yang merugikan negara atau
masyarakat banyak. Teori mutlak ini terutama dianut oleh negara swiss sejak tahun
1934. Sifat rahasia bank tidak dapat diterobos dengan alasan apapun. Hal ini
dapat dilihat di undang-undang Pemerintah Swiss No.47 mengenai “Perbankan dan
bank Tabungan”november 1934. Dengan demikian para koruptor atau pedagang
narkotika kelas kakap didunia merasa aman menyimpan hasil uang kejahatannya di
bank-bank Swiss. Salah satu contoh pelaku yang melakukan teori mutlak tentang
kerahasiaan bank di bank-bank Swiss adalah mantan Presiden Ferdinand Marcos
dari Filiphina,dan gembong narkotika Dennis Levine.
Ketatnya rahasia bank dilaksanakan di
Swiss,mengakibatkan beberapa Negara tidak dapat menjangkau uang hasil kejahatan
warga negaranya yang merugikan negara dan masyarakat banyak,yang disimpan di
bank-bank Swiss. Oleh karena itu teori mutlak dianut oleh negara swiss mendapat
reaksi keras dari beberapa negara yang kepentingannya dirugikan. Sebagi contoh
adalah kasus gugatan Pemerintah Amerika Serikat melalui Stock Exchange
Commission ( SEC) kepada semua bank di swiss sehubungan dengan penampungan dana
hasil insider tradingyang
disimpan dibeberapa bank di swiss. Agar bank-bank yang bersangkutan membuka
rahasia keuangan nasabahnya.
Ternyata rahasia bank yang bersifat mutlak itu
dapat dikompromikan. Sifat mutlak ini telah ditinggalkan oleh bank-bank di swiss
sejak tahun 1991 dengan menghapuskan nama samaran dari kode rekening nasabah
yang terkenal dengan “formulir B”,yang harus diganti dengan nama aslinya
melalui pendaftaran ulang. Jika para nasabah yang bersangkutan tidak mendaftar
ulang,mereka harus menutup rekeningnya.
2. Teori Relatif
( Relative Theory )
Mengenai teori ini bank bersifat relatif (
terbatas). Semua keterangan tentang nasabah dan keuangannya yang tercatat
dibank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan
oleh undang-undang,rahasia bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan
boleh dibuka ( diungkapkan ) kepada pejabat yang berwenang,misalnya pejabat
perpajakan,pejabat penyidik tindak pidana ekonomi.
Keberatan terhadap teori relatif adalah rahasia bank
masih dapat dijadikan perlindungan bagi pemilik dana yang tidak halal, yang
kebetulan tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum ( low enforcer )
karena tidak terkena penyidik. Dengan demikian dana tetap aman,tetapi teori
relatif sesuai dengan rasa keadilan (sense ofjustice),artinya dalam kepentingan
negara atau kepentingan masyarakat tidak dikesampingkan begitu saja. Apabila
ada alasan sesuai dengan prosedur hukum maka rahasia keuangan nasabah bloeh
dibuka (diungkapkan). Dengan demikian,teori relatif melindungi kepentingan
semua pihak baik individu,masyarakat,maupun negara. Teori relatif dianut oleh
negara-negara pada umumnya antara lain Amerika
Serikat,Belanda,Malaysia,Singapura,Indonesia. Rahasia bank berdasarkan teori
relatif diatur undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh
undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Sejarah Munculnya Konsep Rahasia Bank
Konsep rahasia bank bermula timbul
dari tujuan untuk melindungi nasabah yang bersangkutan. Timbulnya pemikiran
untuk merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan
hukum mengenai kewajiban rahasia bank adalah semula bertujuan unuk melindungi
kepentingan nasabah secara individual.
Namun rahasia bank dapat
dikesampingkan bila terjadi perkembangan sehubungan dengan keadaan politik
dalam negeri, keadaan sosial, terutama menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan
dibidang money laundering.
Berbagai Masalah Berkaitan Dengan Rahasia Bank
A. Menyangkut ruang lingkup kerahasiannya,
apakah dari sisi aktiva (asset) atau sisi pasiva (liabilities).
B. Menyangkut jangka waktu bagi bank unuk
merahasiakan bila nasabah tersebut tidak lagi menjadi nasabah.
C. Masalah mengenai siapa saja yang dibebani
dengan merahasiakan itu.
D. Menyangkut jangka waktu kewajiban merahasiakan
itu bagi pengurus dan pegawai bank.
E. Mengenai sikap apa yang seharusnya diambil
bila terdapat benturan antara kepentingan nasabah secara individual dan
kepentingan masyarakat luas.
F. Bila terjadi keadaan dimana demi melindungi
kepentingan bank.
G. Mengungkapkan rahasia bank sebagai
pengecualian demi hukum atau harus terlebih dahulu memperoleh izin dari
otoritas yang berwenang.
H. Masalah mengenai siapa otoritas yang berwenang
memberikan izin pengecualian tersebut
I. Masalah adanya persetujuan nasabah yang dapat
menghapuskan kewajiban bank untuk memegang teguh rahasia bank.
Rumusan Pengertian Rahasia Bank Dan Rumusan Tindak
Pidana Rahasia Bank
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. Terdapat dalm UU
No.10/1998 pasal 1 ayat (28).
Selain dari memberikan rumusan dari pengertianya, UU
perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank yang terdapat
dalam UU No. 7 Tahun 1992 Pasal 40 ayat (1).
Tindak pidana rahasia bank menurut Pasal 51 ialah
kejahatan. Sangksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam pasal 47 ayat
(2), yaitu tindak pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dan
denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling
banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
- Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 ttg Perbankan:
” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman
dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
- Pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998
” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan
dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
Ketentuan Rahasia Bank
- Ketentuan Rahasia Bank dalam UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan diatur dlm Pasal 40 s.d Pasal 45.
- Menurut UU No. 10 tahun 1998, ketentuan rahasia
bank mengalami perubahan dan penambahan. Bank wajib merahasiakan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dlm hal
sebagaimana dimaksud dlm Pasal 41, 41A,42, 43, 44 dan 44A.
Pihak – Pihak Yang Berkewajiban Memegang Teguh Rahasia
bank.
Menurut pasal 47 ayat (2) UU No.
10/1998 yang memegang teguh rahasia bank ialah :
a. Anggota Dewan Komisaris Bank
b. Anggota Direksi Bank
c. Pegawai Bank (semua karyawan yang memiliki
akses ataupun tidak memiliki akses)
d. Pihak Terafiliasi lainnya dari Bank.
Tujuan
Penerapan
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan.
Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya
maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik.
Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Integritas
pengurus
b. Pengetahuan dan
Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun
pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
c. Kesehatan bank
yang bersangkutan
d. Kepatuhan bank
terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor
untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap
suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank
terhadap kewajiban rahasia bank. Maksudnya adalah menyangkut "dapat atau
tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut
untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah identitas nasabah tersebut kepada
pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank itu untuk
menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia bank". Data nasabah
yang berada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali
merupakan suatu data yang ingin diketahui oleh pihak lain. Jumlah kekayaan yang
tersimpan di bank bagi nasabah tertentu merupakan sesuatu yang perlu
dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang
harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga menginginkan agar pinjamannnya dari
bank dirahasiakan kepada orang lain. Bila kerahasiaan data nasabah tidak dapat
dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan
bank. Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang
berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam
undang-undang perbankan.
Dasar Hukum
i. Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang
perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1
butir 16 dan bab VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Definisi
rahasia bank adalah “ segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan
hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib
dirahasiakan”.
Definisi tersebut merupakan suatu batasan yang sangat
luas dan cenderung kurang jelas mengenai rahasai bank. Pembatasan didasarkan
pada istilah “menurut kelaziman dunia perbankan” sehingga batasannya sangat
tergantunga pada interpretasi dari istilah “kelaziman”. Interpretasi satu orang
dengan orang lain mungkin berbeda. Secara umum batasan tersebut juga dapat
diartikan bahwa rahasia bank mencakup data milik nasabah deposan maupun nasabah
debitor.
Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkannnya
undang-undang no7 tahun 1992 sampai dengan tahun 1998 menunjukkan bahwa bank
sering kali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena
terbentur aturan tentang rahasia bank. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan
untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap rahasia bank, maka
undang-undang diperbaharui dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
ii. Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian di
ubah seperti tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992. Mengubah pengertian rahasia bank
dalam pasal 1 butir 1 menjadi: “segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
Undang-undang ini membatasi
rahasia bank hanya pada nasabah deposan atau penyimpan dana. Perubahan ini
membawa 2 (dua) macam konsekuensi. Pertama, perubahan tersebut menyebabkan
peningkatan posisi bank dalam berhubungan dengan debitornya, karena data
nasabah peminjam dana tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Manfaat ini
akan dirasakan oleh bank terutama untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah.
Kedua, perubahan ini sedikit banyak akan menurunkan motivasi calon debitor
untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya
tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Di samping dua konsekuensi
tersebut, masih terdapat satu permasalahan yang akan muncul pada saat penentuan
suatu data termasuk rahasia bank atau bukan. Nasabah debitor biasanya juga
sekaligus sebagai nasabah penyimpan dana, sehingga penentuan suatu data nasabah
tergolong data nasabah penyimpan atau nasabah peminjam merupakan sesuatu yang
tidak mudah. Masalah tersbut sebenarnya ssudah berusaha diantisipasi melalui
penjelasan pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
iii. Penjelasan pasal 40 undang-undang Nomor 10
tahun 1998. Penjelasan pasal 40 adalah “ apabila nasabah bank adalah nasabah
penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank wajib tetap
merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah
penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan
merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank.
Secara lebih rinci Undang-undang
Nomor 7 tahun 1992 dan undang-undang Nomor 10 tahun 1998 mengatur rahasia bank
sebagai berikut:
a. Rahasia bank
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya.
b. Bank wajib merahasiakan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananannya.
c. Ketentuan
tresebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi
d. Pihak terafiliasi
adalah:
1) Anggota dewan
komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
2) Anggota pengurus,
pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi
bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3) Pihak yang memberikan
jasanya kepada bank, antara lain, akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan
konsultan lainnya.
4) Pihak yang menurut
penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain, pemegang saham
dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi,
keluarga pengurus.
b. Pengecualian Terhadap
Rahasia Bank
Secara umum kerahasiaan berkaitan dengan
kepercayaan,karena itu pula rahasia bank diperlukan sebagai salah satu faktor
untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan. Mengingat kerahasiaan bank
tersebut utamaannya untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan sehingga tidak
berlebihan apabila Bank Indonesia dalam pengaturan rahasia bank,menentukan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia
Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Perintah Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank,bahwa keterangan mengenai nasabah
selain nasabah penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan
oleh bank.
Selain itu didalam Undang – Undang Perbankan Indonesia
dalam pengaturan kerahasian bank tidak secara mutlak untuk menutupi informasi
dan data yang ada untuk kalangan pihak tertentu. Dari ketentuan larangan
pembukaan rahasia bank menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang – Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tersebut dapat dikecualikan beberapa
kondisi tertentu. Dengan demikian Indonesia menganut teori nisbi,yaitu bahwa
pemberian data dan informasi yang menyangkut kerahasian bank kepada pihak lain
dimungkinkan dengan alasan tertentu. Tetapi mengenai pihak yang harus menyimpan
rahasia karena profesi dan pekerjaannya hampir sama ketentuannya dengan Swiss
yaitu menyangkut semua pihak yang berhubungan dengan kegiatan bank. Kata ”
kecuali” dalam pasal 40 ayat (1) ini merupakan pembatasan terhadap berlakunya
rahasia bank. Mengenai keterangan yang disebutkan dalam pasal – pasal yang
dikecualikan itu,bank boleh mengungkapkannya ( tidak
Mengenai kemungkinan perobosan kerahasiaan bank dapat
dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan adalah :
1. Untuk kepentingan peradilan
pidana
2. Untuk kepentingan tukar
menukar informasi antar bank
dirahasiakannya ).
Untuk kepentingan piutang bank
Untuk kepentingan perpajakan,penyelesaian piutang bank
yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan
kepentingan peradilan dalam perkara pidana,wajib terlebih dahulu memperoleh
perintah atau ijin tertulis untuk membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank
Indonesia,sedangkan untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara
bank dengan nasabahnya,tukar menukar informasi antar
bank,permintaan,persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat
secara tertulis,permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang
telah meninggal dunia,tidak memerlukan perintah atau ijin tertulis untuk
membuka rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia.
1. Untuk
kepentingan peradilan pidana
Didalam Pasal 42 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan
izin kepada polisi,jaksa,atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank
mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. Izin tersebut
diperoleh dengan cara seperti diatur dalam pasal 42 ayat ( 2 ) dan ( 3 ).
a. Atas permintaan tertulis dari
:
1. Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dalam tahap penyidikan
2. Jaksa
agung dalam tahap penuntutan
3. Ketua
Mahkamah Agung dalam tahap pemeriksaan dimuka pengadialan
b. Pemberian Izin Pimpinan Bank
indonesia tersebut :
1. Dibuat secara
tertulis
2. Menyebutkan nama
dan jabatan polisi,jaksa dan hakim yang meminta
3. Nama tersangka
atau terdakwa
4. Alasan
diperlukannya keterengan
5. Hubungan perkara
pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan tersebut.
Dalam penjelasan Pasal 42 menyebutkan kata “ dapat “
memberikan izin dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa izin oleh Pimpinan
Bank indonesia akan diberikan sepanjang permintaan tersebut telah memenuhi
syarat dan tatacara seperti yang disebutkan dalam pasal 42 ayar ( 2 ) dan ( 3
).
2. Untuk
kepentingan tukar menukar Informasi antar bank
Pasal 44 ayat (1) Undang – undang Nomor 10 tahun 1998
tentang perbankan menerangkan bahwa dalam tukar menukar informasi antar
bank,direksi dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnyan kepada pihak
bank lain. Tujuan tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk
mempelancar dan mengamankan kegiatan usaha bank,antara lain guna mencegah
kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank lain.
Dengan demikian,bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi sebelum
melakukan transaksi dengan nasabah atau bank lain. Hal ini sesuai dengan yang
diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
oleh Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia pada Pasal 32.
Informasi bank tersebut dapat berupa :
a. Informasi bank,untuk
mengetahui keadaan dan status bank dalam rangka melakukan kerja sama atau
transaksi dengan bank.
b. Informasi kredit,untuk
mengetahui keadaan dan status debitor bank guna mencegah penyimpangan
pengelolaan perkreditan.
c. Informasi pasar uang,untuk
mengetahui tingkat suku bunga dan kondisi likuiditas pasar.
Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/6/UPB
tanggal 25 januari 1995, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tukar menukar
informasi antar bank adalah permintaan pemberian informasi mengenai keadaan
kredit yang diberikan bank kepada debitor tertentu dan keadaan serta status
suatu bank. Informasi antar bank ini hanya dapat dilakukan oleh anggota direksi
atau pejabat yang memperoleh penunjukansebagaimana diatur oleh ketentuan
internal masing – masing.
Dalam tukar menukar informasi antar bank ini,ada 2
bentuk permintaan informasi antar bank yaitu :
1. Permintaan informasi antar
bank yaitu;
Bank dapat meminta informasi kepada bank lain mengenai
keadaan debitor tertentu secara tertulis dari direksi bank dengan menyebutkan
secara jelas tujuan penggunaan informasi yang diminta.
Permintaan informasi mengenai keadaan kredit dapat
dilakukan oleh :
a. Bank umum kepada bank umum.
b. Bank perkreditan rakyat
kepada perkreditan rakyat
Bank yang diminta informasi wajib memberikan informasi
secara tertulis sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Untuk nasabah yang masih
tercatat sebagai debitor aktif (nasabah aktif) cukup dengan menegaskan bahwa
nasabah dimaksud adalah debitor yang bersangkutan. Sedangkan untuk nasabah yang
tidak lagi tercatat sebagai debitor aktif (nasabah tidak aktif) informasinya
dapat meliputi :
Data debitor,Data pengurus,Data anggunan,Data jumlah
fasilitas kredit yang diberikan,Data keadaan kolektibilas terakhir.
Informasi yang diterima oleh bank peminta,bersifat
rahasia dan wajib digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana disebut
dalam surat permintaan informasi. Bank yang melanggar akan dikenakan sanksi
administrasi yang dapat menurunkan tingkat kesehatan bank.
2. Permintaan informasi melalui Bank
Indonesia
Bank dapat meminta informasu mengenai nasabah debitor
kepada Bank Indonesia atau keadaan atau status suatu bank melalui Bank
Indonesia secara tertulis dengan menyebut secara jelas tujuan penggunaan
informasi yang diminta.
Informasi mengenai bank yang dapat diberikan oleh Bank
Indonesia meliputi :
a. Nomor dan tanggal akta
pendirian dan izin usaha
b. Status/jenis usaha
c. Tempat kedudukan
d. Susunan pengurus
e. Permodalan
f. Neraca yang telah
diumumkan
g. Pengikut sertaan dalam
kliring dan
h. Jumlah kantor bank
Bank yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi
administratif yang dpat menurunkan tingkat kesehatan bank.
Dalam situasi atau keadaan tertentu
sesuai dengan unang-unang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus
dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi:
1) Kepentingan perpajakan
Pimpinan Bank Indonesia atas
permintaan menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada
bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta
surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat
pajak. Perintah tertulis tersebut harus menyebutkan nama pejabat pajak dan
nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya, dan pihak wajib memberikan
keterangan yang diminta.
2) Penyelesaian piutang
bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan Bank Indonesia memberikan
izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ panitia Urusan
Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah
debitor, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin
sebagaimana dimaksud di atas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis
dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Ketua Panitia Urusan
Piutang Negara. Permintaan tertulis tersebut di atas harus menyebutkan nama dan
jabatan pejabat Badan Urusan piutang dan Lelang negara/ Panitia Urusan Piutang
Negara, nama nasabah debitor yang bersangkutan, dan alasan diperlukanya
keterangan.
3) Kepentingan peradilan
dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat
memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan
dari bank mengenai simoanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank
wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaimana dimaksud di atas
diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari kepala kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung. Pemberian izin oleh
Bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen
permintaan diterima secara lengkap. Permintaan tertulis tersebut harus menyebut
nama dan jabatan polis, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, serta
alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan
dengan keterangan yang diperlukan.
4) Perkara perdata
antara bank dengan nasabahnya
Direksi bank bersangkutan dapat
menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah
bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara
tersebut. Dalam situassi ini bank dapat menginformasikan keadaan keuangan
nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan dengan perkara
tersebut, tanpa izin dari pimpina Bank Indonesia.
5) Tukar-menukar
informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitahukan
keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antarbank
dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain
guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu
bank yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat risiko yang
dihadapi, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain.
Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara
lain diatur mengenai tata cara penyimpanan dan permintaan informasi serta
bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator
secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuknya
debitor yang bersangkutan dalam daftar kredit macet. Ketentuan mengenai tukar
menukar informasi tersebut diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
6) Atas permintaan,
persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
Bank wajib memberikan keterangan
mengenai simpaan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak
yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan,
persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
7) Dalam hal nasabah
penyimpan telah meninggal dunia
Apabila nasabah penyimpan telah
meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang
bersangkutan barhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan
tersebut.
Sanksi – Sanksi Pidana Dan Perdata
Sanksi Pidana menurut Pasal 40 UU
No. 7 tahun 1989 bagi mereka yang memaksa pihak bank dan pihak terapiliasi
untuk memberikan keterangan sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama
4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
dan paling banyak 200.000.000.000,- (dus ratus milyar rupiah) sedangkan Sanksi
Perdata; nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank brdasarkan dalil bahwa
bank telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH
Perdata. Jelas perbuatan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang
dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 UU No. 10/1998. Menurut ketentuan
didalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maka sanksi
pidana atas pelanggaran prinsip rahasia bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas
dalam sanksi pidana terhadap pelanggar rahasia bank dalam undang – undang
perbankan ini,sebagaimana juga terhadap sanksi – sanksi pidana lainnya dalam
undang – undang perbankan yang bersangkutan.
Ciri dan sanksi pidana terhadap
pelanggaran prinsip rahasia bank,yaitu sebagai berikut :
a. Terdapat
ancaman hukuman minimal disamping ancaman maksimal
b. Antara ancaman
hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif,bukan alternatif
c. Tidak ada
kolerasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda
Ancaman hukuman pidana terhadap
pelaku tindak pidana dibidang perbankan menurut Undang – undang Perbankan dapat
dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut :
1. Pidana penjara minimal 2
(dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda sekurang –
kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp.
200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah), diancam terhadap barang siapa
yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,41 A,dan Pasal 42 dengan sengaja memaksa
bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 Undang – undang Perbankan.
2. Penjara minimal 2 (dua)
tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00
(empat milyar rupiah) dan maksimal denda Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar
rupiah),diancam terhadap anggota dewan komisaris,direksi,pegawai bank,atau
pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan wajin
dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang – undang Perbankan.
3. Pidana penjara minimal
2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal Rp.
4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan denda maksimal Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah) diancam kepada anggota dewan
komisaris,direksi,pegawai bank,atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan
sengaja memberikan keterangan wajin dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang –
undang Perbankan.
Rahasia Bank Sebagai Perlindungan Hukum
Faktor Kriminogen dan Kendala dalam Pengungkapan
Kejahatan Bank
1. Rahasia Bank sebagai Perlindungan Hukum
Baik dari ketentuan dalam UU No 7 Tahun 1992 dan
dengan perubahan dalam UU No 10 tahun 1998, telah memberi perlindungan hukum
kepada data keuangan dan keterangan lain dari nasabah bangk. Hanya saja dalam
UU No 10 tahun 1998, perlindungan hukum itu diberikan kepada pihak nasabah
penyimpan saja, tidak lagi diberi perlindungan kepada data keuangan
dan hal lainnya nasabah debitur.
Lebih lanjut sehubungan dengan pelindungan hukum ini
adalah ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 47 dan 47A UUP 1998. Pasal 47
ayat (1) memberi ancaman dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan
paling lama 4 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp 10 Milyar dan paling
banyak Rp 200 milyar, terhadap orang yang tanpa membawa perintah tertulis atau
izin dari Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud atau pihak terafiliasi untuk
memberikan keterangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 40.
Pasal 40 ayat (2) mengancam dengan pidana denda
sekurang kurangnya Rp 4 milyar dan paling banyak 8 milyar terhadap Anggota
Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan
sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40.
Dari ketentuan, di atas terlihat bahwa perlindungan
hukum yang diberikan oleh undang-undang cukup kuat untuk menjaga agar tidak
terjadi pembocoran rahasia bank tersebut.
Dilihat dari segi hakekat rahasia bank Taufik EL Rahim
menulis bahwa adanya kewajiban bank untuk menyimpan rahasia dari nasabah
didasarkan kepada 4 hal:
1. Hak setiap orang atau badan untuk tidak
mencampuri dalam masalah yang bersifat pribadi (personal privacy)
2. Hak yang timbul dari hubungan perikatan antara
bank dan nasabahnya wajib dan dengan itikat baik wajib untuk melindungi
kepentingan nasabahnya.
3. Bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat dengan demikian pengetahuan bank
mengenai keuangan nasabah tidak disalahkan dan wajib dijaga oleh bank.
4. Kebiasaan dan kelaziman dalam dunia perbankan
(Taufik EL Rahim, 1998:61)
Jika dikaitkan antara rahasia bank yang diatur dalam
UUP, tidak terlepas dari dasar permahaman dari hakekat rahasia bank itu sendir.
Oleh karena itu perlindungan hukum yang diatur dalam UUP tersebut merupakan
suatu kepatutan, yang pengecualian hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang
sangat diperlukan.
Ditilik dari sudut sifat kerahasian bank ada 2 teori
sebagaimana dikemukakan oleh Djumhana yaitu teori rahasia bank yang bersifat
mutlak dan yang bersifat nisbi.
Teori yang bersifat mutlak menghendaki bahwa bank
berkewajiban menyimpan rahasia nasabah karena kegiatan usahanya dalam keadaan
apapun baik dalam keadaan biasa maupun luar biasa, sedangkan teori yang
bersifat nisbi memperolehkan bank membuka rahasia nasabahnya untuk kepentingan
yang mendesak seperti kepentingan negara (Djumhana, 1993,111).
Negara Swiss menganut teori mutlak (absolut) dimana
kepentingan individu nasabah dalam segala hal dilindungi sedemikian rupa
tanpa melihat kepentingan kepentingan lain, seperti kepentingan negara. Kasus
pemburuan harta kekayaan Soeharto di bank-bank Swiss sebagaimana diberitakan di
media massa, juga terkait dengan rahasia bank.
UU No.10 tahun 1998 jelas menganut teori nisbi
(sholehuddin,1997,74) yang membenarkan tindakan bank untuk membuka rahasia
dalam beberapa kepentingan sebagaimana yang telah dibahas terdahulu.
2. Rahasia Bank Sebagai Faktor Kriminogen
Ada berbagai tindak pidana yang terdapat terjadi
karena berlindung pada rahasia bang, seperti pencurian uang (money laundering), penggelapan
pajak, korupsi.
Sumarkoco menulis bahwa dengan adanya kerahasiaan
bank, oleh oknum-oknum tertentu dapat digunakan sebagai payung pelindung untuk
melakukan berbagai kejahatan yang sulit diungkapkan karena modus operandinya
sangat canggih seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi dewasi ini.
Bentuk kejahatan dibidang perbankan yang sering
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu (negarawan, politikus, pengusaha, dan para
koruptor lainnya) adalah apa yang disebut “money laundering” (Sumarkoco S, 1990:1)
Sumitro R menulis tentang praktek Bank Swiss yang disebut
dengan“mumbered account” yang
merahasiakan surat-surat, penunjukkan orang-orang yang fiktif dan lain-lain
sebagainya (simitro, 1977;193). Keadaan ini telah digunakan oleh oknum-oknum
seperti koruptor, penyelundup pajak, bank digunakan sebagai tempat untuk
menyimpan uang agar terhidar dari pengejaran oleh petugas.
Rahasia bank bukan suatu faktor yang berdiri sendiri
di mana orang termotivasi untuk melakukan kejahatan, masih ada faktor lain yang
mendahuluinya.
Dilihat dari sudur teori kriminologi, rahasia bank ini
telah meniadakan kontrol sosial, terhadap terjadinya perbuatan-perbuatan yang
menyimpan.
Reiss, membedakan dua macam kontrol yaitu personal control dan social control (Romli
Atmasasmita, 1992;32). Personal
Control adalah kemampuan seorang untuk menahan diri untuk tidak
mencapai kebutuhannya dengan melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat,
sedangkan socialcontrol atau
eksternal kontrol adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga dalam
masyarakat untuk melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif.
Pertanyaan yang timbul sekarang adalah apakah dengan
terjadinya berbagai kejahatan dalam kaitannya dengan rahasia bank tersebut,
rahasia bank itu sendiri yang ditiadakan? Hemat penulis rahasia bank itu
penting, dan pencegahan kejahatan juga penting, namun meniadakan rahasia bank
akan merugikan nasabah bank misalnya dalam bisnis. Jika keadaan keuangan dan
hal lain dari nasabah terbuka untuk umum, maka kemukinan besar perusahaan
–perusahaan yang sedang dijalankan oleh nasabah akan kehilangan kepercayaan
dari pihak-pihak yang terkait dengan usaha yang sedang dijalankan, karena
keadaa keuangan nasabah yang dianggap tidak bonafit, sehingga relasinya
akan memutuskan hubungan dagang karena takut rugi. Padahal jika keadaan
keuangan nasabah yang sedang dalam keadaan tidak baik itu tidak diketahui oleh
relasinya, nasabah masih mungkin untuk memperbaiki keadaan keuangannya.
Dilain pihak kemungkinan terjadinya kejahatan lain
seperti seperti penculikan dengan meminta tebusan atau pemerasan, jika keadaan
keuangan setiap nasabah tidak dirahasiakan.
Pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan rahasia
bank ini mungkin dapat diikuti ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat untuk
mencegah praktek money laundering dengan menanyakan asal uang yang disimpan,
jika simpanan begitu banyak. Jika diketahui ada bani yang menyimpan yang yang
diperoleh secara legal, bank tersebut akan di kenai sanksi (Bohari, 1999;50) Di
Indonesia ketentuan yang demikian ini belum ada.
3. Kendala Dalam Pengukapan Kasus
Ada anggapan bahwa rahasia bank merupakan salah satu
kendala dalam pengungkapan kasus-kasus dibidang perbankan. Secara formal
kendalanya terletak pada prosedur untuk memperoleh data dari bank karena jalur
birokrasi yang telah ditetapkan dalam UU yaitu dalam Pasal 41, Pasal 41A,
dan Pasal 42.
Diambil contoh jika kasus yang sedang ditangani oleh
penyidik memerlukan data dan keuangan tersangka yang ada dibank , maka penyidik
tidak dapat langsung meminta kepada bank yang bersangkutan data tersebut,
tetapi penyidik harus menyampaikan kebutuhan itu kepada KAPOLRI untuk meminta
izin kepada Bank Indonesia.
Tentunya pula seorang penyidik tidak dapat secara
langsung menyurati KAPOLRI untuk keperluan tersebut, tetapi harus melalui
berakhir secara vertikal. Prosedur ini dapat dipahami sebagai tindakan untuk
mencegah agar tidak secara mudah orang dapat meminta data tersebut dengan
alasan adanya kasus yang sedang ditangani.
Pasal 42 UUP 1998 telah memberikan jaminan yang lebih
kuat dengan memberikan penegasan bahwa data yang diminta oleh pejabat yang
berwenang wajib diberikan oleh bank. Dengan demikian ketentuan ini telah
memperkecil kendala yang ditimbulkan pada tingkatan yang lebih tendah.
Di lain pihak UUP 1998 telah meniadakan sama sekali
kendala untuk memperoleh data dari nasabah debitur misalnya dalam kasus kredit
yang bermasalah dapat diberitahukan oleh bank secara periodek secara terbuka
pertanyaan adalah apakah secara aplikasi ketentuan tersebut akan dilaksanakan.
Kendala dalam pengungkapan kasus-kasus yang berkaitan
dengan rahasia bank, secara kasuistis sangat tergantung kepada kesungguhan dari
pemeritah sendiri. George.J. Aditjondro menulis dalam Majalah Tempo, 6 Juni
1999 tentang pelacakkan dana milik keluarga Soeharto dengan judul mencermati
Misi Muladi-Ghalib. Kedua pejabat tinggi itu ditugasi oleh Presiden B.J Habibie
untuk melacak kebenaran berita Time, bahwa uang sebanyak US $ 9 Milyar telah
ditransfer dari sebuah bank Swiss ke sebuah bank Austria, tak lama setelah
Soeharto meletakan jabatan sebagai Presiden.
Adjitjondro berpendapat hal itu tidak berhasil karena
3 (tiga):
1. Tranfers dana dari Swiss di Austria terjadi
hampir setahun yang lalu, sekitar bulan juli 1998. Tidak ada jaminan
dana tidak ditransfers ketempat lain. Pemerintah B.J Habibie hampir
setahun terlambat bertindak, sebab transfer dana dari Indonesia ke Austria
sejak September 1998. Sumbernya adalah David Hale, analisis ekonomi Zurich
Insurance yang bertempat tinggal di Chicago.
Tetapi Indonesia tidak mengirim
petugas untuk memperjelaskan hal itu dari David Hale.
2. Walaupun Menteri Muladi dan jaksa Agung Andi
Ghalib mengantongi surat permintaan resmi Presiden Habibie kepada kedua kepala
negara Swiss dan Austria untuk membantu pelacakan itu. Surat itu tidak
mempunyai efek apa-apa, kecuali Presiden Habibie secara tertulis meminta
pemerintah negara Swiss dan Austria, meminta untuk membekukan semua rekening
atas Soeharto dan keluarganya dan kroninya di, kedua negara. Surat itu pun
harus mengacu pada UU Swiss yang sejak 1 januari 1983, mewajibkan pemerintah
Swiss bekerja sama dengan negara lain dalam pemberantasan kejahatan
Internasional atau UU IMAC (International
Mutual Assistance in Criminal Matters). Namun syaratnya Soeharto telah
dimeja hijaukan pada waktu itu belum dijadikan tersangka.
3. Sebagai federasi dari kantong-kantong (semacam
negara bahagian) pemerintah federal Swiss tidak dapat memaksa kehendaknya untuk
pemerintah Marcos, mulai dicetus dari bawah yaitu Kantong Zurich pada tanggal
29 Mei 1986 yang kemudian diikuti oleh kantong Jenewa, Lausanne, Fribourg dan
Berne. Hal itu tidak diusahakan oleh Indonesia. Kerahasiaan bank Swiss mulai
menipis karena gempuran dari pengacara Yahudi danpengacar Marcos. Namun untuk
negara Austria, sukar ditembus karena banyak berkas koruptor, dikantor,
pengusaha lebih merasa aman menyimpan harta jarahannya di bank Austria, karena
Austria menawarkan jaminan kerahasiaan bank yang lebih tinggi ketimbang Swiss
(Tempo 9 Juni 1999)
Dari illustrasi di atas nampak bahwa kerahasian Bank
di Indonesia telah lebih terbuka dibandingkan dengan negara Swiss dan
Austrasi. Sehingga kendala secara peraturan perundang-undangan dapat
dikatakan menjadi tidak ada lagi kecuali ada faktor ketiadaan kemauan negara
sendiri untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan kepentingan umum.
Untuk mengantisipasi kendala yang timbul karena bank
enggan atau tidak mau memberikan keterangan yang menyangkut rahasia bank, maka
dalam Pasal 47A UUP 1998 telah mengancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp 4 Milyar dan paling banyak Rp 15 milyar, bagi Anggota Dewan Komisaris,
Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan
yang wajib dipenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42A dan 44A.
Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang
pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa
karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain,
meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena
PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan
yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban
memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan
masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang
no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa
negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban
rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa
tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank,
ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana
ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud
pihak terafiliasi adalah:
anggota
dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank,
anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan
bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank,
antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi
pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga
komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam
7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif,
artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat
pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
Untuk
kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak
berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan
(pasal 41) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan
pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas
izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada
polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
Dalam
perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian
tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
Dalam rangka
tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan
pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal
44)
Atas
persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat
diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia
(pasal 44A ayat 1)
Atas
permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal
dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan
dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak
lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian)
meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank,
jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat
limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya
ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang
perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:
Mengubah
Undang-undang no.10/1998, atau Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya
dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga
yang harus beroperasi secara prudent.
Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu
negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting,
karena ambruknya bank dapat mengakibatkandomino
effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi
sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.
Bank adalah
lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para
nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah
melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan
masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah
atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah
satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah
kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Demikianlah materi tentang Kesehatan dan Rahasia Bank dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Bank dan Lembaga Keuangan.








Hari baik untuk semua warga negara Indonesia dan juga seluruh ASIA, nama saya adalah Ibu Nurliana Novi, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini mengenai platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah mendukung saya melalui ibu Nyonya Elina yang baik
ReplyDeleteSetelah beberapa saat mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tapi saya ditipu dan kehilangan Rp 15.000.000 dengan pinjaman pinjaman yang berbeda.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian mengenalkan saya kepada Nyonya Elina, pemilik perusahaan pinjaman global, jadi teman saya memintaku untuk melamar dari Ibu Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian Dan menghubungi Mrs. Elina.
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman tersebut disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan sehubungan dengan pengalihan kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan pinjaman. Transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah dimasukkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya sehingga akun saya dikreditkan sebesar Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doaku dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman awal saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan bagaimana menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.
Semoga ALLAH memberkati Ibu Elina karena telah membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapapun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman agar dapat menghubungi Ibu Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin mengucapkan terima kasih untuk meluangkan waktu untuk membaca kesaksian tentang kehidupan sejati saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa semoga Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: nurliananovi96@gmail.com