iklan
Jasa-jasa Perbankan - Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
![]() |
| Jasa-jasa Perbankan |
Fee-Based Income : Penerimaan atau income yang berasal dari pemberian jasa –jasa non pembiayaan atau investasi.Bentuk jasa-jasa ini berkembang dari waktu kewaktu.
Sedangkan
bentuk berbagai jasa yang ditawarkan bank antara lain :
1. Bank
Garansi
2. Letter
Of Credit
3. Pengiriman
Uang / Transfer
4. Kliring
dan inkaso
5. Kartu
plastik
6. Jual
beli valuta Asing / Money Changer
7. Traveller’s
check Telebanking
8. Bank
Note (Devisa Tunai)
9.
Safe Deposit Box (SDB)
10. Penjaminan Efek (Under Writing)
11. Pengiriman Uang Dalam Negeri
12. Telebanking
1. Bank
Garansi (bank guarantee) : Salah satu jasa yang
diberikan oleh Bank berupa jaminan
pembayaran sejumlah uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang
dijamin cidera janji.
Perjanjian
bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan,
dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang
besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan
suatu perjanjian dengan nasabah
Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa
jenis bank garansi yang ada antara lain:
a. Bank Garansi Pembelian
Bank
garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas
pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
b. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank
garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai
tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang
dijamin adalah pabrik rokok.
c. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank
garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea
masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
d. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank
garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam
hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu
persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank
garansi.
e. Bank Garansi
Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank
garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh
kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah
kontraktor/leverensi.
f. Bank Garansi Uang
Muka (Advance Payment Bond)
Bank
garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi,
dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
g. Bank Garansi
Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank
garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah
diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.
Sedangkan manfaatnya
antara lain:
1.
penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based
income bagi bank
2.
pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3.
memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada
bank
Berikut
adalah pihak-pihak yang terkait:
·
Penjamin
·
Terjamin
·
Penerima Jaminan
Penjamin
meminta kepada terjamin berupa:
Jaminan
Lawan (couter Guaranted) Nilai tunai = Jumlah uang sebagai jaminan
Provisi
dengan fariasi prosentase berkisar pada 0,25%, 0,5%, 1%
Larangan Bagi Bank Pembuat Garansi
a. Tidak ada ketentuan menambah atau
membatalkan secara sepihak
b. Memberikan untuk barang modal PMA
(Pribumi&Non Pribumi) harus ada ijin
c. .Bank Asing untuk perusahaan asing
diluar Jakarta
d. .Memberi Jaminan : RUP.(Bukan PENDD),
VA (PENDD & Bukan)
e. .Untuk Kredit yang timbul dari bank
lain
Garansi bank maksimal diberi
40%
Dana pihak ke III (Giro, Deposito, Tabungan)
2%
Modal Sendiri
30%
Modal sendiri untuk proyek
2. Surat
kredit berdokumen (Letter Of Credit) :
Salah satu jasa yang ditawarkan oleh Bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. .
Letter
Of Credit (LC)
Dalam
perdagangan Luar Negeri salah satu alat pembayaran yang digunakan adalah
“Kredit Dokumenter”
·
Letter Of Credit adalah
suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pihak
pemakai jasa (Applicant) atau pembeli yang ditujukan pada pihak Ke III lainnya,
sehingga Bank Pembuka Letter of Credit (Opening Bank)berusaha untuk melakukan
pembayaran. Nantinya Opening Bank akan mendapatkan Komisi dari Applicant
Pembukaan Letter of Credit
·
Opening Bank atau
Issuing Bank
·
Advising Bank atau
penerus L/C
·
Mekanisme Transaksi L/C
·
Eksportir dan Importir
melakukan perjanjian penjualan barang yang disebut “Sales Contract”
·
Importir membuka L/C di
Opening Bank
·
Opening Bank meneruskan
L/C ke Advising Bank
·
Advising Bank
meneruskan L/C&Dokumen pada eksportir
·
Eksportir Mengirimkan
Barang Pada Importir
·
Eksportir menyerahkan
bukti pengiriman barang pada Advising Bank
·
Advising Bank melakukan
pembayaran pada eksportir
·
Advising Bank
meneruskan Dokumen ke Opening Bank
·
Opening Bank melakukan
pembayaran pada Advising Bank
·
Opening Bank mendatangi
Importir dengan membawa dokumen dari eksportir
·
Importir menerima
L/Cdan dokumen
Jenis-jenis L/C
1.
L/C
Import
L/C
untuk transaksi jual beli barang atau jasa antar negara
2.
L/C
Dalam Negeri
L/C
untuk dalam negeri
3.
Light
L/C
L/C
yang penagguhan pembayarannya sampai pada saat dokumen tiba
4.
Usance
L/C
L/C
yang penangguhan pembayarannya sampai pada saat wesel yang diterbitkan jatuh
tempo
5.
Revocable
L/C
L/C
batal oleh IS.B secara sepihak / belum ada kesepakatan sebelumnya
6.
Irrevocable
L/C
L/C
yang persetujuan beneficiary(Eksportir) tidak dapat dibatalkan secara sepihak
7.
Transferable
L/C
Hak
Benificiary untuk melakukan pengalihan hak penerimaan pembayaran pada pihak
lain
8.
Untransferable
L/C
L/C
yang tidak memberikan hak pada Benificiary untuk melakukan pengalihan
pembayaran
9.
Unrestricted
L/C
L/C
yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
10. Restricted L/C
L/C yang pembeyarannya hanya pada bank tertentu
Dokumen-Dokumen L/C
·
Bill of Leanding
Berfungsi
sebagai bukti pengiriman dan bukti kontrak
·
Wesel
Perintah
tak bersyarat
·
Faktur Invoice
Daftar
perincian dari barang yang dijual sebagai alat tagihan
·
Asuransi
Penggantian
kerugian oleh eksportir
·
Daftar Pengepakan
Daftar
barang-barang yang ada didalam peti kemas
·
Certificate of Origin
Sertifikat
keterangan asal barang
·
Certificate Of
Inspection
Surat
keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yeng dibuat oleh independen
surfeyor
3. Transfer
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit
·
Transfer
keluar
Salah
satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah
secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer
keluar :
Bila
terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya
dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang
dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment”
kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh
bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima
berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum
dibayarkan.
·
Transfer
Masuk
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar.
Transfer
masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
·
Pembatalan
Transfer Masuk :
Jika
terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah
hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindahbukuan.
4. Inkaso
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang
atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso
: Pemberian kuasa pada bank oleh pelapor atau perusahaan untuk menagih atau
meminta persetujuan pembayaran atau akseptasi atau menyerahkan pada pihak
bersangkutan di tempat lain atau dalam (luar Negeri) dalam bentuk Wesel, Cek,
Kuitansi, Serat Aksep (Promissory Notes) dll
·
Warkat
Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran /
berdokumen
Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
· Surat berharga yang di
inkasokan tidak dilampiri dengan dokumen yang mewakili barang dagangan
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
·
Surat berharga yang di
inksasokan dilampiri dokumen lain yang mewakili barang dagangan seperti:
konsemen (Bill Of Leading, Faktur, Polis, Asuransi dll)
Manfaat Inkaso
1. Pengirim (Nasabah) menyerahkan surat tagihan
pada bank, (nasabah tidak melakukan penagihan sendiri)
2. Pengirim menghemat tenaga dan biaya
3. Keamanan terjamin
Objek Inkaso
·
Wesel
·
Cek
·
Kupon Deviden
·
Surat Undian
·
Kuitansi
·
Nota Tagihan Lainnya
Contoh:
Wesel/Cek
di uangkan pada bank luar negeri, cukup dengan menyerahkan pada Bank Devisa
untuk menagih inkaso pada bank tertagih meliputi:
·
Clean Collection Keluar
Perusahaan
/ orang / lembaga meminta jasa pada bank yang berdomisili di luar negeri untuk
menagih wesel atau lainnya tanpa dilampiri dokumen
·
Clean Collection Masuk
Perusahaan / orang / lembaga meminta
jasa pada bank yang berdomisili di dalam negeri untuk menagih wesel atau
lainnya tanpa dilampiri dokumen
5. Bank Card (Kartu Kredit Plastik)
·
Alat Pembayaran Sebagai
Pengganti Uang Tunai atau Cek
·
Tidak Boleh Dipindah
Tangankan
·
Membuka Rekening Koran
atau Time Deposit
6. Giro Valuta Asing
Pada
dasarnya sama dengan giro rupiah, perbedaannya terletak pada:
·
GVA tidak diberi buku /
bilyet giro
·
Penarikan dilakukan
dengan menyerahkan amanat tertulis di tandatangani oleh pemegang giro
·
Dapat diperjualbelikan pada bursa Valas Jakarta
·
Hanya disediakan oleh
bank devisa
·
Jasa giro Valas dapat
berupa uang tunai asing (bank Note)
7. Travellers
Cheque
Yaitu
: Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang
melakukan perjalanan keluar negeri.
Agen
penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit
Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi
menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan
Perbedaan Antara
Travellers Cheque Dengan Cek
|
CEK
|
TRAVELLERS CHECK
|
|
·
Maksimal 70 Hari
·
Membuka Rekening Pada
Bank
·
Nilai Cek ditulis
saat penerbitan
·
Ada Bea Materai
·
Tanda Tangan di
bubuhkan saat cek terbit
·
Dapat ditanda tangani
lebih dari 1orang
·
Pencairan dana di
Bank
·
Hilang tidak dapat
dihanti
|
·
Tidak Dibatasi
·
Dapat dibelanjakan
dimana saja
·
Dalam Bentuk pecahan
tertentu
·
Tanpa Bea Materai
·
Tanda tangan
dibubuhkan 2x saat pembelian dan pencairan
·
Saru orang yang
berhak
·
Bukan dari simpanan
di bank
·
Dapat diganti
|
Cara Memperoleh Manfaat
Datang
ke bank devisa kemudian mengisi formuilir setelah itu menyerahkan biaya
pembelian dan tanda tangan pada cek tersebut
Manfaatnya:
·
Memberikan kemudahan
belanja
·
Mengurangi resiko
kehilangan
·
Memberikan rasa percaya
diri
·
Membeli tanpa biaya
8. Bank Note (Devisa Tunai)
·
Uang
Cartal Asing yang dikeluarkan oleh bank di luar negeri
·
Transaksi Bank Note
menggunakan kurs yang diperoleh dari kurs konversi (penyesuaian kurs valuta
asing dengan rupiah) dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Transaksi dapat berupa
kurs beli dan kurs jual
9. Safe Deposit Box (SDB)
Pembukaan
SDB akan mendapatkan 2 kunci sebagai sarana untuk menyimpan barang berharga
keuntungannya adalah:
·
Bagi Nasabah Pemegang
SDB
Kerahasiaan barang dan keamanan
dokumen terjamin
·
Bagi Bank
Menerima biaya sewa dan uang setoran
jaminan
10. Penjaminan Efek (Under Writing)
·
Adalah lembaga
perantara yang menanggung penjualan efek ( lembaga perbankan, bukan bank,
lembaga lain)
·
Tujuannya:
Tersedianya dana bagi perusahaan
yang menjual saham
·
Fungsinya:
·
Penasehat
·
Administratif
·
Penanggung Resiko
11. Pengiriman Uang Dalam Negeri
·
Mail Transfer (MT)
berupa surat biasa
·
Telegrafic Transfer
(TT)
·
Telepon (Online
Banking)
KLIRING
Kliring
adalah Proses penyelesaian hutang piutang antar Bank dalam satu wilayah kliring
dan B.I sebagai mediator.
Jenis
transaksi Kliring
• Setoran
Kliring
Setoran
kliring : Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
• Tarikan
KLiring
Tarikan
Kliring : Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening
tertarik.
• Kiriman
Uang Masuk
Kiriman
uang Masuk : Pemindahan dana dari Bank lain.
• Kiriman
Uang Keluar
Kiriman
uang keluar : Pemindahan dana ke Bank kain.
• Tolakan
Keluar
Tolakan
keluar : Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak
memenuhi syarat baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
• Tolakan
Mauk
Tolakan
masuk : Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.
Jenis Proses kliring :
Jenis Proses kliring :
1.Manual
Proses Kliring secara MANUAL
• WARKAT dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
• Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
• Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke BI beserta
warkat penyerahan.
• Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta
bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
2. SOKL
Proses Kliring secara Semi Otomasi (SOKL) Proses penyelesaian
kliring dengan menggunakan media disket untuk mengirim data transaksi kliring
penyerahan sebagai dasar proses di Bank Indonesia, sementara warkat kliring
diserahkan sebagaimana mestinya melalui sistem loket BI
3. Sistem
Kliring Elektronik
Proses
penyelesaian transaksi kliring dengan menggunakan DE(data Elektronik) yang
dikirim oleh setiap peserta kliring. Bank Indonesia hanya mengenal 1 (satu)
Peserta bagi setiap bank peserta kliring. Saat ini sistem kliring elektronik
baru digunakan di wilayah kliring Jakarta dan sekitarnya.
2.PDC ( Post dated Cheque )
PDC adalah titipan warkat Bank lain (setoran Kliring) yang tanggal
efektifnya belum jatuh tempo. PDC merupakan salah satu jasa Bank yang diberikan
kepada nasabah untuk menitipkan setoran warkat yang belum jatuh tempo.
3. Inkaso
Inkaso adalah Tagihan warkat Bank Lain diluar wilayah kliring.
Proses pencairan dana dari warkat inkaso dapat melalui jasa Bank / bank
koresponden. Proses tsb dapat memakan waktu 2 hari atau lebih.
4. Transfer
Transfer adalah jasa pelayanan Bank kepada pihak ketiga/masyarakat
untuk mengirimkan sejumlah dana dalam bentuk Rupiah/Valas, yang ditunjukan
kepada pihak lain baik perorangan, lembaga, atau perusahaan baik dalam
negeri/luar negeri sesuai dengan permintaan pengirim.
Syarat-syarat
transfer:
• Instruksi dari nasabah
• Adanya penerimaan dana
• Adanya dana baik ( Bukan money loundry ) Pihak-pihak yang
terlibat
• Pengirim / Remitter
• Pengirim / Remitter
• Penerima / Beneficiary
• Bank Pengirim / Remitter Bank
• Bank Pembayar / Paying Bank
Lelang SBI
Lelang SBI
adalah penjualan SBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang didasarkan atas
target kuantitas dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengendalian moneter
Surat Permohonan Lelang SBI (SPLS) merupakan surat penegasan atas transaksi lelang SBI yang telah dilakukan melalui Reuter Monitor Dealing System (RMDS),telepon faksimili, teleks atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peserta
Lelang
Peserta
lelang adalah bank dan atau Pialang yang dapat bertindak baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Mekanisme
Kliring
Pertemuan
kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan
yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelu kliring penyerahan adalah:
1. Warkat
yang dicap memuat sebutan ”kliring” dan dicatumkan nomor kode kelompak peserta.
2. Persetujuan
penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah
selanjutnya adalah :
1. Warkat-warkat
dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi
:
Warkat
kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu:
Nota debet
keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan
rekening nasabah tersebut.
Nota kredit
kaluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk
keuntungan rekening nasabah bank lain.
Warkat
kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu:
Nota debet
masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank
yang menerima warkat.
Nota kredit
masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah
bank yang menerima warkat.
2. Warkat
debet dan kredit dirinci nilai nomonalnya dalam suatu daftar.
3. Nilai
nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
4. Serah
terima warkat kliring yang telah dtandatangani oleh wakil peserta kliring.
5. Apabila
terjadi perbedaan pandapat mengenai dapat tidaknya warkat dipehitungkan dalam
kliring, maka keputusan akhir diserahkan pada penyelenggara.
6. Penyusuna
neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta dengan
jelas.
7. Wakil
peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya
warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
b. Kliring
retur
1. Setelah
warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam
daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Daftar kliring retur ini
beserta warkat-warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah
dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur, lalu disusun secara kliring
retur.
2. Penyelenggara
selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring retur
dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring. Apabila hasil
penjualan, hak penerimaan tagihan lebih besar dari pada penjumlahan kewajiban pembayaran
tagihan, maka bank tersebut menang kliring.
3. Jika
sebuah bank tidak mempunyai cukup dana di bank yang bersangkutan untuk
menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan berusaha mencari pinjaman
dari bank lain atau call money.
Wali
amanat
Penggunaan istilah wali amanat dalam
sebuah organisasi/institusi di Negara Indonesia sudah banyak ditemukan. Mulai
dair institusi pendidikan, institusi pemerintah, lembaga sosial masyarakat dan
organ dalam lingkup undang-undang Pasar Modal. Namun, sampai saat ini belum ada
perangkat hukum yang secara khusus mengatur tentang konsep dari wali amanat itu
sendiri. Hanya di dalam UU No. 8 Tahun 1995 didapatkan definisi tentang wali
amanat. Definisi yang diberikan sendiri dalam undang-undang tersebut tidak sama
dengan wali amanat yang digunakan dalam institusi pendidikan, institusi
pemerintah dan lembaga sosial masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengetahui
bagaimana konsep wali amanat itu dipakai dalam lembaga-lembaga tersebut,
berikut ini akan dipaparkan penggunaan istilah wali amanat di beberapa
organisasi/institusi.
Konsep Wali Amanat di beberapa
Organisasi/institusi
Pertama, dalam undang-undang Pasar
Modal (UU No. 8 Tahun 1995), Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang
bersifat utang baik di dalam maupun
di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan
utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur
(investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang
mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan
Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup:
1. penyusunan kontrak
perwaliamanatan dengan Emiten
2. monitoring Emiten atas
pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan
ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan
3. penyampaian laporan dan
keterbukaan informasi
4. penyelenggaran Rapat Umum
Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Contoh kedua di Pemerintah Daerah Jawa Timur,
terdapat sebuah lembaga bernama BPJKD (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Daerah) yang mempunyai dua organ yaitu Dewan Wali Amanah dan Pejabat Pengelola.
Dewan Wali Amanah tersebut bertugas:
1. mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian pejabat pengelola
(BPJKD) kepada gubernur;
2. pengarahan operasional;
3. penyusunan dan pengajuan
anggaran;
4. pengendalian strategik;
5. melakukan tindakan monitoring dan proses evaluasi
kinerja BPJKD;
Contoh Ketiga yaitu di Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah. Dimana terdapat organ wali amanah berbentuk Dewan Wali Amanah dalam
Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Organ Bapel
Jamkesda ini sendiri terdiri dari Dewan Wali Amanah dan Pejabat Pengelola.
Keanggotaan Dewan Wali Amanah terdiri dari perwakilan unsur Pemerintah Daerah, penyandang
dana, peserta dan pemberi kerja selaku pemegang amanah penyelenggaraan
Jamkesda. Tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut:
1. melakukan pengkajian dan
penelitian yang berkaitan dengan menyelenggaraan Jamkesda.
2. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Pejabat Pengelola kepada
Gubernur.
3. menetapkan peraturan internal
dan kebijakan Bapel Jamkesda
sesuai dengan kewenangannya.
4. meminta keterangan, memeriksa
dan/atau mengusulkan kepada Gubernur tentang sanksi bagi pejabat pengelola.
5. memeriksa, memutus dan
menyelesaikan keluhan serta pendapat/saran,dari peserta terhadap
penyelenggaraan Jamkesda bersama pejabat pengelola.
6. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jamkesda dan
melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
Sebagai contoh keempat diambil dari Dewan Wali Amanah di
salah satu Organisasi non-Pemerintah, yaitu Indonesian
Society For Social Transformation (Insist)
yang bertempat di Provinsi DI Yogyakarta. Dewan Wali Amanah diartikan sebagai kumpulan orang-orang terpercaya
yang dipilih atau ditunjuk oleh organisasi-organisasi anggota INSIST untuk mewakili mereka dalam lembaga pembuatan kebijakan dan
keputusan tertinggi
INSIST, yakni Majelis Umum. Mereka bertanggungjawab menyelenggarakan Majelis
Umum tiga tahun sekali untuk meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus
berdasarkan laporan evaluatif dari Dewan Pengawas. Mereka juga berfungsi
sebagai dewan penasehat bagi semua organisasi anggota, sekaligus sebagai badan penyelesaian
sengketa, jika terjadi, antar anggota.
Contoh Kelima, pada
institusi pendidikan, sebagai contoh di Universitas Indonesia. Wali Amanah yang
dikenal dengan nama Majelis Wali Amanah adalah organ yang berperan penting
dalam pengambilan kebijakan universitas. Unsur wali amahan terdiri dari perwakilan pemerintah, senat akademik
universitas, masyarakat, karyawan universitas, mahasiswa, dan rektor. Adapun
tugas dan fungsinya adalah:
1. mengesahkan Rencana Strategis serta
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
universitas;
2. memelihara kondisi kesehatan
keuangan universitas;
3. menetapkan kebijakan umum universitas;
4. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas
pengelolaanuniversitas;
5. bersama Pimpinan universitas
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
6. melakukan penilaian atas
kinerja Pimpinan
universitas;
7. mengangkat dan memberhentikan
Pimpinan universitas;
8. menangani penyelesaian
tertinggi atas masalah-masalah yang
ada dalam universitas
Demikianlah materi tentang Jasa-jasa Perbankan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Kredit Perbankan .
