iklan
Fungsi Bank Syariah - Para ahli mengatakan bahwa fungsi
perbankan adalah mediasi bidang keuangan atau penghubung pihak yang kelebihan
dana (surplus fund) dengan pihak yang kekurangan dana (difisit fund), karena
secara umum bank menghimpun dana dari masyarakah (keuangan) dan menyalurkan
dana (keuangan) kepada yang membutuhkan.Itulah sebabnya sering dikatakan fungsi
bank sebagai mediasi bidang keuangan. Disamping sebagai mediasi keuangan bank
memiliki fungsi penyedia jasa layanan, seperti transfer, inkaso, kliring dan
sebagainya.
Dalam Undang-undang nomor 21
tahun 2008 tentang perbankan syariah,
pasal 4 dijelaskan fungsi bank syariah sebagai berikut:
- Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
- Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika memperhatikan ketentuan
tersebut, bank syariah dalam melaksanakan kegiatan usaha komersialnya memiliki
fungsi yang tidak berbeda dengan fungsi bank konvensional, yaitu bidang
keuangan saja. Seharusnya bank syariah memiliki kegiatan usaha yang lebih luas
dari bank konvensional, bank syariah yang tidak membedakan bergerak dibidang
sektor keuangan atau sektor riil sebagaimana yang telah dibahas dimuka yaitu
dapat melaksanakan kegiatan usaha leasing (ijarah), anjak piutang (hawalah /
Hiwalah), consumer financing (murabahah), modal ventura (musyarakah), pegadaian
(rahn) yang dibagian besar secara konsep berkaitan langsung dengan sektor riil
maka bank syariah memiliki fungsi sebagai manajer investasi, investor, jasa
layanan dan sosial. Untuk memberikan gambaran yang lengkap dan rinci mengenai
fungsi-fungsi tersebut berikut dilakukan pembahasan satu persatu fungsi itu.
![]() |
| Fungsi Bank Syariah |
A. Fungsi Manager Investasi.
Salah satu fungsi bank syariah
yang sangat penting Bank Syariah adalah manager Investasi. Bank syariah
merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang
dihimpun dengan prinsip mudharabah (dalam perbankan lazim disebut dengan
deposan atau penabung), karena besar-kecilnya imbalan (bagi hasil) yang
diterima oleh pemilik dana, sangat tergantung pada hasil usaha yang diperoleh (dihasilkan) oleh
bank syariah dalam
mengelola dana (khususnya dana mudharabah). Hal
ini sangat dipengaruhi oleh keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari
bank syariah sebagai manajer investasi (pihak yang mengelola dana).
Bank syariah dapat menghimpun
dana yang besar, kemudian dalam penyaluran dana dilakukan tidak efektif, kurang
memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, sembarangan sehingga banyak yang
macet atau banyak yang diketagorikan bermasalah (non performing), banyaknya
penyaluran dana yang tidak melakukan pembayaran angsuran, maka membawa dampak
hasil usaha yang diikuti aliran kas masuk (cash basis) hanya kecil atau sedikit
yang diterima. Dengan adanya hasil usaha yang cash basis kecil maka pendapatan
yang akan dibagi antara bank syariah dan shahibul maal juga kecil, yang
akhirnya membawa dampak kecilnya bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana
(shahibul maal). Begitu sebaliknya penyaluran dana yang tidak besar, namun
dilakukan dengan efektif, efesien dan produktif, dan kualitas penyaluran dana
yang baik sehingga banyak debitur yang melakukan pembayaran angsuran atau
pembayaran bagi hasil yang diterima dari nasabah pengelola dana (mudharib)
banyak, akan membawa dampak pada hasil usaha yang akan dibagi antara bank syariah
sebagai pengelola dana dan pemilik dana juga besar, yang mengakibatkan
pendapatan bagi hsail diterima pemilik dana besar juga.
Dana yang dihimpun oleh bank
syariah, hendaknya ditanamkan pada sektor yang produktif dan tidak melanggar
syariah, karena sesuai konsep syariah apa yang dilakukan oleh Bank Syariah
dalam penyaluran dana akan membawa
dampak atau risiko kepada pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun
(deposan atau penabung). Hal ini sangat berbeda dengan Bank Konvensional,
begitu deposan memberikan dana kepada Bank Konvensional dan dijanjikan bunga
tertentu, deposan tidak menananggung risiko. Bank bisa menyalurkan dana atau
tidak, mendapatkan pendapatan besar atau
kecil bahkan tidak memperoleh pendapatan sama sekali, deposan sebagai pemodal
akan menerima bunga tetap yang diperjanjikan, dengan kata lain pemodal dalam
aliran kapitalis tidak bersedia untuk menanggung risiko.
Besarnya penyaluran dana atau
investasi yang dilakukan oleh Bank Syariah bukanlah suatu indikasi imbalan atau
bagi hasil yang diterima oleh pemilik
dana (deposan atau
penabung) besar, tetapi kualitas dari penyaluran dana
atau investasi yang dilakukan oleh bank syariah itulah yang mempunyai pengaruh
terhadap imbalan atau bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun.
Besarnya porsi pembagian hasil usaha (nisbah) tidak menjamin besarnya bagi
hasil yang akan diterima oleh pemilik dana, karena bagi hasil tersebut sangat
dipengaruhi oleh hasil usaha yang akan dibagikan (pendapatan operasi utama),
hasil usaha yang akan dibagikan sangat dipengaruhi oleh pendapatan penyaluran
dana yang diterima secara tunai (cash basis) oleh bank syariah sebagai
pengelola dana (mudharib), pendapatan penyaluran dana dipengaruhi oleh kualitas
aktiva produktif (penyaluran dana), kualitas aktiva produktif dipengaruhi oleh
proses dan prinsip- prinsip penyaluran dana. Secara umum dikatakan bahwa
indikasi keberhatian bank syariah sebagai manajer investasi adalah adanya trend
kenaikan return bagi hasil dari waktu ke waktu dan adanya trend penurunan
pembiayan bermasalah (non Performing Financing) dari waktu ke waktu. Kedua hal
ini pemodal berhak untuk memperoleh informasinya sebagai salah satu bentuk
transparansi Bank Syariah.
B. Fungsi Investor.
Dalam penyaluran dana, baik dalam
prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip Ujroh( Ijarah) dan
prinsip jual beli (murabahah, salam dan istishna), bank syariah berfungsi
sebagai investor (sebagai pemilik dana). Oleh karena sebagai pemilik dana maka
dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan
dan tidak melanggar syariah, ditanamkan pada sektor- sektor produktif dan
mempunyai risiko yang sangat minim. Keahlian, profesionalisme sangat diperlukan
dalam menangani penyaluran dana ini, penerimaan pendapatan dan kualitas aktiva
produktif yang sangat baik menjadi tujuan yang penting dalam penyaluran dana,
karena pendapatan yang diterima dalam penyaluran dana inilah yang akan
dibagikan kepada pemilik dana (deposan atau penabung mudharabah). Jadi fungsi
ini sangat terkait dengan fungsi bank syariah sebagai manajer investasi.
Bank-bank Syariah menginvestasikan
dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening
investasi) dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan Syari’ah.
Investasi yang sesuai dengan Syari’ah tersebut meliputi akad Murabahah, akad Ijarah, akad
Musyarakah, akad Mudharabah, akad Salam atau Istisna’, pembentukan perusahaan
atau akuisisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan
perusahaan, memperdagangkan produk. Hasil usaha yang diperoleh dibagikan kepada
pihak yang memberikan kontribusi dana (shahibul maal), dan bank syariah
menerima bagian keuntungan sebagai Mudharib sesuai yang disepakati antara
pemilik dana dan bank sebagai pengelola, sebelum pelaksanaan akad.
Fungsi investor ini dapat dilihat
dalam hal penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah, baik yang dilakukan
dengan mempergunakan prinsip jual beli maupun dengan menggunakan prinsip bagi
hasil sendiri. Karena Bank Syariah melaksanakan fungsi sebagai investor maka
Bank Syariah penyedia dana bersedia untuk menanggung risiko dari investasinya.
Hal ini dapat dilihat dengan jelas pada saat Bank Syariah melakukan pengelolaan
dana dengan prinsip bagi hasil, pendapatan dari hasil usaha sangat tergantung
pada hasil usaha yang diperoleh nasabah sebagai pengelola dana. Untuk
memberikan gambaran berikut diberikan ilustrasi.
Bank Syariah melakukan pembiayaan
(investasi) mudharabah kepada Debitur sebesar Rp. 250 milyard. Nisbah
(pembagian hasil usaha) untuk Bank Syariah 60 dan untuk debitur 40. Berdasarkan
Nisbah Bank Syariah, proyeksi keuntungan (ekspektasi keuntungan) yang
diharapkan sebesar Rp. 50 juta per bulan. Dengan berjalannya pelaksanaan akad
mudharabah, ternyata dalam bulan yang bersangkutan debitur hanya memperoleh
hasil usaha sebesar Rp. 75 juta, sehingga hasil usaha untuk bank syariah
sebesar 60% x Rp. 75 juta = Rp. 45 juta. Sesuai ketentuan yang ada Bank Syariah
hanya diperkenankan untuk mengakuan pendapatan bagi hasil sebesar Rp. 45 juta.
Sisanya sebesar Rp. 5 juta tidak diperkenankan untuk ditagih.
Hal ini sangat berbeda dengan
bank konvensional dimana sisa bunga yang belum dibayar merupakan hutang bunga.
Misalnya bank memberikan modal sebesar Rp. 250 milyard, bunga yang harus
dibayar sebesar Rp. 50 juta per bulan. Pada bulan yang bersangkutan nasabah hanya
mampu membayar Rp. 45 juta maka sisanya sebesar Rp.5 juta, diakui sebagai
piutang bungan (hutang bunga bagi nasabah).
Contoh lain dalam transaksi
Murabahah yang perbayaran dilakukan dengan tangguh dan atas hutangnya tersebut
nasabah tidak mampu untuk membayar sesuai waktunya, kemudian dilakukan
penangguhan pembayaran (re-schedule) tidak diperkenankan untuk menambah
kewajiban yang ditangguhkan jangka waktunya.
C. Fungsi Jasa perbankan
Dalam menjalankan fungsi ini,
bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank non syariah, seperti misalnya
memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya,
hanya saja yang sangat diperhatikan adalah adalah prinsip-prinsip syariah yang
tidak boleh dilanggar. Bank syariah memberikan jasa transfer, inkaso, kliring
dengan prinsip wakalah; menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip
wadi’ah yad amanah; memberikan layanan letter of credit (L/C) dengan prinsip
wakalah, memberikan layanan bank garansi dengan prinsip kafalah; melakukan
kegiatan wali amanat dengan prinsip wakalah, memberikan layanan penukaran uang
asing dengan prinsip sharf dan sebagainya. Bank-bank syariah juga menawarkan
berbagai jasa-jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency
contract atau sewa dan pendapatan yang diperolah atas jasa keuangan tersebut
merupakan pendapatan operasi lainnya dan tidak termasuk dalam perhitungan
pembagian hasil usaha.
Pada awal berkembangan bank
syariah, bank masyarakat yang beranggapan bahwa bank syariah hanya bank sosial,
bank yang melayani kegiatan sosial saja, tidak ada kliring, tidak ada transfer
tidak mengeluarkan cek atau bilyet giro dan sebagainya, namun dengan pemahaman
dan penjelasan tentang bank syariah anggapan tersebut sudah tidak ada lagi.
D. Fungsi sosial
Dalam konsep perbankan syariah
mengharuskan bank-bank syariah memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana
Qard (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam. Disamping itu, konsep perbankan Islam juga mengharuskan
bank-bank syariah untuk memainkan peran penting di dalam pengembangan
sumber daya manusianya
dan memberikan
kontribusi bagi perlindungan dan
pengembangan lingkungan. Fungsi ini juga yang membedakan fungsi bank syariah
dengan bank konvensional, walaupun hal ini ada dalam bank konvensional biasanya
dilakukan oleh individu-individu yang mempunyai perhatian dengan hal sosial
tersebut, tetapi dalam bank syariah fungsi sosial merupakan salah satu fungsi
yang tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi yang lain. Bank syariah harus
memegang amanah dalam menerima ZIS atau dana kebajikan lainnya dan menyalurkan
kepada pihak-pihak yang berhak untuk menerimanya dan atas semua itu haruslah
dibuatkan laporan sebagai pertanggungan jawab dalam pemegang amanah tersebut.
Dalam Undang-undang nomor 21
Tahun 2008, pasal 4 menjelaskan fungsi Bank Syariah sebagai berikut:
- Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
- Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika diperhatikan ketentuan dalam
ayat 1, bahwa fungsi bank syariah tidak beda dengan fungsi bank konvensional
yang dapat diartikan Bank Syariah hanya bergerak dalam bidang keuangan. Sudah
barang tentu, seperti yang telah diuraikan terdahulu Bank Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha tidak
membedakan bergerak pada sektor keuangan atau sektor riil. Dengan adanya
perbedaan ini sebagai pelaksanaan harus dapat menyikapi dengan sangat bijaksana
dalam pelaksanaannya. Perlu diingat bahwa untuk menuju kemurnian syariah sangat
dipengaruhi ketiga faktor sebagaimana telah diuraikan dalam bab awal tulisan
ini.
Demikianlah materi tentang Fungsi Bank Syariah yang sempat kami berikan dan jangan lupa juga untuk
menyimak materi seputar Bidang Kegiatan Usaha Bank Syariah yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan
dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
