iklan
Bidang Kegiatan Usaha Bank
Syariah - Sebelum membahas lebih dalam tentang bidang kegiatan usaha perbankan
syariah, sebagaimana telah dibahas dimuka pembagian Lembaga Keuangan yang ada
di Indonesia, dikelompokkan dalam yaitu
:
Yang
dikelompokan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu antara lain Leasing,
Factoring (anjak piutang), Consumer Financing, Asuransi, Modal Ventura, Dana
Pensiun, Pegadaian, Perusahan Penjaminan. Lembaga ini dibawah pembinaan dan
pengawasan dari Departemen Keuangan. Lembaga ini tidak diperkenankan untuk
menghimpun dana langsung dari masyarakat sehingga sumber dananya umumnya dari
Bank atau pemodal lainya. Secara umum Lembaga ini bergerak pada sektor riil.
B. Lembaga Keuangan Bank
Yang
dikelompokan Lembaga ini adalah Bank Umum dan BPR. Lembaga ini dibawah
pembinaan dan pengawasan Bank Indonesia. Secara umum Lembaga Keuangan Bank
bergerak dalam bidang keuanga (sektor moneter). Sesuai ketentuan Bank
Indonesia, Bank tidak diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usaha diluar
dari core business-nya yaitu bidang keuangan.
Sesuai ketentuan Bank
Indonesia, perbankan tidak diperkenankan
melaksanakan kegiatan usaha diluar dari bisnis pokoknya (core business) yaitu bidang keuangan.
![]() |
| Bidang Kegiatan Usaha Bank Syariah |
Sering timbul
pertanyaan dimana kelompok Bank Syariah ? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut
dibawah diberikan gambaran kegiatan usaha Bank Syariah dibandingkan dengan
Lembaga Keuangan Non Bank lainnya, seperti misalnya perusahaan leasing,
multifinance, pegadaian dan sebagainya.
1. Leasing - Ijarah
Bank
konvensional tidak pernah melakukan transaksi sewa (leasing), karena transaksi
leasing merupakan kegiatan usaha perusahaan leasing. Seperti dijelaskan diatas
Bank tidak diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usaha diluar bisnis
pokoknya, yaitu bidang keuangan. Bank Konvensional tidak diperkenankan
melaksanakan kegiatan usaha penyewaan barang (leasing) karena transaksi leasing
merupakan transaksi bukan bidang keuangan karena didalam transaksi leasing
perusahaan leasing menyediakan barang untuk dilakukan beli sewa. Bank Syariah
dapat menyewakan barang dengan mempergunakan akad Ijarah.
Untuk memberikan gambaran diberikan ilustrasi contoh sebagai berikut:
Bank Mega (konvensional) memiliki
Gedung Menara Mega setinggi 25 lantai. Untuk keperluan operasional Bank Mega
mempergunakan 5 lantai. Sisanya disewakan sendiri oleh Bank Mega. Sesuai
ketentuan Bank Indonesia hal ini tidak diperkenankan karena penyewaan gedung
bukan merupakan kegiatan utama Bank, penyewaan gedung merupakan kegiatan usaha
perusahaan leasing. Oleh karena itu biasanya Bank Mega mendirikan perusahaan
(anak perusahaan) yang kegiatan usahanya mengurus penyewaan gedung, karena Bank
melakukan penyertaan dalam perusahaan diperkenankan. Lain halnya misalnya jika
yang memiliki Gedung Menara Mega adalah Bank Mega Syariah, 5 lantai
dipergunakan sendiri oleh Bank Mega Syariah dan sisanya disewakan sendiri juga
oleh Bank Mega Syariah, tidak melanggar ketentuan kegiatan usaha bank syariah,
karena menyewakan gedung mempergunakan akad Ijarah.
Sekilas perbedaan Leasing dengan
Ijarah adalah dalam leasing pencatatan aset dilakukan oleh leasee sehingga
leasee yang melakukan pemeliharaan
dan melakukan penyusutan.
Sedangkan dalam Ijarah pencatatan obyek ijarah tetap
dilakukan oleh leasor, oleh karenanya leasor yang melakukan pemeliharaan dan
melakukan penyusutan. Karakteristik Ijarah secara lengkap dapat dilihat pada
pengeloaan dana bab berikutnya ini
2. Anjak Piutang – Hawalah / Hiwalah
Hal ini tidak
berbeda dengan leasing diatas. Bank Konvensional tidak diperkenankan untuk
melakukan transaksi transaksi anjak piutang karena transaksi tersebut merupakan
kegiatan usaha perusahaan anjak piutang. Bank Syariah diperkenankan untuk
melakukan transaksi anjak piutang dengan akad Hawalah atau Hiwalah tujuan
tolong menolong. Dalam perusahaan anjak piutang umum dilakukan dengan sistem
diskonto. Sedangkan pada Bank Syariah sifatnya tolong menolong dan tidak
diperkenankan menggunakan sistem diskonto. Karakteristik Hawalah atau Hiwalah
secara lengkap dan rinci dapat dilihat pada Jasa Layanan Bank Syariah tentang
Hawalah dalam bab berikutnya ini
3). Consumer Financing - Murabahah
Beberapa contoh
perusahaan consumer financing adalah Adira, FIF, Colombia, Sumber Kredit dimana
dalam melakukan transaksi dari perusahaan ini konsumennya menerima barang yang
pembayarannya dapat dilakukan dengan tunai atau dengan tangguh /cicilan. Bank
konvensional tidak diperkenankan menjalankan transaksi ini, tetapi dalam Bank
Syariah diperkenankan dengan akad Murabahah. Sesuai ketentuan syariah yang ada
Murabahah merupakan transaksi jual beli barang (bukan uang), nasabah sebagai
pembeli menerima barang bukan menerima
uang. Oleh karena Bank Syariah sebagai
penjual maka bank syariah diperkenankan untuk menentukan dan melakukan
negosiasi keuntungan dan harga jual barang. Hal ini sama dengan consumer
financing dimana nasabahnya menerima barang (bukan uang).
Banyak yang mengatakan murabahah
yang dilakukan oleh bank syariah sama dengan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
yang dilakukan oleh bank konvensional. Murabahah dan Kredit Kendaraan Bermotor
dua hal yang berbeda, jika Kredit Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh bank
konvensional - bank menyediakan uang untuk nasabah untuk membeli kendaraan bermotor (yang disediakan
bank adalah uang), sedangkan dalam murabahah yang dilakukan oleh bank
syariah - bank menyediakan kendaraan bermotor untuk dilakukan jual beli dengan
nasabah (yang disediakan bank adalah kendaraan bermotor)
4). Pegadaian - Rahn
Jelas Bank
Konvensional tidak diperkenankan untuk menjalankan transaksi pegadaian karena
ini merupakan kegiatan usaha perusahaan pegadaian, tetapi dalam Bank Syariah
diperkenakkan untuk melaksanakan kegiatan usaha pedagaian dengan akad Rahn. Masih
banyak kegiatan usaha Bank Syariah yang tidak ada dalah Bank Konvesional namun
dilaksanakan dalam kegiatan usaha
Lembaga Keuangan Non Bank yang umumnya dikatakan bergerak dalam sektor
riil. Jadi kesimpulannya, jika memperhatikan ketentuan syariah yang ada Bank
Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya tidak membedakan bergerak pada sektor
keuangan (moneter) atau sektor riil. Kegiatan usaha Bank Syariah jauh lebih
luas dibandingkan dengan Bank konvensional, sehingga sangat disayangkan jika
selalu disetarakan dengan Bank Konvensional. Titik pandang ”adanya perbedaan
terdapat peluang” itulah seharusnya dipergunakan sebagai motivasi, kreativitas
dan pendorong kemajuan bank syariah. Jika selalu membandingkan dan mensetarakan
Bank Syariah dan Bank Konvensional maka memerlukan ratusan tahun untuk bisa mencapai
kebesarannya seperti bank konvensioal sekarang.
Demikianlah materi tentang Bidang Kegiatan Usaha Bank Syariah yang sempat kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Kelompok Bank Syariah yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
