iklan
Tidak setiap Pajak Masukan dapat dikreditkan dari pembelian BKP atau JKP. Sedangkan Pajak Masukan tertuang dalam satu Faktur Pajak Masukan, baik atas pembelian BKP atau bukan BKP.
Demikian
pula Pajak Masukan karena penggunaan Barang Modal, yang boleh dikreditkan
terbatas pada Pajak Masukan atas Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan
usaha yang menghasilkan BKP. Oleh karena itu, setiap pengkreditan Pajak Masukan
terselip Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Untuk itu
disusun dan ditetapkan rumus dalam menghitung Pajak Masukan yang harus dibayar
kembali.
Rumus
menghitung Pajak Masukan yang harus dikembalikan dibedakan antara rumus untuk
Barang Modal dan Bukan Barang Modal, disamping rumus menghitung Pajak Masukan
yang harus dikembalikan berkenaan penggunaan Barang Modal bukan untuk
menghasilkan BKP.
Pajak Masukan bagi PKP yang Menggunakan Norma Penghitungan
Pemungutan
pajak dapat dikatakan adil, baik pada tingkat horisontal maupun vertikal, yang
besarnya pajak terutang sesuai dengan objek yang diterima atau diperoleh wajib
pajak. Untuk mendapat pemungutan pajak yang adil tersebut diperlukan data yang
akurat. Salah satu sumber data sekaligus sebagai pencerminan tingkat
partisipasi wajib pajak adalah angka-angka dalam pembukuan.
Melalui
Pasal 28 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1994, UU mewajibkan kepada setiap wajib pajak
untuk menyelenggarakan pembukuan, yang isinya dapat menggambarkan perusahaan,
modal perusahaan, utang perusahaan dan seterusnya, yang dapat mendukung dalam
menghitung pajak terutang, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan lain-lain jenis
pajak.
Pembukuan
harus disusun di Indonesia, dalam bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka
arab, serta menerapkan prinsip taat asas, baik Tahun pembukuan, metode
penyusutan, maupun metode penilaian persediaan dan sebagainya. Yang
dikecualikan dari kewajiban pembukuan tersebut adalah:
1. wajib pajak
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang oleh UU
diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma
penghitungan;
3. Wajib Pajak
orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya
seTahun kurang dari Rp600.000.000,00 dan wajib pajak orang pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dikecualikan dari penyelenggaraan
pembukuan. Oleh karena itu, untuk menghitung penghasilan netonya diperkenankan
dengan menggunakan Norma Penghitungan.
4. Wajib pajak
orang pribadi yang diperkenankan menggunakan norma penghitungan dalam
menghitung penghasilan neto sebagaimana disebut pada Pasal 14 ayat (2) UU No.
17 Tahun 2000, dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
diperkenankan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
ditentukan pada Pasal 9 ayat (7) UU No. 18 Tahun 2000.
Untuk keperluan
pelaksanaan ketentuan tersebut PKP wajib membuat catatan nilai peredaran bruto
yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak. Dalam hal PKP disamping melakukan
penyerahan BKP juga bukan BKP, catatan dimaksud agar dipisah antara penyerahan
yang terutang pajak dengan penyerahan yang tidak terutang pajak pertambahan
nilai.
Dalam hal
terjadi perubahan, sejak masa pajak pada permulaan Tahun buku berikutnya PKP
tidak lagi diperkenankan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi PKP pedagang eceran dengan nilai sebagai dasar
pengenaan pajak.
Tidak semua
wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan dapat menggunakan Norma
Penghitungan dalam menghitung Penghasilan Neto, melainkan terbatas pada wajib
pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan
peredaran brutonya seTahun kurang dari Rp600.000.000,00.
Selain itu,
wajib pajak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal
Pajak, dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu 3 (tiga)
bulan pertama dari Tahun pajak yang bersangkutan. Meskipun demikian, wajib
pajak yang bersangkutan masih wajib membuat catatan peredaran bruto atau
penerimaan penghasilan. Wajib pajak tersebut, dalam hal sebagai Pengusaha Kena
Pajak dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan.
Baik
Petunjuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto maupun Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Penggunaan
Norma Penghitungan dan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan, di samping
memudahkan wajib pajak, juga menghilangkan kesempatan wajib pajak untuk dapat
kompensasi, restitusi dan hak-hak lainnya.
Latar Belakang Diberlakukannya Pajak Penjualan atas
Barang Mewah
Setiap
pemungutan pajak termasuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diharapkan
mencerminkan keadilan baik secara horizontal maupun vertikal. Untuk mencapai
sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai mencerminkan keadilan tersebut
maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di
samping diberlakukan tarif proporsional dan progresif.
Dengan
diberikan contoh penghitungannya, ternyata tingkat progresivitas PPnBM
bersama-sama dengan PPN, menunjukkan lebih tajam daripada PPnBM yang
menggantikan PPn sebagaimana tertuang pada UU PPn 1951. Inilah
yang menjadi latar belakang mengapa Pajak Penjualan atas Barang Mewah
diberlakukan bersama-sama dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Non-Kendaraan Bermotor
Sebagai
pelaksanaan pemungutan tambahan pada pemungutan PPN dalam rangka menciptakan
pemungutan yang adil di bidang pajak atas penyerahan barang, maka diberlakukan
pemungutan PPnBM.
Agar supaya lebih memantapkan tingkat keadilan
vertikalnya maka diterapkan tarif proporsional yang progresif, dimana tarif
pajak PPn BM yang minimal 10% dan maksimal 50% dibagi dalam 3 (tiga) kelompok,
yaitu kelompok dengan tarif 10%, kelompok dengan tarif 20% dan kelompok dengan
tarif 35%. Akhirnya dapat dihitung besarnya PPnBM atas penyerahan barang berupa
kendaraan bermotor dan besarnya PPnBM atas impor kendaraan bermotor dengan
unsur-unsurnya
Walaupun
cara pemungutannya sama sebagaimana PPnBM atas penyerahan BKP, namun
pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
bersama-sama memungut Bea Masuk.
demikian menurut kami mengenai Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP atas Penyerahan sebagai BKP dan PKP Norma Penghitungan semoga bermanfaat.
