iklan
Pengertian, Pengelompokan, dan Penggolongan piutang - Dengan berkembangannya perekonomian, persaingan di dunia usaha semakin ketat antar perusahaan. Perusahaan menggunakan berbagai macam strategi pemasaran yang dimaksudkan untuk menarik minat konsumen agar membeli produk yang dikeluarkan, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya.

Piutang Tak Tertagih
Perkembangan
suatu produk yang diciptakan oleh perusahaan saat ini beraneka ragam oleh
karena itu perusahaan berusaha meningkatkan volume penjualan dengan cara
memberikan keringanan pembayaran salah satu bentuknya dengan penjualan kredit.
dengan bermunculannya perusahaan – perusahaan yang memberikan keringanan
pembelian kepada konsumen, maka secara otomatis volume penjualan akan naik
tetapi tidak sebaliknya resiko tidak terkumpulnya piutang akan naik pula
seiring dengan kenaikan volume penjualan.
1. Pengertian
Piutang
Piutang adalah klaim dalam bentuk
uang terhadap perusahaan atau perseorangan. Piutang ini terutama timbul dari
penjualan barang dan jasa secara kredit dan peminjaman uang. (Firdaus A.
Dunia,2005,123).
Piutang mengandung pengertian
meliputi semua tuntutan atau klaim kepada pihak ketiga yang pada umumnya akan
berakibat adanya penerimaan kas dimasa yang akan datang. (Ali Machmud,
1993,70).
Piutang adalah semua tagihan kepada
seseorang atau badan usaha atau kepada pihak lainnya dalam satuan uang yang
timbul dari transaksi masa lalu. Piutang merupakan perkiraaan yang penting
karena hampir semua perusahaan pasti mempunyai perkiraan ini, bahkan kadang –
kadang piutang merupakan bagian terbesar dari aktiva lancar suatu perusahaan. (Drs.
F. X. Sudarsono,1996,62).
Piutang dagang atau disebut juga
piutang usaha merupakan piutang atau tagihan yang timbul dari penjualan barang
dagangan dan jasa secara kredit. Piutang dagang biasanya diberikan penjual
kepada pembeli barang dagangan atau jasa atas dasar kepercayaan tanpa disertai
dengan janji tertulis secara formal. (Drs. Mardiasmo, M.B.A., Akuntan,1987,13).
Piutang biasanya dikelompokan dalam 3
jenis
1)
Piutang
dagang (accounts receivable), Piutang
ini berasal dari penjualan barang dan jasa yang merupakan kegiatan utama
perusahaan. Piutang dagang dikelompokan sebagai unsur aktiva lancar pada neraca
2)
Wesel
Tagih (Notes receivable), Pemberian kredit kepada pelanggan dapat pula didukung
oleh suatu dokumen kredit yang resmi yang disebut wesel atau promes
3)
Piutang
Lain – lain, Kelompok rupa – rupa yang meliputi pinjaman kepada karyawan dan
perusahaan afiliasi, piutang bunga dan piutang pajak. ( Firdaus A.
Dunia,2005,123).
2. Penggolongan
Piutang
Secara
garis besar piutang dapat digolongkan berdasarkan:
1)
Sumber
terjadinya piutang
2)
Ada
dan tidaknya dokumen tertulis yang berisikan tentang kesanggupan untuk melunasi
Untuk
kepentingan penyajian dan laporan keuangan.Berdasarkan
Sumber Terjadinya. Menurut sumber terjadinya
piutang dapat timbul sebagai akibat adanya:
1)
Transaksi
penjualan atau penyerahan jasa yang dilakukan secara kredit.
2)
Pinjaman
yang diberikan kepada pihak lain.
3)
Pesanan
– pesanan yang diterima atas saham atau obligasi
4)
Klaim
ganti rugi kepada perusahaan asuransi, seperti misalnya asuransi kebakaran,
asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan dan untuk para karyawan.
5)
uang
sewa yang belum dibayar oleh penyewa.
Berdasarkan ada tidaknya dokumen tertulis yang berisikan kesanggupan untuk melunasi.
Berdasarkan ada tidaknya dokumen tertulis yang berisikan kesanggupan untuk melunasi.
Berdasarkan penggolongan ini piutang
dapat dibedakan menjadi dua golongan:
1)
Piutang
(tagihan) yang tidak didukung oleh adanya pernyataan tertulis mengenai
kesanggupan untuk membayar, disebut piutang.
2)
Piutang
yang didukung dengan adanya pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk
membayar, disebut Piutang wesel (wesel tagih).
Berdasarkan tujuan untuk penyajian
dalam laporan keuangan.
Penggolongan berdasarkan tujuan penyajian di dalam laporan keuangan, lebih didasarkan atas jangka waktu yang diperlukan untuk merealisasikan piutang menjadi kas. Berdasarkan hal ini piutang dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :
Penggolongan berdasarkan tujuan penyajian di dalam laporan keuangan, lebih didasarkan atas jangka waktu yang diperlukan untuk merealisasikan piutang menjadi kas. Berdasarkan hal ini piutang dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :
1)
Piutang
yang masuk sebagai aktiva lancar (iutang lancar), adalah meliputi tagihan –
tagihan yang diharapkan akan diterima pelunasannya dalam jangka waktu kurang
atau sama dengan satu tahun.
2)
Piutang
jangka panjang, meliputi semua tagihan – tagihan yang jangka waktu pelunasannya
lebih dari satu tahun. Di dalam neraca jenis piutang tersebut disajikan sebagai
aktiva tidak lancar atau biasanya dimasukan ke dalam kelompok aktiva lain –
lain.
3. Piutang
Tak Tertagih
Meskipun perusahaan telah berhati –
hati dalam mengambil kebijakan kredit (misalnya mengharuskan calon pelanggan
untuk memenuhi syarat – syarat tertentu), namun perusahaan tidak dapat
menghindar adanya piutang yang tidak dapat ditagih. Piutang yang tidak dapat
ditagih ini merupakan konsekuensi logis dari kebijakan kredit. Kerugian yang
timbul dari piutang yang tidak tertagih ini oleh akuntansi diakui sebagai
kerugian piutang. (Slamet Sugiri 2002,51).
4. Taksiran
Piutang Tak Tertagih
Tujuan penentuan taksiran piutang dagang adalah:
1)
Dapat
diperhitungkan biaya – biaya yang berkaitan dengan penjualan, sehingga
diperoleh laba periodik yang teliti atau mendekati teliti.
2)
Menunjukan
nilai piutang dagang yang dapat direalisasikan.
Untuk itu ada 2 pendekatan yang
dapat digunakan untuk menentukan besarnya taksiran piutang tak tertagih, yaitu:
1. Pendekatan Statemen Rugi – Laba
Berdasarkan pendekatan ini,
penentuan taksiran piutang tidak tertagih didaarkan pada saldo penjualan
kredit. Pendekatan ini diawali dengan penentuan rata – rata persentase hubungan
antara penjualan kredit dengan kerugian piutang tidak tertagih yang
sesungguhnya, yaitu dengan mempertimbangkan data pada periode sebelumnya.
Selanjutnya untuk taksiran kerugian
piutang, persentase tersebut dikalikan dengan penjualan kredit yang terjadi
dalam periode bersangkutan. Rumus untuk menentukan persentase taksiran piutang
tak tertagih sebagai berikut:
Taksiran Kerugian Piutang (%)= PT -
PD x 100%
Taksiran Penjualan Kredit
Taksiran Penjualan Kredit
Keterangan:
PT = Taksiran Piutang Tak Tertagih
PD = Taksiran Piutang Dihapus dan Dibayar Kembali
Pendekatan ini dikatakan sebagai
pendekatan rugi – laba, sebab pendekatan ini lebih menekan pada penentuan
taksiran kerugian piutang dari pada terhadap jumlah taksiran piutang tak
tertagih. (Efraim Ferdinan Giri 1993,112).
2. Pendekatan Neraca
Tujuan utama pendekatan ini adalah
menentukan jumlah piutang dagang sebesar nilai yang dapat direalisasikan untuk
dilaporkan dalam neraca. Untuk mencapai tujuan ini pendekatan neraca
memfokuskan pada penentuan jumlah taksiran piutang tidak tertagih yang
diinginkan. Jumlah tersebut disajikan sebagai pengurang piutang dagang. (Efraim
Ferdinan Giri 1993,112).
5. Kebijakan
Piutang
Kebijakan kredit merupakan kebijakan
internal yang bisa dikendalikan oleh manajer keuangan. Kebijakan kredit bisa
dilihat sebagai trade-off antara peningkatan keuntungan dan peningkatan biaya
yang berkaitan dengan piutang dagang. Peningkatan keuntungan diperoleh dari
peningkatan penjualan. Peningkatan biaya bisa terjadi antara lain melalui
peningkatan biaya investasi, peningkatan resiko piutang tidak terbayar, dan
peningkatan potongan kas. (dr. Mamduh M.Hanafi,M.B.A,2004/2005,557)
Kebijakan kredit terdiri atas 4
variabel:
1)
Periode
kredit yakni jangka waktu kredit yang diberikan
2)
Standar
kredit yakni merujuk pada kemampuan keuangan minimal yang harus dimiliki calon
penerima kredit serta jumlah kredit yang tersedia bagi masing – masing
pelanggan.
3)
Kebijakan
pengumpulan yakni merujuk pada prosedur – prosedur yang digunakan oleh
perusahaan untuk menagih piutang yang jatuh tempo.
4)
Kebijakan
diskon untuk membayar yang dipercepat, termasuk didalamnya jumlah dan periode
diskon. (Drs. Lukas Setia Atmaja, M. Sc,1999,398)
6. Pengertian
Kredit
Pengertian – pengertian kredit yaitu:
1. in
a general sense, credit is a based on confidence in the debtor ability to make
a money payment a some future time (rolling g. thomas).
Yang dapat di artikan sebagai
berikut: dalam pengertian umum, kredit itu didasarkan kepada kepercayaan atas
kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
Rolling G. Thomas, menekankan bahwa
kepercayaan kredit atau pemberian kredit oleh kreditur itu didasarkan kepada
kemampuan debitur dalam hal mengembalikan pinjaman berikut bunganya, dan tentu
menurut estimasi analisis kredit.
2. the
transfer of something valuable to another, whether money, goods or services in
the confidence that will be both willing and able, at a futureday, to pay its
aquivalent: (tucker).
Maksudnya: Pertukaran atau
pemindahan sesuatu yang berharga, baik berupa uang, barang, maupun jasa dengan
keyakinan bahwa ia akan dapat/mampu membayar dengan nilai/harga yang sama di
waktu yang akan datang. Tucker pun menekankan, atas kemampuan membayarlah
debitur akan percaya untuk memberikan kredit.
3. Bahwa
kredit itu adalah suatu pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi
pada suatu waktu di hari yang akan datang. (amir r. Batubara).
Sedangkan Amir R. Batubara,
mengemukakan kredit itu terjadi, bila ada tenggang waktu antara pemberian
kredit itu sendiri oleh kreditur, dengan saat pembayaran yang dilakukan debitur.
4. Kredit
adalah penyediaan uang yang ditulis antara lain disamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan pinjaman (pinjam – meminjam) antara bank dengan pihak
lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utang setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bungan yang telah ditetapkan (undang – undang no.
14 tahun 1967. Tentang pokok – pokok perbankan).
Undang – undang tentang pokok
PERBANKAN, dalam pasal di atas, menunjukan jelasnya hubungan di satu pihak dan
kewajiban di pihak lain, termasuk jumlah, waktu dan suku bunga; dalam perbankan
teknis.
7. Kredit
Kendaraan Bermotor
Kredit kendaraan bermotor merupakan
salah satu jenis kredit perorangan berjaminan, yang cara pengembaliannya
dilakukan secara mencicil. Kendaraan bermotor yang dibeli dengan kredit dipergunakan
sebagai jaminan utama. Kredit yang diberikan akan menutup sebagian besar harga
pembelian kendaraan, misalnya sampai 85% - 90%. (Siswanto Sutojo,1997,35).
8. Analisis
Pemberian Kredit
Adapun penjelasan untuk analisis dengan 5 C kredit adalah sebagai
berikut :
1. Character, Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang – orang yang akan diberikan kredit benar – benar dapat dipercaya.
1. Character, Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang – orang yang akan diberikan kredit benar – benar dapat dipercaya.
2. Capacity, Untuk melihat kemampuan nasabah dalam bidang
bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur
dengan kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
3. Capital, Untuk melihat penggunaan modal, apakah efektif,
dilihat dari laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi
likuiditas,solvabilitas,rentabilitas dan ukuran lainnya.
4. Colleteral, Merupakan jaminan yang diberikan calon
nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
5. Condition, Dalam melihat kredit hendaknya juga dinilai
kondisi ekonomi dan politik sekarang dan dimasa yang akan datang.
9.
Pengertian Analisis Umur piutang
Dalam metode analisa umur piutang,
piutang masing-masing langganan dibagi dalam dua kelompok, yaitu belum
menunggak dan menunggak. Yang dimaksud menunggak adalah sudah melebihi jangka
waktu kredit. Piutang yang menunggak dipisah-pisahkan dalam kelompok
berdasarkan lama waktu menunggaknya. Selanjutnya dari masing-masing jumlah
tunggakan ditetapkan persentase kerugian piutangnya.
Jumlah kerugian piutang yang
dihitung dengan cara ini sudah mempertimbangkan saldo rekening. Cadangan
Kerugian Piutang yang merupakan jumlah kerugian piutang. Berikut ini merupakan
bentuk bagan pengelompokkan saldo piutang berdasarkan umur.
Tabel 2.1
Nama Jumlah Umur Piutang (Hari)
Piutang belum 1-30 hari 31-60 hari
61-90 hari >90 hari
Menunggak
XXX XXX XXX XXX XXX XXX
XXX XXX XXX XXX
XXX XXX XXX XXX XXX
XXX XXX XXX XXX XXX XXX
XXX XXX XXX XXX XXX XXX
XXX XXX XXX XXX
XXX XXX XXX XXX XXX XXX
XXX XXX XXX XXX XXX XXX
XXX XXX XXX XXX XXX
XXX XXX XXX XXX XXX XXX
JUMLAH XXX XXX XXX XXX XXX XXX
Pemisahan masing-masing piutang ke
dalam kelompok-kelompok umur dilakukan dari data yang ada dalam buku pembantu
piutang. Setelah piutang masing-masing langganan dapat dikelompokkan bersarkan
umurnya. Langkah berikutnya adalah menentukan besarnya persentase kerugian
piutang untuk masing-masing kelompok umur, seperti table dibawah ini :
Tabel 2.2
Kelompok umur Jumlah (a) Kerugian piutang (b) Taksiran
kerugian piutang
Belum menunggak XXX XXX% XXX
Menunggak 1–30 hari XXX XXX% XXX
Menunggak 31–60 hari XXX XXX% XXX
Menunggak 61–90 hari XXX XXX% XXX
Menunggak >90 hari
XXX XXX% XXX
Jumlah XXX XXX% XXX (Y)
Rumus untuk menghitung jumlah Taksiran Kerugian Piutang
adalah: (Efraim Ferdinan Giri,1993,115)
Taksiran Kerugian Piutang (Y) = jumlah masing-masing
kelompok (a) * persentase kerugian piutang (b)
Dari perhitungan di atas diketahui
jumlah kerugian piutang (y), hasil diatas belum menunjukkan jumlah kerugian
piutang yang dibebankan. Jumlah piutang yang dibebankan adalah :
Taksiran Kerugian Piutang (Y)
ditambah saldo debit atau dikurangi saldo kredit rekening Cadangan Kerugian
Piutang. (Ali Machmud,1993,81)
10. Bentuk Perjanjian
Penjualan Angsuran
1) Perjanjian penjualan bersyarat,
dimana barang-barang telah diserahkan, tetapi hak atas barang-barang masih
berada di tangan penjual sampai seluruhnya pembayaran sudah lunas.
2) Pada saat perjanjian ditanda-tangani
dan pembayaran pertama telah dilakukan, hak milik dapat diserahkan kepada
pembeli, tetapi dengan menggadaikan atau menghipotikkan untuk bagian harga
penjualan yang belum dibayar kepada penjual.
3) Hak milik atas barang-barang untuk
sementara diserahkan kepada suatu badan “trust” (trustee) sampai pembayaran
harga penjualan dilunasi. Setelah pembayaran lunas oleh pembeli, baru trustee
menyerahkan hak atas barang-barang itu kepada pembeli.
4) Beli sewa, dimana barang-barang
diserahkan kepada pembeli. Pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam
kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpindah kepada
pembeli.
11.
Jaminan bagi Pihak Penjual
Periode pembayaran penjualan
angsuran yang lama, mengakibatkan resiko tak tertagihnya piutang dan biaya
pengumpulan piutang yang lebih besar. Untuk mengurangi resiko kerugian yang
dapat terjadi, biasanya perjanjian penjualan angsuran ditentukan sebagai berikut:
1) Pada saat perjanjian penjualan
angsuran disetujui, pembeli harus membayar suatu jumlah tertentu yang merupakan
uang muka dan sisa harga jual dibayar angsuran.
2) Kepada pembeli dibebankan bunga yang
biasanya sudah dimasukkan dalam perhitungan total pembayaran angsuran.
3) Hak milik atas barang tetap berada
di tangan penjual sampai seluruh atau sebagian dari harga jual telah dibayar.
4) Dalam hal pembeli tidak mampu untuk
melunasi semua kewajibannya, penjual berhak untuk menarik kembali barang yang
telah dijual tersebut.
Hak penjual untuk menarik kembali
barang yang telah dijual bila pembeli tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya,
sering merupakan cara yang kurang tepat. Hal ini disebabkan karena nilai barang
yang dijual, turun lebih cepat daripada saldo piutangnya, sehingga pemilikan
kembali barang tersebut tidak dapat menutup kerugian tak tertagihnya saldo
piutang. Untuk mengurangi atau menghindari kerugian yang terjadi dalam
pemilikan kembali, maka harus diperhatikan:
1) Jumlah uang muka dan pembayaran-pembayaran
angsuran berikutnya, harus cukup untuk menutup semua kemungkinan terjadinya
penurunan nilai barang.
2) Periode pembayaran angsuran jangan
melebihi umur ekonomis dari barang yang dijual. Tidak telalu lama atau panjang,
sebaiknya tiap bulan.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Amin.....