iklan
Dasar dan Unsur-unsur yang Harus Dipenuhi dalam PPN-Sepeti yang kita
ketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value
Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk
jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain
(pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak
(konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen
sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam
perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan
pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual
produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli,
memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum
utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No.
8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No.
18/2000.
Karakteristik
Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi. Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak. Menghindari pengenaan pajak berganda. Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Perkecualian
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
1. Barang tidak kena PPN
Barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
1.
Minyak mentah.
2.
Gas bumi.
3.
Panas bumi.
4.
Pasir dan
kerikil.
5.
Batu bara
sebelum diproses menjadi briket batu bara.
6.
Bijih timah,
bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih
bauksit.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi: Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih,
beras merah, beras ketan hitam, atau beras ketan putih dalam bentuk:
1.
Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
2.
Gilingan.
3.
Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun
tidak.
4.
Beras pecah.
5.
Menir (groats) beras.
Segala jenis jagung, seperti jagung putih,
jagung kuning, jagung kuning kemerahan, atau berondong jagung, dalam bentuk:
1.
Jagung yang telah dikupas maupun belum.
2.
Jagung tongkol dan biji jagung atau jagung pipilan.
3.
Menir (groats) atau beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
Sagu, dalam bentuk:
1.
Empulur sagu.
2.
Tepung, tepung kasar, dan bubuk sagu.
Segala
jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau
kedelai hitam, pecah maupun utuh.
Garam, baik yang beriodium maupun tidak
beriodium, termasuk:
1.
Garam meja.
2.
Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kilogram atau lebih, dengan kadar NaCl
94,7%.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di
tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usaha katering atau usaha jasa boga.
Uang, emas batangan, dan surat-surat
berharga.
2. Jasa tidak kena PPN
Jasa di bidang pelayanan kesehatan, meliputi:
1.
Jasa dokter
umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
2.
Jasa dokter
hewan.
3.
Jasa ahli
kesehatan, seperti akupunktur, fisioterapis, ahli gizi, dan ahli gigi.
4.
Jasa kebidanan
dan dukun bayi.
5.
Jasa paramedis
dan perawat.
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik
kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
1.
Jasa
pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
2.
Jasa pemadam
kebakaran, kecuali yang bersifat komersial.
3.
Jasa
pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4.
Jasa lembaga
rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial.
5.
Jasa
pemakaman, termasuk krematorium.
6.
Jasa di
bidang olahraga, kecuali yang bersifat komersial.
7.
Jasa
pelayanan sosial lainnya, kecuali yang bersifat komersial.
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko
yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa
guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
1.
Jasa
perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak
(perjanjian), serta anjak piutang.
2.
Jasa
asuransi, tidak termasuk broker asuransi.
3.
Jasa sewa
guna usaha dengan hak opsi.
Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
1.
Jasa
pelayanan rumah ibadah.
2.
Jasa
pemberian khotbah atau dakwah.
3.
Jasa lainnya
di bidang keagamaan.
Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
1.
Jasa
penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan,
pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi.
2.
Jasa
penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus.
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti
pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
seperti jasa penyiaran radio atau televisi, baik yang dilakukan oleh instansi
pemerintah maupun swasta, yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh
sponsor yang bertujuan komersial.
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan air,
meliputi jasa angkutan umum di darat, laut, danau maupun sungai yang dilakukan
oleh pemerintah maupun oleh swasta.
Jasa di bidang tenaga
kerja, meliputi:
1.
Jasa tenaga
kerja.
2.
Jasa
penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
3.
Jasa
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Jasa di bidang
perhotelan, meliputi:
1.
Jasa
persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen,
hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang
menginap.
2.
Jasa
persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin
Usaha Perdagangan (IUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pembuatan Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
Menghitung Pajak
Pertambahan Nilai yang Harus Dibayar dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Apabila ditinjau dari jenis penyerahan yang menjadi
objek PPN, maka terdapat 6 (enam) jenis PPN. Dari keenam jenis PPN, 2 (dua)
jenis di antaranya dibatasi dengan unsur untuk dapat mengenakan PPN, yaitu PPN
Barang dan PPN Jasa.
5) PKP yang menyerahkan harus dalam lingkungan
perusahaan /pekerjaannya terhadap barang yang dihasilkan.
5.
penyerahan
likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjuabelikan, yang
masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN sewaktu memperoleh aktiva
dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
3) penyerahan cabang ke cabang lainnya, atau dari pusat
ke cabang atau sebaliknya yang telah mendapat izin pemusatan pembayaran pajak;
4) penyerahan dalam rangka perubahan bentuk usaha, atau
penggabungan usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti
dengan perubahan pihak yang berhak atas barang kena pajak.
Barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah:
barang hasil pertanian, barang hasil perkebunan; barang hasil kehutanan; barang
hasil peternakan; barang hasil perburuan; barang hasil penangkaran; barang
hasil perikanan; barang hasil budidaya; barang hasil pertambangan dan barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik
berbentuk orang pribadi maupun badan termasuk BUT yang dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar negeri, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar negeri, yang
melakukan penyerahan BKP, kecuali pengusaha kecil.
Daerah Pabean adalah daerah Republik Indonesia. PKP
yang melakukan penyerahan tersebut harus dalam lingkungan
perusahaan/pekerjaannya.
Subjek Pajak Pertambahan
Nilai
Kalau dalam objek Pajak Pertambahan Nilai yang
ditekankan adalah adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
maka dalam subjek Pajak Pertambahan Nilai yang dibahas adalah siapa yang
melakukan penyerahan BKP dan atau JKP.
Adapun yang menyerahkan adalah Pengusaha kena pajak
(PKP) yang dapat berupa Orang Pribadi atau juga Badan. Pengertian badan
dirumuskan dalam Pasal 1 angka 13 UU PPN 1984 sebagai berikut:
Badan
merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, melakukan
atau tidak melakukan usaha.
2) Orang pribadi yang memanfaatkan BKP Tidak
Berwujud/Jasa Kena pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean.
Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai
Untuk menghitung besarnya PPN terutang, harus
dipahami terlebih dahulu tentang Dasar Perhitungan PPN (DPP), saat terutangnya
PPN dan tarif PPN.
4) untuk PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri adalah jumlah yang dibayarkan
kepada pihak yang menyerahkan BKPTB atau JKP;
5) untuk PPN atas pemakaian sendiri, pemberian
cuma-cuma, penyerahan media rekaman suara/gambar, penyerahan film, persediaan
BKP tersisa (likuidasi), aktiva yang tujuan semula tidak untuk dijual dan Jasa
Pengiriman Paket, adalah Nilai Lain;
Pengertian harga jual pun dipengaruhi oleh
perjanjian penyerahan BKP, apakah loco gudang atau franco gudang. Pengertian
Harga Jual dan Penggantian tidak termasuk PPN, potongan harga yang dicantumkan
dalam faktur pajak dan barang retur.
1) untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma
adalah harga jual/penggantian tidak termasuk laba kotor;
3) untuk persediaan tersisa (likuidasi) dan aktiva yang
tujuan semula tidak untuk dijual adalah harga pasar wajar;
Untuk menghitung PPN harus dipahami pengertian Dasar
Perhitungan, saat terutangnya dan tarif PPN. Tentang pengertian dari Dasar
Perhitungan telah diuraikan pada Kegiatan Belajar 1, sedangkan pada Kegiatan
Belajar 2 ini diuraikan tentang saat terutang pajak dan tempat pajak terutang.
Uraian tentang saat terutangnya PPN meliputi PPN
atas penyerahan BKP berbentuk barang berwujud dan bergerak, PPN atas penyerahan
BKP berbentuk barang berwujud tidak bergerak, PPN JKP, PPN atas pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud dari luar negeri, PPN atas pemanfaatan JKP dari luar negeri, PPN
Impor, PPN Ekspor dan PPN Bendaharawan termasuk badan-badan tertentu yang
ditunjuk.
Ketentuan tempat pajak terutang juga dibahas, dengan
memberi contoh PKP yang memiliki cabang-cabang.
Tarif dan Menghitung PPN
Setelah memahami dasar perhitungan PPN (DPP), saat
terutangnya PPN dan tarif PPN, maka dengan mudah dapat menghitung PPN terutang
secara benar dan cepat.
Tarif PPN menerapkan tarif yang proporsional dan
tunggal, sebagai sarana dalam rangka memudahkan melakukan kredit pajak. Di
samping itu juga diuraikan tentang tarif efektif termasuk asal-usul tarif
efektif.
Dalam menghitung PPN terutang diberikan beberapa
contoh menghitung, termasuk menghitung PPN dengan dasar perhitungan nilai lain,
seperti PPN atas pemberian cuma-cuma, PPN pemakaian sendiri, PPN atas
penyerahan kaset rekaman lagu dan gambar, PPN atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud, PPN atas pemanfaatan JKP dari luar negeri, dan PPN jasa pengiriman
Paket. Tidak ketinggalan adalah PPN Bendaharawan, baik saat terutangnya pajak
maupun pembayaran
Menghitung PPN Pajak
Masukan
Sasaran Pajak Pertambahan Nilai bukan harga jual
atau penggantian, atau nilai impor, atau nilai ekspor, melainkan nilai tambah
atas penyerahan BKP, atau pemberian JKP dan seterusnya. Tetapi untuk mencari
nilai tambah tidak semudah diduga, bahkan sulit, karena antara barang yang
dibeli tidak harus sama dengan barang yang dijual dan faktor lainnya. Untuk
memudahkan dalam perhitungannya maka yang ditunjuk sebagai dasar pengenaan
adalah harga jual untuk PPN Barang, penggantian untuk PPN Jasa, Nilai Impor
untuk impor barang dan sebagainya. Tetapi pelaksanaannya menimbulkan pajak
berganda.
3) menerapkan tarif yang berbeda-beda dengan
memperhatikan tingkat tahapan produksi seperti barang jadi, barang setengah jadi
dan barang esensial;
Baik pada UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
maupun UU No. 18 Tahun 2000 yang menggantikannya sama-sama menerapkan kredit
PPS atas bahan baku, bahan pembantu dan faktor produksi lainnya, dengan
menerapkan tarif Pajak yang proporsional dan tunggal.
Pajak yang dikreditkan disebut dengan Pajak Masukan,
sedangkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang disebut dengan Pajak Keluaran.
Agar sistem kredit pajak Pajak Masukan ini tidak
disalahgunakan maka diberi batasan tentang Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dengan beberapa contoh.
Mengkredit Pajak Masukan
Yang melatarbelakangi sistem kredit pajak adalah
upaya untuk menghindari pengenaan pajak berganda, sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa sasaran
pengenaannya adalah pertambahan nilai.
Sedangkan untuk menghitung besarnya pertambahan
nilai untuk setiap unit produksi adalah sulit sekali. Oleh karena itu, untuk
memudahkan (menyederhanakan) cara perhitungan pajaknya maka ditetapkan harga
jual sebagai dasar pengenaan, dengan ketentuan bahwa PPN yang terutang dan
telah dibayar sewaktu membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
dikreditkan dari PPN yang akan dibayar sewaktu melakukan penjualan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Meskipun demikian, agar tercegah adanya pengkreditan
pajak yang tidak semestinya, maka tidak setiap pajak masukan dapat dikreditkan,
melainkan terbatas yang telah memenuhi persyaratan.
3) tidak kurang bayar dan tidak terjadi kelebihan
pembayaran PPN, dalam Pajak Keluaran sama dengan Pajak Masukan.
Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP atas Penyerahan sebagai BKP dan PKP Norma Penghitungan
Tidak setiap Pajak Masukan dapat dikreditkan dari
pembelian BKP atau JKP. Sedangkan Pajak Masukan tertuang dalam satu Faktur
Pajak Masukan, baik atas pembelian BKP atau bukan BKP. Demikian pula Pajak
Masukan karena penggunaan Barang Modal, yang boleh dikreditkan terbatas pada
Pajak Masukan atas Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang
menghasilkan BKP. Oleh karena itu, setiap pengkreditan Pajak Masukan terselip
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Untuk itu disusun
dan ditetapkan rumus dalam menghitung Pajak Masukan yang harus dibayar kembali.
Rumus menghitung Pajak Masukan yang harus
dikembalikan dibedakan antara rumus untuk Barang Modal dan Bukan Barang Modal,
disamping rumus menghitung Pajak Masukan yang harus dikembalikan berkenaan
penggunaan Barang Modal bukan untuk menghasilkan BKP.
Pajak Masukan bagi PKP
yang Menggunakan Norma Penghitungan
Pemungutan pajak dapat dikatakan adil, baik pada
tingkat horisontal maupun vertikal, yang besarnya pajak terutang sesuai dengan
objek yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Untuk mendapat pemungutan pajak
yang adil tersebut diperlukan data yang akurat. Salah satu sumber data
sekaligus sebagai pencerminan tingkat partisipasi wajib pajak adalah
angka-angka dalam pembukuan.
Melalui Pasal 28 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1994, UU
mewajibkan kepada setiap wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan, yang
isinya dapat menggambarkan perusahaan, modal perusahaan, utang perusahaan dan
seterusnya, yang dapat mendukung dalam menghitung pajak terutang, baik Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) dan lain-lain jenis pajak.
Pembukuan harus disusun di Indonesia, dalam bahasa
Indonesia, huruf latin, dan angka arab, serta menerapkan prinsip taat asas,
baik Tahun pembukuan, metode penyusutan, maupun metode penilaian persediaan dan
sebagainya.
1) wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang oleh UU diperkenankan menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan norma penghitungan;
3) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau
pekerjaan bebas yang peredaran brutonya seTahun kurang dari Rp600.000.000,00
dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dikecualikan dari penyelenggaraan pembukuan. Oleh karena itu,
untuk menghitung penghasilan netonya diperkenankan dengan menggunakan Norma
Penghitungan.
4) Wajib pajak orang pribadi yang diperkenankan
menggunakan norma penghitungan dalam menghitung penghasilan neto sebagaimana
disebut pada Pasal 14 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2000, dalam menghitung Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan diperkenankan menggunakan Pedoman Pengkreditan
Pajak Masukan sebagaimana ditentukan pada Pasal 9 ayat (7) UU No. 18 Tahun
2000.
Untuk keperluan pelaksanaan ketentuan tersebut PKP
wajib membuat catatan nilai peredaran bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.
Dalam hal PKP disamping melakukan penyerahan BKP juga bukan BKP, catatan
dimaksud agar dipisah antara penyerahan yang terutang pajak dengan penyerahan
yang tidak terutang pajak pertambahan nilai. Dalam hal terjadi perubahan, sejak
masa pajak pada permulaan Tahun buku berikutnya PKP tidak lagi diperkenankan
menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan. Ketentuan ini tidak berlaku
bagi PKP pedagang eceran dengan nilai sebagai dasar pengenaan pajak.
Administrasi Penggunaan
Norma Penghitungan
Tidak semua wajib pajak yang tidak menyelenggarakan
pembukuan dapat menggunakan Norma Penghitungan dalam menghitung Penghasilan
Neto, melainkan terbatas pada wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas, dan peredaran brutonya seTahun kurang dari
Rp600.000.000,00.
Selain itu, wajib pajak yang bersangkutan wajib
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini adalah Kepala
Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun pajak yang
bersangkutan. Meskipun demikian, wajib pajak yang bersangkutan masih wajib
membuat catatan peredaran bruto atau penerimaan penghasilan. Wajib pajak
tersebut, dalam hal sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam menghitung Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan. Baik Petunjuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto maupun Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ditetapkan melalui keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Penggunaan Norma Penghitungan dan Pedoman
Pengkreditan Pajak Masukan, di samping memudahkan wajib pajak, juga
menghilangkan kesempatan wajib pajak untuk dapat kompensasi, restitusi dan
hak-hak lainnya.
Latar Belakang
Diberlakukannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Setiap pemungutan pajak termasuk pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai diharapkan mencerminkan keadilan baik secara horizontal
maupun vertikal. Untuk mencapai sasaran agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
mencerminkan keadilan tersebut maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM), di samping diberlakukan tarif proporsional dan
progresif.
Dengan diberikan contoh penghitungannya, ternyata
tingkat progresivitas PPnBM bersama-sama dengan PPN, menunjukkan lebih tajam
daripada PPnBM yang menggantikan PPn sebagaimana tertuang pada UU PPn 1951. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa Pajak Penjualan atas
Barang Mewah diberlakukan bersama-sama dengan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai.
Menghitung Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Non-Kendaraan Bermotor
Sebagai pelaksanaan pemungutan tambahan pada
pemungutan PPN dalam rangka menciptakan pemungutan yang adil di bidang pajak
atas penyerahan barang, maka diberlakukan pemungutan PPnBM. Agar supaya lebih
memantapkan tingkat keadilan vertikalnya maka diterapkan tarif proporsional
yang progresif, dimana tarif pajak PPn BM yang minimal 10% dan maksimal 50%
dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok dengan tarif 10%, kelompok
dengan tarif 20% dan kelompok dengan tarif 35%.
Akhirnya dapat
dihitung besarnya PPnBM atas penyerahan barang berupa kendaraan bermotor dan
besarnya PPnBM atas impor kendaraan bermotor dengan unsur-unsurnya
Walaupun cara pemungutannya sama sebagaimana PPnBM
atas penyerahan BKP, namun pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak, bersama-sama memungut Bea Masuk.
