iklan
Pajak pertambahan niali (PPN) dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-faktur atau faktur pajak elektronik untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.
![]() |
| Objek pajak Pertambahan Nilai |
1.
Objek Pajak
Pertambahan Nilai
Apabila ditinjau dari jenis penyerahan
yang menjadi objek PPN, maka terdapat 6 (enam) jenis PPN. Dari keenam jenis
PPN, 2 (dua) jenis di antaranya dibatasi dengan unsur untuk dapat mengenakan
PPN, yaitu PPN Barang dan PPN Jasa.
5.
PKP yang
menyerahkan harus dalam lingkungan perusahaan /pekerjaannya terhadap barang
yang dihasilkan.
5.
penyerahan
likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjuabelikan, yang
masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN sewaktu memperoleh aktiva
dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
3.
penyerahan cabang
ke cabang lainnya, atau dari pusat ke cabang atau sebaliknya yang telah
mendapat izin pemusatan pembayaran pajak;
4.
penyerahan dalam
rangka perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha, atau pengalihan seluruh
aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas barang
kena pajak.
Barang yang dikecualikan dari
pengenaan PPN adalah: barang hasil pertanian, barang hasil perkebunan; barang
hasil kehutanan; barang hasil peternakan; barang hasil perburuan; barang hasil
penangkaran; barang hasil perikanan; barang hasil budidaya; barang hasil
pertambangan dan barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha,
baik berbentuk orang pribadi maupun badan termasuk BUT yang dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar negeri, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar negeri, yang
melakukan penyerahan BKP, kecuali pengusaha kecil.
Daerah Pabean adalah daerah Republik
Indonesia. PKP yang melakukan penyerahan tersebut harus dalam lingkungan
perusahaan/pekerjaannya.
Kalau dalam objek Pajak Pertambahan
Nilai yang ditekankan adalah adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, maka dalam subjek Pajak Pertambahan Nilai yang dibahas adalah siapa yang
melakukan penyerahan BKP dan atau JKP.
Adapun yang menyerahkan adalah
Pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat berupa Orang Pribadi atau juga Badan.
Pengertian badan dirumuskan dalam Pasal 1 angka 13 UU PPN 1984 sebagai berikut:
1. Badan merupakan sekumpulan orang dan atau
modal yang merupakan kesatuan, melakukan atau tidak melakukan usaha. Badan dapat terdiri dari
2.
Orang pribadi yang
memanfaatkan BKP Tidak Berwujud/Jasa Kena pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean.
3. Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Untuk menghitung besarnya PPN
terutang, harus dipahami terlebih dahulu tentang Dasar Perhitungan PPN (DPP),
saat terutangnya PPN dan tarif PPN. Dasar perhitungan PPN adalah sebagai berikut:
4.
untuk PPN atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
negeri adalah jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTB atau
JKP;
5.
untuk PPN atas
pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan media rekaman suara/gambar,
penyerahan film, persediaan BKP tersisa (likuidasi), aktiva yang tujuan semula
tidak untuk dijual dan Jasa Pengiriman Paket, adalah Nilai Lain;
Pengertian harga jual pun dipengaruhi
oleh perjanjian penyerahan BKP, apakah loco gudang atau franco gudang.
Pengertian Harga Jual dan Penggantian tidak termasuk PPN, potongan harga yang
dicantumkan dalam faktur pajak dan barang retur.
1. untuk pemakaian sendiri dan pemberian
cuma-cuma adalah harga jual/penggantian tidak termasuk laba kotor;
3.
untuk persediaan
tersisa (likuidasi) dan aktiva yang tujuan semula tidak untuk dijual adalah
harga pasar wajar;
4.
Saat dan Tempat
Pajak Terutang
Untuk menghitung PPN harus dipahami
pengertian Dasar Perhitungan, saat terutangnya dan tarif PPN. Tentang
pengertian dari Dasar Perhitungan telah diuraikan pada Kegiatan Belajar 1,
sedangkan pada Kegiatan Belajar 2 ini diuraikan tentang saat terutang pajak dan
tempat pajak terutang.
Uraian tentang saat terutangnya PPN
meliputi PPN atas penyerahan BKP berbentuk barang berwujud dan bergerak, PPN
atas penyerahan BKP berbentuk barang berwujud tidak bergerak, PPN JKP, PPN atas
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar negeri, PPN atas pemanfaatan JKP dari
luar negeri, PPN Impor, PPN Ekspor dan PPN Bendaharawan termasuk badan-badan
tertentu yang ditunjuk.
Ketentuan tempat pajak terutang juga
dibahas, dengan memberi contoh PKP yang memiliki cabang-cabang.
5.
Tarif dan
Menghitung PPN
Setelah memahami dasar perhitungan PPN
(DPP), saat terutangnya PPN dan tarif PPN, maka dengan mudah dapat menghitung
PPN terutang secara benar dan cepat.
Tarif PPN menerapkan tarif yang
proporsional dan tunggal, sebagai sarana dalam rangka memudahkan melakukan kredit
pajak. Di samping itu juga diuraikan tentang tarif efektif termasuk asal-usul
tarif efektif.
Dalam menghitung PPN terutang
diberikan beberapa contoh menghitung, termasuk menghitung PPN dengan dasar
perhitungan nilai lain, seperti PPN atas pemberian cuma-cuma, PPN pemakaian
sendiri, PPN atas penyerahan kaset rekaman lagu dan gambar, PPN atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud, PPN atas pemanfaatan JKP dari luar negeri, dan
PPN jasa pengiriman Paket. Tidak ketinggalan adalah PPN Bendaharawan, baik saat
terutangnya pajak maupun pembayaran.
Sasaran Pajak Pertambahan Nilai bukan
harga jual atau penggantian, atau nilai impor, atau nilai ekspor, melainkan
nilai tambah atas penyerahan BKP, atau pemberian JKP dan seterusnya. Tetapi
untuk mencari nilai tambah tidak semudah diduga, bahkan sulit, karena antara
barang yang dibeli tidak harus sama dengan barang yang dijual dan faktor
lainnya.
Untuk memudahkan dalam perhitungannya
maka yang ditunjuk sebagai dasar pengenaan adalah harga jual untuk PPN Barang,
penggantian untuk PPN Jasa, Nilai Impor untuk impor barang dan sebagainya.
Tetapi pelaksanaannya menimbulkan pajak berganda. Untuk
menghindari pemungutan pajak berganda dapat dilakukan beberapa cara, yaitu:
3.
menerapkan tarif
yang berbeda-beda dengan memperhatikan tingkat tahapan produksi seperti barang
jadi, barang setengah jadi dan barang esensial;
Baik pada UU No. 8 Tahun 1983 tentang
PPN dan PPnBM maupun UU No. 18 Tahun 2000 yang menggantikannya sama-sama
menerapkan kredit PPS atas bahan baku, bahan pembantu dan faktor produksi
lainnya, dengan menerapkan tarif Pajak yang proporsional dan tunggal.
Pajak yang dikreditkan disebut dengan
Pajak Masukan, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang disebut dengan
Pajak Keluaran. Agar sistem kredit pajak Pajak Masukan
ini tidak disalahgunakan maka diberi batasan tentang Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dengan beberapa
contoh.
7. Mengkredit Pajak Masukan
Yang melatarbelakangi sistem kredit
pajak adalah upaya untuk menghindari pengenaan pajak berganda, sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa sasaran
pengenaannya adalah pertambahan nilai. Sedangkan untuk menghitung besarnya
pertambahan nilai untuk setiap unit produksi adalah sulit sekali. Oleh karena
itu, untuk memudahkan (menyederhanakan) cara perhitungan pajaknya maka
ditetapkan harga jual sebagai dasar pengenaan, dengan ketentuan bahwa PPN yang
terutang dan telah dibayar sewaktu membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak dikreditkan dari PPN yang akan dibayar sewaktu melakukan penjualan Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Meskipun demikian, agar tercegah
adanya pengkreditan pajak yang tidak semestinya, maka tidak setiap pajak
masukan dapat dikreditkan, melainkan terbatas yang telah memenuhi persyaratan.
Melalui sistem pengkreditan pajak
masukan tersebut, akan menghasilkan 3 (tiga) alternatif:
3.
tidak kurang bayar
dan tidak terjadi kelebihan pembayaran PPN, dalam Pajak Keluaran sama dengan
Pajak Masukan.
Mata Dunia
