iklan
Cara Berinvestasi di Bursa Efek - Bursa Efek merupakan sebuah pasar
yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham /
surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek
tersebut. Apabila kita ambil contoh, Bursa
Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana
kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau
perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal. Jadi pembeli tidak berhubungan
dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan langsung dengan pedagang. Yang
behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati
kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin
bertransaksi / berbisnis saham baik melakukan pembelian maupun penjualan saham,
maka Anda harus berhubungan dengan
perusahaan
sekuritas atau biasa disebut broker
atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa. Perusahaan efek ini memiliki
wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang saham
tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang
Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga
memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana
investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada
pialang.
Cara Berinvestasi di Bursa Efek |
Minimal
Dana Untuk Berinvestasi
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham. Dalam
perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam satuan perdagangan
yang disebut lot.
Di Bursa Efek Indonesia satu lot
berarti 100 saham, itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang
dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi bervariasi karena beragamnya harga
saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham PT. ABC Rp. 1.000, maka
dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (100
dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 100.000. Sebagai ilustrasi lain, Jika saham XYZ
harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dan minimal untuk membeli saham tersebut berarti (100 dikali Rp. 2.500)
sebesar Rp. 250.000.
Cara
Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah)
Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di
bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa
Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda
telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan
Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data
lainnya. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani
perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah
pihak.
Biaya jual
beli saham
Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut :
- Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
- Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
- Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Untuk pembelian dan penjualan saham,
pemodal harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang
melaksanakan pesanan. Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan
pialang / broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham.
Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari
nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi
jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1%
dari nilai transaksi).
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang
pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham XYZ sebanyak 5 (lima) lot
dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai
Uang (Rp.)
|
Transaksi Beli
|
5 x 100 saham x Rp. 3,000,
|
1.500.000,-
|
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi) |
0,3% x Rp. 1.500.000,-
|
4.500,-
|
PPN 10% dari komisi
|
10% x Rp. 4.500,-
|
450,-
|
Biaya Pembelian Saham
|
4.950,-
|
|
Total biaya yang dikeluarkan
|
1.504.950,-
|
Sebagai ilustrasi lain, misalnya
seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas saham ABC sebanyak 5 (lima) lot
dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai
Uang (Rp.)
|
Transaksi Beli
|
5 x 100 saham x Rp. 3,000,
|
1.500.000,-
|
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi) |
0,3% x Rp. 1.500.000,-
|
4.500,-
|
PPN 10% dari komisi
|
10% x Rp. 4.500,-
|
450,-
|
PPh atas Transaksi Jual
(0,1% dari Nilai Transaksi) |
0,1% x Rp. 1.500.000,-
|
1,500,-
|
Biaya Pembelian Saham
|
6.450,-
|
|
Total biaya yang dikeluarkan
|
1.493.550,-
|
Proses
Jual Beli Saham
Berikut cara berbisnis saham di Bursa Efek.
Pada saat Anda melakukan pembelian
saham dimana posisi Anda sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi
Pialang Anda (misalnya kantor pialang “A”) yang kemudian akan meneruskan
instruksi Anda tersebut kepada pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi beli tersebut dimasukan (entry)
ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem
JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem Komputer tersebut menggunakan
sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga
tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan
saham, maka posisi Anda adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang
dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.
Dalam melakukan jual beli saham,
jumlah kelipatan atau maksimal penawaran serta permintaan tidak dapat
sembarangan. Ada aturan jumlah kelipatan permintaan dan penawaran yang harus
diikuti sehingga memiliki keseragaman, aturan tersebut dinamakan fraksi harga saham.
Remote
Trading
Remote trading dapat diartikan sebagai sistem Perdagangan Jarak Jauh, dimana
setiap order transaksi di kantor broker (perusahaan Efek) langsung di kirim ke
sistem perdagangan Bursa Efek (sistem JATS), tanpa perlu memasukan order dari
Lantai Bursa (trading floor)
Manfaat Remote Trading Bagi Pemodal
Mengingat teknologi Remote Trading berkaitan erat dengan proses transaksi, maka
tentu saja pemodal mendapat beberapa manfaat, antara lain :
- Proses transaksi menjadi lebih
cepat
- Konfirmasi menjadi lebih cepat
- Order investor di luar kota
dapat lagsung dieksekusi ke sistem perdagangan bursa. Dengan demikian maka
keterlibatan investor di luar kota besar diharapkan menjadi meningkat
Proses
Penyelesaian Transaksi
Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan
penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu
Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan
Penyelesaian atau disingkat LPP.
Sebagai gambaran, di BEI setiap hari
terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi bisnis saham / jual beli saham
yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian
transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari bursa. Istilah
penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya ? T artinya
transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang
investor akan mendapatkan haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi.
Corporate
Action
Umumnya pembicaraan mengenai corporate action mengacu kepada aktivitas
emiten seperti stock split, Saham Bonus, Right issue, dan
pembagian deviden saham.
Menurut peraturan perdagangan BEI, corporate
action merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang
saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham, hak untuk memperoleh deviden tunai, saham deviden, saham
bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya.
Keputusan corporate action harus
disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau
RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Persetujuan pemegang saham
adalah mutlak untuk berlakunya suatu corporate action sesuai dengan
peraturan yan ada di pasar modal.
Umumnya corporate action memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, karena corporate
action yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar,
komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang pemegang saham, serta
pengaruhnya terhadap pergerakan saham. Dengan demikian maka pemegang saham
harus mencermati dampak atau akibat corporate action tersebut sehingga
pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau
antisipasi yang tepat.
Bagi pemegang saham, jika suatu
saham telah masuk kedalam sistem scripless, maka secara otomatis (tanpa perlu
registrasi) saham tersebut akan mendapatkan hak-hak atas corporate action.
Terutama saham-saham baru, saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat (scripless).
Kapan
Transaksi Jual Beli Saham di BEI Dilakukan
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yang di
sebut Hari Bursa yaitu :
- Sesi 1 :Senin – Kamis, jam 09:00-12:00Jumat, jam 09:00-11:30
- Sesi 2 :Senin – Kamis, jam 13:30-16:00Jumat, jam 14:00-16:00