iklan
Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah - Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
![]() |
| Pengertian, Sejarah, Prinsip, Pengelolahan dan Dasar Hukum Bank Syariah |
Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Dasar hukum perbankan syariah
Kemunculaan perbankan syariah diawali
dengan disahkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang
menggantikan undang-undang perbankan sebelumnya yakni Undang-undang No.14 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan, selanjutnya dikeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai Bank
Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam Pasal 13 huruf (c)
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 ditegaskan bahwa bank dapat menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi dengan ditetapkannya
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7
tahun 1992 tentang Perbankan, peraturan pelaksana mengenai Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sehubungan dengan itu Peraturan
Pemerintah No. 72 tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1999.
Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998,
keberadaan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah disebutkan dalam usaha Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat dengan perumusan yang berbeda. Untuk Bank Umum
disebutkan dalam Pasal 1 angka (3), bahwa Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan pinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat disebutkan dalam Pasal 1 angka (4),
yakni Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan pinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai tindak lanjut dan ganti pengaturan bank berdasarkan prinsip syariah tersebut, Bank Indonesia pada tanggal 12 Mei 1999 mengeluarkan peraturan mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Syariah yang masing-masing dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR/1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR/1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun
1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga
yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat,
dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil.
Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah.
Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda.
Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai
pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa
Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu litas pembayaran . Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari’ah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
syari’ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari’ah berarti bank yang
tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada
ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.
Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Ide pendirian bank syariah di
Indonesia sudah ada sejak tahun 1970. dimana pembicaraan mengenai bank syariah
muncul pada seminar hubungan Indonesia – Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada
tahun 1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu
Kemasyarakatan ( LSIK ) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika . Di tingkat
internasional,gagasan untuk mendirikan Bank Islam terdapat dalam konferensi
negara – negara islam di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21 sampai dengan 27
April 1969 yang diikuti 19 negara peserta.
Konferensi tersebut memutuskan
beberapa hal yaitu :
1. Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika ia tidak termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram
2. Diusulkan supaya dibentuk suatu Bank Islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat mungkin.
1. Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika ia tidak termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram
2. Diusulkan supaya dibentuk suatu Bank Islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat mungkin.
1.Sementara
menunggu berdirinya Bank Islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan
beroperasi. Namun jika benar-benar dalam keadaan darurat.
Gagasan berdirinya Bank Islam di Indonesia lebih konkret pada saat lokakarya ”Bunga Bank dan Perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990. Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Committee yang diketuai oleh Dr.Ir.Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan berdirinya Bank Islam di Indonesia. Tim Mui ternyata dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tebukti dalam waktu 1 tahun sejak ide berdirinya Bank Islam tersebut, dukungan umat Islam dari berbagai pihak sangat kuat. Setelah semua persyaratan terpenuhi pada tanggal 1 November 1991 dilakukan penandatanganan akte pendirian Bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) di Sahid Jaya Hotel dengan akte Notaris Yudo Paripurno,S.H dengan izin Menteri Kehakiman No.C.2.2413 HT.01.01. Akhirnya, dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 BMI bias memulai operasi untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui jasa-jasanya.
Setelah BMI mulai beroperasi sebagai
bank yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia, frekuensi kegairahan umat
Islam untuk menetapkan dan mempraktikan system syariah dalam kehidupan
berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Setelah lahirnya BMI, kini di masa
reformasi ,telah beroperasi pula lembaga-lembaga perbankan konvensional yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik yang dimiliki pemerintah maupun
swasta. Kemunculan bank-bank syariah ‘baru’, seperti Bank IFI Cabang
Syariah,Bank Syariah Mandiri,Bank BNI Divisi Syariah sebenarnya tidak terlepas
dari peristiwa krisis moneter yang cukup parah sejak 1998 atau pasca-likuidasi
ratusan bank konvesional, karena pengelolaanya yang menyimpang.
Prinsip
– Prinsip Perbankan Syariah
Meskipun UU No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih menganut dual
banking system ( dua system perbankan ). Ini berarti memperkenankan dua system
perbankan secara co-existance. Dua system perbankan itu adalah bank umum dan
bank berdasarkan bagi hasil ( yang secara impisit mengakui system perbankan
berdasarkan prinsip Islam ). Bank Syariah dapat dilakukan melalui 1) bank umum
syariah 2) bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) ; 3) Islamic windows; dan 4)
office channeling. Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Office Chanelling merupakan
istilah yang diberikan guna menandai dimungkinkannya melakukan kegiatan usaha
perbankan syariah di kantor cabang dan/atau kantor cabang pembantu bank umum
konvesional. Praktik perbankan syariah tidak diperkenankan dilakukan
bersama-sama dalam satu kantor yang berpraktik konvesional. Dalam PBI
No.4/1/PBI/2002, dibuka kesempatan kepada bank umum konvesional untuk membuka
cabang syariah dengan prsyaratan yang cukup ketat, yaitu adanya pemisahan
pembukuan,pemisahan modal,pemisahan pegawai,dan pemisahan keragaan ruangan.
Operasional Bank Islam didasarkan kepada prinsip jual
beli dan bagi hasil sesuai dengan syariah Islam.
Adapun prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut:
1. Al – Wadiah
Yaitu perjanjian antara pemilik barang ( termasuk uang ) dengan penyimpan (
termasuk bank ) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga
keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
Terdapat dua jenis al-Wadiah:
a. Al-Wadiah Amanah
b. Al-Wadiah Dhamanah
2. Al – Mudharabah
Yaitu perjanjian antara pemilik modal ( uang atau barang ) dengan pengusaha (
enterpreneur ). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu
proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan
pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut
dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan
pengawasan. Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugia, maka kerugian
tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila kerugian
tersebut terjadi karena penyelewangan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
Syarat – syarat mudharabah :
2.1. Modal
2.2. Keuntungan
3. Al – Musyarakah
Yaitu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal (
uang atau barang ) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut
dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama
dengan pangsa modal masing-masing pihak. Dalam hal terjadi kerugian, maka
pembagian kerugian dilakukan sesuai pangsa modal masing-masing.
Menurut fiqih ada 2 bentuk musyarakah, yaitu :
1. terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak
2. terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud
4. Al-Murabahah dan Al-Bai’u Bithaman Ajil
Al-Murabahah yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar
harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan
pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun. Persetujuan tersebut juga
meliputi car a pembayaran sekaligus.
Sedangkan al-Bai’u Bithaman Ajil yaitu persetujuan jual-beli suatu barang
dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati
bersama. Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah
angsuran.
5. Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri
Al-Ijarah yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang
membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai
dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang
akan dikembalikkan kepada pemilik.
Sedangkan Al-Tajiri yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang
membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa
sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa, maka
pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang
disetujui kedua belah pihak.
6. Al-Qardahul Hasan
Al-Qardahul Hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar
kewajiban sosial semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk
mengembalikan apa pun kecuali pinjaman dan biaya administrasi.
Untuk menghindarkan diri dari riba, biaya administrasi pada pinjaman
Al-Qardahul Hasan :
a ) Harus dinyatakan dalam nominal bukan presentase
b ) Sifatnya harus nyata,jelas dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang
mutlak diperlukan untuk terjadinya kontrak.
Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al – Buyu ) yaitu :
1. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan
penjual menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos
pembelian dan keuntungan bagi penjual.
2. Salam
Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan
kemudian. Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga
barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
3. Istisna
Istisna adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka
sekaligus atau secara bertahap.
4. Ijarah ( Sewa )
Ijarah adalah kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa.
Secara prinsip, ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi
objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat.
5. Wakalah
Wakalah adalah transaksi, dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak
kedua ( sebagai wakil ) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat
imbalan berupa fee atau komisi.
6. Kafalah ( Garansi Bank )
Kafalah adalah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas
kejadian yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan
dimana pihak pertama menerima imbalan berupa komisi atau fee.
7. Sharf ( Jual beli valuta asing )
Sharf adalah pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat
pertukaran.
8. Hawalah
Hawalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang
9. Rahn ( Gadai )
Rahn adalah transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat
menggadaikan barang yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank
syariah, orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan
tersebut,dengan syarat harus dipelihara dengan baik. 10. Qardh Qardh adalah
pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu
sebagai pinjaman talangan haji.
Menurut Pasal 2 UU 21 Tahun 2008,
perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan Pasal 2
dikemukakan kegiatan usaha yang berasaskan berikut ini:
1. Prinsip syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu ( nasi’ah )
1. Prinsip syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu ( nasi’ah )
b.Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan
yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
c. Gharar, yaitu transaksi yang
objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak
dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam
syariah
d. Haram, yaitu transaksi yang
objeknya dilarang dalam syariah
e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
2. Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
3. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu kegiatan usaha perbankan
syariah diatur pasal 36-37 PBI No.6/24 /PBI/2004. Agar memudahkan pemahaman,
secara garis besar kegiatan usaha perbankan syariah meliputi 9 ( sembilan )
fungsi berikut ini :
1. Penghimpunan Dana
2. Penyaluran dana ( langsung dan tidak langsung )
3. Jasa pelayanan perbankan
4. Berkaitan dengan surat berharga
5. Lalu lintas keuangan dan pembayaran
Money transfer, inkaso, kartu debet/charge card, valuta asing ( sharf )
6. Berkaitan pasar modal
7. Investasi
8. Dana Pensiun
9. Sosial
Pengelolaan
dan Pengawasan Bank Syariah
Bank Syariah, selain berfungsi
menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan
dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk menjaga fungsi amanah
tersebut, perlu adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat
di dalam aktivitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan
melalui kelembagaan. Supaya upaya pengendalian, meskipun suatu lembaga telah
menyandang nama syariah, namun tidak tertutup kemungkinan dalam menjalankan
usahanya menyimpang dari nama yang disandang tersebut. Di dalam menjalankan
usahanya, bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah berupaya menjaga dan
memelihara agar prinsip-prinsip syariah tersebut tetap terpelihara dalam
operasionalnya.
Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional Bank
Syariah tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam, maka diadakan “Dewan
Pengawas Syariah” yang tidak terdapat di dalam bank-bank konvesional. Dewan pengawas syariah adalah suatu
lembaga dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Syariah agar di dalam
operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalah menurut Islam.
Dewan pengawas syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris
pada setiap bank. Anggota dewan syariah ditetapkan oleh rapa pemegang saham
dari calon yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. Dewan syariah bertugas meneliti
produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk
baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih
tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dewan pengawas
syariah juga bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi bisnis
yang diajukan kepada dewan sehingga dapat ditentukan tentang sesuai atau
tidaknya masalah-masalah tersebut dnegan ketentuan-ketentuan syariah Islam.
Adapun wewenang Dewan Pengawas Syariah
adalah :
1. Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syariah dari operasional Bank Syariah, baik penyerahan dana,penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya.
2. Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk Bank Syariah yang telah atau sedang berjalan. Namun, dinilai pelaksanaanya bertentangan ketentuan syariah.
Keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang dewan syariah sangat tergantung kepada independesinya di dalam membuat suatu putusan atau penilaian yang dibutuhkan. Independasi dewan ini diharapkan dapat dijamin karena :
1. Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syariah dari operasional Bank Syariah, baik penyerahan dana,penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya.
2. Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk Bank Syariah yang telah atau sedang berjalan. Namun, dinilai pelaksanaanya bertentangan ketentuan syariah.
Keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang dewan syariah sangat tergantung kepada independesinya di dalam membuat suatu putusan atau penilaian yang dibutuhkan. Independasi dewan ini diharapkan dapat dijamin karena :
- Mereka bukan staf bank, sehingga
tidak tunduk di bawah kekuasaan administratif
- Mereka dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham, demikian juga penentuan tentang honorariumnya
- Dewan pengawas mempunyai sistem kerja dan tugas-tugas khusus seperti halnya Badan Pengawas lainnya.
- Mereka dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham, demikian juga penentuan tentang honorariumnya
- Dewan pengawas mempunyai sistem kerja dan tugas-tugas khusus seperti halnya Badan Pengawas lainnya.
Selain Dewan Pengawas Syariah, pada
tingkat nasional ada pula Dewan Syariah Nasional ( DSN ). Tugas lembaga ini
antara lain, adalah sebagai berikut :
1. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain
2. Meneliti dan memberi fatwa terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syariah yang diajukan manajemen bank yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengawas syariah,
3. Mengeluarkan pedoman yang akan digunakan oleh dewan pengawas syariah dalam mengawasi bank-bank syariah
4. Merekomendasikann para ulama yang akan ditugaskan menjadi anggota dewan pengawas syariah.
1. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain
2. Meneliti dan memberi fatwa terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syariah yang diajukan manajemen bank yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengawas syariah,
3. Mengeluarkan pedoman yang akan digunakan oleh dewan pengawas syariah dalam mengawasi bank-bank syariah
4. Merekomendasikann para ulama yang akan ditugaskan menjadi anggota dewan pengawas syariah.
Pengertian dan Fungsi Bank Muamalat
Perkembangan dunia perbankan sudah terlihat kompleks,
dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha yang memiliki keunggulan
kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru
dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara
bank dengan lembaga keuangan. Beberapa tahun yang lalu, lembaga keuangan dan
bank muamalat dengan sistem syariah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini
sudah lama berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa
negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan ini selanjutnya merebak ke wilayah
negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia
dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan hanya berasal dari Barat saja
tetapi dunia perbankan juga berasal dari Timur. Perbedaan antara manajemen bank
muamalat dengan bank umum (konvensional) terletak pada pembiayaan dan pemberian
balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Pada bank umum,
pembiayaan disebut loan sedangkan di Bank Syariah disebut financing. Adapun
balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest
loan atau deposit) yang diukur dalam prosentase.
Dan pada bank muamalat dengan
sistem syariah, balasa jasa yang diterima hanya berdasarkan pada perjanjian
bagi hasil. Selanjutnya dalam perbankan syariah dikenal istilah mudharabah,
murabahah dan musyarakah untuk program pembiayaan. Bank syari’ah akan
mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang berasal dari proyek yang dibiayai
oleh bank tersebut. Jika proyeknya terhenti, akan dicarikan solusi
penyelesaian. Misalnya, dengan menjual aset proyek. Uang penjualan aset proyek
yang dibiayai Bank Syariah akan dibagikan kepada bank dan nasabah sesuai
penyertaan masing-masing pada usaha tersebut. Bagi peminjam dana (borrowers),
hal ini merupakan kesempatan emas dimana peminjam tidak terlalu terbebani atas
bunga pinjaman tersebut. Tetapi bagi kalangan investor (deposan atau penanam
modal lainnya), sistem perbankan ini kurang menjanjikan. Hal ini disebabkan
karena para investor (lenders) menginginkan dana yang diinvestasikannya,
memiliki pengembalian minimal sesuai dengan harapan mereka. Sebaliknya, bank
sebagai media perantara (intermediasi) bisa mengalami kesulitan untuk
menggalang dana masyarakat. Kegiatan operasional bank dalam bentuk penyaluran
kredit, dapat terhambat jika mobilisasi dana tidak sesuai dengan jumlah
permintaan pendanaan.
Bank
Muamalat dan Lembaga Keuangan
Bank muamalat atau bank Islam ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam sedangkan
lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama
dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non finansial atau
asset riil dan memberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan
(depositori), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan sistem
pembayaran melalui mekanisme transfer dana. Jika dilihat dari dua pengertian
diatas, antara lembaga keuangan dengan bank muamalat memiliki persamaan yaitu
sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan dan
pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat juga oleh Peraturan
Pemerintah No. 70 tahun 1992, tentang perubahan lembaga keuangan bukan bank
(LKBB) menjadi bank umum. Bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992, disamping
melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah. Pendiri lebih menyukai bentuk lembaga
keuangan, mungkin hal ini disebabkan karena lapangan maupun orientasi usahanya
masih dalam lingkup yang kecil. Sedangkan untuk mendirikan sebuah bank,
diperlukan capital adequacy ratio (CAR) 8% berdasarkan rasio kecukupan modal
perbankan. Pada dasarnya lembaga keuangan, bank konvensional, maupun bank Islam
(bank Muamalat) merupakan bagian dari manajemen keuangan modern. Lembaga
keuangan syariah maupun bank Muamalat, sebagai lembaga keuangan Islam dan
alternatif pengganti bank-bank konvensional memiliki ciri-ciri keistimewaan
sebagai berikut : Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang
saham, pengelola bank dan nasabahnya.
Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, sehingga akan berdampak positif dalam menekan cost push inflation dan persaingan antar bank. Tersedianya fasilitas kredit kebaikan (Al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara Cuma-Cuma. Konsep (build in concept) berorientasi pada kebersamaan. Mendorong kegiatan investasi serta menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif. Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.
Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam. Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.
Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.
Fungsi dan Usaha Bank Muamalat
Di Indonesia, keberadaan bank muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun
1992, tepatnya setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum,
yang kemudian berubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan
perundang-undangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998,
pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999,
serta izin usaha dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi
hasil seperti bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah.
Berdasarkan beberapa dasar hukum ini, bank muamalat
memilikifungsi yang sama dengan bank umum.
Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana
yang dimaksud antara lain:
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.
Menciptakan uang. Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini ialah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal. Menghimpun dana serta menyalurkannya kemasyarakat.
Kegiatan menghimpun dana bisa dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balas jasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah agar perolehan hasil (profit) dan mobilisasi dana dapat terus berjalan.
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat
ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain :
Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri.
Kliring (clearing)
Inkaso
Safe deposit box
Safe deposit box
Bank card
Bank notes
Travelers cheque
Letter of credit (L/C)
Bank garansi
Jasa-jasa dipasar modal
Menerima setoran-setoran lain
Kegiatan usaha bank yang dapat dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, antara lain : Menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan atau mobilisasi dana dapat melalui sarana tabungan, deposito berjangka dan giro. Memberikan kredit. Kredit yang diberikan dapat dalam bentuk pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat mapun barang kebutuhan konsumen.
Menerbitkan surat pengakuan utang. Membeli, menjual
atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya seperti:
Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank. Surat pengakuan utang.
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank. Surat pengakuan utang.
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana komunikasi mapun dengan wesel.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain yang berdasarkan suatu kontrak (custodian).
Melakukan penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring) kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee). Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan transaksi dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal atau usaha lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
