iklan
Pengertian, Dasar Hukum, Aktiva dan Kewajiban Pajak Tangguhan - Akuntansi pajak tangguhan adalah pencatatan transaksi perusahaan yang berkaitan dengan kewjiban pajaknya dapat ditunda sampai periode atau waktu yang diperbolehkan. Hal ini disebebkan karena perbedaan temporer atau beda waktu pengakuan penghasilan atau biaya antara akuntansi komersial dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
![]() |
| Pengertian, Dasar Hukum, Aktiva dan Kewajiban Pajak Tangguhan |
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali perubahan, Pertama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Kedua: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Ketiga: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan
B. Pengertian Akuntansi
Pajak Tangguhan
Akuntansi pajak tangguhan adalah pencatatan transaksi perusahaan yang
berkaitan dengan kewjiban pajaknya dapat ditunda sampai periode atau waktu yang
diperbolehkan. Hal ini disebebkan karena perbedaan temporer atau beda waktu
pengakuan penghasilan atau biaya antara akuntansi komersial dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.
Perbedaan temporer seperti yang dijelaskan di bab sebelumnya ini akan
menyebabkan terjadi pengakuan diakuntansi yang disebut dengan aktiva pajak
tangguhan maupun pasiva pajak tangguhan. Menurut PSAK No 46 disebutkan bahwa
Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang
sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Sedangkan Aktiva pajak tangguhan
(deferred
tax asset)
adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat aktiva
atau kewajiban dengan DPP-nya. Perbedaan temporer dapat berupa perbedaan
temporer kena
pajak dan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Perbedaan temporer kena
pajak (taxable
temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba
fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat
kewajiban tersebut dilunasi (settled).
Sedangkan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer
yang menimbulkan suatu jumlah
yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba
fiskal periode mendatang pada saat
nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled).
C. Penilaian dan Pengakuan
Di dalam PSAK No 46 ini mengatur mengenai dasar pengenaan pajak dari
aktiva maupun pasiva itu sendiri. DPP aktiva adalah jumlah yang dapat
dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi(penghasilan)
kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat
aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) tersebut tidak akan dikenakan
pajak maka DPP aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva. Artinya
penilaian DPP ini didasarkan atas pengakuan dari penghasilan atau biaya itu
sendiri. Ketika biaya/penghasilan diakui atas dasar kas maka besarnya DPP
aktiva adalah nol karena sudah diakui pada saat itu, namun ketika atas dasar
accrual maka besarnya DPP adalah sebesar nilai yang tercatat dari
biaya/penghasilan.
DPP aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal,
terhadap setiap manfaat ekonomi(penghasilan) kena pajak yang akan diterima
perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat
ekonomi (penghasilan) trsebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah
sama dengan nilai tercatat aktiva.
Contoh:
Mesin nilai perolehan 100. Untuk tujuan fiskal,
mesin telah disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada
periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek
pajak. DPP aktiva tersebut adalah 70
Piutang bunga mempunyai
nilai tercatat 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar
kas. DPP piutang adalah nihil.
Piutang usaha mempunyai
nilai tercatat 100. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal.
DPP piutang adalah 100.
Pinjaman
yang diberikan mempunyai
nilai tercatat 100.
Penerimaan kembali pinjaman
tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP pinjaman yang diberikan adalah 100
DPP
kewajiban adalah nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang
dapat dikurangkan pada masa mendatang. Contoh:
Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses)
Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas.
DPP-nya adalah nol.
Nilai tercatat pendapatan
bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut
dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
Nilai tercatat beban masih
harus dibayar (accured expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya
adalah 100.
Nilai tercatat beban denda
yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak
dapat dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
Nilai tercatat pinjaman
yang diterima 100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi
pajak. DPP-nya adalah
Di dalam
PSAK ini juga diatur kaitannya dengan pengakuan aktiva atau kewajiban pajak
terkini. Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban.
Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode- periode
sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut,
maka selisihnya, diakui sebagai aktiva. Misalnya Pada akhir tahun pajak 2010
pajak terutang saat ini sebesar 10 juta dan selama tahun 2010 telah membayar
pajak 5 juta maka selisih 5 juta diakui sebagai kewajiban atau hutang pajak
terkini. Namun ketika selama tahun 2010 telah membayar pajak 15 juta maka
selisih 5 juta diakui sebagai aktiva atau Piutang pajak terkini.
D. Aktiva dan Kewajiban
Pajak Tangguhan
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa aktiva pajak tangguhan timbul
karena beda temporer yang dapat dikurangi artinya kemungkinan dapat mengurangi
besarnya pajak di masa yang akan datang. Sedangkan kewajiban pajak tangguhan
timbul karena beda temporer kena pajak artinya kemungkinan dapat menambah
besarnya pajak di masa yang akan datang. Sebagai ilustrasi dapat dijelaskan
pada contoh di bawah ini:
Contoh
Perusahaan
membeli peralatan pada Januari 2010 senilai Rp. 100.000.000,- Menurut komersial
peralatan tersebut memiliki masa manfaat 5 tahun, sementara menurut pajak
peralatan tersebut masuk ke dalam Kelompok II yang memiliki masa manfaat 8
tahun.
Perhitungan Depresiasinya dapat dilihat sbb:
|
Penyusutan
|
Beban
|
Beban
|
Beda
Waktu
|
|
|
(Komersial)
|
(Pajak)
|
|||
|
|
|
|||
|
Th.
Ke-1 (2002)
|
20,000,000
|
12,500,000
|
7,500,000
|
|
|
Th.
Ke-2 (2003)
|
20,000,000
|
12,500,000
|
7,500,000
|
|
|
Th.
Ke-3 (2004)
|
20,000,000
|
12,500,000
|
7,500,000
|
|
|
Th.
Ke-4 (2005)
|
20,000,000
|
12,500,000
|
7,500,000
|
|
|
Th.
Ke-5 (2006)
|
20,000,000
|
12,500,000
|
7,500,000
|
|
|
Th.
Ke-6 (2007)
|
-
|
12,500,000
|
- 12,500,000
|
|
|
Th.
Ke-7 (2008)
|
-
|
12,500,000
|
- 12,500,000
|
|
|
Th.
Ke-8 (2009)
|
-
|
12,500,000
|
- 12,500,000
|
|
|
Total
|
100,000,000
|
100,000,000
|
0
|
Pajak tangguhan yang dimaksud dari ilustrasi di
atas adalah dengan adanya perbedaan masa manfaat menurut pajak dan komersial
yang juga mengikuti besarnya beban yang diakui maka mengkibatkan pajak yang
harus dibayarnya menjadi lebih besar di tahun ke 1 s.d tahun ke-5. Sebenarnya
pajak yang dibayar atas peralatan di atas, menurut komersial ataupun menurut
pajak sama saja, hanya dengan adanya aturan pajak maka dikoreksi sampai waktu
yang ditentukan.
Pada tahun ke-1 biaya depresiasi menurut akuntansi komersial sebesar Rp
20,000,000 dan menurut pajak Rp 12,500,000. Selisih sebesar Rp 7,500,000
tersebut diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, karena kemungkinan pada
tahun yang akan datang dapat menambah besarnya pajak terutang. Untuk mencatat
koreksi ini adalah:
|
Pajak Penghasilan Tangguhan
|
7,500,000
|
|
Kewajiban Pajak Tangguhan
|
7,500,000
|
PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan par. 26 menjelaskan
bahwa saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak
tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan memadai
untuk dikompensasi.
Menurut
PSAK 46 paragraf 27 diatur bahwa berikut ini adalah hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan tersedia
dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan:
Apakah perusahaan mempunyai perbedaan temporer
kena pajak dalam jumlah yang memadai, yang memungkinkan sisa kompensasi dapat
digunakan sebelum masa berlakunya kadaluarsa;
Apakah perusahaan mungkin memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal
yang dapat dikompensasi kerugian dapat digunakan sebelum masa berlakunya
daluarsa;
Apakah
saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus tertentu yang
hampir tidak mungkin berulang.
Apabila
laba fiskal tidak mungkin tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat
dikompensasi dengan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi, maka aset pajak
tangguhan tidak diakui.
Paragraf
28 mengatur mengenai penilaian kembali aset pajak tangguhan. Pada setiap
tanggal neraca, perusahaan menilai kembali aset pajak tangguhan yang tidak
diakui. Perusahaan mengakui aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui
apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan akan tersedia untuk
pemulihannya.
Berdasarkan
Undang undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat
(2) diatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut
dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut
sampai dengan 5 (lima) tahun.
Contoh:
PT A selama 3 tahun berturut-turut diperoleh gambaran sebagai berikut:
|
Tahun
|
2008
|
2009
|
2010
|
|
Laba
/Rugi Komersial
|
(20,000.00)
|
(5,000.00)
|
15,000.00
|
|
Kompensasi
Kerugian
|
-
|
(20,000.00)
|
(25,000.00)
|
|
Laba
/Rugi Fiskal
|
(20,000.00)
|
(25,000.00)
|
(10,000.00)
|
Jika diasumsikan tarif pajak untuk ketiga tahun adalah 28% maka besarnya
pajak tagguhan pertahun adalah
Pajak
Tangguhan Th 2008 = 20,000 X 28% = 5,600
Jika tahun sebelumnya dianggap tidak ada kerugian maka jurnal untuk
mencatatnya adalah:
|
Aktiva Pajak Tangguhan
|
5,600
|
|
Pajak Penghasilan Tangguhan
|
5,600
|
Pajak
Tangguhan Th 2009 = 25,000 X 28% = 7,000
Karena tahun sebelumnya telah dicatat aktiva pajak tangguhan sebesar
5,600 maka jurnal untuk mencatat aktiva pajak tangguhan tahun ini sebesar 1,400
(7,000 – 5,600) adalah:
|
Aktiva Pajak Tangguhan
|
1,400
|
|
Pajak Penghasilan Tangguhan
|
1,400
|
Pajak
Tangguhan Th 2010 = 10,000 X 28% = 2,800
Karena tahun sebelumnya telah dicatat aktiva pajak tangguhan sebesar
5,600, sedangkan tahun ini aktiva pajak tangguhan tahun ini sebesar 2,800 maka
tahun ini dicatat kewajiban pajak tangguhan sebesar 4,200 (5,600 – 2,800), maka
jurnal untuk mencatatnya adalah:
|
Pajak Penghasilan Tangguhan
|
5,600
|
|
Kewajiban Pajak Tangguhan
|
5,600
|
Pada tahun 2011 nanti ketika saldo aktiva pajak tangguhan sebesar 2,800
akan dikompensasikan dengan laba sekarang maka jurnalnya adalah:
|
Pajak Penghasilan Tangguhan
|
2,800
|
|
Kewajiban Pajak Tangguhan
|
2,800
|
Dari ayat-ayat jurnal di atas, dapat diketahui bahwa saldo Aset Pajak
Tangguhan di Neraca PT A per 31/12/2006 sudah menjadi nol seiring dengan
habisnya kompensasi saldo rugi fiskal pada tahun 2006.
Demikianlah Materi seputar Pengertian, Dasar Hukum, Aktiva dan Kewajiban Pajak Tangguhan, jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Pengertian, Dasar Hukum dan Perhitungan Tarik Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
