iklan
Pengantar Akuntansi Perbankan Syariah - Akuntansi syariah merupakan
bagian dari Akuntansi yang relatif sangat baru sehingga tidak banyak negara
yang melakukan pembahasan akuntansi syariah. Pada tahun 1993 Dewan Bahasa dan
Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, Kualalumpur mengeluarkan buku yang
diberi nama “Sistem Perakaunan Dalam Islam” yang membahas antara lain tentang
harta, kaedah perakaunan Islam, unsur-unsur perbelanjaan dan pendapatan dalam
Islam, Perakaunan Bank Islam. Perakaunan Harta Pustakan dam waris dalam Islam
dan sebagainya.
![]() |
| Pengantar Akuntansi Perbankan Syariah |
Organisasi tersebut mempunyai
peranan yang cukup besar, karena adanya para pakar yang terlibat dalam
pembahasan tersebut. Pada Buku Accounting,
Auditing and Governance
Standard for Islamic
Financial Institutions, tahun 1999 disebutkan organisasi dan ruang
lingkup tanggung jawab Accounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Institutions adalah sebagai berikut:
- Majelis Umum, merupakan pihak (anggota pendiri dan anggota bukan pendiri) yang berwenang tertinggi dan bertemu paling lama sekali dalam setahun.
- Dewan Pengurus, yang terdiri 15 anggota yang diangkat oleh Majelis Umum, yang mewakili berbagai kategori yaitu badan pengatur dan pengawas, lembaga-lembaga keuangan Islam, dewan pengawas Syari’ah, profesor universitas, organisasi dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk mengatur profesi akuntansi dan / atau bertanggung jawab untuk membuat standard akuntansi dan auditing, akuntan resmi (certified accountant), dan para pemakai lembaga keuangan lembaga- lembaga keuangan Islam.
- Badan Standard Akuntansi dan Auditing, yang terdiri dari 15 anggota yang diangkat Dewan Pengurus, yang mencerminkan berbagai kategori yaitu badan pengatur dan pengawas, lembaga- lembaga keuangan Islam, dewan pengawas Syari’ah, profesor universitas, organisasi dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk membuat standard akuntansi dan auditing, akuntan resmi, dan para pemakai laporan dari lembaga keuangan Islam.
- Dewan Syari’ah, yang terdiri 4 anggota yang diangkat oleh Dewan Pengurus, yang mempunyai wewenang untuk memeriksa laporan akuntansi dan auditing yang diusulkan, standard praktek dan pedoman praktek dari sudut pandang Syari’ah dan juga untuk memeriksa setiap pertanyaan yang diterima oleh AAOIFI yang berhubungan dengan masalah-masalah Syari’ah.
- Komite Eksekutif, anggota yang mempunyai kekuasaan untuk memeriksa rencana jangka pendek dan jangka panjang yang dibuat oleh Badan Standard, anggaran tahunan AAOIFI, peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan komite dan gugus tugas, dan penunjukan konsultan.
- Sekretariat Umum, yang mengkoordinasikan kegiatan kegiatan badan-badan berikut ini dan bertindak sebagai rapporteur dari Majelis Umum, Dewan Pengurus, Badan Standard, Komite Eksekutif, Dewan Syari’ah dan sub komite. Dia menjalankan urusan dan kegiatan sehari-hari dan juga mengkoordinasikan dan mengawasi studi yang berkaitan dengan pembuatan laporan, standard dan pedoman akuntansi dan auditing. Tanggung jawab dari Sekretaris Umum juga mencakup menguatkan hubungan AAOIFI dan organisasi organisasi lain dan mewakili AAOIFI pada konprensi, seminar dan pertemuan-pertemuan ilmiah.
Akuntansi di dalam Islam antara
lain berhubungan dengan pengakuan, pengukuran dan pencatatan transaksi dan
pengungkapan hak-hak dan kewajiban- kewajibannya secara adil. Allah berfirman:
“ Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar” (Surah 2 ayat 282).
Allah juga berfirman: “ Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan
(kutipan dari Surah 4: ayat 135). Allah juga berfirman: “Kecelakaan besarlah
bagi orang-orang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk
orang lain, mereka mengurangi, (Surah 83: ayat 1-3). Allah juga berfirman di
dalam hadist yang suci “Hai, hambaKu, Aku telah haramkan bagiku kezaliman dan
telah mengharamkannya diantara kamu, jadilah janganlah saling menindas satu
sama lain”. Tidak diragukan bahwa berkurang atau berlebihnya dari hak-hak dan
kewajiban adalah tidak adil dan tidak bisa diterima di dalam Islam. Allah telah
menyatakan bahwa seorang Muslim harus adil dan jujur di dalam urusan-urusannya.
Dia berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan (kutipan dari Surah 16: ayat 90).
Akuntansi keuangan di dalam Islam
harus memfokuskan pada pelaporan yang jujur mengenai posisi keuangan entitas
dan hasil-hasil operasinya, dengan cara yang akan mengungkapkan apa yang halal
dan apa yang haram. Ini sesuai dengan perintah Allah untuk bertolong- tolongan
di dalam mengerjakan kebaikan. Allah berfirman: “ Dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran” (kutipan dari Surah 5: ayat 2). Ini berarti bahwa
akuntansi keuangan di dalam Islam
mempunyai sasaran-sasaran yang harus disadari dan dipatuhi oleh akuntan
keuangan di dalam Islam. Dia tidak boleh memasuki bidang ini tanpa kesadaran
dan pemahaman yang jelas mengenai sasaran akuntansi keuangan.
Ini sesuai dengan firman Allah:
“Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar”
(kutipan dari Surah 2 ayat 282). Khalifah Umar Bin al-Khattab (radhiallahu
‘anhu) meminta kepada para pedagang di pasar untuk mengetahui halal dan haram.
Dia mengatakan “Tidak seorangpun yang diperbolehkan berjualan di pasar kami
kecuali dia mempunyai pengetahuan agama, jika tidak mau tidak dia akan
melakukan transaksi yang ribawi”. Sehingga, oleh karena itu orang-orang yang
bertugas harus menetapkan bagi akuntansi keuangan aturan-aturan yang diperlukan
yang melindungi hak-hak dan kewajiban perorangan, dan menjamin pengungkapan
yang memadai.
Perkembangan Akuntansi Bank
Syariah secara konkrit baru dikembangkan pada tahun 1999, Bank Indonesia
sebagai pemprakarsa, membentuk tim penyusunan PSAK Bank Syariah, yang tertuang
dalam Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1/16/KEP/DGB/1999, yang meliputi
unsur-unsur komponen dari Bank Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia, Bank
Muamalat Indonesia dan Departemen Keuangan, hal ini seiring dengan pesatnya
perkembangan Perbankan syariah yang merupakan implementasi dari Undang-Undang
nomor 10 tahun 1998.
Dalam pembahasan terdapat cakupan
yang jelas tanggung jawab antara Ikatan Akuntan Indonesia (Dewan Standar
Akuntansi) dan Dewan Syariah Nasional, tetapi kedua unit tersebut tidak bisa
dipisahkan satu dengan yang lain dalam melakukan pembahasan Akuntansi Perbankan
Syariah. Ikatan Akuntan Indonesia bertanggung jawab terhadap pengukuran,
pengakuan dan penyajian atau hal-hal lain yang berkaitan dengan akuntansi,
dengan memperhatikan fakwa dari Dewan Syariah Nasional, karena unit ini yang
berkompeten terhadap hal ini sedangkan Dewan Syariah Nasional bertanggung
jawab terhadap syariah yang ada pada pembahasan akuntansi tersebut,
karena unit ini yang berkompeten tentang syariah, dan berkaitan dengan
akuntansi diserahkan kepada Dewan Standard Akuntansi.
Tim Penyusun PSAK
telah membuahkan hasil
sebagaimana telah diterbitkannya
Exposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Perbankan Syariah dan
Exposure Draft tentang PSAK Perbankan Syariah pada bulan Maret 2000. Dari hasil
exposure draft tersebut juga menghasilkan masukan-masukan yang sangat berarti,
yang menuntut tim untuk mencermati lebih hati-hati, khususnya yang berkaitan
dengan aspek syariah. Diskusi, pertemuan dengan dewan syariah nasional secara
terus-menerus dilakukan, termasuk permintaan Dewan Standar Ikatan Akuntansi
Indonesia kepada Dewan Syariah Nasional untuk mereview hasil akhir draft PSAK
Perbankan Syariah, yang pada akhirnya keluar opini dari Dewan Syariah Nasional
yang menyebutkan PSAK Bank Syariah tersebut secara umum tidak bertentanggan
dengan aspek syariah, sehingga Ikatan Akuntansi Indonesia menerbitkan PSAK
tentang akuntansi Perbankan Syariah yang diberi nomor 59 dengan judul Akuntansi
Perbankan Syariah.
Bank syariah sampai dengan tahun
buku 2002 mengeluarkan laporan keuangan tahunannya belum ada keseragaman dan
masih mengacu pada PSAK yang berlaku umum, khususnya PSAK 31 tentang Akuntansi
Perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah karena PSAK 59 tentang
Akuntansi Perbankan Syariah baru mulai berlaku untuk tahun buku 2003.
Dalam memahami Akuntansi
Perbankan Syariah, ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama tentang
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Perbankan Syariah yang
memuat tentang Karakteristik Bank Syariah, Pemakai kebutuhan informasi, Tujuan
akutansi keuangan, tujuan laporan keuangan, asumsi dasar, kedua tentang PSAK 59
yang memuat / mengatur tentang pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan
penyajian tentang produk, mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna dan
istishna paralel, salam dan salam paralel, Ijarah dan ijarah muntahiyah
bittamlik, wadiah, qardh, sharf dan kegiatan berbasis imbalan.
Dalam PSAK nomor 59 tentang
Akuntansi Perbankan Syariah hanya membahas tentang ketentuan-ketentuan pokok
saja dan sebagai upaya untuk mendukung serta melengkapi PSAK Perbankan Syariah
tersebut telah dibentuk juga tim penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah
Indonesia (PAPSI) yang memuat pedoman secara rinci dan ilustrasi transaksi dari
PSAK Perbankan Syariah tersebut.
Sudah sepatutnya penerbitan PSAK
59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah ini merupakan suatu kebanggaan bahwa
Bank Syariah telah mempunyai acuan untuk melakukan pembukuan transaksinya,
terlepas masalah Akuntansi Islam yang selama ini secara akademis masih diperdebatkan,
karena hal ini membuktikan bahwa Akuntansi Indonesia adalah kumpulan profesi
yang pertama kali mengeluarkan standard yang harus diikuti oleh profesi
tersebut. Sangat disadari bahwa dalam Kerangka Dasar tersebut tidak sempurna
dan tidak dilakukan pembahasan secara rinci, oleh karena itu kerangka dasar dalam akuntansi umum pun masih
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hal ini
dikarenakan keterbatasan pemahaman dan contoh-contoh transaksi yang ada dalam
Bank Syariah dan hal ini justru
diharapkan sebagai pemicu untuk selalu dilakukan pengamatan, pembahasan dan
diskusi-diskusi tentang akuntansi Bank Syariah sehingga menuju kesempurnaan.
Jika diperhatikan cakupan PSAK 59
tentang perbankan syariah digunakan untuk perbankan syariah yaitu Bank Umum
Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Cabang Syariah dari Bank
Konvensional, sehingga entitas syariah lain seperti asuransi syariah
multifinance syariah koperasi syariah dsb belum tentu tunduk pada PSAK
tersebut. Dengan adanya perkembangan entitas syariah yang cukup pesat di
Indonesia maka, PSAK 59 direvisi dan disempurnakan dan disahkan oleh Dewan
Standard Akuntansi Keuangan tahun 2007, serta mulai dipergunakan tahun buku
2008. PSAK syariah yang baru dimulai dengan nomor urut 101 sd 199, dimana PSAK
syariah tersebut cakupannya diperluas tidak hanya untuk perbankan syariah,
tetapi lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi, Lembaga Pembiayaan
dsb termasuk koperasi syariah.
Demikianlah materi tentang Pengantar Akuntansi Perbankan Syariah yang sempat kami berikan dan jangan lupa juga untuk
menyimak materi seputar Alur Operasional Bank Syariah yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan
dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
