iklan
Kredit Perbankan - Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan
![]() |
| Kredit Perbankan |
Pengertian Kredit
Kata
Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu CREDERE
yang artinya kepercayaan. Pihak kreditur akan memberikan pinjaman kepada
debitur bilamana memiliki kepercayaan yang tinggi, tanpa kepercayaan mustahil
pinjaman akan diberikan.
Bila
mana kepercayaan telah ada maka prosedur kredit bisa dijalankan dan prosedur
ini sangat rumit, perlu ketelitian, kecermatan dalam membaca data-data calon
peminjam. Saat ini banyak bank yang bangkrut, koperasi gulung tikar hal ini
sebenarnya diakibatkan kurang hati hatinya seorang petugas kredit dalam
melaksanakan prosedur serta kurang profesionalnya petugas itu sendiri yang
dikarenakan ketidakmampuan soal hutang piutang .
Disamping
petugas kredit yang kurang hati hati dalam memberi kredit ke debitur juga pihak
manajemen yang kurang memahami mengenai manajemen resiko kredit sehingga banyak
kredit yang macet. Manajemen hanya percaya kepada petugas kredit dan hanya
melihat jaminan kredit mencukupi apa tidak dan bila jaminan kredit sangat
mencukupi, manajemen langsung menyetujui permohonan kredit tersebut.
Hal
hal demikianlah termasuk salah satu bagian yang menyebabkan banyaknya kredit
macet yang berakibat bangkrutnya usaha simpan pinjam dan ditutupnya bank oleh
Bank Indonesia. Di dalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang
berkepentingan langsung :
- pihak yang berlebihan uang,
disebut pemberian kredit (kreditor), dan
- pihak yang membutuhkan uang, disebut
penerima kredit (debitur).
Pertimbangan penyaluran
dana
Hal-hal
yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk
kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah:
·
Perizinan dan Legalitas
Perizinan
dan aspek legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), Surat
izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll.
·
Karakter
Untuk
menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan
datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indikator, yaitu : profesi,
penampilan, lingkungan sosial,pengalaman dan tindakan perilaku di masa yang
akan datang
·
Pengalaman dan
Manajemen
Pengalaman
dan manajemen sangat memepengaruhi kemampuan kinerja nasabah
·
Kemampuan teknis
Kemempuan
teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah
secara teknis. Faktor-faktor nya antara lain adalah : tersedianya mesin dan
peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll.
·
Pemasaran
Bagi
kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatan maka
kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar,
·
Sosial
Pihak
bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh
masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam
memenuhi kewajibannya terhadap bank
·
Keuangan
Laporan
keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil
·
Agunan
Pihak
bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan
perjanjian yang sah secara yuridis
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan
meliputi :
Macam-macam bentuk kredit :
a. Kredit
Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada
pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis
ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeh
peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit
Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1
(satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji
karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang
dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan
perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang
dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit
Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal
keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali
sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan
pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang
kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan
profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
Syarat-syarat
pemberian kredit
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan.
Selain
kepercayaan, syarat-syarat pemberian kredit adalah sebagai berikut :
a. Karakter(character)
Suatu keadaan yang berhubungan dengan sifat, kejujuran,
itikad baik dari penerima kredit dalam kehidupan ekonomi atau usahanya.
Pemberian kredit perlu meneliti kebiasaan dan kepribadian pemohon sebelum
memutuskan untuk memberikan kredit.
b. Kemampuan (Capacity)
Keharusan yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian dan
keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya. Dari penelitian tersebut,
pemberi kredit dapat mengambil kesimpulan apakah pemohon mampu atau tidak mampu
untuk mengembalikan kredit.
c.
Modal (capital)
Penerima
kredit harus memiliki modal sendiri. Pinjaman atau kredit hanya digunakan
sebagai pendorong untuk perkembangan usahanya.
d. Jaminan (collateral)
Si
peminjam harus menyedikan jaminan untuk mendapat kredit. Kalau kredit tidak
dapat dikembalikan, maka jaminan ini akan dijual untuk mengembalikan kredit
yang dipakai. Jaminan ini bisa berupa harta tetap seperti tanah, rumah ataupun
surat-surat berharga.
e. Kondisi ekonomi (condition of
economy)
Suatu
keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa
mendatang. Jika pemberi kredit memperkirakan bahwa perekonomian baik maka
kredit akan diberikan. Begitupun sebaliknya.
Disamping
kelima syarat diatas, dikenal juga prinsip 5 p dan prinsip 3 R dalam pemberian
kredit.
Prinsip
5P
a. Party
Sebelum memberi kredit, mereka harus mengelompokkan calon
debitur berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
b. Purpose
Pemberi kredit akan meneliti kelayakan rencana penggunaan dana
kredit yang akan diberikan.
c. Payment
Pemberi kredit akan meneliti apakah kreditnya dapat kembali
atau tidak
d. Profitability
Prinsip ini menekankan adanya kemampuan calon debitur dalam
memperoleh laba perusahaannya.
e. Protection
Prinsip ini menyangkut tingkat keamanan dalam pemberian
kredit.
Prinsip
3R
1.
Returns. Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan yang mendatangkan keberhasilan
dari kredit yang diberikan.
2.
Repayment. Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan mengembalikan kredit.
3.
Risk. Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan peminjam dalam menanggung resiko
ketidakmampuan mengembalikan kredit
Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam
Perjanjian Kredit
- Jangka waktu kredit
- Suku bunga
- Cara penbayaran
- Agunan/ jaminan kredit
- Biaya administrasi
- Asuransi jiwa dan tagihan
Demikianlah materi tentang Kredit Perbankan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Aktivitas Bank (Kegiatan, Sumber dan Penggunaan Dana Bank) .
