iklan
Deregulasi Perbankan Indonesia - Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian.
![]() |
| Deregulasi Perbankan Indonesia |
Kebijakan deregulasi perbankan ini
kemudian terus terjadi dengan rangkaian kebijakan-kebijakan lainnya. Pada tahun
1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto
88). Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991
yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya.
Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu,
terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU
Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian
pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan
tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan
pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman
pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada
Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Tabel 1. Rangkaian Kebijakan Deregulasi
Perbankan
|
Periode/Tahun
|
Kebijakan
|
|
1983
|
Awal mula deregulasi perbankan. Dikeluarkannya Paket
Kebijakan Juni 1983 (Pakjun 83).
|
|
1988
|
Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88)
dikeluarkan oleh Pemerintah.
|
|
1991
|
Paket Kebijakan Februari 1991 dikeluarkan oleh BI.
|
|
1992
|
UU Perbankan disahkan, menggantikan UU No. 14/1967.
|
|
1992
|
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank
Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Cikal bakal legalisasi Bank Syariah di
Indonesia.
|
Sumber : Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode
1983-1997.
Tujuan Deregulasi Perbankan
Berdasarkan dokumen “Sejarah Bank
Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997”, ada beberapa sasaran atau tujuan
strategis baik Pemerintah maupun BI melakukan deregulasi perbankan, diantaranya
adalah:
- Meningkatkan peran perbankan dalam pembangunan
ekonomi.
- Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan
mekanisme pasar dan menjaga.
- Kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang
diciptakannya.
- Melakukan pengendalian devisa dan mendorong
ekspor nonmigas.
- Menunjang pengembangan pasar modal.
6. Menunjang
pengembangan usaha kecil dan koperasi.
Untuk mencapai sasaran strategis
tersebut baik BI dan Pemerintah menetapkan beberapa langkah strategis yaitu
diantaranya adalah :
- Menstimulus perbankan sebanyak mungkin membiayai
pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi
ketergantungan bank-bank pada KLBI.
- Mendorong perbankan untuk menciptakan
produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam
operasi bank.
Kredit (Macet) dan Praktek Rent-seeking
Deregulasi perbankan mendorong
aturan-aturan mengenai bank menjadi lebih mudah, baik dari sisi pembuatan bank
baru atau operasional bank itu sendiri. Salah satu perubahan yang signifikasi
terjadi adalah meningkatnya kredit investasi ke sektor industri. Pada periode
1973-1982 rata-rata kredit investasi hanya sebesar 30,1 persen. Angka ini
kemudian meningkat pesat setelah dilakukannya deregulasi perbankan. Tercatat
terjadi peningkatan sebesar 177,26 persen pada kredit investasi pada akhir
tahun 1983. (lihat Tabel 2)
Tabel 2. Kondisi
Kredit Investasi Sebelum dan Sesudah Deregulasi Perbankan
|
Sebelum Deregulasi
|
Sesudah Deregulasi
|
|
Pada periode 1973-1982 rata-rata kredit investasi
sebesar 30,1 persen. 47,03 % (1981) dan 50,4% (1982)
|
Terjadi peningkatan sebesar 177,26 persen pada
kredit investasi pada akhir tahun 1983.
|
Kebijakan deregulasi perbankan yang
memiliki tujuan mulia ini kemudian terdistorsi akibat maraknya praktek para
pemburu rente (Rent-seekers) saat
itu. Sebelum menganalisis pola rent
seekingyang terjadi, penulis
akan mencoba mencari definisi dan apa saja yang lazim terjadi dalam praktek rent-seeking. Di bawah ini
adalah definisi rent-seeking menurut OECD Dictionary:
The
opportunity to capture monopoly rents provides firms with an
incentive to use scarce resources to secure the right to become
a monopolist. Such activity is referred to as rent-seeking. Rent-seeking is
normally associated with expenditures designed to persuade governments to
impose regulations which create monopolies. Examples are entry restrictions and
import controls. However, rent-seeking may also refer to expenditures tocreate
private monopolies.
Berdasarkan definisi di atas maka praktek rent-seeking itu memiliki
beberapa ciri:
1. Mencoba menerapkan praktek monopoli, khususnya
sumber daya.
2. Adanya praktek merayu atau melobby Pemerintah
guna mencari perlindungan atau mendapatkan hak guna sumber daya.
Jika kita lihat konteks deregulasi
perbankan dengan kaca mata rent-seeking,
kita akan mendapatkan dua ciri tersebut dalam penyalahgunaan kredit perbankan
oleh para pemburu rente. Wujud nyata dari praktek rent-seeking ini adalah merebaknya kredit macet di awal
tahun 1990-an.
Salah satu kasus yang menghebohkan
tentang kredit macet adalah kasus Edy Tanzil. Peristiwa ini berawal dari keterangan
anggota Komisi VII DPR RI, A. Baramuli, ketika rapat kerja dengan Gubernur Bank
Indonesia di DPR, awal Februari 1994. Dalam rapat kerja itu, Hendro
Budiarto-Direktur BI, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Tak lama
kemudian, Menteri Keuangan dan Direktur Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia)
juga membenarkan hal ini dan memberikan keterangan langsung terkait kredit
macet sebesar 1,3 triliun rupiah kepada Edy Tanzil.
Pada skandal Bapindo, ada beberapa
pejabat Pemerintah yang disorot habis-habisan oleh media pada saat itu.
Nama-nama seperti Sudomo (Mantan Ketua DPA), J. B. Sumarlin (Mantan Menteri
Keuangan), Subekti Ismaun (Mantan Direktur Utama Bapindo). Sudomo pada saat itu
memberikan rekomendasi pemberian kredit kepada Edy Tanzil saat dia menjabat
sebagai Menko Polkam. Pada saat kredit dikucurkan, J. B. Sumarlin juga sedang
menjabat sebagai Menteri Keuangan dan juga Ketua Dewan Komisaris Bapindo.
Permasalahan utama kasus Bapindo ini tidak hanya jumlah kredit yang sangat
besar (1,3 triliun) tetapi juga terkait kemungkinan pelanggaran legal lending limit dan
perubahan prosedur usance
L/C menjadi red
clause L/C.
Skandal kredit macet tidak hanya
terjadi pada kasus Edy Tanzil tetapi juga terjadi di perusahaan-perusahaan
konglemerat saat itu. Kasus Mantrust, Kasus Danamon, Kasus Bentoel, Kasus
Summa-Astra. Selain itu, kasus kredit macet juga terjadi di kalangan keluarga
atau kerabat dekat Cendana, contohnya adalah Bambang dan Tommy. Fenomena ini
menujukkan bahwa kebijakan dereguasi perbankan telah menyimpang jauh dari
tujuannya lantaran ulah tidak bertanggung jawab para konglomerat hitam pada
saat itu.
Tempo (edisi 08/11/1997) juga
mempertegas maraknya praktek rent-seeking pada
dunia perbankan kita saat itu. Tempo menyebutkan bahwa ada empat “penyakit”
perbankan yang dibawa Pakto 88. Pertama,
bank-bank banyak dikuasai para konglomerat. Di tangan konglomerat, suburlah
praktek insider lending alias
pemberian kredit untuk kelompok usaha mereka sendiri, padahal praktek tersebut
terlarang bagi dunia perbankan. Kedua, tingginya
suku bunga. Ada bank swasta yang berani memasang tarif 30 persen setahun. Ketiga, pemilik bank
memperkuat status-quo kesenjangan
penguasaan (monopoli) sumber ekonomi dalam masyarakat. Keempat, investasi banyak
dikucurkan ke sektor mewah, misalnya apartemen, perkantoran mewah, dan lapangan
golf. Sesuatu yang dianggap sebagai investasi yang tidak tepat sasaran.
Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di
Indonesia telah mengalami banyak perubaan. Selain disebabkan oleh perkembangan
internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di
luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum,
dan sosial.
Perkembangan faktor internal dan external tersebut
menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode.
Masing – masing periode mempunyai ciri khusus yagn tidak dapat disamakan dengan
periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yagn dimulai sejak tahun
1980 – an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990 –
an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode
kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Keempat periode itu adalah:
Kondisi perbankan di Indonesia sebelum
serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai
sejak tahun 1980 – an. Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya
deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir
tahun 1990 – an. Kondisi perbankan di Indoneisa pada masa krisis ekonomi sejak
akhir tahun 1990 – an dan Kondisi perbankan di Indonesia pada saat
sekarang ini.
Kondisi sebelum deregulasi sangat dipengaruhi oleh
berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari Pemerintah. Tingkat inflasi yagn
tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi
bersamaan dengan kondisi perbankan yagn tidak dapat memobilisasikan dana dengan
baik, hal tersebut merupakan fenomena yang terjadi pada masa sebelum deregulasi
tersebut seolah – olah menjadi suatu lingkaran yang tidka ada ujung pangkalnya
serta saling mempengaruhi. Untuk mengatasi situasi tersebut, ditempuh dengan
cara melakukan serangkaian kebijakan berupa dergulasi di sektor riil dan sektor
moneter. Pada tahap awal deregulasi lebih cepat dampaknya pada sektor moneter
melalui perubahan di dunia perbankan.
Perubahan yang terjadi juga termasuk peningkatan
peraturan pada bidang – bidang tertentu, sehingga deregulasi ini lebih tepat
diartikan sebagai perubahan – perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter
untuk meningkatkan kinerja di dunia perbankan, dan pada akhirnya juga
diharapkan akan meningkatkan kinerja sektor riil.
Industri perbankan di Indonesia
telah mengalami banyak perubahan. Dimulai pada tahun 1983 ketika berbagai macam
deregulasi mulai dilakukan pemerintah, kemudian bisnis perbankan berkembang
pada kurun waktu 1988-1996. Pada pertengahan tahun 1997 industri perbankan
akhirnya terpuruk sebagai imbas dari terjadinya krisis moneter dan krisis
ekonomi yang melanda perekonomian Indonesia. Perubahan tersebut menyebabkan
kondisi perbankan di Indonesia secara umum dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga)
periode. Tiap-tiap periode mempunyai ciri-ciri khusus yang tidak dapat
disamakan dengan periode lainnya.
Ketiga periode tersebut yaitu:
Pertama, kondisi perbankan
di Indonesia sebelum serangkaian paket deregulasi di sektor rill dan moneter
yang dimulai sejak tahun 1983, dimana kondisi perbankan masa itu sangat kuat
dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari pengusaha, dalam
hal ini adalah pemerintah. Sehingga kondisi perbankan tidak banyak mengalami
perubahan. Secara lebih rinci keadaan perbankan pada masa itu adalah sebagai
berikut :
1. Tidak adanya
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di
Indonesia.
2. Kredit Likuiditas
Bank Indonesia (KLBI) pada bank tertentu.
3. Jumlah bank swasta
yang relatif sedikit.
4. Sedikit muncul
bank-bank baru.
5. Persaingan antar bank
yang tidak ketat.
6. Prosedur berhubungan
dengan bank yang rumit.
7. Bank bukan merupakan
alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana.
8. Mobilisasi dana lewat
perbankan yang sangat rendah.
Kedua, kondisi
perbankan di Indonesia setelah deregulasi sampai dengan masa sabelum terjadinya
krisis moneter dan krisis ekonomi. Pada masa ini pemerintah mengeluarkan
kebijakan deregulasi dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dunia perbankan,
dan pada akhirnya diharapkan juga akan meningkatkan kinerja di sektor rill.
Kebijakan tersebut berisi tentang penghapusan pagu kredit dan sistem kredit
selektif disertai dengan subsidi bunga, serta memberikan kebebasan kepada
masing-masing bank untuk menentukan tingkat suku bunga kredit dan penghimpunan
dana, sehingga menyebabkan tingkat inflasi yang tinggi dan menyebabkan kondisi
perbankan tidak bisa memobilisasi dananya dengan baik.
Untuk mengatasi kondisi tersebut
akhirnya pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk
meningkatkan peran perbankan dalam meningkatkan kinerjanya di sektor rill
melalui paket 27 Oktober 1988 yang dikenal dengan Pakto, dalam salah satu
paketnya pemerintah memberikan kemudahan membuka kantor bank.
Kebijakan-kebijakan di atas mengakibatkan banyak perubahan dalam dunia
perbankan di Indonesia. Ciri-ciri kondisi perbankan saat itu Antara lain :
1. Peraturan yang
memberikan kepastian hukum.
2. Jumlah bank swasta
bertambah banyak.
3. Tingkat persaingan
bank yang semakin kuat.
4. Kepercayaan
masyarakat terhadap bank meningkat.
5. Mobilisasi dana melalui
sektor perbankan yang semakin besar.
Ketiga, kondisi perbankan di Indonesia
saat krisis moneter dan krisis ekonomi pada akhir tahun 1997 sampai sekarang.
Deregulasi dan penerapan kebijakan sektor moneter dan rill menyebabkan
perbankan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerja ekonomi makro di
Indonesia. Perkembangan ini dalam waktu yang sangat singkat menjadi terhenti
bahkan mengalami kemunduran total akibat adanya krisis moneter dan krisis
ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 1997. Krisis moneter dan krisis ekonomi
ini banyak menyebabkan perubahan dalam kondisi perbankan di Indonesia, sehingga
kondisinya sebagai berikut :
1. Tingkat kepercayaan
masyarakat dalam dan luar negari terhadap perbankan di Indonesia yang menurun
drastis.
2. Sebagian besar bank
dalam keadaan tidak sehat.
3. Munculnya penggunaan
Peraturan Perundangan yang baru.
4. Jumlah bank menurun.
Adapun faktor-faktor yang
menyebabkan kondisi di atas adalah :
1. Kurang memperhatikan
prinsip kehati-hatian yang konservatif membuat semakin memburuknya kondisi
perbankan saat ini, sehingga mengakibatkan sebagian besar bank dalam
keadaan tidak sehat.
2.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perbankan dan kinerja bank nasional
yang sangat buruk, dikarenakan lemahnya peraturan yang mengatur perbankan di
Indonesia.
3. Proporsi kredit
bermasalah yang semakin besar dan tingkat likuiditas yang rendah, membuat suku
bunga antar bank menjadi sangat tinggi dan berimbas pada hancurnya performance dunia usaha yang akhirnya
Non Performing Loan (NPL) menjadi tinggi. Hal ini
mengakibatkan banyak perbankan yang sebagian besar didominasi oleh bank-bank
konvensional mengalami kesulitan untuk melanjutkan usaha, sehingga tidak
sedikit bank yang berakhir dengan melakukan penutupan usaha atau dilikuidasi.
Risiko kredit merupakan perbandingan antara saldo
akhir bermasalah (Non Performing Loan)
dengan total harta (asset)
secara keseluruhan. Risiko kredit yang disebabkan karena ketidakmampuan pihak
debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada bank seperti pembayaran pokok
pinjaman, pembayaran bunga dan lain-lain tidak sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan, bila tidak dikelola dengan baik maka akan mengakibatkan
proporsi kredit bermasalah yang semakin besar sehingga akan berdampak tehadap
kondisi perbankan, yang pada akhirnya dapat pula mempengaruhi penilaian
masyarakat terhadap tingkat kesehatan bank
Kondisi Sebelum Deregulasi
Masa Kolonial (Wilayah
Hindia-Belanda)
a. Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik
colonial
b. Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaanperusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank,pemindahan
dana, dll
c. Membantu
pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah
d. Sebagai
tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak dari perusahaan penjajah maupun dari masyarakat pribumi, untuk
kemudian dikirim ke negara penjajah
e. Mengadministrasikan
anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Beberapa bank asing yang melakukan
operasinya, yaitu :
1. De Bankcourant yang didirikan pada tanggal 1
September 1752
2. De Javasche Bank yang didirikan pada tahun
1828
3. Nederlandsch Indische Escompto Maatschapij, Nederlandsch Indische Handelsbank, dan Nederlandsche Handel Maatschapij
mulai beroperasiberturut-turut pada tahun 1857,
1864, dan 1883
4. De Bank van Leening, pada tanggal 20 Agustus
1746.
5. The Chartered Bank of India, Australia and
China, Batavia tahun 1862
6. Hongkong and Shanghai Banking Corporation,
Batavia tahun 1884
7. Yokohama-Specie Bank, Batavia tahun 1919
8. Taiwan Bank, tahun 1915, Batavia, Semarang, dan
Surabaya
9. China and Southern Ltd., Batavia tahun 1920
10. Mitsui Bank, Surabaya tahun 1925
11. Overseas China Banking Corporation, Batavia
tahun 1932
Masa Setelah Kemerdekaan
a. Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan
besar milik pemerintah dan swasta
b. Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan
besar
c. Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai
kegiatan pemerintah
d. Menyalurkan
dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor - sektor yang
ingin di kembangkan oleh pemerintah
Keadaan
perbankan masa sebelum deregulasi:
a. Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas
tentang perbankan di Indonesia (UU No.13 Th.‘68)
b. Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
c. Bank
banyak menanggung program-program pemerintah
d. Instrumen
pasar uang yang terbatas
e. Jumlah
bank swasta yang relatif sedikit
f. Sulitnya pendirian bank baru
g. Persaingan antar bank yang tidak ketat
h. Posisi
tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada nasabah
i. Prosedur
berhubungan dengan bank yang rumit
j. Bank
bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan
meminjam dana
k. Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah
1.Deregulasi 1 juni 1983
Memberikan keleluasaan kepada semua
bank untuk menyerahkan tingkat suku bunga kepada mekanisme pasar.
2. Deregulasi Oktober 1988
Memberi keringanan persyaratan bagi
bank-bank yang ingin meningkatkan statusnya menjadi bank devisa, membuka
kemungkinan pendirian bank campuran (kerjasama dengan bank asing) dan memberi
kesempatan bagi bank asing untuk membuka kantor cabang pembantu di kota-kota
tertentu.
3.Deregulasi 25 Maret 1989
(penyempurnaan Pakto’88)
Memberi kesempatan yang lebih luas
bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta
memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang.
4. Deregulasi Januari 1990
untuk membatasi jumlah kredit
likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari
kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK)
5. Deregulasi 25 Pebruari 1991
Pakfeb ini ditentukan tingkat
kesehatan bank yang menyangkut kecukupan modal (CAR), pembatasan pemberian
kredit yang tidak didukung oleh dana masyarakat (LDR), persyaratan kepemilikan
dan kepengurusan, ketentuan legal
lending limit dan pembentukan cadangan untuk menutupi resiko.
6. Deregulasi 29 Mei 1993
Pakmei ditujukan untuk mendorong
kelancaran ekspansi kredit perbankan dengan memberikan ruang gerak yang lebih
luas kepada perbankan.
Kondisi Setelah Deregulasi
Kebijakan Deregulasi yang terkait
dengan dunia perbankan:
a. Paket
1 Juni 1983
b. Bank
Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI
c. Bank
Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas
diskonto oleh BI
d. Paket
27 Oktober 1988
e. Paket
20 Desember 1988
f. Paket
25 Maret 1989
g. Paket 29 Januari 1990
h. Paket
28 Februari 1991
i. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
j. Paket
29 Mei 1993 tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank
Ciri perbankan setelah deregulasi :
a. Peraturan yang memberikan kepastian hukum
b. Jumlah
bank swasta bertambah banyak
c. Tingkat
persaingan bank yang semakin kuat
d. Sertifikat
Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
e. Kepercayaan
masyarakat terhadap bank meningkat
f. Mobilisasi
dana sektor perbankan yang semakin besar
Kondisi Saat Krisis Ekonomi
Ciri Kondisi perbankan saat krisis
a. Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun
drastic
b. Sebagian
besar bank dalam keadaan tidak sehat
c. Adanya spread negative
d. Munculnya
penggunaan peraturan yang baru
e. Jumlah
bank menurun
Kondisi Pasca Krisis Ekonomi
a. Selesainya
penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
b. Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR, dan Bank
Indonesia untuk membentuk atau menyusun:
1. Lembaga
penjamin simpanan
2. Lembaga pengawas perbankan yang independen
3. Otoritas
jasa keuangan
c. Kinerja
perbankan yang lebih baik, yang mengarah kepada praktik:
1. Manajemen
pengelolaan risiko yang lebih baik
2. Struktur
perbankan nasional yang lebih baik
3. Penerapan
prinsip kehati-hatian (prudential
banking) yang konsisten.
DEREGULASI perbankan sudah
digulirkan sejak 14 tahun yang lalu. Kesan
bongkar pasang itu tak terhindarkan.Bahkan, dari dampak yang kini
terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa
bongkar pasang itu tak terhindarkan.Bahkan, dari dampak yang kini
terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa
aturan-aturan perbankan Indonesia
memang tak didasari pengalaman
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur tentang bank.
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur tentang bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983
mencatat
beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan
kepada bank-bank
untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur
tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini
juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk
merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling
liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang
baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan
bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional
diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana
BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan
berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi
perbankan.
untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur
tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini
juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk
merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling
liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang
baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan
bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional
diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana
BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan
berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi
perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya untuk mengatur
pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan modal minimal 8 % dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan modal minimal 8 % dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun
1992 yang
disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang
itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan
asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank
baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru,
persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang
itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan
asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank
baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru,
persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi
perbankan dalam
melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu
mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset –
sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan
lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu
mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset –
sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan
lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan
Pemerintah (PP)
No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember
1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat
menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis
rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa bersiap-siap jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember
1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat
menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis
rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa bersiap-siap jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Penilaian Kesehatan Bank
Kesehatan merupakan hal yang
paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun
perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan
kerja serta kemampuan lainnya. Sama seperti hanya manusia yang harus selalu
menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar
tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya
membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan bank
amat penting disebabkan karena bank mengelola dana masyarakat yang
dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang
dimilikinya setiap saat clan bank harus sanggup mengembalikan dana yang
dipakainya jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.
Untuk menilai suatu kesehatan
bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan
apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau
tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya,
sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya. Bank Indonesia
sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk
bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan
kegiatan operasinya.
Standar untuk melakukan
penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh pemerintah melalui Bank
Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin
ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode
tertentu. Dari laporan ini dipelajari dan dianalisis, sehingga dapat diketahui
kondisi suatu bank. Dengan diketahui kondisi kesehatannya akan memudahkan bank
itu sendiri untuk memperbaiki kesehatannya.
Penilaian kesehatan bank
dilakukan setiap periode. Dalam setiap penilaian ditentukan kondisi suatu
bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada
peningkatan atau penurunan kesehatannya. Bagi bank yang menurut penilaian sehat
atau kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang
diharapkan dan supaya tetap dipertahankan terus. Akan tetapi bagi bank yang
terus-menerus tidak sehat, maka harus mendapat pengarahan atau bahkan sangsi
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bank Indonesia sebagai pengawas
dan pembina perbankan dapat saja menyarankan untuk melakukan berbagai
perbaikan. Perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan meliputi perubahan
manajemen, melakukan penggabungan seperti merger, konsolidasi, akuisisi atau
malah dilikuidasi (dibubarkan) keberadaannya jika memang sudah parah kondisi
bank tersebut. Pertimbangan untuk hal ini sangat tergantung dari kondisi yang
dialami bank yang bersangkutan. Jika kondisi bank sudah sedemikian parah, namun
masih memiliki beberapa potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan keluarnya
dengan model penggabungan usaha dengan bank lainnya. Sedangkan langkah
likuidasi merupakan jalan keluar terakhir dalam rangka menyelamatkan uang
masyarakat.
