iklan
Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 - materi ini merupakan konsep dari pencatatan transaksi yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dalam artikel berikut, pertama kita akan membahas mengenai pengertian Pajak Penghasilan Pasal.
![]() |
| Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 |
Selanjutnya
akan dibahas mengenai pencatatan akuntansi atas transaksi yang berkaitan dengan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang biasa dilakukan oleh perusahaan dagang dan
perusahaan jasa. Disamping itu juga akan dibahas pula kasus-kasus beserta
penyelesaiannya.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 21
- Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan
- Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 57/Pj/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/Pj/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan
Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pemotongan
pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, Bendahara pemerintah
yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; Dana pensiun atau badan lain yang
membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka
pensiun; Badan yang membayar honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan Penyelenggara kegiatan yang melakukan
pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Akuntansi PPh Pasal 21 adalah proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 21 misalnya pembayaran gaji, upah dan lain sebagainya. Ketika ada transaksi kaitannya dengan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21, pembayaran PPh Pasal 21 dan juga pembayaran gaji/upah karyawan maka perlu ada pencatatan akunatnsi yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perhitungan Umum Pajak Penghasilan
Pa sal 21
Secara sederhana Penghasilan Kena Pajak ini dihitung dengan cara:
Gaji
Pokok Sebulan xxxx
Tunjangan-tunjangan xxxx +
Total gaji sebulan xxxx
Pengurangan:
Biaya Jabatan/Pensiun xxxx
PTKP xxxx +
Total
Pengurangan xxxx -
Penghasilan Kena Pajak xxxx
Biaya Jabatan/Biaya Pensiun
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/ PMK. 03/2008,
besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk
penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar
5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp
500.000,00 sebulan. Sedangkan besarnya biaya pensiun sebagai pengurang
penghasilan bruto adalah sebesar Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan.
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah
bagi:
Wajib Pajak: Rp 15.840.000,-
Tambahan status kawin: Rp 1.320.000,-
Istri Bekerja: Rp 15.840.000,-
Tambahan tanggungan: Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)
Tarif
PPh Pasl 21
Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp
250.000.000, tarif 15%
Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000,
tarif 25%
Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30%
Contoh
Kasus:
Andi bekerja
pada perusahaan PT ABC dengan memperoleh Gaji sebulan Rp. 3.000.000,00 dan
membayar iuran pensiun sebesar Rp. 75.000,00 perbulan. Andy menikah tetapi
belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut:
|
|
|
Kasus di atas diasumsikan andi telah bekerja di PT. ABC telah melebihi
tahun takwim atau tahun pajak, sehingga jika gaji yang dihitung diatas adalah
gaji untuk bulan Januari 2010 maka besarnya gaji netto yang diterima si Andi
pada tanggal 31 Januari 2010 adalah Rp 3,000,000 – Rp 67,250 = Rp 2,932,750,-.
Maka untuk kasus diatas maka perusahaan telah memungut PPh Pasal 21 dari penghasilan
si Andi pada bulan Januari 2010 sebesar R 67,250,-. Jika PPh Pasal 21 tersebut
dibayar pada tanggal 8 Februari 2010, untuk itu perusahaan ataupun si Andi
(Jika si Andi dalam pelaporan pajaknya menggunakan Istilah Pembukuan) perlu
mencatat transaksi di atas adalah sebagai berikut:
Bagi PT. ABC sebagai
Pemotong PPh Pasal 21
|
31/1
|
Biaya Gaji (Si Andi)
|
3,000,000
|
|
|
|
Kas
|
|
2,932,750
|
|
|
Hutang PPh Pasal 21 (Si Andi)
|
67,250
|
|
|
(untuk mencatat pemotongan PPh Pasal 21)
|
|
||
|
8/2
|
Hutang PPh Pasal 21 (Si
Andi)
|
67,250
|
|
|
|
Kas
|
|
67,250
|
(untuk mencatat pembayaran
PPh Pasal 21 yang telah dipungut oleh PT. ABC)
Bagi Si Andi sebagai Karyawan yang dipotong PPh Pasal 21
|
31/1
|
Kas
|
2,932,750
|
|
|
|
PPh Pasal 21 dibayar dimuka
|
67,250
|
|
|
|
Pendapatan Gaji
|
|
3,000,000
|
(untuk mencatat penerimaan gaji dan pemotongan PPh Pasal 21)
Bagi Si Andi ini PPh Pasal
21 ini dapat menjadi kredit pajak ketika akan melaporkan SPT Tahunan Orang
Pribadi Si Andi sendiri dan
penghasilan ini
dapat digabung dengan penghasilan lain yang diterima si andi pada tahun pajak
yang sama. Namun Bagi PT. ABC PPh Pasal 21 ini tidak dapat menjadi kredit pajak
atau biaya pengurang penghasilan, kecuali jika PPh Pasal 21 dibayar oleh
perusahaan atau dianggap sebagai tunjangan pajak.
Kasus di atas diasumsikan jika gaji dibayarkan oleh perusahaan pada
akhir bulan atau pertengahan bulan pada bulan yang sama, maka perlakuan
pencatatan seperti di atas dapat berlaku. Namun jika perusahaan membayarkan
gaji pada awal bulan berikutnya maka perlakuan seperti diatas tidak berlaku.
Jika di asumsikan gaji Si Andi dibayarkan oleh PT.
ABC pada tanggal 1 Februari
2010 maka pencatatannya adalah sebagai berikut:
Bagi PT.
ABC sebagai Pemotong PPh Pasal 21
|
31/1
|
Biaya Gaji (Si Andi)
|
3,000,000
|
|
|
|
Hutang Gaji
|
|
2,932,750
|
|
|
Hutang PPh Pasal 21 (Si Andi)
|
67,250
|
|
(mencatat penyesuaian gaji
bulan Januari 2010 dan pemotongan PPh Pasal 21)
|
1/2
|
Hutang Gaji (Si Andi)
|
2,932,750
|
|
|
Kas
|
2,932,750
|
|
(untuk mencatat pembayaran gaji)
|
|
|
|
8/2
|
Hutang PPh Pasal 21 (Si
Andi)
|
67,250
|
|
|
Kas
|
67,250
|
(untuk mencatat pembayaran
PPh Pasal 21 yang telah dipungut oleh PT. ABC)
Bagi Si
Andi sebagai Karyawan yang dipotong PPh Pasal 21
|
31/1
|
Piutang pendapatan Gaji
|
2,932,750
|
|
|
PPh Pasal 21 dibayar dimuka
|
67,250
|
|
|
Pendapatan Gaji
|
3,000,000
|
(untuk mencatat penyesuaian
gaji Januari 2010 dan pemotongan PPh Pasal 21)
|
|
|
Akuntansi Pajak Penghasilan
Pasal 21
|
|
41
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
||
|
1/2
|
Kas
|
67,250
|
|
|
|
|
Piutang pendapatan Gaji
|
67,250
|
|
|
|
(untuk mencatat penerimaan Gaji)
|
|
|
|
|
Kasus lain ketika perusahaan membayarkan gaji pada awal bulan pada bulan
yang sama. Misalnya gaji bulan januari 2010 dibayarkan oleh PT. ABC pada
tanggal 1 Januari 2010 maka pencatatannya adalah sebagai berikut:
Bagi PT. ABC sebagai
Pemotong PPh Pasal 21
|
1/1
|
Biaya Gaji (Si Andi)
|
3,000,000
|
|
|
|
Kas
|
|
2,932,750
|
|
|
Hutang PPh Pasal 21 (Si
Andi)
|
67,250
|
|
|
(mencatat pemotongan PPh Pasal 21)
|
|
|
|
|
8/2
|
Hutang PPh Pasal 21 (Si
Andi)
|
|
67,250
|
|
|
Kas
|
|
67,250
|
(untuk mencatat pembayaran
PPh Pasal 21 yang telah dipungut oleh PT. ABC)
Bagi Si Andi sebagai
Karyawan yang dipotong PPh Pasal 21
|
1/1
|
Kas
|
2,932,750
|
|
|
PPh Pasal 21 dibay ar dimuka
|
67,250
|
|
|
Pendapatan Gaji
|
3,000,000
|
(untuk mencatat pembayaran
gaji Januari 2010 dan pemotongan PPh Pasal 21)
Latihan
Berikut ini adalah nama-nama pegawai PT. ABC pada Januari 2010 :
|
No
|
Nama
|
Status
|
Gaji/bulan
|
|
1
|
Andi
|
K/2
|
6,000,000
|
|
2
|
Budi
|
TK
|
3,000,000
|
|
3
|
Cinta
|
K/3
|
4,000,000
|
|
4
|
Dila
|
K/-
|
3,500,000
|
Pertanyaan:
Hitung PPh Pasal 21 yang harus dipungut oleh PT.
ABC?
Buatlah jurnal yang diperlukan?

