Materi akuntansi manajemen, akuntansi biaya, akuntansi keuangan, akuntansi pajak, akuntansi pemerintahan, perbankkan dan Analisis ekonomi

Wednesday, January 25, 2017

Pengertian Piutang Dagang, Piutang Wesel dan Piutang Lain-Lain

iklan


Pengertian Piutang Dagang, Piutang Wesel dan Piutang Lain-Lain - Piutang dalam suatu lingkup usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Piutang terjadi sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa secara kredit kepada pelanggan. Pemberian jangka waktu kepada pelanggan untuk melunasi kewajibannya merupakan kebijakan tersendiri dari setiap perusahaan.

Pengertian Putang Dagang, Piutang Wesel dan Piutang Lain-Lain
Pengertian Putang Dagang, Piutang Wesel dan Piutang Lain-Lain
   Pemberian kelonggaran pembayaran kewajiban kepada pelanggan ini dapat menguntungkan dan merugikan perusahaan. Pemberian piutang akan meningkatkan aktivitas dalam suatu perusahaan karena pelanggan diberikan kemudahan atau keringanan dalam membayar kewajibannya kendati sudah mendapatkan barang atau sudah menikmati jasanya. Pemberian piutang ini bisa juga semakin memperbanyak cakupan bisnis suatu perusahaan.



       Namun disisi lain piutang dapat menimbulakam kerugian. Hal ini berkaitan dengan ketidakpastian dalam pembayaran piutang. Piutang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena untuk masa kedepan akan ada kemungkinan debitur tidak sanggup membayar kewajibannya.



       Oleh karena itu dalam memberikan piutang kepada pelanggan perusahaan juga harus mempunyai bebarapa pertimbangan tersendiri. Selain itu perusahaan juga harus mempertimbangkan untuk membuat penyisihan jika terjadi kemungkinan debitur tidak sanggup untuk membayar utangnya.



1.    Piutang Dagang

                  Piutang dagang (Account Receivables) adalah piutang atau tagihan yang timbul dari penjualan kredit barang atau jasa dalam suatu perusahaan atau organisasi yang merupakan usaha pokok perusahaan, atau semua pelanggan untuk barang atau layanan jasa yang disampaikan secara kredit.



Piutang Dagang (Account Receivable) biasanya tidak dinyatakan dalam suatu perjanjian khusus sebagaimana tagihan lainnya. Dengan demikian pelunasan Piutang Dagang (Account Receivable) kurang terjamin, juga sukar untuk dipindahkan atau perdijualbelikan.



Piutang Dagang (Account Receivable) yang diharapkan tertagih dalam jangka waktu satu tahun atau siklus usaha normal diklasifikasikan sebagai aktiva lancar, akan tetapi kadang-kadang seluruh Piutang Dagang (Account Receivable) diklasifikasikan sebagai aktiva lancar tanpa memandang jangka waktu tertagihnya.



Dalam kasus demikian jumlah Piutang  Dagang (Account Receivable) yang jangka waktu penagihannya lebih dari satu tahun atau siklus usaha normal, harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.



Akuntansi Piutang Dagang :

a.    Pengakuan Piutang Dagang

Masalah pengakuan piutang dagang meliputi dua masalah pokok, yaitu:

a)    Kapan  piutang  diakui.  Piutang  diakui  saat  terjadi  pemindahan  hak  atau  serah  terima atas barang yang dijual antara pembeli dan penjual.

b)    Berapa  nilai  piutang  dagang  yang  diakui.  Piutang  dagang  diakui  berdasarkan  nilai tukar,  yaitu  nilai  yang  akan  dibayar  oleh  debitur  pada  saat  yang  telah  ditentukan. Dalam masalah ini yang perlu diperhatikan adalah trade discount dan sale discount. 

           
Metode pencatatan piutang dagang menjadi  dua  metode  yaitu  : Piutang  Dagang  dicatat  Kotor (Gross  Method) dan  Piutang Dagang dicatat Bersih (Net Method)

1)    Piutang Dagang dicatat Kotor (Gross Method) : Metode   kotor   mengakui   jumlah   piutang   sebesar   penjualan   tanpa   dipengaruhi   oleh potongan  yang akan diberikan.  Apabila ternyata debitur  mengambil potongan,  maka akan diakui sebagai pengurang jumlah penjualan bukan sebagai pengurang jumlah piutang. 

2)    Piutang Dagang dicatat Bersih (Net Method) : Metode  bersih  mengakui jumlah  piutang  setelah  dikurangi  dengan  potongan  penjualan, bila   ternyata   potongan   penjualan   tidak   dimanfaatkan   oleh   debitur,   maka   akan mengakibatkan  timbulnya  kelebihan  pembayaran  atas  jumlah  piutang  dan  kelebihan tersebut sebagai penghasilan lain-lain.



          Sedangkan untuk penghapusan piutang dagang dilakukan  bila  manajemen  telah  mengetahui  dengan  pasti  bahwa Debitur  tidak  akan  dapat  membayar  utangnya  dikarenakan  misalnya  dinyatakan  pailit  oleh pengadilan. 


Adapun metode penghapusan piutang yang tidak tertagih ada 2, yaitu:

1)    Metode tidak langsung/Metode Cadangan (Indirect Write off/Allowance Method) : Dengan  metode  ini  setiap  akhir  periode  akuntansi  (akhir  bulan/tahun)  ditaksir  besarnya kemungkinan rugi karena piutang dagang yang dihapuskan pada periode yang akan datang.

2)    Metode langsung (Direct Write Off) : Dengan metode ini setiap piutang dagang yang dihapuskan diakui sebagai kerugian.



b.    Penilaian Piutang Dagang



Apabila piutang dagang telah dicatat dalam pembukuan, selanjutnya adalah bagaimana melaporkan piutang dagang dalam neraca. Menurut prinsip akuntansi Indonesia, piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan sebesar nilai kas ( neto ) yang bisa direalisasi yaitu jumlah kas bersih yang diperkirakan dapat diterima. Dasar penilaian ini mengatur bahwa piutang dinyatakan sebesar jumlah bruto tagihan dikurangi dengan taksiran jumlah yang tidak dapat diterima. 


c.    Deposisi / Pengalihan Piutang Dagang



Merupakan pengalihan piutang usaha yang dimiliki kepada pihak lain (LBK, Bank dan Pengadaian Piutang) dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya. 


Contoh Pengakuan Piutang Dagang :

Pada tanggal 1 Juli 1992 perusahaan dagang merapi menjual barang kepada perusahaan merbabu seharga Rp. 100.000,00 dengan termin 2/10, n/30. Pada tanggal 5 juli, barang seharga Rp 100.000,00 dikembalikan oleh perusahaan merbabu kepada perusahaan merapi. Tanggal 11 juli, perusahaan merapi menerima pembayaran dari perusahaan merbabu sebesar saldo tagihannya. Jurnal untuk mencatat transaksi-transaksi di atas dalam pembukuan perusahaan merapi adalah sebagai berikut :

1 Juli
Piutang Dagang
Rp.100.000,00
Penjualan (Penjualan Kredit Kepada Perusahaan Merbau)
Rp.100.000,00
5 Juli
Retur & Potongan Penjualan
Rp.10.000,00
Piutang Dagang (Pengembalian Barang dari Perusahaan Merbau
Rp.10.000,00
11 Juli
Kas
Rp.88.200,00
Potongan Tunai Penjualan
Rp.1.800,00
Piutang Dagang
Rp.90.000,00



       Potongan tunai biasanya diberikan oleh produsen (pabrik) kepada grossir (pedagang besar), atau dari grossir kepada toko-toko pengecer yang umumnya merupakan langganan dan transaksinya dilakukan dalam partai besar. Potongan tunai semacam ini tidak pernah kita jumpai dalam transaksi penjualan dari toko pengecer kepada konsumennya.



2.    Piutang Wesel

Piutang wesel merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang akan datang. Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari. Piutang Wesel ini bisa di namakan surat aksep atau surat sanggup.



Wesel dapat bersifat jangka pendek ataupun jangka panjang. Wesel dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni :
1)    Wesel tagih berbunga (interest bearing notes). Wesel ini ditulis sebagai perjanjian untuk membayar pokok atau jumlah nominal serta ditambah dengan bunga yang terhutang pada tingkat khusus.
2)    Wesel tagih tanpa bunga (non-interest bearing notes). Pada wesel tagih tanpa bunga tidak dicantumkan persen bunga, akan tetapi jumlah nominalnya meliputi beban bunga.



Piutang wesel dapat di pindah tangankan dan ada yang tidak dapat di pindah tangankan. Jika wesel dapat di pindah tangankan artinya adalah yang membuat wesel akan membayar pada orang (badan) yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo. Wesel yang dapat di pindah tangankan dapat didiskontokan ke bank sebelum temponya.



Piutang wesel biasanya timbul karena :
1)    Terjadinya transaksi penjualan secara kredit
2)    Pemberian pinjaman uang
3)    Perubahan piutang dagang menjadi piutang wesel



Penilaian Piutang Wesel

   Piutang Wesel yang jangka waktu pembayaran atau jatuh temponya kurang dari satu tahun akan di catat dalam aktiva lancar. Dan Piutang Wesel yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dianggap sebagai Jangka Panjang.



Piutang Wesel dinilai berdasarkan jumlah yang diharapkan dapat ditagih (net realiable value) dan pada prinsipnya sama dengan Piutang Dagang.

Pendiskontoan Wesel.



Mendiskontokan Wesel adalah meminjam uang ke bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminan. Bank akan memberikan pinjaman tetapi dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan dengan selama jangka waktu diskonto, bunga yang diperhitungkan ini disebut juga diskonto.



Syarat pendiskontoan wesel: jika pembuat wesel tidak melunasi weselnya pada tanggal jatuh tempo maka pihak yang mendiskontokan bertanggung jawab untuk melunasi wesel tersebut.



3.    Piutang Lain-Lain

     Piutang ini merupakan piutang yang tidak termasuk kedalam piutang dagang atau usaha dan piutang wesel. Artinya piutang lain-lain tidak timbul karena penjualan barang dan jasa serta bukan pula karena kesanggupan formal dari penerima kredit untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu.



Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet Sugiri, 2009 : 43)



Yang termasuk piutang lain-lain adalah :
1)    Tuntutan (klaim) kepada pihak lain akibat peristiwa tertentu (klaim asuransi, klaim akibat hilangnya barang, klaim kepada pegawai akibat kesalahannya)
2)    Piutang pendapatan (deviden, bunga, sewa).
3)    Piutang kepada pegawai, karena perusahaan memberikan pinjaman kepada pegawai.
4)    Persekot dalam kontrak pembelian.
5)    Klaim terhadap restitusi pajak 



Perbedaan Masing-Masing Jenis Piutang

Piutang Dagang

1)    Jangka waktu kurang dari 1 tahun 2/10, n/30

2)    Dimasukkan  dalam aktiva lancar

3)    Berkaitan dengan operasi utama perusahaan sehingga harus dapat ditagih



Piutang Wesel

1.    Jangka waktu bermacam-macam tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari.

2.    Bagian yang jatuh temponya dalam waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih dari satu tahun piutang jangka panjang.

3.    Mensyaratkan adanya jaminan sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan tersebut dapat dijual.



Piutang Lain-Lain

1.    Jangka waktu lebih dari satu tahun atau termasuk dalam piutang jangka panjang.

2.    Pada umumnya termasuk dalam piutang jangka panjang.

3.    Tidak berkaitan dengan operasi sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai kelompok aktiva tidak lancar.



            Piutang dagang (Account Receivables) adalah piutang atau tagihan yang timbul dari penjualan kredit barang atau jasa dalam suatu perusahaan atau organisasi yang merupakan usaha pokok perusahaan, atau semua pelanggan untuk barang atau layanan jasa yang disampaikan secara kredit.



Piutang wesel merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang akan datang.



Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari. Sedangkan piutang lain-lain adalah piutang yang tidak termasuk kedalam piutang dagang atau usaha dan piutang wesel.



Demikian ulasan kami semoga bermanfaat. Amin…..

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian Piutang Dagang, Piutang Wesel dan Piutang Lain-Lain

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Loading...
Loading...