iklan
Pengertian Piutang Dagang, Piutang Wesel dan Piutang Lain-Lain - Piutang
dalam suatu lingkup usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Piutang
terjadi sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa secara kredit kepada
pelanggan. Pemberian jangka waktu kepada pelanggan untuk melunasi kewajibannya
merupakan kebijakan tersendiri dari setiap perusahaan.
Pemberian
kelonggaran pembayaran kewajiban kepada pelanggan ini dapat menguntungkan dan
merugikan perusahaan. Pemberian piutang akan meningkatkan aktivitas dalam suatu
perusahaan karena pelanggan diberikan kemudahan atau keringanan dalam membayar
kewajibannya kendati sudah mendapatkan barang atau sudah menikmati jasanya.
Pemberian piutang ini bisa juga semakin memperbanyak cakupan bisnis suatu
perusahaan.
Namun
disisi lain piutang dapat menimbulakam kerugian. Hal ini berkaitan dengan
ketidakpastian dalam pembayaran piutang. Piutang dapat menimbulkan kerugian
bagi perusahaan karena untuk masa kedepan akan ada kemungkinan debitur tidak
sanggup membayar kewajibannya.
Oleh
karena itu dalam memberikan piutang kepada pelanggan perusahaan juga harus
mempunyai bebarapa pertimbangan tersendiri. Selain itu perusahaan juga harus
mempertimbangkan untuk membuat penyisihan jika terjadi kemungkinan debitur
tidak sanggup untuk membayar utangnya.
1. Piutang
Dagang
Piutang dagang (Account Receivables)
adalah piutang atau tagihan yang timbul dari penjualan kredit barang atau jasa
dalam suatu perusahaan atau organisasi yang merupakan usaha pokok perusahaan,
atau semua pelanggan untuk barang atau layanan jasa yang disampaikan secara
kredit.
Piutang Dagang (Account Receivable)
biasanya tidak dinyatakan dalam suatu perjanjian khusus sebagaimana tagihan
lainnya. Dengan demikian pelunasan Piutang Dagang (Account Receivable) kurang
terjamin, juga sukar untuk dipindahkan atau perdijualbelikan.
Piutang Dagang (Account Receivable)
yang diharapkan tertagih dalam jangka waktu satu tahun atau siklus usaha normal
diklasifikasikan sebagai aktiva lancar, akan tetapi kadang-kadang seluruh
Piutang Dagang (Account Receivable) diklasifikasikan sebagai aktiva lancar
tanpa memandang jangka waktu tertagihnya.
Dalam kasus demikian jumlah Piutang Dagang (Account Receivable) yang jangka waktu
penagihannya lebih dari satu tahun atau siklus usaha normal, harus diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan.
Akuntansi
Piutang Dagang :
a. Pengakuan Piutang Dagang
Masalah
pengakuan piutang dagang meliputi dua masalah pokok, yaitu:
a)
Kapan piutang
diakui. Piutang diakui
saat terjadi pemindahan
hak atau serah
terima atas barang yang dijual antara pembeli dan penjual.
b)
Berapa nilai
piutang dagang yang
diakui. Piutang dagang
diakui berdasarkan nilai tukar,
yaitu nilai yang
akan dibayar oleh
debitur pada saat
yang telah ditentukan. Dalam masalah ini yang perlu
diperhatikan adalah trade discount dan sale discount.
Metode
pencatatan piutang dagang menjadi
dua metode yaitu
: Piutang Dagang
dicatat Kotor (Gross Method) dan
Piutang Dagang dicatat Bersih (Net Method)
1)
Piutang
Dagang dicatat Kotor (Gross Method) : Metode
kotor mengakui jumlah
piutang sebesar penjualan
tanpa dipengaruhi oleh potongan yang akan diberikan. Apabila ternyata debitur mengambil potongan, maka akan diakui sebagai pengurang jumlah
penjualan bukan sebagai pengurang jumlah piutang.
2)
Piutang
Dagang dicatat Bersih (Net Method) : Metode
bersih mengakui jumlah piutang
setelah dikurangi dengan
potongan penjualan, bila ternyata
potongan penjualan tidak
dimanfaatkan oleh debitur,
maka akan mengakibatkan timbulnya
kelebihan pembayaran atas
jumlah piutang dan
kelebihan tersebut sebagai penghasilan lain-lain.
Sedangkan untuk
penghapusan piutang dagang dilakukan
bila manajemen telah
mengetahui dengan pasti
bahwa Debitur tidak akan
dapat membayar utangnya
dikarenakan misalnya dinyatakan
pailit oleh pengadilan.
Adapun metode
penghapusan piutang yang tidak tertagih ada 2, yaitu:
1)
Metode
tidak langsung/Metode Cadangan (Indirect Write off/Allowance Method) :
Dengan metode ini
setiap akhir periode
akuntansi (akhir bulan/tahun)
ditaksir besarnya kemungkinan
rugi karena piutang dagang yang dihapuskan pada periode yang akan datang.
2)
Metode
langsung (Direct Write Off) : Dengan metode ini setiap piutang dagang yang
dihapuskan diakui sebagai kerugian.
b. Penilaian Piutang Dagang
Apabila piutang dagang telah dicatat
dalam pembukuan, selanjutnya adalah bagaimana melaporkan piutang dagang dalam
neraca. Menurut prinsip akuntansi Indonesia, piutang dagang harus dicatat dan
dilaporkan sebesar nilai kas ( neto ) yang bisa direalisasi yaitu jumlah kas
bersih yang diperkirakan dapat diterima. Dasar penilaian ini mengatur bahwa
piutang dinyatakan sebesar jumlah bruto tagihan dikurangi dengan taksiran
jumlah yang tidak dapat diterima.
c. Deposisi
/ Pengalihan Piutang Dagang
Merupakan pengalihan piutang usaha
yang dimiliki kepada pihak lain (LBK, Bank dan Pengadaian Piutang) dengan
tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya.
Contoh Pengakuan Piutang Dagang :
Pada tanggal 1 Juli 1992 perusahaan dagang
merapi menjual barang kepada perusahaan merbabu seharga Rp. 100.000,00 dengan
termin 2/10, n/30. Pada tanggal 5 juli, barang seharga Rp 100.000,00
dikembalikan oleh perusahaan merbabu kepada perusahaan merapi. Tanggal 11 juli,
perusahaan merapi menerima pembayaran dari perusahaan merbabu sebesar saldo tagihannya.
Jurnal untuk mencatat transaksi-transaksi di atas dalam pembukuan perusahaan
merapi adalah sebagai berikut :
1 Juli
|
Piutang Dagang
|
Rp.100.000,00
|
Penjualan (Penjualan Kredit Kepada
Perusahaan Merbau)
|
Rp.100.000,00
|
|
5 Juli
|
Retur & Potongan Penjualan
|
Rp.10.000,00
|
Piutang Dagang (Pengembalian Barang
dari Perusahaan Merbau
|
Rp.10.000,00
|
|
11 Juli
|
Kas
|
Rp.88.200,00
|
Potongan Tunai Penjualan
|
Rp.1.800,00
|
|
Piutang Dagang
|
Rp.90.000,00
|
Potongan tunai biasanya diberikan oleh produsen
(pabrik) kepada grossir (pedagang besar), atau dari grossir kepada toko-toko
pengecer yang umumnya merupakan langganan dan transaksinya dilakukan dalam
partai besar. Potongan tunai semacam ini tidak pernah kita jumpai dalam
transaksi penjualan dari toko pengecer kepada konsumennya.
2. Piutang
Wesel
Piutang
wesel merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang)
kepada pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti
yang tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa
yang akan datang. Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60
hari. Piutang Wesel ini bisa di namakan surat aksep atau surat sanggup.
Wesel
dapat bersifat jangka pendek ataupun jangka panjang. Wesel dapat digolongkan
menjadi dua jenis, yakni :
1) Wesel tagih berbunga (interest bearing
notes). Wesel ini ditulis sebagai perjanjian untuk membayar pokok atau jumlah
nominal serta ditambah dengan bunga yang terhutang pada tingkat khusus.
2) Wesel tagih tanpa bunga (non-interest
bearing notes). Pada wesel tagih tanpa bunga tidak dicantumkan persen bunga,
akan tetapi jumlah nominalnya meliputi beban bunga.
Piutang
wesel dapat di pindah tangankan dan ada yang tidak dapat di pindah tangankan.
Jika wesel dapat di pindah tangankan artinya adalah yang membuat wesel akan
membayar pada orang (badan) yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo.
Wesel yang dapat di pindah tangankan dapat didiskontokan ke bank sebelum
temponya.
Piutang
wesel biasanya timbul karena :
1) Terjadinya
transaksi penjualan secara kredit
2) Pemberian
pinjaman uang
3) Perubahan
piutang dagang menjadi piutang wesel
Penilaian Piutang Wesel
Piutang Wesel yang jangka waktu
pembayaran atau jatuh temponya kurang dari satu tahun akan di catat dalam
aktiva lancar. Dan Piutang Wesel yang berjangka waktu lebih dari satu tahun
dianggap sebagai Jangka Panjang.
Piutang
Wesel dinilai berdasarkan jumlah yang diharapkan dapat ditagih (net realiable
value) dan pada prinsipnya sama dengan Piutang Dagang.
Pendiskontoan
Wesel.
Mendiskontokan Wesel adalah meminjam uang ke bank dengan
menggunakan wesel sebagai jaminan. Bank akan memberikan pinjaman tetapi
dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan dengan selama jangka waktu diskonto,
bunga yang diperhitungkan ini disebut juga diskonto.
Syarat
pendiskontoan wesel: jika pembuat wesel tidak melunasi weselnya pada tanggal
jatuh tempo maka pihak yang mendiskontokan bertanggung jawab untuk melunasi
wesel tersebut.
3.
Piutang Lain-Lain
Piutang
ini merupakan piutang yang tidak termasuk kedalam piutang dagang atau usaha dan
piutang wesel. Artinya piutang lain-lain tidak timbul karena penjualan barang
dan jasa serta bukan pula karena kesanggupan formal dari penerima kredit untuk
membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu.
Piutang lain-lain meliputi piutang non
usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan
maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet
Sugiri, 2009 : 43)
Yang termasuk piutang lain-lain adalah
:
1) Tuntutan
(klaim) kepada pihak lain akibat peristiwa tertentu (klaim asuransi, klaim
akibat hilangnya barang, klaim kepada pegawai akibat kesalahannya)
2) Piutang
pendapatan (deviden, bunga, sewa).
3) Piutang
kepada pegawai, karena perusahaan memberikan pinjaman kepada pegawai.
4) Persekot
dalam kontrak pembelian.
5) Klaim
terhadap restitusi pajak
Perbedaan
Masing-Masing Jenis Piutang
Piutang
Dagang
1)
Jangka
waktu kurang dari 1 tahun 2/10, n/30
2)
Dimasukkan dalam aktiva lancar
3)
Berkaitan
dengan operasi utama perusahaan sehingga harus dapat ditagih
Piutang
Wesel
1.
Jangka
waktu bermacam-macam tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari.
2.
Bagian
yang jatuh temponya dalam waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar,
sedangkan yang lebih dari satu tahun piutang jangka panjang.
3.
Mensyaratkan
adanya jaminan sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan
tersebut dapat dijual.
Piutang
Lain-Lain
1.
Jangka
waktu lebih dari satu tahun atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
2.
Pada
umumnya termasuk dalam piutang jangka panjang.
3.
Tidak
berkaitan dengan operasi sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai
kelompok aktiva tidak lancar.
Piutang
dagang (Account Receivables) adalah piutang atau tagihan yang timbul dari
penjualan kredit barang atau jasa dalam suatu perusahaan atau organisasi yang
merupakan usaha pokok perusahaan, atau semua pelanggan untuk barang atau
layanan jasa yang disampaikan secara kredit.
Piutang wesel merupakan janji tertulis
yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada pihak kreditor (yang
memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat
janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang akan datang.
Jangka waktu piutang wesel pada
umumnya paling sedikit 60 hari. Sedangkan piutang lain-lain adalah piutang yang
tidak termasuk kedalam piutang dagang atau usaha dan piutang wesel.
Demikian ulasan kami semoga
bermanfaat. Amin…..