iklan
Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) - Pada kesempatan ini saya menjelaskan sedikit persyaratan kpr rumah yang wajib anda miliki. Rumah adalah keperluan pertama yang wajib ada untuk seluruh manusia. Apakah itu secara membelinya, secara kontrak atau rumah kost dan KPR.
Problemnya sekarang ini tidak seluruh manusia mempunyai peluang untuk melakukan pembelian rumah yang diinginkan, minimnya perekonomian penyebab yang selalu jadi keragu – raguan untuk melakukan pembelian rumah tinggal secara kredit atau cash. bagi kelompok ekonomi ke bawah sebagian memilih pengajuan ke Kredit Pemilikan Rumah pada jual rumah murahku.
Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) |
Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
KPR merupakan alat cicilan atau kredit yang dialokasikan dari perbankan (Bank) kepada nasabah untuk melakukan pembelian tempat tinggal yaitu rumah. Jadi, harga beli tempat tinggal yaitu rumah nanti difasilitasi oleh perbankan diluar uang muka (DP) yang menjadi kewajiban bagi costumer. Kelebihan pembelian tempat tinggal dengan proses KPR untuk nasabah yaitu tidak selalu megadakan uang secara cash dalam pembelian rumah, nasabah hanya mengadakan down payment ( DP ) Saja. BI ( Bank Indonesia ) membuat peraturan naiknya uang muka dan Loan to Value pada tahun 2013 maksimal sebesar 70% dari nilai total kredit, sehingga pengaju KPR meski menyediakan uang muka paling kecil 30% dalam pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah ( KPR ).
Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) :
Umumnya syarat kpr rumahan yang diwajibkan dari bank bagi nasabah dalam pengambilan KPR relatif atau berbeda-beda tergantung dari Bank atau pemilik perumahan, baik dari segi administrasi ataupun dari segi menentukan cicilannya.
Sebagai gambaran umum, berikut contoh kasus Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
SYARAT UMUM
1. Pemohon
adalah WNI dengan status karyawan tetap, pengusaha, PNS atau professional.
2. Lama
bekerja atau berusaha minimal 2 tahun.
3. Usia
minimum pemohon adalah 21 tahun atau sudah menikah, dan usia maksimum pemohon
adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk pengusaha atau profesional
pada saat kredit berakhir.
4. Angsuran
(pokok + bunga) dari seluruh jumlah hutang yang ada (bank sendiri + bank lain)
+ permohonan baru, maksimal 1/3 kali dari gaji kotor pemohon/joint income
suami-istri.
SYARAT UNTUK KARYAWAN
1. Foto
Copy KTP Suami & Istri
2. Foto
Copy Kartu Keluarga
3. Foto
Copy Akta Nikah/cerai
4. Slip
Gaji & Surat Keterangan Kerja
5. Foto
Copy Rekening tabungan 3 bulan terakhir
6. Foto
Copy NPWP Pribadi/SPT PPH21
SYARAT UNTUK PNS
1. Foto
Copy KTP Suami & Istri
2. Foto
Copy Kartu Keluarga
3. Foto
Copy Akta Nikah/cerai
4. Foto
Copy Kartu Pegawai (dilegalisir)
5. Foto
Copy SK Berkala & SK Terakhir Pemohon & suami/istri
6. Daftar
penghasilan Pemohon dan istri/suami
7. Struk
gaji Pemohon dan suami/istri
8. Foto
copy rekening Tabungan 3 bulan terakhir suami & istri
9. Foto
Copy NPWP Pribadi/SPT PPH21
SYARAT UNTUK PENGUSAHA
1. Foto
Copy KTP Suami & Istri
2. Foto
Copy Kartu Keluarga
3. Foto
Copy Akta Nikah/cerai
4. Foto
Copy Rekening Koran Perusahaan 3 bulan terakhir
5. Foto
Copy NPWP Pribadi/SPT PPH21
6. Foto
Copy NPWP Perusahaan
7. Foto
Copy SIUP, TDP, Surat Ket. Domisili, Akta Pendirian Usaha, Laporan Keuangan
Terakhir
SYARAT UNTUK
PROFESSIONAL
1. Foto
Copy KTP Suami & Istri
2. Foto
Copy Kartu Keluarga
3. Foto
Copy Akta Nikah/cerai
4. Foto
Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir
5. Foto
Copy NPWP Pribadi/SPT PPH21
6. Foto
Copy Surat Ijin Praktek/SK Pengangkatan