iklan
Pengertian Audit Internal dan Peranannya
Audit Internal |
Audit internal merupakan suatu penilaian atas keyakinan, independen, obyektif dan aktivitas konsultasi yang
dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Ini membantu organisasi mencapai tujuannya
dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata
kelola.
Menurut the International
Standard for the Professional Practice of Internal
Auditing, peran yang dimainkan oleh auditor internal dibagi menjadi dua kategori utama; jasa assurance dan jasa
konsultansi. Jasa assurance merupakan penilaian obyektif auditor internal
atas bukti untuk memberikan pendapat
atau kesimpulan independen mengenai
proses, sistem atau subyek masalah lain. Jenis dan lingkup penugasan assurance ditentukan oleh
auditor internal.
Jasa
konsultansi merupakan pemberian saran, dan umumnya dilakukan atas permintaan khusus dari klien (para auditi).
Dalam melaksanakan jasa
konsultansi, auditor internal harus tetap menjaga
obyektivitasnya dan tidak memegang tanggung jawab
manajemen.
Sesuai definisi dari the
Institute of Internal Auditors (IIA), jasa assurance dan konsultasi tersebut
dimaksudkan untuk membantu organisasi mencapai tujuannya,
dilakukan melalui pendekatan sistematis dan teratur terhadap efektivitas “pengelolaan risiko”, “pengendalian”
dan “proses tata kelola”. Mengenai
ketentuan yang mengatur peran inspektorat pemerintah daerah yang cenderung hanya sebagai auditor dapat
dipahami, karena yang menetapkan
aturan adalah penguasa yang cenderung membutuhkan umpan balik dalam bentuk hasil pengawasan (assurance).
Namun untuk meningkatkan nilai tambah dari inspektorat, kiranya perlu pula
dipertimbangkan pengembangan jasa auditor
internal pada sisi lain (klien/auditi), yaitu jasa konsultansi.
Pengembangan jasa
konsultansi ini dimaksudkan agar auditor internal memberi
manfaat yang optimal bagi organisasi, sehingga kehadirannya benarbenar dirasakan sebagai kebutuhan, tidak hanya oleh
penguasa/pimpinan, tetapi juga
oleh para auditi. Nilai tambah ini diperlukan, mengingat posisi auditor internal yang hanya menjalankan fungsi
staf, yang tidak menghasilkan output yang memiliki nilai uang, tidak seperti Dirjen
Pajak/Dinas Pendapatan yang bertugas
menagih pajak dan menghasilkan penerimaan uang bagi kas negara/daerah.
Disamping memberikan jasa
audit (tepatnya assurance) dan jasa konsultansi,
auditor internal juga dapat berperan dalam berbagai hal lain yang memberikan nilai tambah bagi organisasi:
a. Memberikan masukan kepada pimpinan mengenai berbagai hal terkait dengan pelaksanaan fungsi manajemen, mulai dari
perencanaan (misal: penyusunan usulan rencana anggaran pendapatan dan
belanja) sampai pada penyusunan laporan pertanggung jawaban
keuangan pemerintah daerah. Auditor internal dapat memberi masukan
yang komprehensif kepada manajemen karena dia memiliki akses dan
pengetahuan yang luas terhadap seluruh satuan kerja di lingkungan
pemerintahan daerah.
b. Sebagai counterpart (pendamping)
auditor eksternal (BPK dan/atau kantor akuntan publik yang ditunjuk) dan pejabat
pengawas pemerintah lainnya yang melakukan pengawasan di lingkungan
pemerintah daerah tempat dia bekerja. Pejabat Pengawas Pemerintah lainnya
tersebut meliputi; BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan
LPND. Peran ini dimaksudkan agar pelaksanaan audit oleh pejabat
pengawas lainnya tersebut dapat berjalan lancar dan dapat
dilaksanakan secara efisien.
Disamping itu, jika ada
permasalahan yang perlu diperhatikan segera dapat dikomunikasikan
dengan pejabat terkait, termasuk dengan kepala daerah. Dalam hal tertentu, bila independensi, kompetensi
dan kecermatan profesional
inspektorat daerah dalam melaksanakan tugas dipandang memenuhi syarat, dimungkinkan hasil pengawasannya akan
dimanfaatkan oleh auditor eksternal,
sebagai pendukung terhadap laporan audit yang akan diterbitkannya. Dengan demikian, luas pemeriksaan oleh auditor
eksternal dapat dikurangi dan biaya auditnya dapat lebih efisien.
Nah, sekian penjelasan singkat mengenai pengertian audit internal, semoga
bermmanfaat. Terimah kasih