Materi akuntansi manajemen, akuntansi biaya, akuntansi keuangan, akuntansi pajak, akuntansi pemerintahan, perbankkan dan Analisis ekonomi

Tuesday, January 30, 2018

pengertian Audit Internal dan Peranannya

iklan

Pengertian Audit Internal dan Peranannya

Hi guys ketemu lagi dengan saya. Nah, disini kita aka membahas sekilas tentang pengertian audit interenal dan peranannya. Langsung saja kita simak penjelasan di bawah megenai materi yang kan kita bahas sebagi berikut.
Audit Internal
Audit Internal

Audit internal merupakan suatu penilaian atas keyakinan, independen, obyektif dan aktivitas konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola.
Menurut the International Standard for the Professional Practice of Internal Auditing, peran yang dimainkan oleh auditor internal dibagi menjadi dua kategori utama; jasa assurance dan jasa konsultansi. Jasa assurance  merupakan penilaian obyektif auditor internal atas bukti untuk memberikan pendapat atau kesimpulan independen mengenai proses, sistem atau subyek masalah lain. Jenis dan lingkup penugasan assurance ditentukan oleh auditor internal.
Jasa konsultansi merupakan pemberian saran, dan umumnya dilakukan atas permintaan khusus dari klien (para auditi). Dalam melaksanakan jasa konsultansi, auditor internal harus tetap menjaga obyektivitasnya dan tidak memegang tanggung jawab manajemen. 
Sesuai definisi dari the Institute of Internal Auditors (IIA), jasa assurance dan konsultasi tersebut dimaksudkan untuk membantu organisasi mencapai tujuannya, dilakukan melalui pendekatan sistematis dan teratur terhadap efektivitas “pengelolaan risiko”, “pengendalian” dan “proses tata kelola”.  Mengenai ketentuan yang mengatur peran inspektorat pemerintah daerah yang cenderung hanya sebagai auditor dapat dipahami, karena yang menetapkan aturan adalah penguasa yang cenderung membutuhkan umpan balik dalam bentuk hasil pengawasan (assurance). Namun untuk meningkatkan nilai tambah dari inspektorat, kiranya perlu pula dipertimbangkan pengembangan jasa auditor internal pada sisi lain (klien/auditi), yaitu jasa konsultansi.
Pengembangan jasa konsultansi ini dimaksudkan agar auditor internal memberi manfaat yang optimal bagi organisasi, sehingga kehadirannya benarbenar dirasakan sebagai kebutuhan, tidak hanya oleh penguasa/pimpinan, tetapi juga oleh para auditi. Nilai tambah ini diperlukan, mengingat posisi auditor internal yang hanya menjalankan fungsi staf, yang tidak menghasilkan output yang memiliki nilai uang, tidak seperti Dirjen Pajak/Dinas Pendapatan yang bertugas menagih pajak dan menghasilkan penerimaan uang bagi kas negara/daerah.
Disamping memberikan jasa audit (tepatnya assurance) dan jasa konsultansi, auditor internal juga dapat berperan dalam berbagai hal lain yang memberikan nilai tambah bagi organisasi:
a. Memberikan masukan kepada pimpinan mengenai berbagai hal terkait dengan pelaksanaan fungsi manajemen, mulai dari perencanaan (misal: penyusunan usulan rencana anggaran pendapatan dan belanja) sampai pada penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan pemerintah daerah. Auditor internal dapat memberi masukan yang komprehensif kepada manajemen karena dia memiliki akses dan pengetahuan yang luas  terhadap seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
b.    Sebagai counterpart (pendamping) auditor eksternal (BPK dan/atau kantor akuntan publik yang ditunjuk) dan pejabat pengawas pemerintah lainnya yang melakukan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah tempat   dia bekerja. Pejabat Pengawas Pemerintah lainnya tersebut meliputi; BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan LPND. Peran ini dimaksudkan agar pelaksanaan audit oleh pejabat pengawas lainnya tersebut dapat berjalan lancar dan dapat dilaksanakan secara efisien.

Disamping itu, jika ada permasalahan yang perlu diperhatikan segera dapat dikomunikasikan dengan pejabat terkait, termasuk dengan kepala daerah. Dalam hal tertentu, bila independensi, kompetensi dan kecermatan profesional inspektorat daerah dalam melaksanakan tugas dipandang memenuhi syarat, dimungkinkan hasil pengawasannya akan dimanfaatkan oleh auditor eksternal, sebagai pendukung terhadap laporan audit yang akan diterbitkannya. Dengan demikian, luas pemeriksaan oleh auditor eksternal dapat dikurangi dan biaya auditnya dapat lebih efisien.

Nah, sekian penjelasan singkat mengenai pengertian audit internal, semoga bermmanfaat. Terimah kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : pengertian Audit Internal dan Peranannya

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Loading...
Loading...