iklan
Pasar Modal Syariah- Dalam
Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena
dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan
manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas
penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits,
Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim,
sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya
(membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu
terus berkurang lantaran zakat”
a.
Sejarah
Singkat Industri Syariah
Untuk
mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan
suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya
dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya
di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan,
baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah
merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang
investasi tersebut
Sejarah
perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan
pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang.
Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar
penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam
dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara
manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas.
Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut
selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa.
Pada
awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo
adalah merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971
dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi
hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti
dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank
(IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt,
Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Selanjutnya
penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah
dijalankan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar
Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah
diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun negara
yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di
sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga
telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah.
Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui
Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan
Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti
dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara
pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan
Madarabas Ordinance.
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri
pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas
saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrumen saham
secara natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham
dimaksud bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham
dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah
islam, seperti :
1. Alkohol;
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
b.
Gambaran
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah
pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman
antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek
syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat.
Harus dipahami
bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di
Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia
masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun
kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak
pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah
fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal
Indonesia.
Dilihat dari
kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama
Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan
sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah
bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena
telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar
modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga
saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika
dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.
Pasar modal merupakan salah satu
pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan
perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap
investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy,
secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf
finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
c.
Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi
dari keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi masyarakat
berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan
dan risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan meningkatkan
modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis
dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham
yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi
itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
d.
Karakteristik
Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam
membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut
:
a) Semua saham harus diperjualbelikan
pada bursa efek
b) Bursa perlu mempersiapkan pasca
perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c) Semua perusahaan yang mempunyai
saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi
tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan
kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d) Komite manajemen menerapkan harga
saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih
dari 3 bulan sekali
e) Saham tidak boleh diperjual belikan
dengan harga lebih tinggi dari HST
f) Saham dapat dijual dengan harga
dibawah HST
g) Komite manajemen harus memastikan
bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar
akuntansi syariah
h) Perdagangan saham mestinya hanya
berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i) Perusahaan hanya dapat menerbitkan
saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
Bapepam juga telah memberikan
perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan
pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut
dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk
pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan
pengembangan pasar modal di Indonesia.
Menurut Bapepam, ada dua
strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal
syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum
untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua,
mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah.
Selanjutnya, dua
strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi
:
a) mengatur penerapan prinsip syariah
b) menyusun standar akuntansi
c) mengembangkan profesi pelaku pasar
d) sosialisasi prinsip syariah
e) mengembangkan produk
f) menciptakan produk baru
g) meningkatkan kerja sama dengan Dewan
Syariah Nasional (DSN) MUI
e.
Produk
Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat
berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan
tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha
perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini
merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Prinsip syariah mengenal konsep ini
sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka
secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan
Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat
dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a.
Emiten
dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya
bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah.
b.
Emiten
dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa
kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) kegiatan usaha tidak bertentangan
dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak
melakukan kegiatan usaha:
a)
perjudian
dan permainan yang tergolong judi;
b)
perdagangan
yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
c)
perdagangan
dengan penawaran/permintaan palsu;
d)
bank
berbasis bunga;
e)
perusahaan
pembiayaan berbasis bunga;
f)
jual
beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi
(maisir), antara lain asuransi konvensional;
g)
memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram
zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram
li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat;
h)
melakukan
transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
2) rasio total hutang berbasis bunga
dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
3) rasio total pendapatan bunga dan
total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan
total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang
dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds).
Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa
Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek
Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi
(syuyu’/undivided share) atas:
a.
aset
berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b.
nilai
manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun
yang akan ada;
c.
jasa
(al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d.
aset
proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e.
kegiatan
investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik
Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah
sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan
merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu
aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan
dasar penerbitan (underlying asset).
Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik.
Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan
bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai
dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar
Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
1. Sertifikat kepemilikan dalam aset
yang disewakan.
2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat,
yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset
yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan,
sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas
jasa di masa depan.
3. Sertifikat salam.
4. Sertifikat istishna.
5. Sertifikat murabahah.
6. Sertifikat musyarakah.
7. Sertifikat muzara’a.
8. Sertifikat musaqa.
9. Sertifikat mugharasa.
3) Reksa Dana
Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana
pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai
keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan
yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama
kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah
Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi,
Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana
konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen
investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen
portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi
lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun
mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
a) Risiko Berkurangnya Nilai Unit
Penyertaan.
Risiko
ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga
syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan
dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
b) Risiko Likuiditas
Risiko
ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian
besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian
besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara
bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai.
Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka
(open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
c) Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko
terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada
perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi
atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak
yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau
bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa
Dana.
d) Risiko politik dan ekonomi
Risiko
yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada
kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada
portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
f.
Kendala
Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar
Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), dalam mengembangkan pasar modal
syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :
a. Belum ada ketentuan yang menjadi
legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya
Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan
gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih
tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar
modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih
populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang
disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari
riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah di
pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan
pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta
Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga
perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi
dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi
bisa menjelaskan secara ilmiah
g.
Strategi
Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala –kendala
di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar modal
syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal
menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin
mendorong perkembangan pasar modal syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis
(pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna
memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar
modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan rencana jangka pendek dan
jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen
syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal
syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai
pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna
memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.
Demikian ulasan yang dapat kami
sampaikan moga bermanfaat. Amin…..