iklan
Lembaga-Lembaga Yang Terlibat Di Pasar Modal- Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya
1) Memberikan nasihat mengenai jenis
efek yang sebaiknya dikeluarkan,
harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan
pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang
berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek,
penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek
dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
1)
BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No.
53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga
kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa
dana
4) Perusahaan efek dan perorangan
c. Memberi pendapat kepada Menteri
Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal
wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan
wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1) Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
BAPEPAM dipimpin oleh seorag ketua yang tugas
pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan
berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan
pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung
jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2) Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin
Emisi Efek
b. Akuntan Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1) Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti
aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang
keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha,
bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten
dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS,
membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian
dalam rangka emisi efek.
Agen penjual ini umumnya terdiri dari
perusahaan pialang (broker/dealer)
yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan
pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila
perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut
dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan
sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3)
Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam
emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal
lembaga sebagai berikut:
a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1) Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten
2) Melakukan penilaian terhadap
sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai
jaminan.
3) Memberikan nasihat yang
diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap
pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten
tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen
utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus
perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan
dengan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang
Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas
dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten
kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak
memenuhi kewajibannya.
c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya
dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh
tempo.
4) Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek
untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi
efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek
dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual
dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa
keperantaraan ini broker mengenakan fee
kepada investor.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan
sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan,
baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek,
manajer investasi atau penasihat investasi.
d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak
dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan,
transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi
sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam
bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana
yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti
keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
Demikian ulasan yang dapatkami sampaikan moga bermanfaat, Amin………..
Mata Dunia