iklan
Proses Struktur Penetapan Standar Audit- Dari
sudut akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan (examination) secara obyektif
atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam
semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut.
1.
Sifat,
Pekerjaan dan Struktur Kantor Akuntan
Kantor Akuntan Publik (KAP) menyediakan jasa audit serta jasa atestasi
assurance lainnya. Jasa tambahan yang biasanya diberikan oleh KAP antara lain :
1) Jasa
Akuntansi dan Pembukuan : sebagian klien kecil yang tidak memiliki cukup
personel atau keahlian untuk memanfaatkan peranti lunak akuntansi guna membuat
ayat jurnal dan buku besarnya, biasanya memakai jasa KAP.
2) Jasa
Perpajakan : KAP menyiapkan SPT pajak perusahaan dan perorangan baik untuk
klien audit maupun non-audit.
3) Jasa
Konsultasi Manajemen : jasa ini berkisar dari saran singkat utnuk memperbaiki sistem
akuntansi klien hingga nasihat menyangkut manajemen risiko, teknologi
informasi, dan rancangan sistem e-commerce, uji tuntas merger dan akuisisi,
serta konsultasi manfaat aktuaria.
Struktur Kantor Akuntan
Tiga
faktor utama yang mempengaruhi struktur organisasi KAP adalah :
1) Kebutuhan
akan independensi dari klien
2) Pentingnya
struktur untuk memicu kompetensi
3) Meningkatkan
risiko tuntutan hukum yang dihadapi auditor
Struktur Kantor Akuntan
(KAP) sesuai dengan PMK 17/2008 ada dua yaitu :
1) Perusahaan
perorangan (proprietorship), hanya kantor dengan pemilik tunggal yang dapat
beroprasi dalam bentuk ini. Semua kantor dengan pemilik tunggal diorganisasikan
dengan pemilik tunggal diorganisasi sebagai perusahaan perorangan.
2) Persekutuan
(partnership), bentuk organisasi ini sama dengan perorangan, kecuali bahwa
bentuk ini menyangkut banyak pemilik.
2.
Peran
PCAOB dan efek UU SOA pada Profesi CPA
Sarbanes-Oxley
Act (SOA) membentuk Publick Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang
ditunjuk dan diawasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC). PCAOB
mengawasi auditor perusahaan publik atau terbuka, menetapkan standar audit dan
pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, menetapkan standar audit
dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka serta melakukan
pemeriksaan atas pengendalian mutu di kantor-kantor yang melakukan audit.
PCAOB
bertanggungjawab atas standar audit untuk perusahaan terbuka yang sebelumnya
merupakan tanggungjawab ASB dari AICPA. Sekarang ASB bertanggungjawab untuk
terus menyediakan standar-standar audit bagi perusahaan swasta. PCAOB
menggunakan standar audit yang di tetapkan oleh ASB sebagai standar audit
interim.
Sekarang
PCAOB mengeluarkan standar audit yang mencakup menetapkan standar untuk audit
tentang efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. PCAOB
melakuakan inspeksi atas kantor-kantor akuntan yang terdaftar untuk menilai
ketaatannya pada aturan PCAOB dan SEC, standar profesional, serta kebijakan
pengendalian mutu kantor itu sendiri.
3.
Peran
SEC pada Bidang Akuntansi dan Auditing
SEC (Securities and Exchange Commission)
dibentuk pada tahun 1934 dimana peran utamanya adalah untuk mengatur penerbitan
dan transaksi perdagangan sekuritas oleh emiten kepada khalayak ramai (publik).
SEC juga mewajibka perusahaan publik agar laporan keuangan eksternalnya diaudit
oleh akuntan independen.
SEC
sangat fokus terhadap pelaporan keuangan perusahaan publik dan pengembangan
standar akuntansi. SEC juga secara seksama memonitor proses pembentukan standar
akuntansi di Amerika. SEC membantu mengembangkan dan menstandardisasi informasi
keuangan yang disajikan kepada para pemegang saham. SEC memiliki mandat untuk
menetapkan prinsip-prinsip akuntansi.
4.
Peran
Utama AICPA
Para akuntan publik mendapatkan gelar dari
CPA dari negara mereka masing-masing, tetapi ada pengaruh yang cukup besardari
organisasi profesional, yaitu American Institute of CertifiedPublick
Accountants (AICPA).
AICPA
menetapkan standar dan aturan yang harus diikuti seluruh anggota serta praktisi
lainnya. AICPA memiliki wewenang dalam menetapkan standar dan pembuatan aturan
dalam lima bidang utama, yaitu standar auditing, standar kompilasi dan review,
standar atestasi lainnya, standar konsultasi, kode perilaku profesional.
5.
Standar
Audit Internasional
International Standards on Auditing (ISAs)
diterbitkan oleh International Auditing Practices Committee (IAPC) dari
International Federation of Accountants (IFAC). ISA secara umum serupa dengan
GAAS di Indonesia, meskipun ada beberapa perbedaan. Jika auditor di Indonesia
mengaudit laporan keuangan historis sesuai dengan ISA, auditor harus memenuhi
semua persyaratan ISA yang jauh diluar cakupan GAAS.
6.
Basis
Standar Audit
Standar audit merupakan pedoman umum untuk
membantu auditor memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit atas laporan
keuangan historis. Standar ini mencakup pertimbangan mengenai kualitas
profesional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan laporan, dan
bukti.
Pedoman
paling luas yang tersedia adalah 10 standar audit yang berlaku umum. Kesepuluh
standar audit yang berlaku umum dibagi menjadi tiga kategori, yaitu :
1)
Standar
umum : menekankan pada pentingnya kualitas
pribadi yang harus dimiliki oleh auditor. Auditor harus dilakukan oleh orang
yang sedah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai
sebagai seorang auditor, auditor harus mempertahankan sikap mental yang
independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit serta auditor harus
menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
2)
Standar
pekerjaan lapangan : menyangkut pengumpulan bukti dan
aktivitas lain selama pelaksanaan audit yang sebenarnya. Auditor harus
merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana
mestinya, memahami entitas dan lingkungan termasuk pengendalian internal, dan
memperoleh bukti yang mencukupi dan tepat dengan melakukan prosedur audit.
3)
Standar
pelaporan : auditor harus menyatakan dalam laporan
auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
berlaku umum, mengidentifiksi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana
prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika
dikaitkan dengan laporan sebelumnya, jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan
yang informatif belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan
auditor, auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan.
7.
Standar
Quality Control dan Praktik Profesi Akuntansi
Pengendalian mutu berkaitan erat namun berbeda dengan GAAS. Untuk
memastikan bahwa standar audit yang berlaku umum diikuti dalam setiap audit,
KAP mengikuti standar pengendalian mutu khusus yang membantu memenuhi
standar-standar itu secara konsisten pada setiap penugasan.
1)
Unsur-unsur
pengendalian mutu
IAPI
belum menetapkan prosedur pengendalian mutu yang khusus bagi KAP. Prosedur itu
akan bergantung pada hal-hal seperti ukuran kantor, jumlah cabang yang
berpraktik, serta sifat praktik.
Kelima
unsur pengendalian mutu antara lain :
a. Independensi,
Integritas, dan Objektivitas
b. Manajemen
Kepegawaian
c. Penerimaan
dan Kelanjutan Klien serta Penugasan
d. Kriteria
Penugasan
e. Pemantauan
2)
Review
Sejawat (Peer Review)
KAP
harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota
KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik
yang juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah oleh
akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu.
Tujuannya
adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang telah ditelaah itu telah
mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur
pengendalian mutu, dan mengikuti kebijakan dan prosedur yang memadai bagi
kelima unsur pengendalian mutu, dan mengikuti kebijakan serta prosedur itu
dalam praktik.
Demikian ulasan yang dapat kami samapaikan moga
bermanfaat. Amin…..