iklan
Pertimbangan Kewajiban Hukum Auditor dan Etika dan Audit Propesi- Laporan keuangan organisasi merupakan
salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para
stakeholders (pemerintah, kreditor, pemberi dana/penyumbang, penerima jasa,
pengurus, karyawan, anggota).
Pertimbangan Kewajiban Hukum Auditor dan Etika dan Audit Propesi |
1.
Kondisi
Hukum Dalam Praktik Akuntan Publik
Kewenangan asosiasi profesi
sangat besar, antara lain :
1. Pembuatan
standar akuntansi dan standar audit
2. Pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit
3. Pemberian
sanksi
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draf RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Mentri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan
publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan
denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana
kepada Akuntan Publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik)
dan kepada Akuntan Publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi
tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan,
meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui
peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
2.
Perbedaan
antara Kegagalan Bisnis, Kegagalan Audit dan Risiko Audit
Banyak profesional akuntansi dan hukum yakin
bahwa penyebab utama tuntutan hukum kepada kantor akuntan publik adalah
kurangnya pemahaman para pemakai laporan keuangan atas dua konsep.
Kegagalan
Bisnis (business failure) terjadi apabila bisnis
tersebut tidak mampu apabila peminjam tidak mampu mnengembalikan pinjamannya
atau memenuhi harapan para investor karena keadaan ekonomi atau bisnis, seperti
resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam
industri itu.
Kegagalan
Audit (audit failure) terjadi apabila kantor
mengeluarkan pendapat audit yang tidak benar karena gagal memenuhi persyaratan
standar audit. Contohnya adalah kantor yang menugaskan asisten yang tidak
memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas audit tertentu, dimana mereka gagal
menemuka salah saji yang material dalam catatan klien yang seharusnya dapat
ditemukan oleh auditor yang memenuhi syarat.
Risiko
Audit merupakan kemungkinan bahwa auditor akan menyimpulkan, setelah
melaksanakan audit yang memadai, bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara
wajar, sedangkan dalam kenyataannya mengandung salah saji yang material. Risiko
audit tidak dapat dielakkan, karena auditor mengumpulkan bukti hanya atas dasar
pengujian dan karena kecurangan yang disembunyikan dengan baik sangat sulit
dideteksi. Seorang auditor mungkin saja menaati seluruh standar auditing, namun
masih gagal mengungkapkan salah saji yang material akibat kecurangan.
3.
Konsep
Hukum yang Mempengaruhi Kewajiban
1)
Konsep
orang yang bijak
Ada kesepakatan antara profesi akuntan dan
pengadilan bahwa auditor bukan penjamin atau penerbit laporan keuangan. Auditor
hanya diharapkan untuk melakukan audit dengan kemahiran, dan tidak diharapkan
benar 100%. Standar kemahiran (due care) disebut sebagai konsep orang bijak.
2)
Kewajiban
atas tindakan pihak lain
Para
partner mungkin juga bertanggungjawab atas pekerjaan orang yang mereka andalkan
menurut UU keagenan. Tiga kelompok auditor yang mungkin diandalkan para
karyawan, kantor akuntan publik lain yang ditugaskan untuk melakukan sebagian
pekerjaan, dan para spesialis yang dihubungi
untuk menyediakan informasi teknis. Jika seorang karyawan melaksanakan
audit yang tidak memadai, partnernya daapat ikut bertanggungjawab atas kenerja
itu.
3)
Tidak
adanya komunikasi istimewa
Akuntan
publik tidak berhak menyembunyikan informasi dari pengadilan dengan menyatakan
bahwa informasi itu rahasia. Diskusi rahasia antara klien dan auditor tidak
dapat disembunyikan dari pengadilan.
4.
Kewajiban
Akuntan Terhadap Klien ataupun Pihak Ketiga
Sumber tuntutan hukum yang paling umum
terhadap kantor akuntan publik adalah dari klien. Kewajiban yang umum akibat tuntutan hukum klien melibatkan klaim
bahwa auditor tidak dapat menemukan pencurian oleh karyawan akibat kelalaian
dalam melaksanakan audit. Masalah utama dalam kasus yang melibatkan dugaan
kelalaian biasanya adalah tingkat kemahiran yang diperlukan.
Kantor
akuntan publik biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan
bila ada tuntutan hukum oleh klien, yaitu tidak ada tugas yang harus dilaksanakan, jasa berarti bahwa kantor
akuntan publik mengklaim bahwa kontrak yang tersirat ataupun yang dinyatakan
secata jelas. Pelaksanaan kerja tanpa kelalaian (nonegligent performance).
Ketiadaan hubungan timbal balik (sebab-akibat).
Kasus utama yang mengawali kewajiban terhadap
pihak ketiga adalah ultramares corporation vs touche. Kasus ini membentuk suatu
doktrin yaitu doktrin ultramares. Pengadilan telah memperluas doktrin
ultramares untuk mengizinkan pemulihan oleh pihak ketiga dalam banyak situasi
dengan memperkenalkan konsep foreseen users, yang merupakan anggota dari
golongan pemakai terbatas yang mengandalkan laporan keuangan.
Meskipun konsep foreseen users dapat langsung
diterapkan, pengadilan telah membuat beberapa interpretasi yang berbeda. Tiga
pendekatan utama yang diberlakukan adalah credit alliance, restatement of
torts, dan foreeseble users.
5.
Tanggungjawab
Terhadap Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas
informasi yang diperoleh dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses
audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Dalam
prinsip kerahasiaan ini, auditor dilarang menggunakan informasi yang dimiliki
untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut :
1. Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang
2. Pengungkapan
yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Pengungkapan
untuk kepentingan masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang
Bila auditor memutuskan untuk mengungkapkan
informasi karena situasi diatas, terdapat tiga hal yang harus dipertimbangkan,
yaitu :
a. Fakta-fakta
yang diungkapkan telah mendapat dukungan bukti yang kuat atau adanya
pertimbangan profesional penentuan jenis pengungkapan ketika fakta-fakta
tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat
b. Pihak-pihak
yang menerima informasi adalah pihak yang ttepat dan memiliki tanggungjawab
untuk bertindak atas dasar informasi tersebut
c. Perlunya
nasihat hukum yang profesional atau konsultasi dengan organisasi yang tepat
sebelum melakukan pengungkapan informasi
Etika dan Audit Propesi
1. Perilaku
etis dan perilaku tidak etis bagi perorangan, profesional dan konteks bisnis
Etika dapat didefinisikan secara luas sebagai
prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai. Para filsuf, organisasi keagamaan dan
kelompok lainnya telah mendefinisikan etika dalam berbagai prinsip moral atau
nilai-nilai yang ideal. Merupakan hal yang umum bila setiap orang memiliki
perbedaan dalam prinsip moral dan nilai serta kepentingan relatif yang terkait
dengan prinsip-prinsip tersebut.
Enam
nilai etika utama menurut Josephson Institute terkait dengan perilaku etis :
a. Dapat
dipercaya (Trustwoethiness)
b. Rasa
hormat (Respect)
c. Tanggungjawab
(Responsibility)
d. Kewajaran
(Fairness)
e. Kepedulian
(Caring)
f. Kewarganegaraan
(Citizenship)
Kebanyakan orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai perilaku
menyimpang dari apa yang mereka yakini sebagai perilaku yang patut dalam
lingkungan mereka. Masing-masing menentukan bagi diri sendiri mana yang
merupakan perilaku tidak etis , baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Ada dua alasan utama yang menjadi penyebab
orang berperilaku tidak etis yaitu standar etika orang tersebut berbeda dari
etika masyarakat secara umum atau orang tersebut memilih untuk berperilaku
egois, seringkali keduanya muncul menjadi penyebab perilaku tidak etis.
2.
Dilema
Etika
Dilema
etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat
keputusan mengenai perilaku yang patut. Para auditor, akuntan dan pebisnis
lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terdapat
beberapa cara untuk menyelesaikan dilema etika, namun kehati-hatian tetap
diperlukan untuk menghindari metode yang membenarkan perilaku tidak etis.
Berikut
ini metode pembenaran yang umumnya digunakan yang akan mengakibatkan munculnya
perilaku tidak etis adalah semua orang melakukannya, jika ini legal, maka ini
etis, kemungkinan terbongkar dan konsekuensi.
Enam
langkah pendekatan sederhana untuk menyelesaikan dilema etika, antara lain :
a. Memperoleh
fakta-fakta yang relevan
b. Mengidentifikasi
masalah etika yang muncul dari fakta-fakta tersebut
c. Memutuskan
siapa yang akan terkena dampak dari dilem tersebut dan bagaimana setiap orang
atau kelompok dapat terkena dampaknya
d. Mengidentifikasi
alternatif tersedia bagi individu yang harus menyelesaikan dilema
e. Mengidentifikasi
konsekuensi yang mungkin muncul dari setiap alternatif
f. Memutuskan
tindakan yang tepat
3.
Pentingnya
Etika Dalam Profesi Akuntansi
Para profesional
diharapkan memiliki kepatutan dalam berperilaku yang lebih tinggi dibandingkan
dengan kebanyakan orang pada umumnya. Istilah profesional berarti tanggungjawab
secara individu dan ketentuan dalam peraturan dan hukum masyarakat.
Seorang
akuntan publik, sebagai seorang profesional, harus menyadari adanya
tanggungjawab pada publik, pada klien, dan pada sesama rekan praktisi, termasuk
perilaku yang terhormat, bahkan jika hal tersebut berarti harus melakukan
pengorbanan atas kepentingan pribadi. Bagi akuntan publik, merupakan hal yang
penting bahwa klien dan pihak-pihak eksternal pengguna laporna keuangan untuk
memiliki kepercayaan dalam kualitas audit dan jasa lainnya yang diberikan oleh
akuntan publik tersebut.
4.
Tujuan
dan Isi Kode Perilaku Profesional dari AICPA
Kode etik IAPI terdiri dari tiga bagian,
ditambah sebuah bagian yang berisi definisi-definisi penting, yang meliputi bagian-bagian
berikut :
1. Bagian A : Penerapan
umum atas kode etik
Lima
prinsip yang harus diterapkan auditor adalah
a. Integritas
b. Objektivitas
c. Kompetensi
profesional dan kecermatan
d. Kerahasiaan
e. Perilaku
profesional
Ancaman,
umumnya muncul karena kepentingan pribadi, penelaahan
pribadi, advokasi, kesepahaman, dan intimidasi. Pengamanan, hal yang terkait dengan pengamanan antara lain profesi,
legislasi, dan regulasi serta lingkungan kerja.
Resolusi
Konflik, kode
etik mendukung proses penyelesaian konflik etika yang konsisten.
2. Bagian B : Anggota
dalam praktik publik
3.
Bagian C :
Anggota dalam bisnis
5.
Independen,
Integritas dan Objektifitas Dalam Hubungannya Dengan Kode Etik
Independensi dalam
audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan pengujian
audit, evaluasi atas hasil pengujian, dan penerbitan laporan audit. Sebagian
besar persyaratan independensi IAPI sesuai dengan persyaratan independensi
Bapepam-LK.
Namun,
karena kode etik tersebut senderung bersifat principles based maka kode etik
IAPI dan Bapepam-LK saling melengkapi
satu sama lain. Independen dalam kenyataan muncul ketika auditor benar-benar
mampu menjaga sikap mental independen selama melaksanakan pengauditan,
sedangkan independen dalam penampilan merupakan hasil dari interprestasi
orang-orang terhadap independensinya ini. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk jujur dan berterusterang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa.
Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kacurangan dan ketiadaan prinsip. Sebagai tambahan
untuk waspada dalam melakukan audit dan berhubungan dengan klien, independensi
auditor dan integritas audit bisa ditingkatkan dengan penggunaan komite audit,
rotasi auditor, dan perlindungan kertas
kerja. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai suatu jasa yang
diberikan anggota. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota untuk adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
dibawah pengaruh pihak lain.
Demikian yang dapatkami sampaikan semogan bermanfaat.
Amin………