iklan
Laporan Audit- Audit harus dilakukan oleh orang
yang kompeten dan independen, yakni auditor harus memiliki kualifikasi untuk
memahami kriteria yang digunakan dan harus kompeten untuk mengetahui jenis
serta bukti yang dikumpulkan guna mencapai kesimpulan yang tepat setelah
memeriksa bukti tersebut.
1.
Hakekat
dan kebutuhan akan laporan audit
Laporan audit adalah hasil akhir dari proses
audit. Lapaoran audit adalah hal yang sangat penting dalam penugasan audit dan
assurance karena mengkomunikasikan temuan-temuan auditor. Dalam laporan audit,
seorang auditor akan memberikan kesimpulan dari pendapatnya, dan hasil dari
laporan ini yang diandalkan dari para pemakai laporan keuangan untuk membuat
suatu keputusan. Sehingga auditor bertanggungjawab atas hasil laporan auditnya.
2.
Bagian-bagian
dari standar laporan audit
Laporan audit standar tanpa
pengecualian, laporan ini berisi dari tujuh bagian :
1) Judul
laporan, dalam menulis judul laporan audit harus mengandung kata independen
untuk menunjukkan bahwa audit tersebut dalam segala aspeknya tidak memihak.
2) Alamat
laporan audit, umumnya ditunjukkan kepada klien yang diaudit.
3) Paragraf
pendahuluan, paragraf ini harus menunjukkan tiga hal :
4) Paragraf
ruang lingkup yaitu pernyataan faktual mengenai apa saja yang dilakuakan
auditor selama proses audit.
5) Paragraf
pendapat, dibuat kesimpulan dari pendapat auditor tentang kewajaran atas
laporan keuangan terhadap prinsip akuntansi berlaku umum.
6) Nama
KAP, adalah kantor akuntan publik yang melakukan audit, untuk menunjukkan tanggungjawan KAP yang melakukan audit dan atas pendapatnya.
7) Tanggal
laporan audit, ketika auditor telah selesai melakuakan auditor dilapangan.
3.
Kondisi
untuk laporan wajar tanpa pengecualian
Pada
situasi tertentu, diterbitkan laporan audit wajar tanpa pengecualian atas
laporan keuangan, tetapi dengan kata-kata yang berlainan dari laporan wajar tanpa
pengecualian.
Laporan
audit wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan/midifikasi perkataan
sesuai dengan kriteria audit yang lengkap dengan hasil yang memuaskan dan
laporan keuangan yang disajikan secara wajar, tetapi auditor merasa penting atau
wajib untuk memberikan informasi tambahan.
Dalam
laporan audit tanpa pengecualian, tidak wajar atau menolak memberikan pendapat,
auditor tidak melaksanakan audit yang memuaskan, tidak yakin bahwa laporan
keuangan tidak disajikan secara wajar/tidak independen.
Berikut
ini adalah penyebab penting penambahan paragraf penjelasan pada laporan wajar
tanpa pengecualian standar :
a. Tidak
adanya aplikasi yang konsisten dari PABU
b. Keterangan
yang subtansional mengenai going concern
c. Auditor
setuju dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan
d. Penekanan
pada suatu hal atau masalah
e. Laporan
yang melibatkan auditor lain
4.
Tipe-tipe
laporan audit
1. Wajar
tanpa pengecualian : auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan
secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum (PABU).
2. Wajar
dengan pengecualian : auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan
secara wajar, kecuali untuk pos tertentu.
3. Tidak
wajar : auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara
wajar sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum (PABU).
4. Tidak
memberikan pendapat : auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan
disajikan secara wajar.
5.
Materialitas
memperangaruhi pelaporan audit
Materialitas
adalah suatu pertimbangan dalam menentukan jenis laporan keuangan yang tepat
diterbitkan dalam situasi tertentu. Terdapat tiga tingkat materialitas :
1) Jumlahnya
tidak material, jika terdapat salah saji
dalam laporan keuangan tetapi tidak mempengaruhi pemakaian laporan dalam
mengambil keputusan, hal itu dianggap sangat tidak material. Pendapat audit
dapat diberikan unqulified.
2) Jumlahnya
material tetapi tidak memperburuk laporan keuangan secara keseluruhan, tingkat
material dalam laporan keuangan mempengaruhi pemakai laporan keuangan dalam
mengambil keputusan, tetapi laporan tetap disajikan secara wajar dan karenanya
masih berguna. Pendapat audit dapat diberikan qualified.
3) Jumlahnya
sanngat material sehingga keseluruhan laporan keuangan diragukan, tingkat
material terjadi apabila pemakai laporan membuat keputusan yang salah jika mengandalkan
laporan keuangan secara keseluruhan. Hal
ini dapat diberikan kesimpulan pendapat auditor adalah adverse of
declaimer.
6.
Kondisi
yang menyebabkan penyimpangan
Dimana
laporan audit wajar tanpa pengecualian dianggap tidak tepat serta jenis laporan
audit yang harus diterbitkan dalam setiap situasi, atau auditor tidak dapat
mempresentasikan laporan keuangan keseluruhan secara wajar, alasannya adalah:
1) Ruang
lingkup audit dibatasi
2) Ketidak
sesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi berlaku umum, penerapan yang
digunakan oleh perusahaan tidak sesuai atau menyimpang.
3) Auditor
tidak independen, yang diatur dalam kode perilaku profesional.
Pendapat
tidak wajar (advarse opinion) digunakan apabila auditor
yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang
material atau penyesatan, sehingga tidak menyajikan secara wajar sesuai PABU,
laporan ini dapat diterbitkan apabila auditor memiliki pengetahuan, setelah melakukan
investigasi lebih mendalam, bahwa tidak ada kesesuaian dengan PABU.
Menolak
memberikan pendapat (disclaimer of opinion) diterbitkan
apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan
secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Pelaksanaan pemberian
keputusan akan timbul apabila terdapat pembatasan ruang lingkup / hubungan
tidak independen antara auditor dan kliennya.
7.
Laporan
audit modifikasi dari berbagai macam situsi dan kondisi
Ada dua kategori utama pembatasan ruang
lingkup audit : pembatasan yang disebabkan oleh klien dan oleh kondisi-kondisi
yang berada diluar kendali klien maupun auditor.
Pembatasan
ruang lingkup tersebut mempunyai pengaruh yang sama terhadap laporan auditor,
tetapi interprestasi materialitasnya mungkin berbeda. Bila ada pembatasan ruang
lingkup maka respon auditor yang tepat adalah menerbitkan pendapat wajar tanpa
pengecualian, kualifikasi (pengecualian) ruang lingkup dan pendapat audit, atau
menolak memberikan pendapat, tergantung pada materialitasnya.
Apabila
auditor mengetahui bahwa laporan keuangan dapat menyesatkan karena tidak
disiapkan sesuai dengan PABU, dan klien tidak mampu atau tidak bersedia
mengoreksi salah saji itu, ia harus menerbitkan
pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar, tergantung pada materialitas pos
yang dipertanyakan.
Peraturan 203 dalam kode perilaku
profesional, memperkenankan pendapat penyimpangan dari PABU bila auditor yakin
bahwa ketaatan pada prinsip itu akan menghasilkan laporan keuangan menyesatkan.
Pendapat ini akan diterangkan dalam paragraf ke3 sebagai tambahan.
Tidak adanya laporan arus kas keengganan
klien untuk memasukkan laporan arus kas (SAS 58 (AU 508)) maka auditor harus
membuat laporan diparagraf ketiga menyatakan peniadaan laporan itu dan
kualifikasi pendapat “kecuali untuk”.
Demikian yang dapat kami sampaikan moga bermanfaat. amin.........