Materi akuntansi manajemen, akuntansi biaya, akuntansi keuangan, akuntansi pajak, akuntansi pemerintahan, perbankkan dan Analisis ekonomi

Wednesday, February 1, 2017

Laporan Audit

iklan

Laporan Audit- Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen, yakni auditor harus memiliki kualifikasi untuk memahami kriteria yang digunakan dan harus kompeten untuk mengetahui jenis serta bukti yang dikumpulkan guna mencapai kesimpulan yang tepat setelah memeriksa bukti tersebut.

Laporan Audit
Laporan Audit

1.    Hakekat dan kebutuhan akan laporan audit
   Laporan audit adalah hasil akhir dari proses audit. Lapaoran audit adalah hal yang sangat penting dalam penugasan audit dan assurance karena mengkomunikasikan temuan-temuan auditor. Dalam laporan audit, seorang auditor akan memberikan kesimpulan dari pendapatnya, dan hasil dari laporan ini yang diandalkan dari para pemakai laporan keuangan untuk membuat suatu keputusan. Sehingga auditor bertanggungjawab atas hasil laporan auditnya.

2.    Bagian-bagian dari standar laporan audit
Laporan audit standar tanpa pengecualian, laporan ini berisi dari tujuh bagian :
1) Judul laporan, dalam menulis judul laporan audit harus mengandung kata independen untuk menunjukkan bahwa audit tersebut dalam segala aspeknya tidak memihak.
2)    Alamat laporan audit, umumnya ditunjukkan kepada klien yang diaudit.
3)    Paragraf pendahuluan, paragraf ini harus menunjukkan tiga hal :
4)    Paragraf ruang lingkup yaitu pernyataan faktual mengenai apa saja yang dilakuakan auditor selama proses audit.
5)    Paragraf pendapat, dibuat kesimpulan dari pendapat auditor tentang kewajaran atas laporan keuangan terhadap prinsip akuntansi berlaku umum.
6)    Nama KAP, adalah kantor akuntan publik yang melakukan audit,  untuk menunjukkan tanggungjawan KAP  yang melakukan audit dan atas pendapatnya.
7)    Tanggal laporan audit, ketika auditor telah selesai melakuakan auditor dilapangan.

3.    Kondisi untuk laporan wajar tanpa pengecualian
Pada situasi tertentu, diterbitkan laporan audit wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan, tetapi dengan kata-kata yang berlainan dari laporan wajar tanpa pengecualian.

Laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan/midifikasi perkataan sesuai dengan kriteria audit yang lengkap dengan hasil yang memuaskan dan laporan keuangan yang disajikan secara wajar, tetapi auditor merasa penting atau wajib untuk memberikan informasi tambahan.

Dalam laporan audit tanpa pengecualian, tidak wajar atau menolak memberikan pendapat, auditor tidak melaksanakan audit yang memuaskan, tidak yakin bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar/tidak independen.

Berikut ini adalah penyebab penting penambahan paragraf penjelasan pada laporan wajar tanpa pengecualian standar :
a.    Tidak adanya aplikasi yang konsisten dari PABU
b.    Keterangan yang subtansional mengenai going concern
c.    Auditor setuju dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan
d.    Penekanan pada suatu hal atau masalah
e.    Laporan yang melibatkan auditor lain

4.    Tipe-tipe laporan audit
1.    Wajar tanpa pengecualian : auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum (PABU).
2.    Wajar dengan pengecualian : auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu.
3.    Tidak wajar : auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum (PABU).
4.    Tidak memberikan pendapat : auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar.

5.    Materialitas memperangaruhi pelaporan audit
Materialitas adalah suatu pertimbangan dalam menentukan jenis laporan keuangan yang tepat diterbitkan dalam situasi tertentu. Terdapat tiga tingkat materialitas :
1)    Jumlahnya tidak material,  jika terdapat salah saji dalam laporan keuangan tetapi tidak mempengaruhi pemakaian laporan dalam mengambil keputusan, hal itu dianggap sangat tidak material. Pendapat audit dapat diberikan unqulified.

2)    Jumlahnya material tetapi tidak memperburuk laporan keuangan secara keseluruhan, tingkat material dalam laporan keuangan mempengaruhi pemakai laporan keuangan dalam mengambil keputusan, tetapi laporan tetap disajikan secara wajar dan karenanya masih berguna. Pendapat audit dapat diberikan qualified.

3)    Jumlahnya sanngat material sehingga keseluruhan laporan keuangan diragukan, tingkat material terjadi apabila pemakai laporan membuat  keputusan yang salah jika mengandalkan laporan keuangan secara keseluruhan. Hal  ini dapat diberikan kesimpulan pendapat auditor adalah adverse of declaimer.

6.    Kondisi yang menyebabkan penyimpangan
Dimana laporan audit wajar tanpa pengecualian dianggap tidak tepat serta jenis laporan audit yang harus diterbitkan dalam setiap situasi, atau auditor tidak dapat mempresentasikan laporan keuangan keseluruhan secara wajar, alasannya adalah:
1)    Ruang lingkup audit dibatasi
2)    Ketidak sesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi berlaku umum, penerapan yang digunakan oleh perusahaan tidak sesuai atau menyimpang.
3)    Auditor tidak independen, yang diatur dalam kode perilaku profesional.

Pendapat tidak wajar (advarse opinion) digunakan apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau penyesatan, sehingga tidak menyajikan secara wajar sesuai PABU, laporan ini dapat diterbitkan apabila auditor memiliki pengetahuan, setelah melakukan investigasi lebih mendalam, bahwa tidak ada kesesuaian dengan PABU.

Menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Pelaksanaan pemberian keputusan akan timbul apabila terdapat pembatasan ruang lingkup / hubungan tidak independen antara auditor dan kliennya.

7.    Laporan audit modifikasi dari berbagai macam situsi dan kondisi
  Ada dua kategori utama pembatasan ruang lingkup audit : pembatasan yang disebabkan oleh klien dan oleh kondisi-kondisi yang berada diluar kendali klien maupun auditor.

Pembatasan ruang lingkup tersebut mempunyai pengaruh yang sama terhadap laporan auditor, tetapi interprestasi materialitasnya mungkin berbeda. Bila ada pembatasan ruang lingkup maka respon auditor yang tepat adalah menerbitkan pendapat wajar tanpa pengecualian, kualifikasi (pengecualian) ruang lingkup dan pendapat audit, atau menolak memberikan pendapat, tergantung pada materialitasnya.

Apabila auditor mengetahui bahwa laporan keuangan dapat menyesatkan karena tidak disiapkan sesuai dengan PABU, dan klien tidak mampu atau tidak bersedia mengoreksi salah saji itu, ia harus menerbitkan  pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat  tidak wajar, tergantung pada materialitas pos yang dipertanyakan.

Peraturan 203 dalam kode perilaku profesional, memperkenankan pendapat penyimpangan dari PABU bila auditor yakin bahwa ketaatan pada prinsip itu akan menghasilkan laporan keuangan menyesatkan. Pendapat ini akan diterangkan dalam paragraf ke3 sebagai tambahan.

Tidak adanya laporan arus kas keengganan klien untuk memasukkan laporan arus kas (SAS 58 (AU 508)) maka auditor harus membuat laporan diparagraf ketiga menyatakan peniadaan laporan itu dan kualifikasi pendapat “kecuali untuk”.

Demikian yang dapat kami sampaikan moga bermanfaat. amin.........

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Laporan Audit

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Loading...
Loading...