iklan
Dasar Pengenalan Audit- Pengertian auditing secara umum adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
1.
Pengertian
Auditing
Dari
sudut akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan (examination) secara obyektif
atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan
dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut.
Audit
harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen, yakni auditor harus
memiliki kualifikasi untuk memahami kriteria yang digunakan dan harus kompeten
untuk mengetahui jenis serta bukti yang dikumpulkan guna mencapai kesimpulan
yang tepat setelah memeriksa bukti tersebut.
2.
Perbedaan
Auditing dan Akuntansi
Akuntansi
adalah pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran peristiwa-peristiwa
ekonomi dengan cara yang logis yang bertujuan menyediakan informasi keuangan
untuk mengambil keputusan. Untuk menyediakan informasi yang relevan akuntan
harus memiliki pemahaman yang mendalam atas prinsip-prinsip dan aturan-aturan
yang menjadi dasar penyiapan informasi akuntansi.
Auditing
berfokus pada penentuan apakah informasi yang dicatat tersebut mencerminkan
dengan tepat peristiwa-peristiwa ekonomi yang terjadi selama periode akuntansi,
selain itu auditor juga harus memiliki keahlian dalam mengumpulkan dan
menginterprestasikan bukti- bukti audit. Keahlian inilah yang membedakan
auditor dengan akuntan. Menentukan prosedur audit yang tepat, memutuskan jumlah
dan jenis unsur yang harus diuji, serta mengevaluasi hasilnya adalah tugas yang
hanya dilakukan oleh auditor.
Perbedaan antara auditing
dengan akuntansi adalah sebagai berikut :
Auditing
|
Akuntansi
|
|
Metode
|
Memperoleh dan menilai atau
mengevaluasi bukti transaksi terkait dengan laporan keuangan yang disusun
oleh manajemen.
|
Mengidentifikasi kejadian-kejadian dan
kemudian mengukur, mencatat, mengklasifikasikan dan meringkasnya dalam
catatan-catatan akuntansi.
|
Tujuan
|
Menyatakan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan.
|
Menyusun dan mendistribusikan laporan
keuangan.
|
Pihak yang bertanggungjawab
|
Pihak yang bertanggungjawab dalam
auditin adalah Auditor.
|
Pihak yang bertanggungjawab adalah
Manajemen.
|
3.
Pentingnya
Auditing dalam mengurangi Risiko
Informasi
Dalam melakukan pinjaman sebuah perusahaan kepada bank maka bank akan
menentukan suku bunga yang akan ditanggung perusahaan berikut :
1. Suku
bunga bebas resiko, suku bunga ini mendekati suku bunga yang dapat diperoleh
bank dengan berinvestasi dalam Surat Utang Negara (SUN) selama jangka waktu
yang sama dengan pinjaman tersebut.
2. Resiko
bisnis bagi nasabah, mencerminkan kemungkinan bahwa perusahaan tidak sanggup
melunasi pinjaman karena kondisi ekonomi/bisnis, seperti resesi, keputusan
manajemen yang buruk, atau persaingan tak terduga dalam industri.
3. Risiko
informasi, mencerminkan bahwa informasi yang melandasi keputusan resiko bisnis
ternyata tidak akurat. Penyebab yang mungkin bagi resiko informasi ini adalah
kemungkinan tidak akuratnya laporan keuangan.
Auditing
tidak berpengaruh terhadap suku bunga bebas resiko, dan resiko bisnis bagi
nasabah, namun resiko informasi dapat menimbulkan dampak yang signifikan
terhadap auditing. Jika laporan keuangan sudah diaudit maka resiko terhadap
bank akan berkurang dan memberi satu jaminan atas informasi yang disediakan
laporan keuangan dan bank dapat menurunkan suku bunga pinjaman perusahaan.
4.
Penyebab
Risiko Informasi dan Bagaimana Menguranginya
1. Jauhnya
informasi : informasi yang disediakan oleh pihak-pihak lain harus menjadi
andalan karena mustahis bagi seorang pengambil keputusan mengetahui secara
langsung kondisi perusahaan yang menjadi rekan bisnis.
2. Bias
dan Motif pihak penyedia : jika informasi disediakan oleh seseorang yang
tujuannya tidak sejalan dengan tujuan pengambil keputusan, informasi itu
mungkin dibiaskan demi menguntungkan pihak penyedia.
3. Data
yang sanngat banyak : makin besar organisasi maka makin besar volume transaksi
yang di lakukan.
4. Transaksi
pertukaran yang kompleks : dewasa ini pertukaran antar organisasi sudah menjadi
makin kompleks dan karenanya lebih sulit dicatat dengan tepat.
5.
Perbedaan
Jasa Assurance dan Jasa Audit
Jasa asuransi adalah jasa seorang profesional
independent yang meningkatkan kualiatas informasi bagi para pengambil
keputusan. Jasa asuransi dapat disediakan oleh propesi akuntan publik atau atau
berbagai propesi lain
Jasa
audit adalah pengumpulan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan
melaporkan derajat kesesuaian antara informsi itu dan kreteria yang telah
ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten dan
indipendent.
6.
Perbedaan
Jasa Assurance dan Non Assurance
Jasa
asuransi adalah jasa seorang profesional independent yang meningkatkan
kualiatas informasi bagi para pengambil keputusan. Salah satu jasa asuransi
yang diberikan pleh propesi akuntanpublik atau oditor independent adalah jasa
atestasi.
Jasa
non asuransi adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan pubblik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan kemuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non asuransi
yang di hasilkan oleh akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
dan jasa konsultasi.
7.
Perbedaan
Jenis-Jenis Audit
1. Audit
operasional : mengevaluasi efisiensi dan efektifitas setiap bagian dari
prosedur dan metode operasi organisasi. Dalam audit operasional, review atau penelaahan yang dilkukan
tidak terbatas pada akuntansi, tetapi dapat menyangkut evaluasi atas struktur
organisasi, operasi komputer, metode operasi, pemasaran, dan semua bidang lain
dimana auditor menguasainya.
2. Audit
Ketaatan : dilaksanakan untuk menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti
prosedur, aturan, atau ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang
lebih tinggi.
3. Audit
laporan keuangan : dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangn (informasi
yang di verifikasi) telah dinyatakan sesuai dengan kriteia tertentu.
8.
Perbedaan
Jenis-Jenis Auditor
1. Kantor
Akuntan publik : bertanggungjawab
mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan semua perusahaan
terbuka, kebayakan perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan
serta organisasi non komersial lebih kecil.
2. Auditor
Internal Pemerintah : auditor yang bekerja untuk badan pengawasan keuangan dan
pembangunan (BPKP).
3. Auditor
Badan Pemeriksa Keuangan : auditor yang bekerja untuk Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Republik Indonesia, badan yang didirikan berdasarkan konstitusi
Indonesia. Tanggungjawab utama BPK adalah melaksanakan fungsi audit DPR dan
juga banyak memiliki tanggungjawab audit seperti KAP.
4. Auditor
Pajak : audit ini murni bersifat ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan
ini disebut auditor pajak. Seorang auditor yang terlibat dalam salah satu
bidang ini harus memiliki pengetahuan tentang pajak dan keahlian audit yang
cukup luas untuk melakukan audit yang efektif.
5. Auditor
Internal : dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen,
sama seperti BPK mengaudit untuk DPR.
9.
Syarat-Syarat
Menjadi CPA
Pemakaian gelar Certified Public Accountant (CPA) diatur
oleh menteri keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2008 mengatur
persyaratan untuk memperoleh dan mempertahankan izin berpraktik, baik untuk
akuntan publik maupun Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sejalan
dengan PMK 17/2008, IAPI diberikan tanggungjawab untuk melaksanakan ujian CPA
dan memberikan sertifikat CPA. Sebagian besar profesional muda yang ingin
menjadi CPA memulai karier mereka dengan bekerja pada sebuah KAP. Setelah
menjadi CPA, banyak yang meninggalkan lingkungan asalnya dan bekerja di
lingkungan industri, pemerintah, atau pendidikan. Untuk menjalankan hak
berpraktik sebagai auditorindependen, para CPA harus memenuhi persyaratan
pendidikan berkelanjutan dan persyaratan lisensi yang telah ditetapkan. Oleh
karena itu, wajar saja jika akuntan menjadi CPA tetapi tidak berpraktik sebagai
auditor independen.
Demikia
yang dapat kami sampaika semoga bermanfaat. Amin………