Materi akuntansi manajemen, akuntansi biaya, akuntansi keuangan, akuntansi pajak, akuntansi pemerintahan, perbankkan dan Analisis ekonomi

Monday, January 23, 2017

Sumber Hukum Islam Dalam Akuntansi Syariah

iklan

Sumber Hukum Islam Dalam Akuntansi Syariah- Sumber hukum islam merupakan dasar atau referensi untuk menilai apakah perbuatan manusia sesuai dengan syariha (ketentuan yang telah digariskan oleh ALLAH SWT) atau tidak. Sumber hukum islam yang telah disepakati jumhur (kebanyakan) ulama ada 4 (empat), yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Ijmak, dan Qiyas, sebagaimana tertuang dalam (Qs 4:59).
Sumber Hukum Islam Dalam Akuntansi Syariah
Sumber Hukum Islam Dalam Akuntansi Syariah
“Hai orang-orang beriman taatlah Allah dan taatilah rasul dan ulil amri (pemegang kekuasaan). Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada allah dan hari kemudian, yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Urutan prioritas pengambilan sumber hukum antara Al-Quran, As-Sunnah, Ijmak, dan Qiyas ialah apabila terdapat suatu kejadian memerlukan ketetapan hukum, pertama-tama hendaklah dicari terlebih dahulu di dalam Al-Quran. Kalau ketetapan hukumnya sudah ada di dalam al-quran, ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam Al-Quran tersebut.

Apabila rujukan untuk ketetapan hukum itu tidak ditemukan dalam Al-Quran, barulah beralih meneliti As-Sunah. Bila rujukan ditemukan di dalam As-Sunah, maka hukum ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam As-Sunah itu.

1.    Al-Quran
Al-Quran ialah kalam Allah (kalaamullah – QS 53:4) dalam bahasa arab sebagai sebuah mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui utusan Allah Malaikat Jibril a.s untuk digunakan sebagai pedoman hidup bagi manusia dalam menggapai kebahagian hidup di dunia dan di akhirat. Kalam adalah sarana untuk menerangkan sesuatu berupa ilmu pengetahuan, nasihat, atau berbagai kehendak, lalu memberitahukan perkara itu kepada orang lain.

Ayat-ayat yang turun di Madinah, mengandung hukum-hukum fikih, aturan pemerintahan, aturan keluarga, serta aturan tentang hubungan antara orang-orang muslim dan non muslim yang menyangkut perjanjian dan perdamaian. Saat itu, Daulah Isalamiyah telah terbentuk lengkap dengan aparat pemerintahannya, sehingga masyarakat siap dan mampu untuk memfungsikan hukum-hukum tersebut.

Berdasarkan keterangan diatas, maka kita ketahui bahwa Al-Quran tidak turun secara lengkap melainkan secara berangsur-angsur. Ada dua alasan mengapa Al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur, yaitu :
1.    Untuk meguatkan hati, berupa kesenangan rohani agar Nabi selalu tetap merasa senang dalam berkomunikasi dengan Allah, dan menghujamkan Al-Quran serta hukum-hukumnya di dalam jiwa Nabi dan jiwa manusia umumnya, sekaligus menjelaskan jalan untuk memahaminya. Disebut menguatkan hukum, karena Al-Quran diturunkan tepat pada waktu diperlukannya keterangan hukum. Ketika terjadi kasus/permasalahan, pada saat itu pula Al-Quran  turun menerangkan hukumnya, sehingga kehadiran hukum di sini tepat pada saat-saat dibutuhkan.

2.    Untuk menartilkan (membaca dengan benar dan pelan0 Al-Quran, kondisi untuk saat Al-Quran diturunkan adalah ummiy, yaitu tidak dapat membaca dan menulis, sementara Allah SWT menghendaki Al-Quran dapat dihafal dan diresapi agar secara berkesinambungan tetap terpelihara keasliannya sampai hari kiamat.




Fungsi Al-Quran
Fungsi Al-Quran (zahroh, 1909).
a)    Al-Quran sebagai pedoman hidup (QS 45:20). Bukti nyata bahwa kita telah menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidup telah dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabat, yaitu dengan membaca dan menghafalnya, memahami dan medaburkan, serta merealisasikan nilai-nilainya dalam amal nyata.
1)    Membaca Al-Quran dilakukan setiap hari dalam bentuk bacaan shalat dan wirid Al-Quran.
2)    Memahami dan menadaburi Al-Quran adalah penghayatan yang disertai dengan memahami makan yang terkandung dibalik setiap ayat Al-Quran sehingga menghasilkan motivasi yang kuat untuk mengamalkannya.
3)    Merealisasikan nilai-nilai Al-Quran dalam amal nyata merupakan puncak pengamalan Al-Quran yang memiliki nilai tertinggi di mata Allah SWT.
b)    Al-Quran sebagai rahmat bagi alam semesta (QS 10:57 dan QS 17:82), karena Al-Quran akan melahirkan iman dan hikmah kepada manusia yang mengimaninya, sehingga manusia akan cenderung kepada kebaikan dalam berinteraksi dengan Tuhan, sesama manusia dan alam sehingga Allah SWT berkenan mencurahkan rahmat-NYA bagi semesta alam.
c)    Al-Quran sebagai cahaya petunjuk (QS 45:52 dan QS 2:2-185)
d)    Al-Quran sebagai peringatan (QS 18:2). Al-Quran senantiasa memberikan peringatan kepadda manusia karena sifat manusia yang pelupa dalam berbagai hal
e)    Al-Quran sebagai penerang dan pembeda (QS 2:185, QS 3:138, dan QS 35:69). Al-Quran memberikan keterangan dan penjelasan kepada manusia tentang banyak hal.
f)     Al-Quran sebagai pelajaran (QS 10:57 dan QS 69:48). Al-Quran diturunkan agar dapat digunakan sebagai pelajaran bagi manusia, karena manusia senantiasa memerlukannya agar tetap beradda dalam jalur yang benar terkait dengan tujuan penciptaannya.
g)    Al-Quran sebagai sumber ilmu (QS 96:1-5)
h)   Al-Quran sebahai hukum (QS 13:37). Al-Quran menjelaskan hukum-hukum syariah untuk kemaslahatan hidup manusia berupa hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah SWT.
i)     Al-Quran sebagai obat penyakit jiwa (QS 10:57). Al-Quran dapat berfungsi sebagai obat untuk menyembuhkan  penyakit-penyakit yang ada dalam hati manusia, seperti syirik, sombong, congkak, ragu, malas, dan sebagainya.
j)      Al-Quran sebagai pemberi kabar gembira (QS 16:102). Al-Quran banyak menceritakan kabar gembira kepada orang yang beriman kepadan dan menjalani kehidupan sesuai ketentuan Allah SWT.
k)    Al-Quran sebagai pedoman melakukan pencatatan (QS 2:282-283). Al-Quran memerintahkan manusia untuk mencatat transaksi bukan tunai dan menghadirkan saksi-saksi yang jujur pada transaksi seperti itu.

Mukjizat Al-Quran
Al-Quran sebagai mukjizat yang hebat, teatp dan kekal sepanjang masa, telah diakui oleh para cendekiawan pada masa lalu dan sekarang.
1.    Keindahan seni bahasa Al-Quran tidak hanya diakui oleh kalangan sastrawan Arab saja, tetapi diakui pula oleh Ahli yang pernah mendalami dan mengkaji ilmu bayan dalam bahasa Arab. Allah menantang manusia dan jin untuk membuat sesuatu yang serupa dengan Al-Quran. Al-Quran kemudian menjawab sendiri bahwa sekalipun manusia dan jin berkumpul dan berkolaborasi, mereka tidak akan pernah mampu membuat yang serupa dengan Al-Quran (QS 17:88).

2.    Kebenaran pemberitahuan Al-Quran tentang keadaan yang terjadi pada abad-abad yang silam-kisah kaum ‘Ad dan Tsamud, kaum Luth, dan Kaum Nuh, kaum Nabi Ibrahim, tentang Musa beserta kaumnya, kasus Fir’aun, tentang Maryam dan kelahirannya, kelahiran Yahya, kelahiran Isa Al-Masih dan sebagainya, yang semuanya benar, sesuai dengan kebenaran rasional (QS 14:9).
3.    Pemberitaan Al-Quran tentang hal-hal yang akan terjadi pada masa datang juga merupakan kebenaran yang tidak terbantahkan. Misalnya, pemberitaan Al-Quran mengenai kekalahan bagsa Persia setelah lebih dulu bangsa Romawi kalah (QS 30:1-5).

4.    Kandungan Al-Quran banyak memuat informasi tentang ilmu pengetahuannya yang tidak mungkin diketahui oleh seorang ummiy yang tidak pandai membaca dan menulis, dan tidak ada suatu perguruan atau lembaga pendidikan yang mengajarkannya saat /al-Quran diturunkan. Misalnya, Al-Quran menjelaskan realitas ilmiah tentang kejadian langit dan bumi, seperti dinyatakan bahwa langit dan bumi itu dulunya berasal dari satu gumpalan, kemudia terjadi ledakan yang membuatnya terpecah-pecah menjadi beberapa planet (QS 21:30)

Al-Quran sebagai sumber hukum
Al-Quran dijadikan sebagai sumber hukum yang utama, karena Al-Quran berasal dari Allah SWT yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi manusia dalam menata kehidupannya sehingga selamat di dunia dan akhirat. Al-Quran memuat seluruh aspek hukum terkait dengan akidah, syariah dan akhlak serta terjaga keaslian dan keotentikannya.

Al-Quran menyuruh untuk menghadirkan saksi yang jujur pada akad transaksi (QS 2:282) dan jika akad tersebut ditangguhkan pembayarannya maka hendaklah ditulis untuk menghindarkan perselisihan di kemudian hari.

Al-Quran juga mengattur mengenai hukum keluarga antara lain berupa penjelasan tentang pernikahan, mahram, perceraian, macam-macam ‘iddah dan tempatnya, pembagian harta pusaka dan sebagainya.

Pengaturan mengenai hukum pidana juga diatur dalam Al-Quran. Hukum pidana atas kejahatan yang menimpa seseorang adalah dalam bentuk qishash yang didasarkan atas persamaan antara kejahatan dan hukuman. Diantara jenis hukum qishash pembunuh, qishash anggota bidan dan qishash dari luka. Dalam menetapkan hukum pidana. Al-Quran senantiasa memerhatikan empat hal, yaitu: (Abu Zahroh, 1909)
a)    Melindungi jiwa, akal, harta benda dan keturunan;
b)    Meredam kemarahan orang yang terluka, lantaran ia dilukai;
c)    Memberikan ganti rugi kepada orang yang terlukan atau keluarganya;
d)    Menyesuaikan hukuman denga pelaku kejahatan, yakni bila pelaku kejahatan tersebut orang yang terhormat, maka hukumannya menjadi berat, dan jika pelaku kejahatan tersebut orang rendahan, maka hukumannya menjadi ringan.

Bahkan pengaturan dalam melakukan muamalah dengan nonmuslin juga diatur dalam Al-Quran. Al-Quran membagi orang kafir menjdai tiga bagian (Abu Zahroh, 1999), yaitu:
a)    Kafir dzimmy dan mu’ahad yaitu kafir yang telah mengikat perjanjian, sehingga Allah SWT memerintahkan untuk bergaul dengan mereka sebagai sesama muslim;
b)    Kafir musta’mam yaitu kafir yang dianggap aman/tidak membahayakan, sehingga darah dan harta benda mereka haram sepanjang mereka masih tetap memegang teguh perjanjian;
c)    Kafir harby(musuh), dimana Allah SWT tetap memberikan hak-hak yang harus dihormati atas harkat dan martabat kemanusiaan, hak persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah insaniyah), hak keadilan, hak perlakuan sepadan dengan memerhatikan keutamaan/kemasalahan.
Dari tuntunan tersebut diketahui bahwa Islam memperlakukan nonmuslim sangatlah adil. Sekaligus juga membuktikan Al-Quran memang seuatu bentuk pedoman yang sangat lengkap dan bersifat universal.


2.    As-Sunah
As-Sunah ialah ucapan, perbuatan serta ketetapan-ketetapan Nabi Muhammad saw yang merupakan sumber hukum islam kedua setelah Al-Quran. Dalam banyak hal, Al-Quran baru menjelaskan prinsip-prinsip umum bersifat global dan universal. Oleh karena itu, salah satu fungsi As-Sunah adalah untuk menjelaskan dan menguraikan secara lebih terinci prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam Al-Quran dengan contoh-contoh aplikatif.

Selain itu As-Sunah bisa juga membatasi ketentuan Al-Quran yang bersifat umum dan bahkan bisa menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-Quran. Berita tentang ucapan, perbuatan serta ketetapan-ketetapan Nabi Muhammad saw disebut hadist. Sebuah hadist= mengandung 3 (tiga) elemen yaitu rawi, sanad, matan. Rawi adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan hadis yang didengarnya dari seorang atau dari gurunya.

Sanad adalah urutan para rawi yang menyampaikan hadis, mereka yang mengantarkan kita sampai kepada matan atau teks hadis. Berbeda dengan Al-Quran yang telah ditulis pada masa Nabi, hadis lebih banyak dihafal daripada ditulis. Bahkan pada awalnya, rasul melarang para sahabat untuk mencatat hadis, karena khawatir tercampur dengan Al-Quran. Izin penulisan hadis hanya diberikan kepada sahabat tertentu seperti Abdullah bin Amr, Rasul juga meminta orang yang mendengarkan hadis untuk menyampaikna dengan teliti dan jujur kepada orang lain.

Kendati sudah ada catatan-catatan hadis yang ditulis beberapa sahabat, penulisan hadis secara khusus baru dimulai pada awal abad ke 2 H. Untuk menjaga hadis dari kebohongan dan pemalsuan dalam periwayatannya para ulama merumuskan syarat-syarat penerimaaan hadis, baik yang berhubungan denga riwayatnya maupun isi hadis itu sendiri.

Periwayatan Hadis
Dalam segi jumlah perawinya yang bersambung mata rantainya, ulama mengelompokkan hadis menjadi tiga, yaitu:
1.    Hadis Mutawatir, ialah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang tidak terhitung jumlahnya dan mereka tidak mungkin bersepakat berbohong dengan perawi yang sama banyaknya hingga sanadnya bersambung kepada Nabi Muhammad saw.
2.    Hadis Masyhur, ialah hadis yang diriwayatkan dari Nabi, oleh seorang, dua orang atau lebih sedikit dari kalangan sahabat, atau diriwayatkan dari sahabat, oleh seorang atau dua orang perawi kemudian setelah itu tersebar luas hingga diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin bersepakat bohong.
3.    Hadis Ahad atau khabar Khasshah menurut Imam Syafi’i ialah setiap hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah saw oleh seorang, dua orang atau sedikit lebih banayak dan belum mencapai syarat hadis Mashur. Sunah ahad ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.    Hadis shahih ialah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil dan sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah, tidak mempunyai cacat.
b.    Hadis hasan ialah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil tetapi kurang ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah, tidak mempunyai cacat dan tidak berlawanan dengan orang yang lebih terpecaya.
c.    Hadis dha’if ialah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat Hadis shahih dan Hadis hasan.
Dengan beragamnya tingkatan hadis seperti di atas, seorang muslim ketika hendak berpedoman pada Hadis harus memerhatikan kesalihannya dan tidak bertentangan dengan Al-Quran. Di Indonesia, komplasi hadis shahih yang sering dijadikan rujukan adalah hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim.


Fungsi As-Sunah
As-Suanah berfungsi sebagai penopang dan penyempurna Al-Quran dalam menjelaskan hukum-hukum syar’. Oleh karena itu, Imam Syafi’i dalam menerangkan Al-Quran dan As-Sunah tidak menguraikan secara terpisah. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam kaitannya dengan kepentingan istidlal dan dipandang sebagai sumber pokok yang satu, yakni nash. Keduanya saling menopang secara sempurna dalam menjelaskan hukum.


Fungsi As-Sunah, antara lain:
1.    Menguatkan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Quran
2.    Memberikan keterangna ayat-ayat Al-Quran dan menjelaskan rincian ayat-ayat yang masih bersifat umum.
3.    Membatasi kemutlakannya
4.    Menakhsiskan/mengkhususkan keumumannya
5.    Menciptakan hukum baru yang tidak ada di dalam Al-Quran

As-Sunah sebagai sumber hukum
Ketaatan kepada Allah SWT harus diikuti dengan ketaatan kepada Rasul. Sebaliknya, ketaatan kepada Rasul harus diikuti pula dengan ketaatan kepada Allah SWT, sehingga keduanya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Rasulullah saw telah memberikan contoh dan teladan, bagaimana cara shalat yang benar, bagaimana masuk kamar mandi, bagaimana keluar kamar mandi, bagaimana bergadang, bagaimana makan, bagaimana memimpin perang, bagaimana menjadi kepala negara yang baik bahkan juga bagaimana menjadi suami dan kepala rumah tangga yang baik.

Konsekuensi ketaatan kepada Rasul adalah dengan mengimani dan membenarkan apa yang dikabarkannya, mengagungkan dan membelanya, memperbanyak shalawat, serta menghidupkan sunahnya. Oleh karena itu, seorang muslim perlu melengkapi rujukan sumber hukum Al-Quran sebagai rujukan utama dengan As-Sunah.



3.    Ijmak
Ijmak adalah kesempatan para mujtahid dalam suatu masa setalah wafatnya Rasulullah saw, terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis, dan merupakan sumbee hukum isalam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Dalil yang menjadi dasar Ijmak adalah sabda Rasulullah saw yang berbunyi:

“apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik, maka menurut pandangan Alllah SWT juga baik”.
“umatku tidak akan bersepakat atas perbuatan yang sesat”.

“ingatlah barangsiapa yang ingin menempati surga, maka bergabunglah (ikutilah) jama’ah. Karena syaithan adalah bersama orang-orang yang menyendiri. Ia akan lebih jauh dari dua orang daripada dari seorang yang menyendiri”. (H.R. Umar bin Khatthab)
Jumhur ulama berpendapat, bahwa alasan dapat ddipergunakannya Ijmak sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai berikut (Abu Zahrah, 1999):
1.    Hadis-hadis yang menyatakan bahwa umat Muhammad tidak akan bersepakat
terhadap kesesatan, apa yang menurut pandangan kaum muslimin baik, maka menurut Allah SWT juga baik, oleh karena itu, amal perbuatan para sahabat yang telah disepakati dapat dijadikan argumentasi (hujjah).

2.    Mengikuti jalan akidah orang bukan mukmin adalah haram, karena menentang Allah SWT dan Rasul dan diancam neraka jahanam. Mengikuti pendapat orang mukmin berati mengikuti sesuatu yang ditetapkan berdasarkan ijmak. Dengan demikian, ijmak dapat dijadikan hujjah yang dapat digunakan untuk menggali hukum syara’ dari nash-nash syara’.


Tingkatan Ijmak
Menurut Imam Syafi’i tingkatan ijmak adalah sebagai berikut:
1.    Ijmak Sharih ialah jika engkau atau salah seorang ulama mengatakan, “hukum ini telah disepakati”. Maka niscaya setiap ulama yang engkau temui juga mengatakan seperti apa yang engkau katakan.
2.    Ijmak Sukuti ialah sesuatu pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid, kemudian pendapat tersebut telah diketahui oleh para mujtahid yang hidup semasa dengan mujtahid di atas, akan tetapi tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.
3.    Ijmak pada Permasalahan Pokok, jika para ahli fikih yang hidup dalam satu masa berbeda dalam berbagai pendapat, akan tetapi bersepakat dalam hukum yang pokok, maka seseorang tidak boleh mengemukakan pendapat yang bertentangan dengan pendapat-pendapat mereka.


Terjadinya Ijmak
Para fuqaha tiddak sepakat tentang terjadinya Ijmak kecuali ijmak para sahabat, sehingga ada sebagian fuqaha yang menganggap ijmak yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum hanya ijmak yang berasal dari sahabat karena ijmak ini berdasarkan hukum-hukum syara’ yang telah ditetapkan secara mutawattir sehingga tidak ada seorang pun yang menolaknya. Sedangkan sebagian fuqaha lainnya menganggap bahwa ijmak dapat terjadi pada ijmak para sahabat dan ijmak dari bukan para sahabat.

Untuk menyikapi perbedaan tersebut, yang perlu diketahui bahwa ijmak adalah hujjah yang bersifat qath’i (tegas dan jelas). Oleh karena itu, ijmak dari bukan para sahabat harus didasarkan atas hadis yang diriwayatkan secara mutawattir agar sanadnya menjadi qath’i. Hal ini agar sejalan dengan hukum yang akan disepakati dan juga bersifat qath’i.

Faktor-faktor yang harus terpenuhi sehingga ijmak dapat dijadikan sebagai sumber hukum adalah sebagai berikut.
1.    Pada amasa terjadinya peristiwa itu harus ada beberapa orang mujtahid.
2.    Kesepakatan itu haruslah kesepakatan yang bulat.
3.    Seluruh mujtahid menyetujui hukum syara’ yang telah mereka putuskan itu dengan tidak memandang negara, kebangsaan dan golongan mereka.
4.    Kesepakatan itu diterapkan secara tegas terhadap peristiwa tersebut baik lewat perkataan maupun perbuatan.

Sedangkan untuk menjadi mujtahid harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. (Yahya & Fatchurrahman, 1997):
1)    Menguasai ilmu bahasa arab dengan segala cabangnya.
2)    Mengetahui nash-nash Al-Quran perihal hukum-hukum syariat yang dikandungnya, ayat-ayat hukum, cara mengeluarkan hukum dari Al-Quran.
3)    Mengetahui nas-nash Al-Quran yaitu mengetahui hukum syariat yang didatangkan oleh Al-Hadis dan mampu mengeluarkan hukum perbuatan orang mukalaf dari padanya.
4)    Mengetahui maqashidus syar’iah (tujuan syar’iah), tingkah laku dan adat kebiasaan manusia yang mangandung maslahat dan kemudaratan.

Ijmak adalah salah satu sumber hukum dalam islam setelah Al-Quran dan As-Sunah, cara penetapan hukumnya bukanlah hal yang mudah karena ada kriteria yang harus dipenuhi agar hasil dari Ijmak dapat dijadikan sebagai pedoman.



4.    Qiyas
Qiyas menurut bahasa ialah pengukuran seseuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya. Sedangkan menurut terminologi , definisi qiyas secara umum adalah suatu proses penyingkapan kesamaan hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu nash baik di Al-Quran dan As-Sunah dengan suatu hukum yang disebutkan dalam nash karena ada kesamaan dalam alasannya. Hal ini sesuai dengan (QS 59:2)

“maka ambillah pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai wawasan”.
­­"pelajara” adalah qiyaslah keadaanmu dengan apa yang telah terjadi.

Proses qiyas untuk suatu kasus yang akan dicari hukumnya adalah dengan mencari nash hukum yang jelas untuk kasus tertentu, setelah itu para mujtahid akan mencari ‘illat untuk kasus yang akaan dicari hukumnya. Jika ditemukan adanya ‘illat maka mujtahid dapat menggunakan ketentuan hukum yang sama untuk kedua kasus tersebut, sedangkan jika tiddak ditemukana ‘illat nya maka akan dicari ke hukum pokok (ashl).

Qiyas dapat dianggap sebagai sumber hukum, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Sepanjang mengacu dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunah, qiyas diperlukan karena nash-nash dalam Al-Quran dan As-Sunah itu universal dan global. Sedangkan kejadian-kejadian pada manusia itu terus berkembang terus. Oleh karena itu, tidak mungkin nash-nash yang universal itu dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum terhadap kejadian-kejadian yang berkembang mengikuti zaman.

2.    Qiyas juga sesuai dengan logika yang sehat. Misalnya, orang islam meminum minuman yang memabukkan. Sangatlah masuk akal, bila ssetiap minuman atau makana memabukkan yang diqiyaskan dengan minuman tersebut, menjadi haram hukumnya.


Argumentasi (kehujjahan) qiyas
Tidak perlu diragukan, bahwa argumentasi jumhue ulama didasarkan pada prinsip berpikir logis, yaitu ayat Al-Quran dan As-Sunah.

Dari pembahasan yang telah dipaparkan dan dijelaskan diatas maka, dapat disimpulkan bahwa akuntansi syari’ah merupakan sistem akuntansi yang bersifat syari’ah, artinya dalam aplikasinya akuntansi syari’ah selalu menitikberatkan pada nilai-nilai mu’amalah dalam syari’at Islam, tetapi terus membenahi prinsip dan kaidah akuntansi sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Disamping itu, akuntansi syari’ah mempertimbangkan apa yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat banyak.

Akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sehingga ketika mempelajari akuntansi syariah dibutuhkan pemahaman yang baik, mengenai akuntansi sekaligus tentang syariah islam. Ada 2 alasan utama mengapa akuntansi syariah diperlukan, yaitu tuntutan untuk pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.

Demiianlah ulasan yang dapat kami sampaikan moga bermanfaat, Amin……

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sumber Hukum Islam Dalam Akuntansi Syariah

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Loading...
Loading...