Materi akuntansi manajemen, akuntansi biaya, akuntansi keuangan, akuntansi pajak, akuntansi pemerintahan, perbankkan dan Analisis ekonomi

Monday, January 30, 2017

Strategi Investasi Di Pasar Modal dan Proses Penawaran Umum (Go Public)

iklan

Strategi  Investasi  Di  Pasar  Modal dan Proses Penawaran Umum (Go Public)- Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public.

Strategi  Investasi  Di  Pasar  Modal dan Proses Penawaran Umum (Go Public)
Strategi  Investasi  Di  Pasar  Modal

1.    Proses Penawaran Umum (Go Public)

Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :

1)    Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
2)    Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
3)    Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
4)    Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
5)    Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.

               Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses untuk go public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.



1.    Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum



a.    Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
b.    Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c.    Emiten mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :

1)    Penjamin emisi (under writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
2)    Profesi penunjang :
·      Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
·      Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·      Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap.
·      Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum dan juga noulen-notulen rapat.
3)    Lembaga penunjang :
·      Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
·      Penanggung (guarantor).
·      Biro Administrasi Efek (BAE).
4)    Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).


d.    Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e.    Kontrak pendahuluan dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
f.     Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g.    Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h.    Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.



2.    Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum

Proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a.    Tahap persiapan
          Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:

·         Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.

·  Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
·   Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari akviwa tetap tersebut.
·       Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·        Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.

b.    Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
       Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

c.    Tahap Penawaran Saham
      Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.

d.    Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
      Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).     


3.    Persyaratan Pencatatan Saham di BEJ

a.    Papan Utama
No.
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyarat umum pencatatan saham.
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 buln berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
4.
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
5.
Jumlah saham yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
6.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.


b.    Papan Pengembagan
No.
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar anpa Pengecualian (WTP).
4.
Memiliki Akiva Berwujud Bersih (net itangible asset) minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
5.
Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
·         Selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·         Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
6.
Jumalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
7.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·         Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
8.
Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commiment).


2.    Proses Pencatatan Efek Di Bursa Efek Jakarta

Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:

a.    Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b.    BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
c.    Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
d.    Emiten membayar biaya pencatatan;
e.    BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
f.     Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.

          1.    Persyaratan Pencatatan Saham
a.    Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.    Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c.    Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d.    Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e.    Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f.     Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman.


2.    Pengertian Beroperasi

a.    Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok.
b.    Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba bersih dari kegiatan operasional;
c.    Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d.    Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e.    Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3.    Persyaratan Pencatatan Obligasi

a.    Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b.    Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c.    Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d.    Rentang waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e.    Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f.     Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g.    Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.


4.    Persyaratan Pencatatan Reksa Dana

a.    Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
b.    Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
c.    Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d.    Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e.    Direksi dan manajer investasi memiliki reputasi baik.



5.    Persyaratan Pencatatan Waran

a.    Waran harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa;
b.    Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c.    Setiap waran harus memberikan hak kepada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d.    Waran yang dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e.    Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f.     Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
·      Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
·      Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g.    Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h.    Sertifikat waran diterbitkan atas nama.



6.    Kewajiban Pelaporan Emiten

Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi.

Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat guna kepada pemodal.


3.    Strategi  Investasi  Di  Pasar  Modal

Investor harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”.

Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio.

Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.

Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a.    Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b.    Membeli di pasar perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatat di bursa.
c.    Beli dan simpan. Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d.    Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e.    Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f.     Konsentrasi pada industri tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yang akan datang.
g.    Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.

 Demikianlah ulasan yang dapat kami sampaikan moga bermanfaat. Amin........

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Strategi Investasi Di Pasar Modal dan Proses Penawaran Umum (Go Public)

1 comments:

  1. Strategi Investasi Di Pasar Modal dan Proses Penawaran Umum
    Selamat datang di Bolavita Situs taruhan online
    judi sabung ayam
    Daftarkan diri anda dan teman anda bersama BOLAVITA

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    whatup : 08122222995
    BBM: D8C363CA

    ReplyDelete

Loading...
Loading...