iklan
Strategi Investasi Di Pasar Modal dan Proses Penawaran Umum (Go Public)- Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan
oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang
diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih
populer disebut sebagai go public.
1. Proses Penawaran Umum (Go Public)
Go
public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan
dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan
ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses
penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan.
Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
1) Dapat
memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui
termin-termin.
2) Proses
untuk melakukan go public relatif
mudah sehingga biaya untuk go public
juga menjadi relatif murah.
3) Perusahaan
dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk
melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
4) Memberikan
kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham
perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu
saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
5) Emiten
akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go
public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain
itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena
penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan
oleh pihak emiten agar proses untuk go
public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi
perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan
membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen. Perencanaan eksternal
dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.
1. Persiapan dalam Rangka Penawaran
Umum
a. Menajemen perusahaan menetapkan rencana
mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang
saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang dan
lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses
emisi.
2) Profesi penunjang :
·
Akuntan Publik (auditor independen) untuk
melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
·
Konsultan hukum untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·
Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap.
·
Notaris untuk melakukan perubahan
atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran
umum dan juga noulen-notulen rapat.
3) Lembaga penunjang :
·
Wali amanat akan bertindak selaku
wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
·
Penanggung (guarantor).
·
Biro Administrasi Efek (BAE).
4) Tempat penitipan Harta atau kusodian
(custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen
emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa
efek di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian
emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek
lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari
Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran
beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas
di BAPEPAM.
2. Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham dapat
dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a. Tahap
persiapan
Tahapan ini merupakan
tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.
Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
·
Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling
banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang
dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu
menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
· Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan
audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
· Penilai untuk melakukan
penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari
akviwa tetap tersebut.
· Konsultan hukum untuk
memberikan pendapat dari segi hukum (legal
opinion).
· Notaris untuk membuat
akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka
penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
b. Tahap
pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi
dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan pendaftaran kepada
Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif.
c. Tahap
Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan
tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada
masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen
penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam
tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham
sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika
invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat
membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d. Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan
saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di
Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).
3. Persyaratan Pencatatan Saham di BEJ
a.
Papan
Utama
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyarat umum
pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan,
telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 buln berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun
buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku
terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh
pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
4.
|
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan
terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net
tangible asset) minimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
|
5.
|
Jumlah saham yang dimilikai oleh
pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang
Saham Minoritas (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih
kecil).
|
6.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit
1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa
Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut
adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham
tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham
tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan
terakhir.
|
b.
Papan
Pengembagan
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi persyaratan umum
pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan diajukannya permohonan
pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12
bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan Keuangan Auditan tahun buku
terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan Laporan Keuagan Auditan
interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar anpa Pengecualian (WTP).
|
4.
|
Memiliki Akiva Berwujud Bersih (net itangible asset) minimal Rp
5.000.000 (lima miliar rupiah).
|
5.
|
Jika calon emiten mengalami rugi usaha
atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:
·
Selambat-lambatnya pada
akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba
bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·
Khusus bagi calon emiten
yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya usahanya memerlukan
waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur,
perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan
Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan
umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut
selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh
laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumalah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders) setelah
Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain atau
bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam periode 5
(lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah pemegang saham paling sedikit
500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa
Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut
adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah peegang saham
tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham
tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan
terakhir.
|
8.
|
Khusus calon emiten yang ingin
melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan
penuh (full commiment).
|
2. Proses Pencatatan Efek Di Bursa Efek Jakarta
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke
bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ
memberikan surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di
bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta
perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1
pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh (company
listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal
49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun
buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen
Kehakiman.
2. Pengertian
Beroperasi
a. Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila
memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
Telah
memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah
memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara
akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara
ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi
pokok.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba
bersih dari kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20
miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal
Rp 25 miliar;
d. Rentang waktu efektif dengan permohonan
pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo
obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional
dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
4. Persyaratan
Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha
dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan
minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200
pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi memiliki
reputasi baik.
5. Persyaratan Pencatatan
Waran
a. Waran harus diterbitkan oleh emiten yang
sahamnya telah tercatat di bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah
dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak kepada
pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yang dinyatakan memiliki masa berlaku
minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran
diterbitkan;
e. Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran
maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan
waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan
tentang:
· Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi
sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena
turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari
yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.
6. Kewajiban
Pelaporan Emiten
Setelah
perusahaan go public dan mencatatkan
efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan
laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada
Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa,
yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh
bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun
melalui papan informasi.
Masyarakat
dapat memperoleh langsung informasi tersebut ataupun melalui perusahaan
piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik tidak
memiliki akses informasi langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja
perusahaan, pemodal sangat bergantung pada informasi tersebut. Oleh karena itu
kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat
sampai secara tepat waktu dan tepat guna kepada pemodal.
3. Strategi Investasi Di Pasar Modal
Investor
harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh
keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar
investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi
lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”.
Prinsip ini
berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan
keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat
dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham
kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih
dan dibeli tersebut merupakan portofolio.
Oleh karena
itu, bermain di pasar modal tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari
harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan
sangat mungkin pula investor mengalami capital
loss.
Beberapa
strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya
dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu
portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan
disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual setelah
saham tersebut dicatat di bursa.
c. Beli dan simpan. Strategi ini dapat digunakan
apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang
bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun
mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar
pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham
yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan
karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor
institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja
perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah
sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke
saham yang lain. Investor yang memiliki strategi in cenderung bersifat lebih
spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan
harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut
anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri tertentu. Strategi
ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis
industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yang akan datang.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat
atau saham yang diterbitkan oleh investment
trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu
melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.
Demikianlah ulasan yang dapat kami sampaikan moga bermanfaat. Amin........
Strategi Investasi Di Pasar Modal dan Proses Penawaran Umum
ReplyDeleteSelamat datang di Bolavita Situs taruhan online
judi sabung ayam
Daftarkan diri anda dan teman anda bersama BOLAVITA
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
whatup : 08122222995
BBM: D8C363CA