iklan
Definisi dan fanfaat Pasar Modal, serta Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia- Pasar modal (capital modal)
adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang
konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu
tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik
yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek.
Pasar Modal |
Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang
mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung
maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas)
yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat
berharga komersial (commercial paper),
saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan
Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun,
bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah
dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan
dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun)
dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari
berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
Manfaat Pasar Modal
1.
Bagi Emiten
Bagi
emiten, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
1)
jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2)
dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3)
tidak
ada convenant sehingga manajemen dapat lebih
bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4)
solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki
citra perusahaan
5)
ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2.
Bagi
investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
1) nilai investasi perkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai kapital gain
2) memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang
saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3)
dapat
sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam
sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai
pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids
yang dikeluarkan oleh Verreninging voor
den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak
1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse
Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia,
bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong,
dan Tokyo.
Aktivitas
yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912
di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di
Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah
kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia.
Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya.
Para
penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas
dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan
akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia
(Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung
memulai perdagangan.
Efek
yang diperdagangkan pada saat itu
adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi
pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang
pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya
dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti
pada perang dunia kedua.
Setahun
setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950,
obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai
mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya
Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan
senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun
penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek
(PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya
dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak
Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun
1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang
akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini
diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda
sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak
warga begara Belanda meninggalkan Indonesia.
Perkembangan
tersebut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia
denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi
pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan
Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan
instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960,
yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari
perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang
bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada
tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang
perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak
persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor
WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan
atas capital gain, pajak atas bunga,
dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada
tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan
termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal
antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses
20 tahun 1988.
Sebelum
itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha
pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
1) Kemudahan
syarat go public antar lain laba
tidak harus mencapai 10%.
2) Diperkenalkan
Bursa Paralel.
3) Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
4) Investor
asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
5) Saham
boleeh dierbitkan atas unjuk.
6) Batas
fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
7) Proses
emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada
tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi
Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Demikian ualasan yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Amin…………